Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan surat edaran tertanggal 10 Juli 2019. Isinya berupa imbauan bagi umat Islam untuk mengecek ulang arah kiblat pada Senin (15/7/2019) dan Selasa (16/7/2019).
“Kita sudah mengeluarkan surat edaran,” kata Direktur Urusan Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Moh Agus Salim, Senin (15/7/2019).
Berdasarkan tinjauan astronomi atau ilmu falak, pengukuran arah kiblat sangat akurat dilakukan pada dua hari tersebut, mengacu pada fenomena posisi matahari melintasi tepat di atas Kakbah. Peristiwa itu dikenal dengan istilah istiwa a’zam atau rashdul kiblat.
Agus mengatakan, Kemenag telah menginformasikan anjuran pengukuran arah kiblat atau rashdul kiblat kepada setiap Kantor Wilayah Kemeng dan Dewan Masjid Indonesia (DMI). Dengan itu, pengukuran dapat dilakukan lebih masif.
Berdasarkan data astronomi, matahari tepat melintas di atas Kakbah pada 15 dan 16 Juli 2019 masing-masing tepat pukul 16.27 WIB atau 17.27 WITA. Saat itu, bayang-bayang suatu benda yang berdiri tegak lurus di mana saja, akan mengarah lurus ke Kakbah.
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan pemberitahuan cara mengukur arah kiblat secara sederhana. Pertama, menancapkan atau memasang batang lurus (contohnya penggaris kayu panjang) secara tegak lurus pada tanah atau latai sebelum matahari berada di atas Kakbah pada pukul 16.26 WIB.
Kedua, menandai arah bayangan yang dihasilkan oleh batang lurus tersebut tepat pukul 16.26 WIB. Arah kiblat mengarah dari ujung bayangan menuju batang tersebut. BMKG menginformasikan kondisi seperti itu akan terulang setiap tahunnya pada 27-28 Mei dan 15-16 Juli. (republika)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post