BONTANGPOST.ID, Bontang – Kasus dugaan penipuan jasa trading di Kota Bontang yang diduga melibatkan seseorang berinisial DE atau CD hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Terduga pelaku belum dipanggil pihak kepolisian.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah menjelaskan, sebelum melakukan pemanggilan terhadap terlapor, penyidik masih harus mengumpulkan keterangan dari para saksi.
Namun, proses tersebut terkendala lantaran sejumlah saksi yang telah diundang belum dapat memenuhi panggilan karena berbagai alasan.
“Saksi-saksi sudah kami undang, tetapi masih berhalangan hadir karena ada kegiatan. Itu yang membuat kami belum mengarah ke orang yang dilaporkan,” ungkap AKP Randy.

Ia menjelaskan, pemeriksaan terbaru dilakukan terhadap korban bernama Farah dengan total kerugian mencapai Rp10 juta. Sementara saksi yang dipanggil merupakan pihak-pihak yang mengetahui dugaan penipuan tersebut sebagaimana dicantumkan dalam laporan korban.
Diketahui, DE atau CD yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Laut Indah dan disebut-sebut sebagai “sultan” di kalangan UMKM itu resmi dilaporkan Farah ke Polres Bontang pada Sabtu (10/1/2026).
Polisi juga masih menunggu adanya laporan tambahan dari korban lainnya. Menurut AKP Randy, semakin banyak korban yang melapor disertai bukti dan saksi, maka proses penanganan perkara akan lebih cepat.
“Baru satu korban yang melapor. Kami justru berharap ada laporan lain, asalkan disertai saksi dan bukti agar bisa kami ambil keterangannya dan lakukan pemeriksaan,” pungkasnya. (*)








