• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

“Sultan UMKM” Bontang Dituntut 4 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp226,8 Juta

by Dwi Kurniawan Nugroho
3 Juni 2026, 14:54
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Difa Erfina alias "Sultan UMKM" saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bontang. JPU menuntut terdakwa 4 tahun penjara dalam kasus dugaan investasi bodong. (Nasrullah/ Bontang Post)

Difa Erfina alias "Sultan UMKM" saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bontang. JPU menuntut terdakwa 4 tahun penjara dalam kasus dugaan investasi bodong. (Nasrullah/ Bontang Post)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Persidangan kasus dugaan investasi bodong yang menjerat Difa Erfina (39), yang dikenal dengan julukan “Sultan UMKM”, memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun serta kewajiban membayar ganti kerugian kepada para korban.

Humas Pengadilan Negeri Bontang, Denny Ardian Priambodo, mengatakan tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (3/9/2026).

“JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan membayar ganti rugi sebesar Rp226,8 juta,” ujarnya.

Nilai ganti rugi tersebut merupakan akumulasi kerugian yang dialami 11 pelapor yang sebagian besar merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan pidana pengganti apabila tidak mampu memenuhi kewajiban membayar ganti rugi kepada para korban.

Baca Juga:  Sultan UMKM Bontang Divonis 3,5 Tahun Penjara, Wajib Ganti Kerugian Rp226 Juta

“Apabila ganti rugi tidak dibayarkan, maka terdapat tambahan masa tahanan selama 85 hari,” jelas Denny.

Dalam persidangan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan atau pleidoi. Namun, Difa Erfina memilih tidak menyampaikan pembelaan atas tuntutan yang dibacakan JPU.

Terdakwa hanya menyampaikan permohonan maaf kepada para pelapor, meminta keringanan hukuman, dan menyatakan akan berupaya memenuhi kewajiban penggantian kerugian setelah menjalani masa pidana.

“Yang bersangkutan tidak mengajukan pembelaan, hanya menyampaikan permohonan maaf dan meminta keringanan,” katanya.

Usai pembacaan tuntutan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan pada sidang berikutnya.

“Nanti akan dilanjutkan dengan sidang putusan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Bontang mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok investasi trading valuta asing yang melibatkan Difa Erfina. Dalam perkara yang terjadi sejak Mei 2025 hingga Januari 2026 itu, terdakwa diduga menawarkan investasi dengan janji keuntungan besar tanpa risiko.

Baca Juga:  Kasus Sultan UMKM Bontang Naik Penyidikan, Polisi Segera Panggil Terlapor

Korban diminta menyerahkan sejumlah dana sebagai modal investasi. Untuk meyakinkan korban, terdakwa diduga mengirimkan tangkapan layar grafik keuntungan yang belakangan diketahui tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa dana yang masuk ke rekening terdakwa diduga digunakan untuk membayar utang pribadi dan membiayai gaya hidup mewah. Sebagian dana juga disebut digunakan untuk membantu sejumlah orang dan pelaku UMKM sehingga membangun citra sebagai sosok dermawan yang kemudian dikenal masyarakat dengan julukan “Sultan Bontang”. (*)

Tags: Sultan UMKM Bontang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Usai Dicopot, Dadan Hindayana dan Dua Eks Pimpinan BGN Diperiksa Kejagung

Next Post

Bocah 7 Tahun yang Hilang di Sangatta Ditemukan Meninggal Dunia di Bukit Pelangi

Related Posts

Sultan UMKM Bontang Divonis 3,5 Tahun Penjara, Wajib Ganti Kerugian Rp226 Juta
Bontang

Sultan UMKM Bontang Divonis 3,5 Tahun Penjara, Wajib Ganti Kerugian Rp226 Juta

20 Juni 2026, 10:28
Sidang “Sultan UMKM” Bontang Berlanjut, Hakim Bakal Periksa Motif dan Aliran Dana
Bontang

Sidang “Sultan UMKM” Bontang Berlanjut, Hakim Bakal Periksa Motif dan Aliran Dana

16 Mei 2026, 11:25
Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana
Kriminal

Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

24 April 2026, 14:18
Motif “Sultan UMKM” Bontang Tipu 11 Korban, Demi Validasi dan Gaya Hidup Mewah
Kriminal

Motif “Sultan UMKM” Bontang Tipu 11 Korban, Demi Validasi dan Gaya Hidup Mewah

18 Februari 2026, 14:19
Polres Bontang Ungkap 11 Korban Kasus Investasi “Sultan UMKM”, Kerugian Sementara Rp226 Juta
Kriminal

Polres Bontang Ungkap 11 Korban Kasus Investasi “Sultan UMKM”, Kerugian Sementara Rp226 Juta

11 Februari 2026, 12:22
Polisi Tahan “Sultan UMKM” Bontang Usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Investasi Trading
Bontang

Polisi Tahan “Sultan UMKM” Bontang Usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Investasi Trading

10 Februari 2026, 13:48

Terpopuler

  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Medis Tak Catat Persalinan, Polisi Dalami Kabar Jasad Bayi di Bontang Ditukar Bantal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.