SAMARINDA – Kasus dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan anggota DPRD Kaltim, Sokhip, masih terus bergulir. Untuk mendalami kasus tersebut, Badan Kehormatan (BK) Karang Paci, sebutan DPRD Kaltim, mendudukan satu meja Sokhip dan Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) selaku terlapor dan pelapor pada Sidang BK, Selasa (27/3) kemarin.
Ketua Formak Kaltim, Jeriko Noldy mengaku, pemanggilan pihaknya untuk mengonfirmasi kembali sejumlah alat bukti yang sebelumnya telah diserahkan ke DK. Misalnya bukti berkas pembuat ijazah palsu yang telah divonis bersalah. Termasuk laporan jika kasus tersebut telah masuk meja Polda Kaltim.
Selain itu, kasus jual beli surat lembar negara itu juga telah ditangani oleh pihak kepolisian Pasuruan, Jawa Timur (Jatim). Sebab, kasus pemalsuan ijazah yang menyeret Sokhip bukan muncul saat ini. Melainkan telah dilaporkan dari beberapa tahun lalu. “Tadi (kemarin, Red.) hanya menanyakan kembali kebenaran bukti yang kami sampaikan,” katanya.
Pada kesempatan itu, Jeriko mendesak supaya kasus dugaan pemalsuan ijazah tersebut segera diproses. Dengan berbagai alat bukti yang sudah ada di tangan BK, maka seharusnya dalam satu bulan ke depan kasus tersebut sudah memiliki titik terang. “Kami akan kawal kasus ini. Kami meminta BK agar segera menyelesaikan kasus ini,” tegas Jeriko.
Sementara itu Kuasa Hukum Sokhip, Muhammad Rifai menepis semua tuduhan yang dialamatkan ke kliennya tersebut. Walau begitu, seperti apa hasil sidang nantinya, ia menyerahkan itu kepada DK DPRD Kaltim.
“Sidang tadi (kemarin, Red.) sifatnya tertutup. Sehingga materinya pun tidak akan kami sampaikan. Kami hanya bisa menjawab, Pak Sokhip akan mengikuti, akan patuh terhadap proses dijalankan DK,” ucapnya.
Selain itu menurut Rifai, kliennya juga akan patuh atas proses hukum yang sedang dilaksanakan pihak kepolisian. Kendati demikian, Rifai menganggap wajar ketika ada seseorang atau organisasi tertentu yang menuduh dan mengambil langkah hukum terhadap apa yang tuntut. Namun siapa pun tidak memiliki hak memutuskan bersalah seseorang selama proses penyelidikan berjalan.
“Sah-sah saja Formak menyebut ada indikasi pemalsuan ijazah. Namun kami berpendirian, silakan hargai proses hukum yang berlaku. Tapi nyatanya sampai detik ini Haji Sokhip tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka. Mau mencurigai silakan. Asal jangan menuduh. Kalau menuduh, kami akan ambil langkah sesuatu hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara untuk laporan yang masuk ke meja Polda Kaltim, pihak Sokhip menyerahkan sepenuhnya pada hasil penyidikan. Kapan pun dipanggil, Rifai mengklaim kliennya selalu siap.
“Karena itu wilayahnya penyidik. Kami ikut saja proses hukumnya. Kapan mau dipanggil, kami siap. Sampai saat ini seluruh panggilan yang dilayangkan pada Haji Sokhip, selalu kami patuhi,” beber Rifai.
Ketua BK DPRD Kaltim, Dahri Yasin mengatakan, sidang kemarin adalah sidang kedua yang digelar pihaknya. Seperti sebelumnya, pemanggilan Sokhip selaku terlapor dan Formak selaku pelapor, untuk memintai keterangan terkait sejumlah alat bukti yang kini dipegang BK.
“Tentu untuk mendapatkan bukti materiel, kami perlu memanggil para pihak terkait. Termasuk KPU (Komisi Pemilihan Umum, Red.). Kami juga perlu kunjungan langsung ke sekolah yang dikatakan membuat ijazah itu. Kami dibatasi waktu dalam menyelesaikan kasus ini. Makanya harus segera diselesaikan,” pungkasnya. (*/um/drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: