bontangpost.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang menyebut, 50 persen dari total pelajar di Bontang berusia 12 tahun. Untuk itu, persyaratan wajib vaksinasi bagi pelajar sekolah dasar tidaklah menjadi kewajiban. Apalagi, vaksin hanya bisa diterima mereka yang berusia 12-17 tahun ke atas. Di bawah 12 tahun belum diperkenankan menerima vaksin. Ini sebagaimana anjuran otoritas kesehatan.
“Untuk SD memang tidak bisa divaksin, jadi vaksinasi fokus pada guru-guru mereka,” ujar Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikbud Bontang Saparudin kepada bontangpost.id.
Dia menjelaskan, akumulasi pelajar di Bontang mulai jenjang pendidikan dasar (SD) hingga menengah atas (SMA) mencapai 38 ribu orang. Sementara 50 persennya berusia di bawah 12 tahun. Adapun PTM bisa dilaksanakan jika cakupan vaksinasi pelajar usia 12-17 tahun sudah mencapai 60 persen.
Adapun saat ini, Disdikbud mulai melakukan asesmen ke sejumlah sekolah guna menilai kesiapan mereka menyambut PTM terbatas. Asesmen ini dilakukan ke sekolah yang telah mengajukan permintaan PTM ke Disdikbud. Hingga kini tercatat ada 5 sekolah yang mengajukan permintaan PTM. 3 diantaranya sekolah swasta, dua sekolah negeri.
Syarat yang diminta Disdikbud agar sekolah bisa menggelar PTM, tak disebutkan soal kewajiban vaksin bagi murid. Yang diminta Disdikbud diantaranya, sekolah mengajukan permohonan ke Disdikbud. Dengan melampirkan data guru yang sudah dan belum divaksin, diikuti jumlah wali murid yang sepakat dan tidak PTM digelar. Kedua, melampirkan SK pembentukan Tim Gugus Covid-19 sekolah. Serta, membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai antara kepala sekolah dan komite sekolah, yang isinya siap menjalankan dan mematuhi protokol kesehatan. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: