• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Terseret Kasus Proyek Fiktif, ASN Guntung Bontang Belum Ditahan Meski Sudah Tersangka

by Redaksi Bontang Post
24 Juli 2025, 12:52
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto

Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Kasus dugaan penipuan proyek fiktif yang menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kelurahan Guntung kini memasuki babak baru. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan sejak 2024, yang bersangkutan akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano, melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto, menyampaikan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan sejak awal Juni 2025. Meski begitu, polisi belum melakukan penahanan.

“Yang bersangkutan masih kooperatif dan bersedia bertanggung jawab kepada korban,” jelas AKP Hari saat dikonfirmasi, Kamis (24/07/2025).

Dugaan penipuan ini bermula dari tawaran proyek pengadaan fiktif yang diklaim berasal dari Kelurahan Guntung, tahun anggaran 2023. Terdapat dua pengusaha yang menjadi korban dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut pada tahun 2024.

Baca Juga:  Hasil Menipu, Oknum Honorer Jalan-jalan ke Luar Negeri hingga Punya Sopir Pribadi

Kasus ini disangkakan Pasal 372 jo. 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sementara itu, kuasa hukum korban Ngabidin Nurcahyo, menyebut bahwa akibat perbuatan tersangka, dua kliennya mengalami kerugian hingga Rp433 juta.

“Semua bukti sudah lengkap. Ada bukti percakapan, bukti transfer, dan dokumen pengerjaan yang diminta oleh tersangka dan sudah diselesaikan oleh klien kami,” tegas Ngabidin.

Tak hanya itu, pada Mei 2023, tersangka disebut pernah menandatangani surat pernyataan bermaterai, yang berisi pengakuan kesalahan serta komitmen untuk mengembalikan dana tersebut dalam waktu satu bulan.

“Buktinya jelas. Sekarang tinggal serahkan berkas ke kejaksaan dan amankan tersangkanya,” tandas Ngabidin. (Dwi Kurniawan Nugroho)

Baca Juga:  Biro Umrah Abu Tours Jadi Sorotan 
Tags: ASN penipuanpenipuan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Disdikbud Bontang Buka Suara Soal Pemanggilan Kepala Sekolah oleh Kejaksaan

Next Post

Penyidik Tangguhkan Penahanan Tersangka Tambang Ilegal di Hutan Unmul Samarinda

Related Posts

Modus QRIS Palsu di Bontang Terbongkar, Stok Rokok Ludes tapi Uang Tak Masuk
Kriminal

Modus QRIS Palsu di Bontang Terbongkar, Stok Rokok Ludes tapi Uang Tak Masuk

7 Oktober 2026, 09:50
Polres Bontang Pastikan Kasus Dugaan Investasi Proyek yang Menyeret Istri Polisi Tetap Diproses
Kriminal

Polres Bontang Pastikan Kasus Dugaan Investasi Proyek yang Menyeret Istri Polisi Tetap Diproses

2 Agustus 2026, 17:24
Samarinda Half Marathon Batal Digelar, Dua Terduga Penyelenggara Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi
Kaltim

Samarinda Half Marathon Batal Digelar, Dua Terduga Penyelenggara Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi

24 Juni 2026, 18:28
Nasabah Rugi Rp1 Miliar, Pegawai Bank di Bontang Dilaporkan atas Dugaan Investasi Bodong
Bontang

Nasabah Rugi Rp1 Miliar, Pegawai Bank di Bontang Dilaporkan atas Dugaan Investasi Bodong

6 Juni 2026, 13:02
Anak Buah Mengelabui Bos Material di Bontang, Rp108 Juta Hasil Penjualan Dipakai Judi Online
Kriminal

Anak Buah Mengelabui Bos Material di Bontang, Rp108 Juta Hasil Penjualan Dipakai Judi Online

10 Mei 2026, 20:41
Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar
Kriminal

Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

30 April 2026, 14:33

Terpopuler

  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemadaman Listrik Ganggu Usaha Kuliner Bontang, Mesin Kopi Rusak hingga Pesanan Batal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.