BONTANGPOST.ID, Bontang – Perkembangan kasus dugaan penggelapan dana UMKM berkedok jasa investasi trading di Kota Bontang memasuki babak baru. Terlapor yang dikenal sebagai “Sultan UMKM” bernama Diffa Erfina atau yang akrab disapa Cipa Difa resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolres Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah Putranto membenarkan penahanan tersebut telah dilakukan pada pekan lalu.
“Sekitar seminggu lalu statusnya sudah naik menjadi tersangka. Kami jemput di rumahnya dan langsung dilakukan penahanan,” ungkap AKP Randy saat dihubungi, Selasa (10/2/2026).
Meski demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci hasil pemeriksaan maupun konstruksi perkara yang telah diperoleh penyidik.
“Nanti akan kami sampaikan secara lengkap melalui press rilis resmi,” tambahnya.
Sebelumnya, Polres Bontang telah memanggil terlapor berinisial DE alias CD, sosok yang dikenal sebagai “Sultan UMKM” Bontang, terkait dugaan penggelapan dana berkedok investasi trading.
Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim menyampaikan, pemanggilan dilakukan pada akhir pekan lalu dan terlapor hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Kami panggil akhir pekan kemarin. Terlapor datang dan bersikap kooperatif,” ujar AKP Randy, Senin (3/2/2026). (*)






