BONTANG – Kasus mendaftarnya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dasuki dalam penjaringan calon wakil wali kota (Cawawali) di DPD II Golkar Bontang masih menjadi bola panas. Hal ini menyangkut status Dasuki yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang, Nasrullah justru melempar dugaan pelanggaran etik ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang. Pasalnya, tahapan pilkada saat ini belum memasuki pengusungan melalui jalur papol atau gabungan partai.
“Etik coba ditanyakan kepada BKD (sekarang menjadi BKPSDM, Red.),” kata Nasrullah.
Dijelaskan dia, tahapan saat ini ialah syarat dukungan calon perseorangan. Sementara untuk jalur partai diprediksi bakal dibuka pada 16-18 Juni mendatang.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), ASN tidak perlu mundur dari jabatannya saat mendaftar sebagai calon kepala atau wakil kepala daerah. Namun, kewajiban mundur saat ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai kontestan Pilwali.
Sehubungan dengan tahapan sosialisasi yang wajib dilakukan oleh peserta penjaringan, Bawaslu pun enggan berkomentar. Sebab, tahapan tersebut masih dalam sebatas agenda. “Kami lihat ke depan teknis sosialisasi yang dilakukan oleh para pengambil formulir tersebut,” ucapnya.
Awak media Kaltim Post lantas menghubungi Plt Kepala BKPSDM Sudi Priyatno untuk meminta konfirmasi. Sayangnya, sambungan komunikasi urung tersambung hingga berita ini ditulis.
Sementara Sekkot Bontang Aji Erlynawati bakal taat pada regulasi yang ada. Ia mengaku masih berkoordinasi dengan Komisi ASN terkait polemik ini. Penyampaian itu dikirim dalam kurun waktu tiga hari yang lalu. Hingga kemarin, Aji mengaku belum menerima surat pengunduran diri dari Kepala Dinas Kominfo.
“Sampai sekarang belum ada jawaban dari mereka (KASN). Ditunggu saja. Kalau saya tidak masalah sepanjang ketentuannya memperbolehkan. Saat ini tergantung yang punya diri saja,” kata Aji.
Diberitakan sebelumnya, tim Dasuki melakukan pengambilan formulir penjaringan bacawali pada Kamis lalu. Juru Bicara Dasuki, M Ali Akbar Baros, mengatakan rencana untuk maju dalam pilkada ini telah dipertimbangkan secara matang. Koordinasi dan konsultasi dilakukan menyangkut status Dasuki sebagai aparatur sipil negara (ASN). Pada akhirnya, Ali menyebut belum mundurnya Dasuki dari PNS bukanlah pelanggaran.
“Kami mengacu kepada Mahkamah Konstitusi bahwa penetapan kandidat baru mundur,” kata Ali. Hal tersebut pun tertera dalam Pasal 123 Ayat 3 UU 5/2014 tentang ASN. Bahwa ASN mundur setelah ditetapkan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Langkah ini langsung dikomentari oleh pengamat politik dan hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah. Ia membenarkan secara norma hukum ASN yang mendaftar penjaringan pilkada di partai politik tidak masuk pelanggaran. Hanya secara etik dilanggarnya.
“Dia (ASN) itu tidak boleh melakukan pendekatan dengan partai politik terkait dengan pencalonan. Kalau dia menawarkan diri sebagai salah satu bakal calon di partai politik itu sudah melanggar etik,” kata pria yang akrab disapa Castro tersebut. (*/ak/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post