BONTANGPOST.ID, Bontang – Kasus dugaan penipuan proyek fiktif yang menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kelurahan Guntung kini memasuki babak baru. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan sejak 2024, yang bersangkutan akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano, melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto, menyampaikan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan sejak awal Juni 2025. Meski begitu, polisi belum melakukan penahanan.
“Yang bersangkutan masih kooperatif dan bersedia bertanggung jawab kepada korban,” jelas AKP Hari saat dikonfirmasi, Kamis (24/07/2025).
Dugaan penipuan ini bermula dari tawaran proyek pengadaan fiktif yang diklaim berasal dari Kelurahan Guntung, tahun anggaran 2023. Terdapat dua pengusaha yang menjadi korban dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut pada tahun 2024.
Kasus ini disangkakan Pasal 372 jo. 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sementara itu, kuasa hukum korban Ngabidin Nurcahyo, menyebut bahwa akibat perbuatan tersangka, dua kliennya mengalami kerugian hingga Rp433 juta.
“Semua bukti sudah lengkap. Ada bukti percakapan, bukti transfer, dan dokumen pengerjaan yang diminta oleh tersangka dan sudah diselesaikan oleh klien kami,” tegas Ngabidin.
Tak hanya itu, pada Mei 2023, tersangka disebut pernah menandatangani surat pernyataan bermaterai, yang berisi pengakuan kesalahan serta komitmen untuk mengembalikan dana tersebut dalam waktu satu bulan.
“Buktinya jelas. Sekarang tinggal serahkan berkas ke kejaksaan dan amankan tersangkanya,” tandas Ngabidin. (Dwi Kurniawan Nugroho)







