Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim menggelar ekspose hasil pengaduan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Wira Inova Nusantara (WIN). Kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
bontangpost.id – Dari aduan masyarakat bahwa telah terjadi luberan limbah bermuara ke Sungai Petar. “Hasil dari baku mutu terjadi peningkatan BOD, dari hulu dan hilir itu delapan tapi di tengah menjadi sepuluh. Jadi kesimpulannya memang terjadi pencemaran,” ucap Kadis DLH Kutim Armin Nazar di ruang kerjanya, Rabu (27/12).
Dari kesimpulan yang disepakati DLH dan PT WIN, perusahaan diwajibkan melakukan pelaporan secara periodik hasil perbaikan menuju aliran Sungai Petar.
“Kalau dalam waktu yang telah disepakati itu tidak dilaksanakan, akan dilakukan pemberatan sanksi berupa pembekuan izin,” tandasnya.
Ia berharap dengan kegiatan ekspose, pihak perusahaan dapat melaksanakan kesepakatan yang telah dibuat, sehingga tidak terjadi pembekuan izin perusahaan tersebut.
“Itu bisa berdampak sosial, nantinya pasti masyarakat itu akan distop bekerja. Kemungkinan mereka tidak mendapatkan penghasilan, jadi kita berharap tidak sampai ke tahap itu,” harapnya.
Sementara itu, Koordinator Manager Sustainability PT WIN, Eko Sumarsono mengungkapkan, pihaknya telah melakukan perbaikan-perbaikan. Salah satunya meninggikan tanggul instalasi pengolahan air limbah (IPAL). “Tapi belum semua dan masih progres. Ada beberapa yang belum bisa diatasi,” imbuhnya.
Ia melanjutkan, terkait hal yang telah disepakati, pihaknya akan terus konsisten mematuhi hal tersebut. “Kami akan berusaha menyelesaikan hal itu. Kami juga selalu melakukan controlling setiap saat,” tegasnya.
Adapun poin kesepakatan, di antaranya, PT WIN wajib menyampaikan progres perbaikan setiap dua minggu sekali ke DLH dengan menyertakan foto dan video proses perbaikan. PT WIN diberikan waktu menambah sarana pemanfaatan air limbah berdasarkan luasan yang tertuang dalam izin sampai Januari 2024.
DLH akan melakukan verifikasi lapangan terkait progres perbaikan yang telah dilakukan perusahaan. Apabila PT WIN tidak melaksanakan perbaikan secara signifikan, akan dilakukan pemberatan sanksi berupa pembekuan izin berusaha. (*/kai/kri/k16)


