BONTANGPOST.ID, Bontang – Polres Bontang mengungkap perkembangan terbaru kasus dugaan penipuan investasi yang menyeret sosok yang dikenal sebagai “Sultan UMKM”. Hingga kini, tercatat 11 orang telah melapor sebagai korban dengan total kerugian sementara mencapai Rp226 juta.
Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah Putranto, mengatakan angka tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring proses penyidikan berjalan.
“Nominal yang dilaporkan masing-masing korban bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga ratusan juta rupiah,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (11/02/2026).
Penyidik saat ini masih mendalami aliran dana dengan menelusuri rekening milik tersangka, Diffa Erfina yang akrab disapa Cipa Difa.
“Kami masih melakukan pendalaman, termasuk penelusuran aliran dana. Rencananya minggu depan akan kami sampaikan secara resmi dalam press release, kemungkinan Selasa atau Rabu,” tambahnya.
Sebelumnya, Diffa Erfina telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Bontang. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan penggelapan dana UMKM berkedok jasa investasi trading tersebut.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah Putranto membenarkan penahanan telah dilakukan pekan lalu.
“Sekitar seminggu lalu statusnya sudah naik menjadi tersangka. Kami jemput di rumahnya dan langsung dilakukan penahanan,” tegasnya.
Polres Bontang mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor guna mendukung proses penyidikan dan pengembangan kasus. (*)









