BONTANG – Masalah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Kota Taman, anggota dewan mengaku tak bisa berbuat apa-apa. Sebab, itu sudah menjadi kesepakatan antara dua negara, baik segi pemodal maupun materiil.
Anggota DPRD Bontang Agus Haris mengatakan, kehadiran para TKA ini sulit dibendung masuk ke daerah. Meski sebenarnya dia menentang keras dan tak menerima kedatangan pekerja luar itu karena merugikan pekerja lokal.
“Kami sangat menentang ini, tapi negara sudah sepakat. Kami harus menerima itu,” ujarnya. Dia menyampaikan, sejauh ini dewan hanya bertugas mengawasi kelengkapan identitas dan izin pekerjaan TKA ke Indonesia.
Apabila salah satunya tidak dimiliki, pekerja asing ini dilaporkan ke bagian imigrasi provinsi yang menangani persoalan tersebut. “Hanya sebatas itu. Kami akan ingatkan pemerintah provinsi jika ada yang melanggar segera deportasi,” sebutnya.
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, TKA yang diperbolehkan masuk ke daerah tentu memiliki kemampuan tertentu saja. Selebihnya tidak diperbolehkan, seperti bagian helper di suatu perusahaan.
Dirinya menyebut sejauh ini dewan kerap melakukan inspeksi mendadak (sidak) di proyek PLTU Teluk Kadere mengenai kelengkapan identitas TKA tersebut.
Agus menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah agar rutin melakukan pemeriksaan tersebut setiap tiga bulan sekali. Sebab, keberadaan TKA ini terus berganti. “Ada khusus tim yang melakukan itu,” pungkasnya.
Beberapa waktu sebelumnya, TKA di Bontang terus bermunculan. Hal ini pun menuai protes dari berbagai elemen masyarakat Kota Taman. Bahkan, beberapa pekerjaan yang mesti dikerjakan tenaga lokal, justru dikerjakan para tenaga asing itu. (*/rsy/kri/k16/prokal)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post