BONTANGPOST.ID, Bontang – Kasus dugaan penipuan jasa trading yang menyeret puluhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Bontang kini mulai masuk ke ranah hukum. Seorang korban dilaporkan telah resmi membuat laporan ke Polres Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah mengatakan, laporan tersebut diterima pada Sabtu (10/1/2026) sore.
“Untuk sementara masih satu korban yang resmi melapor. Korban lainnya belum,” ungkap AKP Randy.
Korban diketahui bernama Farah dengan total kerugian mencapai Rp10 juta. Ia merupakan salah satu korban dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial DE, warga Kelurahan Tanjung Laut.
Modus yang digunakan terduga pelaku yakni menawarkan jasa trading dengan janji keuntungan berlipat ganda dalam jangka waktu tiga bulan.
AKP Randy menegaskan, saat ini kepolisian masih melakukan penyelidikan awal dengan mengumpulkan keterangan dan alat bukti pendukung.
“Kami masih melakukan penyelidikan. Tahap awal akan memanggil saksi-saksi terlebih dahulu sambil mengumpulkan bukti,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, puluhan pelaku UMKM di Bontang mengaku menjadi korban penipuan jasa trading yang dikelola oleh seseorang berinisial DE, warga Jalan Cumi-Cumi, Kelurahan Tanjung Laut Indah. Total kerugian para korban ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Salah satu korban, Alif, mengaku mengalami kerugian hingga Rp70 juta setelah menyerahkan modal kepada DE. Ia menyebut tawaran tersebut awalnya terdengar eksklusif, dengan sistem pengelolaan akun trading sepenuhnya dilakukan oleh terduga pelaku.
“Modal diserahkan, akun trading dibuat dan dikelola oleh DE,” ujar Alif. (*)







