• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Sultan UMKM Bontang Divonis 3,5 Tahun Penjara, Wajib Ganti Kerugian Rp226 Juta

by Dwi Kurniawan Nugroho
20 Juni 2026, 10:28
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Difa Erfina alias “Sultan UMKM” divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus investasi bodong yang merugikan 11 pelapor di Bontang. (Dwi Kurniawan Nugroho/Bontang Post)

Difa Erfina alias “Sultan UMKM” divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus investasi bodong yang merugikan 11 pelapor di Bontang. (Dwi Kurniawan Nugroho/Bontang Post)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Difa Erfina alias “Sultan UMKM” akhirnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus investasi bodong yang merugikan 11 korban, mayoritas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Bontang.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Bontang, Denny Ardian Priambodo, mengatakan putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada 9 Juni 2026 lalu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang diajukan jaksa penuntut umum.

“Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” ujar Denny saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2026).

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Juga:  Polres Bontang Ungkap 11 Korban Kasus Investasi “Sultan UMKM”, Kerugian Sementara Rp226 Juta

Selain hukuman penjara, terdakwa diwajibkan membayar ganti kerugian kepada 11 korban dengan total nilai mencapai Rp226,8 juta.

Pembayaran ganti rugi tersebut harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Tenggat waktu itu dapat diperpanjang selama satu bulan apabila diperlukan.

Apabila terdakwa tidak memenuhi kewajiban tersebut dalam batas waktu yang ditentukan, harta benda atau pendapatannya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian para korban.

“Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 85 hari,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar pada 3 Juni 2026, jaksa penuntut umum menuntut Difa Erfina dengan pidana penjara selama empat tahun. Jaksa juga meminta terdakwa membayar ganti kerugian kepada para korban sebesar Rp226,8 juta.

Baca Juga:  "Sultan UMKM" Bontang Dituntut 4 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp226,8 Juta

Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban melaporkan dugaan investasi bodong yang dijalankan terdakwa dengan iming-iming keuntungan tinggi. Akibat perbuatannya, belasan korban mengalami kerugian dengan total ratusan juta rupiah. (*)

Tags: Sultan UMKM Bontang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

BUMD Belum Setor Dividen, Pemkot Bontang Bidik Pelabuhan Loktuan Jadi Mesin PAD Baru

Next Post

Baru Keluar Lapas, Dua Residivis Narkoba Kembali Edarkan Sabu di Bontang

Related Posts

“Sultan UMKM” Bontang Dituntut 4 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp226,8 Juta
Kriminal

“Sultan UMKM” Bontang Dituntut 4 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp226,8 Juta

3 Juni 2026, 14:54
Sidang “Sultan UMKM” Bontang Berlanjut, Hakim Bakal Periksa Motif dan Aliran Dana
Bontang

Sidang “Sultan UMKM” Bontang Berlanjut, Hakim Bakal Periksa Motif dan Aliran Dana

16 Mei 2026, 11:25
Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana
Kriminal

Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

24 April 2026, 14:18
Motif “Sultan UMKM” Bontang Tipu 11 Korban, Demi Validasi dan Gaya Hidup Mewah
Kriminal

Motif “Sultan UMKM” Bontang Tipu 11 Korban, Demi Validasi dan Gaya Hidup Mewah

18 Februari 2026, 14:19
Polres Bontang Ungkap 11 Korban Kasus Investasi “Sultan UMKM”, Kerugian Sementara Rp226 Juta
Kriminal

Polres Bontang Ungkap 11 Korban Kasus Investasi “Sultan UMKM”, Kerugian Sementara Rp226 Juta

11 Februari 2026, 12:22
Polisi Tahan “Sultan UMKM” Bontang Usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Investasi Trading
Bontang

Polisi Tahan “Sultan UMKM” Bontang Usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Investasi Trading

10 Februari 2026, 13:48

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.