BONTANGPOST.ID, Bontang – Dua residivis kasus narkotika kembali berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga terlibat peredaran sabu di Jalan Sawi, Kelurahan Gunung Elai, Jumat (19/6/2026) malam.
Kedua tersangka masing-masing berinisial SO (24), warga Desa Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, dan MLA (26), warga Jalan Sawi, Kelurahan Gunung Elai, Kota Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya menggerebek lokasi sekitar pukul 23.30 Wita.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu poket besar sabu seberat 12,24 gram yang tersimpan di dalam tas milik SO. Hasil pemeriksaan mengungkap sebagian barang haram tersebut telah diserahkan kepada MLA sebanyak 2 gram.
“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 14,24 gram sabu,” ujar Larto.
Selain itu, dari tangan MLA petugas menemukan enam poket kecil sabu yang telah dikemas dan diduga siap untuk diedarkan.
Polisi menduga MLA berperan sebagai pengedar, sementara SO bertindak sebagai pemasok barang.
Ironisnya, kedua tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkoba dan pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Samarinda.
SO diketahui baru menghirup udara bebas sekitar enam bulan lalu, sedangkan MLA baru bebas sekitar satu tahun lalu.
“Baru keluar penjara, tetapi kembali melakukan perbuatan yang sama,” katanya.
Saat ini Satresnarkoba Polres Bontang masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul sabu tersebut. Berdasarkan pengakuan SO, barang haram itu diperoleh dari seseorang yang dihubungi melalui telepon dengan sistem jejak.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)







