bontangpost.id – Seorang pemuda berinisial AD (23) diringkus jajaran kepolisian akibat melakukan pembacokan kepada S (32) warga Kecamatan Gunung Tabur.
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya didampingi Kasat Reskrim Polres Berau Iptu Ardian Rahayu Priatna, menuturkan, pembacokan yag dilakukan tersangka karena perselingkuhan yang dilakukan oleh istri korban dan tersangka AD.
Kronologi kejadian bermula pada Jumat (23/12) sekira pukul 15.00 Wita lalu. Dimana, korban berangkat dari Kecamatan Talisayan menuju Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur untuk mencari istrinya.
Pada pukul 21.00, korban tiba di Kampung Maluang, tepatnya di Jalan Makmur Lestari, RT 1. “Pada saat itu korban melihat bahwa istrinya ada main dengan tersangka AD,” ujarnya, Senin (26/12).
Sadar akan suami selingkuhannya mendatangi tersangka, AD pun langsung melarikan diri ke atas bukit yang tidak jauh dari rumahnya. “Setelah mengetahui hal itu, korban langsung mengajak sang istri untuk kembali pulang ke kediamannya,” katanya.
Selang beberapa menit saat korban menyalakan kendaraan, AD langsung mendatangi korban yang sebagai suami sah dengan membawa sebilah parang. “Melihat tersangka membawa parang korban langsung turun dari kendaraannya untuk menghadapi tersangka,” tegasnya.
Dalam adu pertikaian itu, tersangka berhasil membacok korban yang kemudian dihalau korban dengan tangan kirinya. “Parang yang diayunkan oleh tersangka itu terlempar dan berhasil diamankan oleh warga sekitar,” sebutnya.
Kemudian, tersangka langsung mengambil parang yang ada di pinggang korban dan langsung mengayunkannya ke bagian kepala korban.
“Korban kala itu mendapat luka di bagian lehernya juga. Tersangka juga sempat memukul wajah korban. Hingga akhirnya istri korban yang juga selingkuhan tersangka mencoba memisahkan dan meminta tolong ke warga sekitar,” jelasnya lagi.
Setelah melakukan aksinya, tersangka langsung melarikan diri. Tidak lama kemudian, Tim Opsnal Polres Berau tiba di lokasi kejadian. “Tim tersebut langsung melakukan penyisiran dan pengejaran. Kurang dari 24 jam, tersangka berhasil diamankan,” sebutnya.
Saat akan diamankan, tersangka sempat melakukan perlawanan. Sehingga polisi terpaksa harus melepaskan tembakan.
“Polisi sempat diancam dengan parang. Personel sudah coba mengingatkan, tapi masih terus mencoba menghindari tangkapan polisi, akhirnya tersangka harus dilumpuhkan,” tegasnya.
Adapun atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan 4 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
“Saat ini tersangka sudah berada di rumah tahanan Mapolres Berau,” tandasnya. (aky/sam)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: