bontangpost.id – Menegakkan disiplin protokol kesehatan di kafe-kafe atau tempat kongko dinilai amat sukar. Satpol PP Bontang kerap mendapati, baik pengunjung dan pengelola kafe mengabaikan protokol.
Hal ini diutarakan Ketua Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol) Bontang Ibnu Gunawan ketika disinggung soal evaluasi Perwali Nomor 21 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Dikatakan Ibnu, sejak Perwali itu terbit akhir Agustus lalu, sejatinya tren pelanggar protokol turun. Hanya, ada catatan ‘merah’ untuk kafe dan tempat sejenisnya. Misalnya, pengelola tidak mengindahkan soal aturan jaga jarak antar kursi minimal 1,5 meter. Mereka pun tidak ambil soal ketika kafe sudah dipadati pengunjung. Sementara pengunjung tidak memakai masker. Meski kondisinya saat itu mereka tidak sedang makan atau minum. Hanya bercakap biasa.
“Memang sudah ada perwali. Tapi sepertinya harus ada penajaman kembali di dalamnya,” kata Ibnu.
Terkait Surat Edaran Dinas Kesehatan Bontang yang belum lama ini terbit. Kata Ibnu, itu masih juga kurang. Tidak banyak membantu. Dia menilai, kendati SE itu coba menjabarkan lebih detil mengenai disiplin protokol, tapi isinya masih multiinterpretasi. Tidak eksplisit. Juga SE itu hanya berupa imbauan, serta tak ada sanksi termaktub di dalamnya. “Kami tidak bisa asal tindak kalau tidak ada dasar hukumnya,” tegasnya.
“Makanya butuh kesadaran bersama kalau begini. Tolong lah, protokol dijaga. Untuk kebaikan bersama juga ini,” tandasnya.
Adapun hingga Senin (12/10/2020), Satpol PP telah menjaring sekitar 1.800 pelanggar protokol. Penjatuhan sanksi disesuaikan dengan kondisi pelanggar. Bila mereka yang berusia muda dan terlihat bugar, diminta lakukan aktivitas fisik. Semisal push up, sit up, dan menyapu jalan. Sementara yang lebih tua, diminta membaca ikrar taat protokol. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: