BONTANGPOST.ID, Bontang – Penanganan kasus dugaan penggelapan dana UMKM berkedok jasa investasi trading yang menyeret sosok yang dikenal sebagai “Sultan Bontang” resmi naik ke tahap penyidikan.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah Putranto mengatakan, peningkatan status perkara tersebut dilakukan pada Rabu (21/1/2026).
AKP Randy menjelaskan, dalam waktu dekat Satreskrim Polres Bontang akan memanggil para saksi yang tercantum dalam laporan yang telah diterima. Pemanggilan dilakukan secara bertahap mulai pekan depan.
“Total ada 10 saksi yang akan kami panggil secara bertahap. Sebagian besar merupakan korban,” ujar AKP Randy saat dihubungi, Sabtu (24/1/2026).
Setelah pemeriksaan saksi rampung, penyidik akan melanjutkan dengan pemanggilan terlapor berinisial DE atau CD, yang dikenal dengan sebutan “Sultan Bontang” di kalangan pelaku UMKM. Terlapor diketahui berdomisili di Kelurahan Tanjung Laut Indah.
AKP Randy menegaskan, apabila terlapor tidak memenuhi panggilan hingga dua kali, kepolisian akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Jika terlapor tidak berada di tempat atau mangkir dari panggilan, tentu akan kami lakukan upaya pencarian,” pungkasnya. (*)







