BONTANGPOST.ID, Bontang – Difa Erfina alias “Sultan UMKM” akhirnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus investasi bodong yang merugikan 11 korban, mayoritas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Bontang.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Bontang, Denny Ardian Priambodo, mengatakan putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada 9 Juni 2026 lalu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang diajukan jaksa penuntut umum.
“Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” ujar Denny saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2026).
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Selain hukuman penjara, terdakwa diwajibkan membayar ganti kerugian kepada 11 korban dengan total nilai mencapai Rp226,8 juta.
Pembayaran ganti rugi tersebut harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Tenggat waktu itu dapat diperpanjang selama satu bulan apabila diperlukan.
Apabila terdakwa tidak memenuhi kewajiban tersebut dalam batas waktu yang ditentukan, harta benda atau pendapatannya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian para korban.
“Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 85 hari,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar pada 3 Juni 2026, jaksa penuntut umum menuntut Difa Erfina dengan pidana penjara selama empat tahun. Jaksa juga meminta terdakwa membayar ganti kerugian kepada para korban sebesar Rp226,8 juta.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban melaporkan dugaan investasi bodong yang dijalankan terdakwa dengan iming-iming keuntungan tinggi. Akibat perbuatannya, belasan korban mengalami kerugian dengan total ratusan juta rupiah. (*)







