<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>ASN penipuan Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/asn-penipuan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/asn-penipuan/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Mon, 28 Jul 2025 04:27:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>ASN penipuan Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/asn-penipuan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>PNS Bontang Tersangka Proyek Fiktif Pernah Dijatuhi Sanksi Disiplin, Sekda; Kami Ambil Langkah Tegas</title>
		<link>https://bontangpost.id/pns-bontang-tersangka-proyek-fiktif-pernah-dijatuhi-sanksi-disiplin-sekda-kami-ambil-langkah-tegas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Jul 2025 04:20:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[asn bontang]]></category>
		<category><![CDATA[ASN penipuan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=140540</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; Pemerintah Kota Bontang mengklaim bertindak tegas, objektif, kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan penipuan proyek fiktif. Diketahui tersangka berinisial NR, ia merupakan ASN penempatan kerja di Kelurahan Guntung. Atas tindakannya ia telah merugikan dua kontraktor lokal. Sekretaris Kota Bontang, Aji Erlynawati, mengungkapkan ia sangat memahami keresahan masyarakat atas kasus ini. Terlebih [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pns-bontang-tersangka-proyek-fiktif-pernah-dijatuhi-sanksi-disiplin-sekda-kami-ambil-langkah-tegas/">PNS Bontang Tersangka Proyek Fiktif Pernah Dijatuhi Sanksi Disiplin, Sekda; Kami Ambil Langkah Tegas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211;</strong> Pemerintah Kota Bontang mengklaim bertindak tegas, objektif, kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan penipuan proyek fiktif.</p>
<p>Diketahui tersangka berinisial NR, ia merupakan ASN penempatan kerja di Kelurahan Guntung. Atas tindakannya ia telah merugikan dua kontraktor lokal.</p>
<p>Sekretaris Kota Bontang, Aji Erlynawati, mengungkapkan ia sangat memahami keresahan masyarakat atas kasus ini. Terlebih karena kasus ini melibatkan ASN yang notabene berstatus PNS.</p>
<p>Langkah-langkah penegakan disiplin kepegawaian, kata dia, akan diambil. Iin, sapaannya, menyebut NR akan diberhentikan sementara jika Polres Bontang melakukan penahanan.</p>
<p>Kebijakan itu sesuai Pasal 276 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.</p>
<p>Apabila proses hukum telah selesai dan ternyata NR dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka Pemkot Bontang akan menjatuhkan sanksi pemecatan.</p>
<p>Hal ini berdasarkan Pasal 250 PP Nomor 11 Tahun 2017, yang menyebut bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat jika dipidana penjara paling singkat 2 tahun karena melakukan tindak pidana berencana.</p>
<p>“Pada kasus NR, tindak pidana penipuannya diduga kuat dilakukan secara berencana. Yang bersangkutan juga tidak ada itikad baik,” ucap Iin, dalam keterangan pers yang diterima media ini, Senin (28/07/2025).</p>
<p>Ia menyesalkan NR tidak pernah mencicil membayar hutang pada beberapa kontraktor yang ditipunya.</p>
<p>Menurut dia, Pemkot Bontang telah menjatuhkan hukuman disiplin berupa penurunan pangkat pada 2024 lalu. Penjatuhan Hukuman Disiplin saat itu diambil sebagai bentuk kesempatan agar NR menunjukkan itikad baik dan dapat melunasi kewajiban terhadap korban penipuan.</p>
<p>Namun hingga saat ini, diketahui ternyata komitmen tersebut tidak pernah NR penuhi.<br />
Dengan telah ditetapkannya NR sebagai tersangka sejak 30 Juni 2025, Iin memastikan Pemkot Bontang akan mengambil langkah tegas sembari menjunjung asas praduga tak bersalah, dengan tetap mengedepankan prinsip obyektivitas dan keadilan.</p>
<p>Pemerintah Kota Bontang, sebutnya, tidak akan mentoleransi lagi perbuatan NR. Terutama karena hal tersebut telah merugikan masyarakat dan mencoreng integritas ASN.</p>
<p>“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus memantau proses ini, dan kami menjamin bahwa pemerintah kota akan selalu berpihak pada kepentingan publik, keadilan, serta integritas pelayanan pemerintahan” tegas Iin singkat.</p>
<p>Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Bontang, Sudi Priyanto mengajak seluruh ASN mengambil pembelajaran dari kasus ini.</p>
<p>“Nama baik diri, keluarga dan institusi adalah tanggung jawab yang tidak bisa ditawar. Jauhkan diri dari perbuatan yang mencederai amanah sebagai pelayan masyarakat,” kata Sudi. <strong>(Dwi Kurniawan Nugroho)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pns-bontang-tersangka-proyek-fiktif-pernah-dijatuhi-sanksi-disiplin-sekda-kami-ambil-langkah-tegas/">PNS Bontang Tersangka Proyek Fiktif Pernah Dijatuhi Sanksi Disiplin, Sekda; Kami Ambil Langkah Tegas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terseret Kasus Proyek Fiktif, ASN Guntung Bontang Belum Ditahan Meski Sudah Tersangka</title>
		<link>https://bontangpost.id/terseret-kasus-proyek-fiktif-asn-guntung-bontang-belum-ditahan-meski-sudah-tersangka/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Jul 2025 04:52:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[ASN penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=140384</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; Kasus dugaan penipuan proyek fiktif yang menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kelurahan Guntung kini memasuki babak baru. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan sejak 2024, yang bersangkutan akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano, melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto, menyampaikan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan sejak awal Juni 2025. Meski [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/terseret-kasus-proyek-fiktif-asn-guntung-bontang-belum-ditahan-meski-sudah-tersangka/">Terseret Kasus Proyek Fiktif, ASN Guntung Bontang Belum Ditahan Meski Sudah Tersangka</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211;</strong> Kasus dugaan penipuan proyek fiktif yang menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kelurahan Guntung kini memasuki babak baru. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan sejak 2024, yang bersangkutan akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.</p>
<p data-start="523" data-end="726">Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano, melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto, menyampaikan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan sejak awal Juni 2025. Meski begitu, polisi belum melakukan penahanan.</p>
<p data-start="728" data-end="864">“Yang bersangkutan masih kooperatif dan bersedia bertanggung jawab kepada korban,” jelas AKP Hari saat dikonfirmasi, Kamis (24/07/2025).</p>
<p data-start="866" data-end="1105">Dugaan penipuan ini bermula dari tawaran proyek pengadaan fiktif yang diklaim berasal dari Kelurahan Guntung, tahun anggaran 2023. Terdapat dua pengusaha yang menjadi korban dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut pada tahun 2024.</p>
<p data-start="1107" data-end="1238">Kasus ini disangkakan Pasal 372 jo. 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.</p>
<p data-start="1240" data-end="1391">Sementara itu, kuasa hukum korban Ngabidin Nurcahyo, menyebut bahwa akibat perbuatan tersangka, dua kliennya mengalami kerugian hingga Rp433 juta.</p>
<p data-start="1393" data-end="1563">“Semua bukti sudah lengkap. Ada bukti percakapan, bukti transfer, dan dokumen pengerjaan yang diminta oleh tersangka dan sudah diselesaikan oleh klien kami,” tegas Ngabidin.</p>
<p data-start="1565" data-end="1768">Tak hanya itu, pada Mei 2023, tersangka disebut pernah menandatangani surat pernyataan bermaterai, yang berisi pengakuan kesalahan serta komitmen untuk mengembalikan dana tersebut dalam waktu satu bulan.</p>
<p data-start="1770" data-end="1876">“Buktinya jelas. Sekarang tinggal serahkan berkas ke kejaksaan dan amankan tersangkanya,” tandas Ngabidin. <strong>(Dwi Kurniawan Nugroho)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/terseret-kasus-proyek-fiktif-asn-guntung-bontang-belum-ditahan-meski-sudah-tersangka/">Terseret Kasus Proyek Fiktif, ASN Guntung Bontang Belum Ditahan Meski Sudah Tersangka</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Oknum ASN Kelurahan Guntung Dilaporkan atas Dugaan Penipuan</title>
		<link>https://bontangpost.id/oknum-asn-kelurahan-guntung-dilaporkan-atas-dugaan-penipuan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jelita Nur Khasanah]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Apr 2024 08:55:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[ASN penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=125168</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kelurahan Guntung dilaporkan atas dugaan penipuan. Hal itu dibenarkan Lurah Guntung Denny Febrian. Ia mengungkapkan, kasus itu terjadi tahun lalu. Mulai dari proses mediasi secara kekeluargaan, hingga akhirnya pegawai tersebut dilaporkan oleh korban. &#8220;Kurang lebih setahun prosesnya, sudah beberapa kali mediasi,&#8221; ungkapnya, Selasa (2/4/2023). Diketahui, pelapor yang [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/oknum-asn-kelurahan-guntung-dilaporkan-atas-dugaan-penipuan/">Oknum ASN Kelurahan Guntung Dilaporkan atas Dugaan Penipuan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id</strong> &#8211; Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kelurahan Guntung dilaporkan atas dugaan penipuan.</p>
<p>Hal itu dibenarkan Lurah Guntung Denny Febrian.</p>
<p>Ia mengungkapkan, kasus itu terjadi tahun lalu. Mulai dari proses mediasi secara kekeluargaan, hingga akhirnya pegawai tersebut dilaporkan oleh korban.</p>
<p>&#8220;Kurang lebih setahun prosesnya, sudah beberapa kali mediasi,&#8221; ungkapnya, Selasa (2/4/2023).</p>
<p>Diketahui, pelapor yang merupakan kontraktor itu pun telah melaporkan pegawai tersebut ke Pemkot Bontang.</p>
<p>&#8220;Jadi prosesnya melalui inspektorat dan BPKSDM selaku pihak yang berwenang,&#8221; jelas dia.</p>
<p>Meski tidak dijelaskan secara rinci status kepegawaian oknum tersebut, namun ia menyebut pegawai yang dilaporkan masih bekerja seperti biasa.</p>
<p>&#8220;Biarlah nanti berproses dulu,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Terpisah, Kuasa Hukum Pelapor Ngabidin Nurcahyo menuturkan, ada dua kontraktor yang melaporkan kasus yang sama.</p>
<p>Menurut informasi, penipuan tersebut berkaitan dengan dugaan pengadaan fiktif yang berujung pada pemalsuan dokumen kontrak pemerintah atau surat perjanjian kerja (SPK).</p>
<p>Ia pun tak menampik adanya mediasi yang sempat dilakukan antara dua kliennya dengan terlapor.</p>
<p>&#8220;Saat itu pun disaksikan oleh lurah setempat,&#8221; tutur dia.</p>
<p>Kala itu ada surat yang menyatakan bila terlapor bersedia mengganti rugi. Namun ternyata tidak ada iktikad baik.</p>
<p>&#8220;Akhirnya dilaporkan ke polisi,&#8221; tandasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/oknum-asn-kelurahan-guntung-dilaporkan-atas-dugaan-penipuan/">Oknum ASN Kelurahan Guntung Dilaporkan atas Dugaan Penipuan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
