Status Lahan Diakui Rumit, Tunggu Putusan Pengadilan, Kapolda Ingatkan Jangan Tutup Tol Lagi

Warga yang sempat blokir jalan tol Balikpapan-Samarinda.

bontangpost.id – Pemilik lahan di Seksi 5 Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) diminta menahan diri. Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak mengimbau warga tidak lagi menutup ruas tol yang berlokasi di Kilometer 6, Manggar, Balikpapan Timur. Pasalnya, upaya penyelesaian pembayaran lahan yang belum tuntas sejak lima tahun lalu, terus dicarikan solusinya. Terutama untuk para pemilik lahan yang selama ini memperjuangkan haknya.

Kapolda menyampaikan, penutupan jalan yang dilakukan pemilik lahan pada Senin (26/10) pagi yang berlangsung sekitar dua jam, dapat mengganggu ketertiban umum. Karena itu berpotensi melanggar hukum. Mengingat, jalan tol merupakan jalanan umum yang diatur undang-undang. “Sehingga polisi akan bertindak dan melakukan langkah penertiban. Karena tindakan itu, berbahaya,” sebutnya saat ditemui di BSCC/Dome Balikpapan, Selasa (26/10). Jenderal bintang dua itu melanjutkan, upaya persuasif kepada para pemilik lahan akan tetap dikedepankan.

“Saya sudah mengajak para pihak untuk bertemu. Dan melakukan mediasi. Agar masing-masing paham permasalahan tersebut. Misalnya, BPN bicara sertifikat, lalu warga sudah menduduki lahan bertahun-tahun. Ini persoalan secara hukum cukup complicated. Cukup sulit. Tapi kita optimistis, akan bisa diselesaikan apabila kita duduk bersama,” terang Herry. Lulusan terbaik Akpol 1990 itu kembali mengimbau semua pihak agar bersabar.

Dia menyampaikan, kepolisian juga telah mengumpulkan informasi dari pihak-pihak yang berkompeten pada persoalan lahan di Kilometer 6 Tol Balsam. Kemudian melakukan identifikasi persoalan dan mengurai satu demi satu permasalahannya. “Keterangan dari masing-masing pihak, sudah cukup banyak. Sehingga nanti kita paham betul, permasalahan sesungguhnya atas sengketa ini yang kita inginkan menyelesaikan masalah ini. Dan tidak mudah untuk diselesaikan. Karena ruwet persoalan hukumnya,” ungkapnya.

Ditemui di tempat yang sama, Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Setkot Balikpapan Syaiful Bahri mengungkapkan, penyelesaian permasalahan lahan di Kilometer 6, Tol Balsam, merupakan ranah pengadilan. Menurut dia, pembayaran lahan terhambat sejak 2017 disebabkan adanya persoalan keperdataan. Lahan milik warga di RT 37, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, digugat oleh pihak lain. Yang mengaku memiliki bukti kepemilikan lain atas lahan tersebut.

Bukti kepemilikan itu menyebutkan, lahan di Kilometer 6, Manggar, berada di Kecamatan Balikpapan Utara. Sebelum, dilakukan pemekaran menjadi Balikpapan Timur. Pemkot Balikpapan pun diminta untuk memberikan ketegasan mengenai penetapan wilayah tersebut. Apakah masuk ke Kecamatan Balikpapan Utara atau Balikpapan Timur. “Kalau menurut pengalaman teman-teman, (lahan) itu belum di-tracking oleh kita. Karena dulu, kan ada kasus di situ. Dan hampir tidak bisa di-tracking, karena prosesnya sudah di pengadilan,” katanya.

Dia melanjutkan, karena masih dalam sengketa, walaupun dilakukan penetapan batas wilayah, tidak menghapuskan sengketa kepemilikan yang terjadi. Antara pemilik lahan dengan pihak yang mempersoalkan lahan tersebut. “Jadi itu masih sengketa. Karena ada dua bidang di satu tempat. Makanya pengadilan yang bisa menentukan itu, nanti. Karena kalau kita menentukan batas, salah satu pihak bisa merasa lebih, ‘kan,” terang mantan kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Balikpapan ini.

Dengan demikian, sambung Syaiful Bahri, Pemkot Balikpapan tidak bisa melakukan penetapan batas wilayah. Karena permasalahan lahan tersebut sudah berproses di pengadilan. “Kalau kita menetapkan (batas wilayah lahan tersebut), kepemilikannya enggak gugur. Keperdataannya tetap ada. Jadi tunggu di pengadilan. Karena prosesnya sudah di pengadilan,” pungkasnya. Diwartakan sebelumnya, Yesayas Petrus Rohi selaku kuasa hukum pemilik lahan mengungkapkan, warga terpaksa menutup ruas tol dengan melintangkan bambu beserta spanduk berisi tuntutan ganti rugi lahan, karena warga sudah telanjur kesal.

Menurut dia, permintaan warga tidak muluk-muluk. Hanya meminta kejelasan terkait lahan mereka yang dipakai membangun tol. Apakah masuk wilayah Balikpapan Timur atau Balikpapan Utara. Kepastian yang dicari warga itu, untuk menegaskan klaim atas lahan mereka di RT 37. Sebab, berdasarkan bukti kepemilikan yang dimiliki warga, lahan terdampak pembangunan Seksi 5 dinyatakan masuk wilayah Balikpapan Utara. Sebelum dimekarkan menjadi Balikpapan Timur.

“Warga berharap, kalau lahan itu (Seksi 5) masuk wilayah (Balikpapan) Timur. Ada ketegasan dari Pemkot Balikpapan. Yang menyatakan bahwa lahan itu, masuk wilayah (Balikpapan) Timur. Kalau memang masuk (Balikpapan) Utara, ya ditegaskan masuk wilayah sana,” katanya. Yesayas mengatakan, tidak adanya ketegasan Pemkot Balikpapan mengenai penetapan wilayah tersebut, berdampak pada terhambatnya pembayaran konsinyasi. Hingga saat ini, jumlah uang ganti rugi yang belum dibayar masih menyisakan Rp 9,341 miliar. “Ini kan sudah mau lima tahun terkatung-katung. Karena hanya masalah wilayah. Padahal, mereka sudah bertahun-tahun tinggal di situ (RT 37). Dan tidak ada yang mengklaim. Bahkan, sudah ada sertifikatnya. Persoalan muncul ketika ada tol tahun 2016. Baru muncul surat-surat lama mengklaim lahan di situ,” bebernya.

Yesayas turut menyayangkan hasil verifikasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan. Di mana disimpulkan bahwa ada permasalahan terhadap lahan. Padahal, dasar klaim adalah sertifikat di Balikpapan Utara yang menyebutkan lahan di Kilometer 6, masuk wilayah Balikpapan Utara. Sebelum adanya pemekaran menjadi Balikpapan Timur. “Dianggap ini lahan bermasalah. Ada tumpang tindih kepemilikan. Padahal, berbeda RT, kelurahan, dan kecamatan. Itu yang membuat warga menutup jalan lagi,” jelas dia.

Yesayas menyampaikan, para pemilik lahan memberikan tenggat waktu penetapan wilayah lahan sepekan ke depan. Jika sampai Senin (1/11) mendatang belum ada kepastian, terkait Kilometer 6, Tol Balsam masuk wilayah Balikpapan Timur atau Balikpapan Utara, warga mengancam akan kembali melakukan penutupan ruas Tol Manggar. Pada penutupan kemarin, warga hanya memblokir sebagian ruas jalan. Sehingga kendaraan masih bisa melintas pada jalur sebelahnya. “Kalau sampai minggu depan masih belum jelas akan ditutup semuanya,” terang dia. (kip/riz/k8)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version
https://www.bethhavenbaptistchurch.com/ anakslot https://torontocivics.com/ http://sultansawerlogin.com slot gacor arya88 slot gacor slot raffi ahmad slot raffi ahmad 77 https://attanwirmetro.or.id/ https://attanwirmetro.or.id/dolph/asd/ https://idtrack.co.id/ https://autoglass.co.id/ slot raffi ahmad 77 https://dabindonesia.co.id/ slot gacor https://tesiskita.com/ slot raffi ahmad https://bontangpost.id/ slot raffi ahmad 77 Anakslot https://karyakreatif.co.id/ slot raffi ahmad 88 Anakslot arya88 kicautoto kicautoto slot thailand https://www.ajlagourmet.com/ kicautoto situs raffi ahmad gacor slot raffi ahmad 88 situs scatter hitam situs scatter hitam slot toto Link Gacor Hari Ini Slot Bca Situs deposit 25 ribu https://cdn.sena.co.th/ toto 4d https://www.ajlagourmet.com/-/ daftar slot gacor