<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>bekas lubang tambang Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/bekas-lubang-tambang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/bekas-lubang-tambang/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Sat, 15 Nov 2025 01:45:37 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>bekas lubang tambang Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/bekas-lubang-tambang/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>6,4 Hektare Lubang Tambang Terbengkalai di Kutai Barat, JATAM; Ini Bukan Administrasi, Ini Kejahatan</title>
		<link>https://bontangpost.id/64-hektare-lubang-tambang-terbengkalai-di-kutai-barat-jatam-ini-bukan-administrasi-ini-kejahatan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 15 Nov 2025 03:00:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[bekas lubang tambang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=144375</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Kubar &#8211; Di Kampung Geleo Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat (Kubar), terdapat tiga lubang bekas tambang yang dibiarkan terbengkalai. Cekungan tanah yang kini menjadi kolam berair keruh itu diduga ditinggalkan PT KW, perusahaan tambang batu bara yang tidak menjalankan kewajiban reklamasi setelah izinnya berakhir. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim menegaskan bahwa persoalan ini [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/64-hektare-lubang-tambang-terbengkalai-di-kutai-barat-jatam-ini-bukan-administrasi-ini-kejahatan/">6,4 Hektare Lubang Tambang Terbengkalai di Kutai Barat, JATAM; Ini Bukan Administrasi, Ini Kejahatan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="117" data-end="430"><strong>BONTANGPOST.ID, Kubar &#8211;</strong> Di Kampung Geleo Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat (Kubar), terdapat tiga lubang bekas tambang yang dibiarkan terbengkalai. Cekungan tanah yang kini menjadi kolam berair keruh itu diduga ditinggalkan PT KW, perusahaan tambang batu bara yang tidak menjalankan kewajiban reklamasi setelah izinnya berakhir.</p>
<p data-start="432" data-end="640">Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar kelalaian administrasi, tetapi kejahatan lingkungan. Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim segera turun tangan.</p>
<p data-start="642" data-end="816">“Lubang yang dibiarkan tanpa reklamasi, tanpa tanggung jawab sosial ke warga, jelas menghadirkan bencana ekologis dan sosial,” ujar Fauzan Koordinator Lapangan JATAM Kaltim.</p>
<p data-start="818" data-end="1094">PT KW memperoleh izin operasi ketika Ismail Thomas memimpin Kubar. Izin tersebut berakhir pada 21 Desember 2023. Menurut JATAM, perusahaan meninggalkan lahan terbuka seluas 37,5 hektare, termasuk tiga lubang tambang dengan total luas 6,4 hektare—setara 12 lapangan sepak bola.</p>
<p data-start="1096" data-end="1329">Kondisi ini disebut berpotensi mengancam sumber air warga, memicu longsor, dan merusak lanskap lingkungan. “Bersama warga Kampung Geleo Asa, kami telah melaporkan dugaan tindak pidana ini ke Kejati Kaltim pada 19 Juni 2025,” katanya.</p>
<p data-start="1331" data-end="1490">Namun, penanganan laporan dinilai berjalan lambat. Kejati baru memanggil beberapa warga untuk dimintai keterangan dan memeriksa titik koordinat area tambang.</p>
<p data-start="1492" data-end="1660">“Setiap kali menanyakan perkembangan kasus, kejaksaan selalu beralasan masih akan menggelar ekspose perkara. Tapi sampai sekarang belum ada hasil nyata,” tambah Fauzan.</p>
<p data-start="1662" data-end="1893">Padahal, UU 3/2020 tentang Mineral dan Batu Bara, khususnya Pasal 161B ayat (1), secara tegas menyebut pemegang izin yang tidak melakukan reklamasi atau pascatambang dapat dipidana hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.</p>
<p data-start="1895" data-end="2120">Karena itu, JATAM Kaltim mendesak Kejati Kaltim segera membuka perkembangan resmi kasus tersebut dan membawa perusahaan ke pengadilan. “Perusahaan harus mempertanggungjawabkan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” tegasnya. <strong>(KP)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/64-hektare-lubang-tambang-terbengkalai-di-kutai-barat-jatam-ini-bukan-administrasi-ini-kejahatan/">6,4 Hektare Lubang Tambang Terbengkalai di Kutai Barat, JATAM; Ini Bukan Administrasi, Ini Kejahatan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Komisi III DPRD Bontang Kukuh Air Kolam Bekas Tambang Dialirkan ke Warga</title>
		<link>https://bontangpost.id/komisi-iii-dprd-bontang-kukuh-air-kolam-bekas-tambang-dialirkan-ke-warga/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jelita Nur Khasanah]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Aug 2023 02:04:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DPRD Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[air baku]]></category>
		<category><![CDATA[Air bekas lubang tambang]]></category>
		<category><![CDATA[bekas lubang tambang]]></category>
		<category><![CDATA[Eks Lubang Tambang]]></category>
		<category><![CDATA[kolam bekas tambang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=118463</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id – Void bekas tambang menjadi salah satu alternatif sumber air baku di Bontang, sehingga percepatan pemanfaatannya terus didorong. Kendati begitu, Fungsional Ahli Penyehatan Lingkungan Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaltim Rizki Sya’bani mengatakan, kemungkinan void tersebut hanya dapat dimanfaatkan sekitar lima sampai delapan tahun. Artinya, sumber air dari lubang [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/komisi-iii-dprd-bontang-kukuh-air-kolam-bekas-tambang-dialirkan-ke-warga/">Komisi III DPRD Bontang Kukuh Air Kolam Bekas Tambang Dialirkan ke Warga</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id – </strong>Void bekas tambang menjadi salah satu alternatif sumber air baku di Bontang, sehingga percepatan pemanfaatannya terus didorong.</p>
<p>Kendati begitu, Fungsional Ahli Penyehatan Lingkungan Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaltim Rizki Sya’bani mengatakan, kemungkinan void tersebut hanya dapat dimanfaatkan sekitar lima sampai delapan tahun. Artinya, sumber air dari lubang tambang tak dapat terus diandalkan.</p>
<p>Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Bontang Amir Tosina mengatakan dalam rentang waktu tersebut, pihak terkait harus melakukan kajian berikutnya sebelum jangka waktu habis. Dalam hal ini, void tetap dapat digunakan, dengan catatan menyediakan alternatif lain kala void tersebut tidak lagi dapat dimanfaatkan.</p>
<p>“Solusi lain harus ditemukan. Daripada sama sekali tidak digunakan, dengan hasil kajian yang dilakukan selama ini. Rencana ke depan juga tidak ada solusi paling cepat selain memanfaatkan void tambang,” katanya.</p>
<p>Adapun kesiapan dari tim percepatan sudah hampir final. Apabila ada perkembangan lain soal ini, kata dia, pihaknya bakal menindaklanjuti hal tersebut. Selain itu, ia mempertanyakan mengapa temuan itu tidak diungkap sebelumnya atau paling tidak ditelusuri oleh tim percepatan.</p>
<p>“Seharusnya ada informasi kepada kami dan harusnya mereka (tim percepatan) tahu terkait itu. Selanjutnya kami mungkin harus mengunjungi pihak yang menemukan (pemanfaatan void 5-8 tahun), agar lebih jelas,” terangnya.</p>
<p>Lebih lanjut, Amir mengungkapkan sebelum kajian berada di tahap finalisasi, semua akan dikembalikan ke tim percepatan. Meskipun pemanfaatannya hanya beberapa tahun, berpotensi rugi atau tidak, alokasi anggaran telah ditetapkan.</p>
<p>“Alokasi anggaran untuk pemanfaatan void sudah cukup besar. Mau tidak mau, harus dilakukan kajian berikutnya untuk mencari solusi lain,” tutupnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/komisi-iii-dprd-bontang-kukuh-air-kolam-bekas-tambang-dialirkan-ke-warga/">Komisi III DPRD Bontang Kukuh Air Kolam Bekas Tambang Dialirkan ke Warga</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Banyak Cara Mengairi Bontang</title>
		<link>https://bontangpost.id/banyak-cara-mengairi-bontang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 26 Aug 2023 08:57:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[air baku]]></category>
		<category><![CDATA[Air bekas lubang tambang]]></category>
		<category><![CDATA[bekas lubang tambang]]></category>
		<category><![CDATA[Eks Lubang Tambang]]></category>
		<category><![CDATA[KJI]]></category>
		<category><![CDATA[kolam bekas tambang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=118395</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Pemanfaatan air bekas lubang tambang atau void Indominco sejatinya bukan pilihan tunggal menghindari Bontang dari potensi krisis air bersih. Masih ada pilihan lain lebih yang secara kalkulasi bisa lebih cepat dan aman pemanfaatannya. Kepala Seksi Perencanaan Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaltim Muhammad Zuraini Ikhsan mengatakan, pemerintah provinsi [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/banyak-cara-mengairi-bontang/">Banyak Cara Mengairi Bontang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-weight: 400;"><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Pemanfaatan air bekas lubang tambang atau void Indominco sejatinya bukan pilihan tunggal menghindari Bontang dari potensi krisis air bersih. Masih ada pilihan lain lebih yang secara kalkulasi bisa lebih cepat dan aman pemanfaatannya.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Kepala Seksi Perencanaan Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaltim Muhammad Zuraini Ikhsan mengatakan, pemerintah provinsi tengah mengkaji berbagai opsi guna menghindari Bontang dari krisis air.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Setidaknya ada empat pilihan yang digodok Pemprov Kaltim. Yakni pemanfaatan Waduk Kanaan, pembangunan Bendung Gerak, Bendungan Marangkayu, dan Bendungan Pengendali (Bendali) Suka Rahmat.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Seluruh opsi tersebut digarap Dinas PUPR Kaltim secara simultan. Tidak ada yang ditetapkan sebagai prioritas. Namun bila melihat progresnya, memang ada opsi yang secara kalkulasi lebih lambat pemanfaatannya. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">&#8220;</span><i><span style="font-weight: 400;">Possible </span></i><span style="font-weight: 400;">semua. Tapi yang paling cepat kemungkinan Bendungan Marangkayu atau Bendung Gerak ini,&#8221; beber Ikhsan ketika ditemui di kantornya akhir Mei 2023 lalu.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Bendung Gerak dan Bendungan Marangkayu dinilai paling mungkin dimanfaatkan dalam waktu dekat ketimbang pilihan lain. Tahap penyusunan </span><i><span style="font-weight: 400;">Detail Engineering Design </span></i><span style="font-weight: 400;">(DED) Bendung Gerak sudah dimulai tahun ini. Bendung pertama di Bontang itu dibangun dengan skema tahun jamak. Dimulai pada 2024 hingga 2026. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Berdasar hasil kajian Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kaltim, Bendung Gerak diprediksi bakal menampung air sekitar 50 liter per detik. Ini dengan mengandalkan debit Sungai Bontang. Namun penentuan lokasi persis belum ditentukan. Rancangan DED diprediksi rampung November 2023.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">&#8220;Lahannya di mana, ini kami masih cari tempat. Kami upayakan tidak jauh dari IPA (Instalasi Pengolahan Air) di Bontang Lestari karena kami akan nembak (kirim) airnya ke sana,&#8221; bebernya.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Kemudian Bendungan Marangkayu. Pemanfaatannya dinilai bisa lebih cepat karena bangunannya telah rampung dibangun. Bahkan proses penggenangan atau impounding sudah bisa dilakukan. Bila tak ada aral, penggenangan awal dimulai 2023 dengan kapasitas 300 liter per detik di elevasi 107,5.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Dinas PUPR Kaltim menargetkan pembebasan lahan rampung 2024. Sehingga pada akhir 2025 air sudah bisa dialirkan ke rumah-rumah warga yang bermukim di Bontang dan Kukar.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">&#8220;Tinggal dibayar. Nanti kalau sudah dibayar tinggal penggenangan tahap satu,&#8221; beber pria berkacamata ini.</span></p>
<figure id="attachment_118393" aria-describedby="caption-attachment-118393" style="width: 1600px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2023/08/99e4957c-1c22-4264-8c8a-24c1e37921d8.jpeg"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-118393" src="https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2023/08/99e4957c-1c22-4264-8c8a-24c1e37921d8.jpeg" alt="" width="1600" height="901" srcset="https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2023/08/99e4957c-1c22-4264-8c8a-24c1e37921d8.jpeg 1600w, https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2023/08/99e4957c-1c22-4264-8c8a-24c1e37921d8-768x432.jpeg 768w, https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2023/08/99e4957c-1c22-4264-8c8a-24c1e37921d8-1536x865.jpeg 1536w, https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2023/08/99e4957c-1c22-4264-8c8a-24c1e37921d8-750x422.jpeg 750w, https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2023/08/99e4957c-1c22-4264-8c8a-24c1e37921d8-1140x642.jpeg 1140w" sizes="(max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></a><figcaption id="caption-attachment-118393" class="wp-caption-text">Kepala Seksi Perencanaan Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kaltim Muhammad Zuraini Ikhsan. (KJI Bontang)</figcaption></figure>
<p><span style="font-weight: 400;">Bendungan ini disebut sebagai salah satu bendungan terbesar di Indonesia lantaran memiliki luas total sekitar 678,5912 hektar. Presiden Joko Widodo dijadwal meresmikan pada 2024. Mengingat bendungan itu merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Bendungan Marangkayu dibangun dengan anggaran sekitar Rp1,2 triliun. Pemerintah pusat mendanai 60 persen, sisanya persen dibagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Dari 60 persen porsi pendanaan itu, termasuk untuk mendanai pembebasan lahan oleh Badan Wilayah Sungai (BWS) IV Kalimantan melalui dana Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) karena ini bagian dari PSN. Penyediaan sumber air baku dan jaringan transmisi didanai Dirjen Sumber Daya Alam (SDA) Kementerian PUPR, instalasi pengolahan air didanai Dirjen Cipta Karya.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Kemudian jaringan distribusi atau pipanisasi dengan panjang sekitar 80 kilometer ke kabupaten/kota ditanggung Pemprov Kaltim. Sementara offtaker atau reservoir alias tempat penampungan air setelah dialirkan dari bendungan bakal ditanggung masing-masing kabupaten kota, dalam hal ini Bontang dan Kukar.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Sementara untuk pembagian air, sebanyak 300 liter per detik dialirkan ke Bontang. Sebanyak 150 liter per detik akan dialirkan ke Kukar. Bendungan ini juga akan dimanfaatkan untuk irigasi. &#8220;</span><span style="font-weight: 400;">2025 harusnya sudah bisa ditembak (dialirkan) ke Bontang,&#8221; kata Ikhsan.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Di sisi lain, untuk memanfaatkan air di bekas lubang Indominco tidak secepat itu. Pemerintah tak bisa langsung menyedot air lantas mengalirkannya ke rumah warga. Realisasi rencana ini pun butuh proses panjang dan menelan anggaran tidak sedikit. Sumber air di lubang tambang juga tak bisa lama diharapkan. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Ikhsan menjelaskan, sebelum dimanfaatkan, Indominco mesti mengubah status Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) lokasi kedua lubang tambang yang mereka tawarkan ke Bontang. Mengingat status IPPKH keduanya diperuntukkan untuk pertambangan, bukan sumber air baku.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Selain itu, Indominco berkewajiban menyesuaikan izin lingkungan, hingga menjalankan tanggung jawab lingkungan. Bila kelak rencana pemanfaatan void itu terealisasi, mestinya ini tak mengugurkan tanggung jawab perusahaan untuk memulihkan lingkungan. Harus ada lahan pengganti setara luasan kedua void yang harus dipulihkan dan dihijaukan perusahaan.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">&#8220;Kalau dilihat dari prosesnya dan kondisi lapangan serta terkait dengan izin pinjam pakai, dokumen lingkungan, dan sebagainya, ini (void) agak lebih lama dibanding (pilihan) yang lain,&#8221; bebernya.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Terpisah, Fungsional Ahli penyehatan Lingkungan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kaltim, Rizki Sya’bani mengatakan, air di lubang tambang tak bisa terus diandalkan. Terlebih, yang bisa dimanfaatkan hanya air di kedalaman 10-15 meter dari permukaan. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">&#8220;</span><span style="font-weight: 400;">Kajian kami mungkin sekitar 5-8 tahun saja (bisa dimanfaatkan),&#8221; ujar Rizki ketika ditemui di sela kegiatan rapat koordinasi di Hotel Mercure Samarinda, Senin (14/8/2023) siang.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Kapasitas air dari kedua void tak sanggup memenuhi kebutuhan air baku di Bontang. Sebabnya ia perlu digandeng dengan sumber lain, dalam hal ini Sungai Mayang. Kata Rizki, posisi sungai tersebut tidak jauh dari void Indominco. Bila diakumulasikan, kedua void IMM di pit LN11N1 dan L13W1 ditambah Sungai Mayang dapat mengaliri dengan kapasitas 250 liter per detik.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">&#8220;Sungai Mayang kan secara keandalan itu </span><i><span style="font-weight: 400;">unlimited</span></i><span style="font-weight: 400;"> (tidak terbatas). Sumber airnya dari hutan, hujan, sungai, dan sebagainya. Kalau void kan hanya dari hujan. Kalau sungai dari mana-mana (sumber airnya),&#8221; terangnya.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Sebagai gambaran sederhana, untuk memanfaatkan air di bekas lubang tambang IMM, terlebih dulu dibangun intake di dekat dua sumber air, pit LN11N1 dan pit LN13W1 dan Sungai Mayang. Dari sana, air dialirkan ke Instalasi Pengelolaan Air (IPA) di bawah kontrol UPTD khusus menangani air. UPTD ini di bawah naungan provinsi sebab ini masuk SPAM regional provinsi. Jarak dari void ke IPA sekitar 25 kilometer.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Air yang dialirkan ke IPA itu masih perlu diolah. Dari sana, air dialirkan ke PDAM Tirta Taman Bontang, tapi mereka membeli per kubik. Karena prosesnya masih sangat panjang, hingga kini belum ditentukan besaran harga air per kubik. Pun belum diketahui, apakah air yang diterima PDAM Tirta Taman dari UPTD masih dalam kotor. Atau air sudah bersih dan siap konsumsi, lantas PDAM Tirta Taman tinggal menjualnya ke warga. <strong>(*)</strong></span></p>
<p><i><span style="font-weight: 400;">Liputan ini merupakan hasil kolaborasi Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Bontang yang terdiri dari updateindonesia.com, kaltimtoday.co, dan bontangpost.id. </span></i></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/banyak-cara-mengairi-bontang/">Banyak Cara Mengairi Bontang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Simsalabim, Air Minum Bekas Tambang</title>
		<link>https://bontangpost.id/simsalabim-air-minum-bekas-tambang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 26 Aug 2023 08:31:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[air baku]]></category>
		<category><![CDATA[Air bekas lubang tambang]]></category>
		<category><![CDATA[bekas lubang tambang]]></category>
		<category><![CDATA[eks kolam tambang]]></category>
		<category><![CDATA[KJI]]></category>
		<category><![CDATA[kolam bekas tambang]]></category>
		<category><![CDATA[Laporan Khusus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=118360</guid>

					<description><![CDATA[<p>MARETA SARI seketika terkejut dan heran mendengar kabar dari rekannya, dosen Universitas Mulawarman yang berdomisili di Bontang, Kalimantan Timur. Dia diberitahu bahwa Pemkot Bontang berencana memanfaatkan air di bekas lubang galian tambang (void) PT Indominco Mandiri (IMM) sebagai sumber air baku warga.  Keheranan perempuan yang akrab disapa Eta ini beralasan. Bila rencana tersebut benar-benar direalisasikan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/simsalabim-air-minum-bekas-tambang/">Simsalabim, Air Minum Bekas Tambang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>MARETA SARI</b><span style="font-weight: 400;"> seketika terkejut dan heran mendengar kabar dari rekannya, dosen Universitas Mulawarman yang berdomisili di Bontang, Kalimantan Timur. Dia diberitahu bahwa Pemkot Bontang berencana memanfaatkan air di bekas lubang galian tambang (void) PT Indominco Mandiri (IMM) sebagai sumber air baku warga. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Keheranan perempuan yang akrab disapa Eta ini beralasan. Bila rencana tersebut benar-benar direalisasikan dapat menjadi preseden buruk. Perusahaan lain bisa seenaknya meninggalkan lubang-lubang menganga jika aktivitas ekstraktif mereka selesai.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Selain itu, terdapat kajian membuktikan bahwa air yang tergenang di lubang tambang mengandung banyak zat berbahaya, seperti logam berat. Artinya, menggunakan dan mengonsumsi air tersebut, tak ubahnya seperti mencekoki warga dengan racun. Ujungnya, kesehatan warga tergadaikan. Dengan berbagai efek negatif itu, ia tak habis pikir mengapa usulan berbahaya itu bisa sampai mengemuka. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">&#8220;</span><span style="font-weight: 400;">Waduh, ini berbahaya sekali,&#8221; kata perempuan yang  juga Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim ini ketika berbincang dengan tim Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Bontang awal Agustus 2023 ini.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">***</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Rencana</span> <span style="font-weight: 400;">pemanfaatan air bekas lubang tambang ini mulai menyeruak saat Indominco mengusulkan dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bontang pada 2019 di Jakarta. Usulan yang dapat menghilangkan tanggung jawab perusahaan untuk memulihkan kerusakan lingkungan itu diterima Pemkot Bontang.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Setelah meninjau lokasi, pemkot melalui Perumda Tirta Taman menunjuk tim riset air. PDAM menggandeng Politeknik Negeri Samarinda (Polnes). Sedangkan Indominco bekerja sama dengan Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda. Ditunjuknya dua perguruan tinggi itu karena dianggap independen.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Hasil riset dua kampus tersebut menyatakan air di lubang tambang dinyatakan baik dan laik konsumsi. Dari 10 yang ditawarkan, dua lubang tambang di pit L11N1 dan pit LI13W1 dinyatakan baik.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Diketahui, Indominco merupakan satu dari delapan anak usaha Grup Indotambangraya Megah. Berdiri sejak 11 November 1998, perusahaan ini memegang Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dengan konsesi seluas 24.121 hektar. Wilayah konsesi mereka beririsan di tiga wilayah Kalimantan Timur: Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Bontang, dan Kabupaten Kutai Timur.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Pada 2018, pengadilan pernah memutuskan Indominco bersalah dan wajib membayar denda sebesar Rp 3 miliar kepada Negara. Hukuman ini dijatuhkan lantaran tanpa seizin Menteri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mereka terbukti menimbun dan menyimpan limbah B3 yakni Fly Ash dan Bottom Ash. Limbah berbahaya itu adalah hasil operasional PLTU Indominco. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Dalam laporan Jatam Kaltim berjudul Membunuh Sungai disebutkan, perusahaan ini diduga kuat berperan terhadap pencemaran di Sungai Santan. Limbah tailing yang mereka buang menyebabkan punahnya biota asli Sungai Santan seperti kerang kepah dan ikan biawan.</span></p>
<p><b>Ambisi Pemkot Bontang</b></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Pemkot Bontang, DPRD, hingga Perumda Tirta Taman terlihat cukup getol dan kompak mendukung realisasi rencana ini. Maret 2021, Polnes merilis hasil kajiannya terkait air di dua void Indominco. Mereka menyebut air laik digunakan, bahkan masuk kategori B alias layak untuk bahan baku air minum.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Sebulan setelahnya, Pemkot Bontang membentuk Tim Percepatan Pemenuhan Air Bersih untuk mengawal realisasi pemanfaatan void Indominco. Dalam Surat Keputusan Wali Kota Nomor: 188.45/240/DPUPR/2021, anggota tim di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH); Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan; Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; dan Perumda Tirta Taman.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Rencana itu bukan tanpa penolakan. Sejumlah Masyarakat yang tergabung dalam Warga Bontang Bergerak (WBB) melakukan aksi unjuk rasa di jembatan hauling Indominco, jalan poros Bontang–Samarinda, Desa Suka Rahmat, Kutai Timur, pada Desember 2021. Aksi itu bersamaan dengan kedatangan Gubernur Kaltim Isran Noor untuk meninjau void.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Koordinator aksi, Fajri Sunaryo, tegas menyatakan penolakannya terhadap rencana ini. Selain berbahaya bagi kesehatan, menurutnya pemerintah belum mencari langkah-langkah lebih luas terkait ancaman krisis air.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">“Kalau seperti air seperti itu dikonsumsi, jelas sangat berbahaya,” kata Fajri kala itu dalam orasinya.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Persoalan krisis air di Bontang, sebutnya, salah satunya karena ekosistem di bagian hulu sudah rusak akibat aktivitas tambang. Dan akhirnya mengurangi debit dan juga volume air yang ada di dalam tanah.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Aktivitas tambang juga menyebabkan Bontang kebanjiran. Pengupasan lahan yang terjadi akibat pertambangan di hulu menyebabkan kawasan resapan air hilang. Padahal, Kawasan hutan seharusnya menjadi pertahanan Bontang.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">“Ini kemunduran cara berfikir. langkah kebijakan yang ditawarkan sangat tidak solutif. Di hulu mereka berdansa, di hilir kita menderita. Bayangkan, mereka merusak yang sudah ada. Lalu menawarkan solusi yang rentan dan berbahaya,” tegasnya.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Penolakan itu kontras dengan langkah Pemkot Bontang, DPRD Bontang, dan Perumda Tirta Taman yang sangat getol untuk merealisasikan rencana tersebut. Perumda Tirta Taman bahkan mengurus berbagai perizinan pemanfaatan void. Termasuk izin lingkungan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Perubahan izin pemanfaatan itu sejatinya tanggung jawab Indominco. Selain karena pemilik konsesi, Indominco juga yang melakukan permohonan izin pemanfaatan lahan ketika ingin menambang pada 1997.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Akan tetapi, Suramin berdalih pihaknya mesti jemput bola agar semua bisa lebih cepat diurus. Dia pun menilai kebutuhan air baku masyarakat semakin mendesak sehingga pihaknya tidak bisa menunggu terlalu lama.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">&#8220;Rencana bulan ini (Juni) kami mau ke Jakarta urus. Biar cepat,&#8221; akunya</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Peneliti Senior Jatam Kaltim, Pradarma Rupang, mengkritik sikap pemerintah yang begitu berambisi memanfaatkan void Indominco. Ia mempertanyakan pemerintah yang harus turun tangan.</span></p>
<figure id="attachment_118392" aria-describedby="caption-attachment-118392" style="width: 1156px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2023/08/7ed09c28-8adf-49cf-a31c-4c29ded2e291.jpeg"><img decoding="async" class="size-full wp-image-118392" src="https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2023/08/7ed09c28-8adf-49cf-a31c-4c29ded2e291.jpeg" alt="" width="1156" height="651" srcset="https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2023/08/7ed09c28-8adf-49cf-a31c-4c29ded2e291.jpeg 1156w, https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2023/08/7ed09c28-8adf-49cf-a31c-4c29ded2e291-768x432.jpeg 768w, https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2023/08/7ed09c28-8adf-49cf-a31c-4c29ded2e291-750x422.jpeg 750w, https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2023/08/7ed09c28-8adf-49cf-a31c-4c29ded2e291-1140x642.jpeg 1140w" sizes="(max-width: 1156px) 100vw, 1156px" /></a><figcaption id="caption-attachment-118392" class="wp-caption-text">Direktur Perumda Tirta Taman Suramin. (KJI Bontang)</figcaption></figure>
<p><span style="font-weight: 400;">“Kenapa ngotot sekali? Kenapa prioritaskan lubang tambangnya Indominco bukannya mencari sumber alternatif lain?” ujar Rupang, Jumat (18/8/2023) malam.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Dia mengatakan, mestinya pemerintah berupaya mencari dan memaksimalkan sumber alternatif lain. Semisal mendorong pemanfaatan Bendungan Marangkayu yang sejak awal memang diproyeksikan untuk sumber air baku warga.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Bila pemerintah terlihat begitu kukuh, Rupang menduga ada kongkalikong di balik pemanfaatan void. Boleh jadi pemerintah daerah memang diarahkan untuk menjadi pihak yang memuluskan rencana ini. Sebab pengajuan dan perubahan perizinan yang dilakukan </span><i><span style="font-weight: 400;">government to government</span></i><span style="font-weight: 400;"> berpotensi lebih mulus dan cepat selesai ketimbang </span><i><span style="font-weight: 400;">private to government</span></i><span style="font-weight: 400;">.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">“Patut diduga ini upaya untuk memutihkan dosa melakukan pemulihan kawasan yang harusnya jadi tanggung jawab Indominco,” tegasnya.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Menurut mantan dinamisator Jatam Kaltim itu, bila pemkot berupaya menghindari Bontang dari potensi krisis air, mestinya mereka menuntut tanggung jawab perusahaan untuk memulihkan lingkungan. Bukannya justru mendorong pemanfaatan void. Rencana ini justru meninggalkan kerugian berlipat. Baik dari sisi lingkungan, materil dan kesehatan.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Areal konsesi tambang Indominco di hulu Bontang, dalam kalkulasi Jatam, hanya sekitar 10 kilometer dari kota. Mestinya kawasan yang sudah dikupas itu dipulihkan kembali agar bisa menjadi benteng pertahanan kota ketika hujan tiba. Dengan tidak dilakukan reklamasi dan penghijauan kembali, maka serapan air hujan tidak maksimal. Ini kemudian mengakibatkan Bontang yang punya sebutan Kota Taman, tapi ironisnya malah langganan banjir.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">“Akibatnya kerugian berlipat. Pertama, kerugian dari sisi lingkungannya karena daya dukung lingkungan melemah. Kemudian hadir kerugian kedua, secara ekonomis atau materil,” bebernya.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Lantaran sering dilanda banjir, pemerintah, dari level kota hingga pusat kemudian dirugikan lantaran harus menganggarkan dana tak sedikit untuk penanggulangan banjir Bontang. Riset Jatam pada 2020 menyebut, salah satu penyebab utama banjir Bontang adalah aktivitas ekstraktif Indominco di hulu. Pemkot pun mengakui itu, bahwa banjir yang terjadi di kota berpenduduk 185 ribu jiwa ini adalah kiriman dari hulu.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">“Sudah banyak APBD atau APBN dikeluarkan untuk penanggulangan banjir. Belum lagi warga ikut menanggung kerugian materil. Rumahnya rusak, perabotan rusak, dan kerugian lain karena banjir,” cecarnya.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">“Nanti warga disuruh minum air void yang beracun. Ini membahayakan kesehatan. Harusnya yang didorong pemerintah itu bukan pemanfaatan void yang kerugiannya bisa ditakar, tapi mendorong opsi lain yang lebih aman.”</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Sementara itu, Wali Kota Bontang Basri Rase mengklaim, pemanfaatan void jauh lebih cepat dan efektif ketimbang harus menunggu SPAM Regional Kaltim dari Bendungan Marangkayu.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Politikus PKB itu bilang, rencana pemanfaatan void menunggu restu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bahkan Pemkot Bontang melalui APBD Perubahan 2023 berencana melakukan appraisal pembebasan lahan untuk pembangunan Unit Pengolahan air baku yang bersumber dari void.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">&#8220;Target 2024 pembebasan lahan untuk Unit Pengolahan sudah beres,&#8221; ucap Basri.</span></p>
<p><b>Bahaya Air di Bekas Galian Tambang Batu Bara</b></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Berbagai hasil kajian membuktikan air di void berbahaya dan tidak disarankan dimanfaatkan apalagi untuk konsumsi. Kondisi air di void yang kadang terlihat jernih, bahkan beberapa kali terlihat ikan hidup di dalamnya kerap dianggap sebagai penanda bahwa air itu layak dimanfaatkan. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Namun, kajian membuktikan sebaliknya. Tingginya kandungan logam berat seperti mangan (Mn) dan besi (Fe), hingga tingkat keasaman (pH) air yang rendah, justru menunjukkan air berbahaya bagi kesehatan bila dikonsumsi.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Misalnya dalam hasil riset dilakukan Jatam pada 2017. Ketika itu Jatam mengambil 17 sampel air dari delapan situs tambang batu bara di Kalimantan Timur beserta jalur-jalur air di sekelilingnya. Seluruh sampel  air tersebut diambil menggunakan US EPA Method 1669.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Sampel dianalisis di laboratorium bersertifikasi di Indonesia dan di tes untuk logam berat menggunakan ICPMS (Inductively Coupled Plasma Mass Spectrometry). Hasilnya, 15 dari 17 sampel yang dites mengandung konsentrasi aluminium, besi, mangan dan/atau pH yang kemungkinan besar berdaya rusak terhadap pertanian dan peternakan ikan.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Dalam riset yang berjudul </span><i><span style="font-weight: 400;">Hungry Coal</span></i><span style="font-weight: 400;"> itu disebutkan, toksisitas aluminium dihubungkan dengan berbagai penyakit saraf seperti penyakit parkinson, amyotrophic lateral sclerosis dan penyakit alzheimer. Konsentrasi aluminium dalam air yang tinggi, terutama dalam air ber-pH rendah, dapat mengakibatkan akumulasi dalam organ-organ ikan sehingga menyebabkan gangguan sistem saraf, serta mengurangi sel lendir.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Pada 2020, Jatam kembali menerbitkan hasil riset terbaru. Kali ini mereka memfokuskan kajian di sekitar areal tambang batu bara milik Indominco. Investigasi lapangan dan pengambilan sampel uji kualitas air dilakukan di kawasan Sungai Palakan. Sungai Palakan merupakan salah satu bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Santan yang berada di wilayah administrasi Kabupaten Kutai Timur. DAS Palakan dilintasi wilayah kerja pertambangan batu bara milik Indominco di blok timur.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Berdasarkan temuan Jatam, Indominco diketahui telah melakukan pembuangan air dari </span><i><span style="font-weight: 400;">settling pond</span></i><span style="font-weight: 400;"> limbah penambangan batu bara yang disalurkan ke badan Sungai Palakan. <em>S</em></span><i><span style="font-weight: 400;">ettling pond</span></i><span style="font-weight: 400;"> merupakan kolam endapan sebelum air dari void dilepas ke lingkungan.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Jadi, di sekitar void, termasuk di void pit LN11N1 terdapat sejumlah </span><i><span style="font-weight: 400;">settling pond</span></i><span style="font-weight: 400;"> yang ukurannya beragam. Air dari void dialirkan ke </span><i><span style="font-weight: 400;">settling pond</span></i><span style="font-weight: 400;">. Di sana air diendapkan, diberi kapur, kemudian dilepas ke lingkungan. Pemberian kapur itu bertujuan untuk menjernihkan dan menetralkan tingkat keasaman (pH) air.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Pengambilan sampel air dilakukan di tiga titik lokasi. Titik pertama yaitu aliran </span><i><span style="font-weight: 400;">settling pond</span></i><span style="font-weight: 400;"> atau air limbah titik koordinat 117°19’56.683”E 0° 6’3.222”N. Titik kedua dilakukan di badan Sungai Palakan titik koordinat 117°19’31.343”E 0° 5’4.646”N. Titik ketiga di muara Sungai Palakan titik koordinat 117°19’17.”E 699 0° 2’37.838”N, waktu pengambilan sampel air dilakukan pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2020 dalam kondisi cuaca cerah.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Sampel tersebut kemudian dibawa ke Laboratorium Kesehatan, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk diuji. Dari 26 parameter, ditemukan 3 parameter hasil uji melebihi ambang baku mutu untuk air limbah batu bara yang diatur dan dibatasi ketat oleh Peraturan Daerah Kalimantan Timur 02/2018 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Tiga parameter yang dilampaui tersebut adalah tingkat keasaman (pH) mencapai 2,57 yang berarti sangat asam, kandungan logam berat besi (Fe) yang mencapai empat setengah kali lipat dari ambang baku mutu. Begitu juga dengan kandungan logam berat Mangan (Mn) yang capai empat setengah kali lipat dari baku mutu.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Peneliti Jatam Kaltim, Teresia Jari, menyebut dua temuan tersebut bisa menjadi gambaran betapa berbahayanya jika rencana pemanfaatan air di bekas lubang tambang Indominco direalisasikan. Khususnya bagi kesehatan warga. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">“Dampaknya memang tidak terasa sekarang. Tapi nanti setelah beberapa tahun setelah air itu dikonsumsi,” kata Tere, ditemui awal Agustus 2023.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Dalam melakukan analisis terhadap kandungan air di lubang bekas galian tambang Indominco, ada 5 parameter menjadi perhatian Politeknik Negeri Samarinda yang merupakan lembaga pilihan Perumda Tirta Taman. Acuan mereka untuk mengecek kelayakan air ialah Peraturan Daerah (Perda) Kaltim 2/2011 tentang Pengelolaan Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Ada 4 parameter uji di dalamnya. Yakni, padatan tersuspensi total (TSS), besi total (Fe), mangan total (Mn), dan derajat keasaman (pH).</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Yang menjadi soal, kata Tere, ada banyak indikator guna menguji kualitas air. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia 22/2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan, setidaknya ada 49 parameter uji.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Minimnya parameter uji di Perda Kaltim tentang pengolahan air dinilai terlalu lemah dan menjadi celah bagi perusahaan meloloskan air void mereka di laboratorium uji. Sehingga, air yang sebenarnya berbahaya, bisa saja dengan mudah lolos dan dinyatakan layak lantaran parameter uji terlalu lemah.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">“Untuk tes air kan parameternya banyak.  Sementara dalam perda ini cuma sedikit, padahal parameter lain juga penting,” katanya. </span><span style="font-weight: 400;">“Oke airnya jernih, tidak asam, tapi kandungan lain tidak dites. Itu membahayakan.”</span></p>
<p><b>Negara Merugi, Kontribusi Indominco Dipertanyakan</b></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Akan ada kerugian berlapis timbul dari pemanfaatan void sebagai bahan baku air Perumda Tirta Taman. Kerugian itu bukan saja ditanggung negara. Namun oleh warga Bontang yang akan menjadi sasaran utama dari rencana ini.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Misalnya dari sisi kerugian lingkungan akibat tidak melakukan reklamasi. Hingga 2018, Jatam Kaltim mencatat total ada 1.735 lubang tambang di <em>Bumi Etam</em>. Memasuki 2023, jumlahnya diperkirakan naik menjadi 2.000 lubang. Paling banyak tersebar di Kutai Kartanegara (Kukar), disusul Samarinda, kemudian Kutai Timur (Kutim).</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Di Bontang, hanya ada Indominco. Namun wilayah pertambangan mereka masuk di wilayah Kutim dan Kukar. Hingga berakhirnya izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Indomico pada 2028, akan ada 53 lubang tambang dengan luas 2.823,73 hektare. Itu 32 kali lebih besar dari luas kompleks stadion dan gedung olahraga Palaran di Samarinda.</span></p>
<p>Hitungan sederhana yang dilakukan Wahyu Widhi, yang menjabat k<span style="font-weight: 400;">epala Dinas ESDM Kaltim pada 2019, biaya reklamasi per 1 hektare setara dengan USD12.500. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">“Saya ikut dalam paparan itu. Angka USD12.500 itu sebenarnya angka paling rendah yang dipatok (Dinas) ESDM,” beber Rupang.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Bila dikonversi ke rupiah saat ini, diperkirakan uang jaminan reklamasi yang lepas dari perusahaan mencapai Rp19 miliar lebih. Pertanyaan pun muncul mengenai implikasi dari uang jaminan reklamasi sebesar itu.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Belum lagi bila rencana ini benar diseriusi, setidaknya dibutuhkan anggaran sekitar Rp 450 miliar. Yang seluruhnya ditanggung pemerintah provinsi dan daerah. Rinciannya, Rp 200 miliar diperuntukkan untuk pembangunan intake atau bangunan untuk pengambilan air di dua void dan Sungai Mayang. Ini juga termasuk pembangunan jaringan pipa transmisi dari intake ke IPA SPAM regional. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Sisanya, Rp 250 miliar untuk pembangunan IPA dan jaringan pipanisasi ke daerah penerima air, dalam hal ini Bontang dan Kutim.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Indominco diminta ikut mendanai intake dan jaringan transmisi melalui dana CSR. Fungsional Ahli Penyehatan Lingkungan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kaltim Rizki Sya’bani bilang, secara prinsip perusahaan mengaku mau ikut berkontribusi.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Namun bentuk kontribusi itu belum ada kepastian. Saat ini pun perusahaan masih mengkaji ulang desain intake dan jaringan pipa transmisi yang ditawarkan pemprov. Indominco masih menimbang <em>design</em> atau pilihan lain yang lebih murah. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">“Siapa tahu ada yang lebih efektif secara pendanaan. Makanya mereka mau evaluasi itu dulu,” katanya ditemui di Samarinda belum lama ini.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Dikonfirmasi terpisah, Head External Relation IMM Hasto Pranowo mengatakan, proyek ini sudah ditangani langsung pemerintah, dalam hal ini pemprov melalui Dinas PUPR Kaltim. Indominco hanya berupaya mendukung realisasinya. Terlebih, menurut Indominco, pemanfaatan ini terkait dengan hajat hidup masyarakat dalam hal pemenuhan air bersih.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">“Bagaimana nanti, kami </span><i><span style="font-weight: 400;">support </span></i><span style="font-weight: 400;">saja seperti apa. Ini memang mau dimanfaatkan untuk khalayak ramai, orang banyak,” katanya dihubungi awal Agustus 2023.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Ketika ditanya bentuk konkret dukungan Indominco, Hasto belum bisa menjawab. Yang pasti, sebutnya, perusahaan akan mengikuti seluruh arahan Pemprov Kaltim dan mengupayakan agar rencana ini terealisasi. “Kami ikut arahan dari pemerintah provinsi,” katanya.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Terkait isu reklamasi, Hasto mengatakan perusahaan tidak akan lari dari tanggung jawab. Ia bahkan mengklaim, Indominco tidak punya masalah terkait dengan reklamasi, dan akan melakukannya sebab itu bagian dari tanggung jawab. Bila kelak kedua void itu akan dimanfaatkan sebagai sumber air baku, Hasto mengklaim perusahaan tidak akan serta merta meninggalkan. Reklamasi bekas lubang tambang, termasuk dua void di pit LN11N1 dan L13W1 tetap dijalankan.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">“Iya, termasuk dua itu. Indominco tetap akan lakukan sebagaimana tanggung jawab indominco terhadap negara,” ujarnya.</span></p>
<figure id="attachment_93959" aria-describedby="caption-attachment-93959" style="width: 1156px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2021/12/WhatsApp-Image-2021-12-18-at-09.25.18.jpeg"><img decoding="async" class="size-full wp-image-93959" src="https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2021/12/WhatsApp-Image-2021-12-18-at-09.25.18.jpeg" alt="" width="1156" height="867" srcset="https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2021/12/WhatsApp-Image-2021-12-18-at-09.25.18.jpeg 1156w, https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2021/12/WhatsApp-Image-2021-12-18-at-09.25.18-768x576.jpeg 768w, https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2021/12/WhatsApp-Image-2021-12-18-at-09.25.18-750x563.jpeg 750w, https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2021/12/WhatsApp-Image-2021-12-18-at-09.25.18-1140x855.jpeg 1140w" sizes="(max-width: 1156px) 100vw, 1156px" /></a><figcaption id="caption-attachment-93959" class="wp-caption-text">Warga Bontang Bergerak (WBB) melakukan aksi unjuk rasa di jembatan hauling PT Indominco, jalan poros Bontang &#8211; Samarinda, 18 Desember 2021.</figcaption></figure>
<p><b>Dikritik Berbagai Pihak</b></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Dinamisator Jatam Kaltim, Mareta Sari mengatakan, tindakan IMM dengan membiarkan lubang tambang menganga, lantas menawarkannya sebagai sumber air baku warga merupakan bentuk pelanggaran berlapis. Ia bukan saja melanggar hak asasi manusia, pun terjadi pelanggaran lingkungan.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">“Ini memberi jalan baru (untuk lari dari tanggung jawab) karena mereka (perusahaan tambang) akan mempunyai contoh dan bisa ditiru. Artinya, kita dihantui masalah baru,” beber perempuan yang akrab disapa Eta ini.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Lebih jauh dia menjelaskan, lubang tambang yang dibiarkan menganga akan menghadirkan persoalan baru. Pertama, ia membahayakan nyawa, terutama bagi anak-anak. Hingga Agustus 2023 ini, tercatat sudah ada 45 orang meregang nyawa di lubang tambang seantero Kaltim. Teranyar, korbannya adalah bocah 11 tahun di Kukar. Ia meregang nyawa di Danau Danurdana. Danau itu merupakan bekas galian tambang batu bara yang tiba-tiba &#8220;disulap&#8221; jadi kawasan wisata.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Kedua, bila air di lubang tambang itu benar-benar dikonsumsi, ini tak ubahnya seperti mencekoki warga dengan racun. Banyak studi yang membuktikan air di bekas lubang tambang sangat berbahaya bagi kesehatan. Salah satunya dibuktikan dalam hasil riset teranyar Jatam Kaltim yang diterbitkan 2020 lalu.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">&#8220;Kalau mau direalisasikan, buka dong dokumennya, jangan ditutup-tutupi. Biarkan masyarakat yang menilai karena mereka yang akan jadi sasaran rencana ini,&#8221; tegasnya</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Agustina Wati mengatakan, berangkat dari Konsep Hak dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 28 H ayat (1), disebutkan bahwa setiap warga Negara memiliki hak untuk dapat hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Hak terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat  merupakan amanat UUD 1945 yang juga diatur dalam Pasal 65 ayat (1) bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">&#8220;Berdasarkan hal ini maka pemerintah sebaiknya tidak terburu-buru menggunakan air bekas void perusahaan sebagai air baku,  karena perlu dipastikan dalam Amdal perusahaan terkait reklamasi. Juga memastikan bahwa kualitas air bekas void sesuai dengan kualitas air baku sehingga dapat digunakan sebagai salah sumber air untuk warga,&#8221; urainya.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Dia menambahkan, bila di kemudian hari pemanfaatan void ini ternyata berdampak buruk, maka publik dapat menempuh upaya hukum. Yang bisa dilakukan di antaranya ialah gugatan perwakilan kelompok atau di dalam Undang-Undang (UU) 32/2009 tentang PPLH Hak Gugat Masyarakat. Ini sebelumnya didahului dengan penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Dan jika dinyatakan tidak berhasil baru dapat menuju tahap litigasi.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Agustina menegaskan, boleh saja pemerintah mengkaji opsi pemenuhan air baku menggunakan air di void. Namun itu tak bisa terburu-buru. Pemerintah harus transparan, terutama terkait hasil kajian air. Mengecek seluruh dokumen lingkungan perusahaan, dan memastikan Indominco tidak lari dari tanggung jawab memulihkan lingkungan.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">&#8220;Jangan sampai kemudian kebijakan yang dikeluarkan pemerintah melalui rencana pemanfaatan void justru merugikan masyarakat,&#8221; beber dosen hukum administrasi lingkungan ini. &#8220;Perlu komitmen Pemerintah Kota Bontang untuk  mengedepankan kesehatan warganya dan juga lingkungan hidup.&#8221;</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Pemerhati kebijakan publik, Herdiansyah Hamzah, bilang bila rencana ini dilegitimasi pemerintah, tentu akan dicontoh perusahaan lain. Padahal secara hukum, reklamasi itu tetap menjadi kewajiban mutlak pemegang konsesi. Tidak bisa ditukar dengan fungsi lain, apapun alasannya.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Dia kemudian mempertanyakan alasan pemerintah ingin merealisasikan rencana ini. Pasalnya menurut UU 3/2020 disebutkan, tidak melakukan reklamasi adalah bentuk kejahatan. Bagaimana mungkin pemerintah ingin mengambil air di lubang tambang yang dibiarkan menganga. Bagi pria yang akrab disapa Castro ini, itu tak ubahnya menadah hasil kejahatan.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">&#8220;Perusahaan yang tidak melakukan reklamasi berdasarkan UU 3/2020 adalah kejahatan. Turut menikmatinya, ya sama saja dengan pelaku kejahatannya,&#8221; tegasnya.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Pemerintah tentu harus mencari jalan keluar agar Bontang tidak mengalami krisis air baku. Namun menurut Castro, solusi itu tidak bisa datang dari uluran tangan perusahaan. Apalagi air itu dari lahan yang tidak direklamasi. Lagi-lagi dia menegaskan, mengambil air dari lubang tambang yang tidak direklamasi tak ubahnya menadah hasil kejahatan.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">&#8220;Sama saja derajatnya itu dengan menadah barang hasil kejahatan,&#8221; kata akademisi dari Universitas Mulawarman ini.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Terakhir, Castro mendorong publik untuk kritis terhadap rencana ini. Dia curiga bahwa ini upaya cuci dosa karena perusahan diduga kuat jadi salah satu penyebab banjir di Bontang.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">&#8220;Jadi patut kalau publik mempertanyakan intensi atau niatnya,&#8221; tandasnya. <strong>(*)</strong></span></p>
<p><i><span style="font-weight: 400;">Liputan ini merupakan hasil kolaborasi Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Bontang yang terdiri dari updateindonesia.com, kaltimtoday.co, bontangpost.id, dan Kaltim Post.</span></i></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/simsalabim-air-minum-bekas-tambang/">Simsalabim, Air Minum Bekas Tambang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Video Evakuasi Anak 11 Tahun yang Tenggelam di Kolam Bekas Tambang Tenggarong</title>
		<link>https://bontangpost.id/video-evakuasi-anak-11-tahun-yang-tenggelam-di-kolam-bekas-tambang-tenggarong/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 25 Jun 2023 13:23:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[Air bekas lubang tambang]]></category>
		<category><![CDATA[bekas lubang tambang]]></category>
		<category><![CDATA[Korban Lubang Tambang]]></category>
		<category><![CDATA[Lubang Tambang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=115965</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Aldiansyah, yang tenggelam di lubang bekas tambang, Desa Perjiwa, Tenggarong Seberang, Kukar ditemukan tidak bernyawa pada pukul 17.09. Bocah 11 tahun itu didapat di kedalaman sekira tujuh meter setelah tim penyelamat gabungan melakukan pencarian selama tiga jam. Tim penyelamat yang tergabung dari BPBD, Basarnas, Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan relawan. &#8220;Kami mendapat laporan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/video-evakuasi-anak-11-tahun-yang-tenggelam-di-kolam-bekas-tambang-tenggarong/">Video Evakuasi Anak 11 Tahun yang Tenggelam di Kolam Bekas Tambang Tenggarong</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Aldiansyah, yang tenggelam di lubang bekas tambang, Desa Perjiwa, Tenggarong Seberang, Kukar ditemukan tidak bernyawa pada pukul 17.09. Bocah 11 tahun itu didapat di kedalaman sekira tujuh meter setelah tim penyelamat gabungan melakukan pencarian selama tiga jam.</p>
<p>Tim penyelamat yang tergabung dari BPBD, Basarnas, Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan relawan. &#8220;Kami mendapat laporan sekitar jam 14.00 WITA,&#8221; kata Kepala Unit Siaga SAR Basarnas Samarinda Riqi Efendi, Minggu (25/6/2023).</p>
<p>Riqi menyebut laporan ini diterima dari ibu korban, Nurlaila. Korban merupakan warga Dusun Sumber Jaya, Desa Manunggal Jaya, Tenggarong Seberang. Usai evakuasi, jenazah dibawa ke RSUD AM Parikesit.</p>
<div class="jeg_video_container jeg_video_content"><iframe loading="lazy" title="Evakuasi anak 11 tahun yang tenggelam di kolam bekas tambang batu bara" width="422" height="750" src="https://www.youtube.com/embed/wjGmZcZWfVM?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" referrerpolicy="strict-origin-when-cross-origin" allowfullscreen></iframe></div>
<p>Disampaikan Koordinator Tim SAR BPBD Kukar Eko Suryawinata, korban awalnya bermain di wahana <em>bounce house</em> di pinggir danau. Kala itu, korban menggunakan pelampung. Tanpa sepengetahuan keluarga, Aldiansyah melepas pelampungnya.</p>
<p>Salah satu kerabat Aldiansyah, Andi, menyayangkan pengelola tidak memiliki keamanan memadai. Terutama banyaknya anak-anak. &#8220;Seharusnya pengelola wisata lebih berhati-hati lagi untuk pengamanannya,&#8221; tegas Andi. <strong>(moe)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/video-evakuasi-anak-11-tahun-yang-tenggelam-di-kolam-bekas-tambang-tenggarong/">Video Evakuasi Anak 11 Tahun yang Tenggelam di Kolam Bekas Tambang Tenggarong</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bentuk Tim Kota, Muluskan Rencana Manfaatkan Kolam Eks Lubang Tambang</title>
		<link>https://bontangpost.id/bentuk-tim-kota-muluskan-rencana-manfaatkan-kolam-eks-lubang-tambang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fitri Wahyuningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Jul 2020 09:30:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[air baku]]></category>
		<category><![CDATA[air bersih]]></category>
		<category><![CDATA[bekas lubang tambang]]></category>
		<category><![CDATA[perumda tirta taman]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=77990</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Wacana memanfaatkan air bekas lubang tambang PT Indominco Mandiri (IMM) ternyata benar diseriusi. Prosesnya bahkan sudah sampai pada pembentukan tim kota. Untuk menyiapkan seluruh kebutuhan guna memuluskan wacana itu. &#8220;Sekarang lagi pembentukan tim kota,&#8221; ujar Direktur Perumda Tirta Taman, Suramin. Adapun dalam tim kota tersebut, yang menjadi leading sector ialah Badan Pendapatan Daerah [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/bentuk-tim-kota-muluskan-rencana-manfaatkan-kolam-eks-lubang-tambang/">Bentuk Tim Kota, Muluskan Rencana Manfaatkan Kolam Eks Lubang Tambang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id</strong> &#8211; Wacana memanfaatkan air bekas lubang tambang PT Indominco Mandiri (IMM) ternyata benar diseriusi. Prosesnya bahkan sudah sampai pada pembentukan tim kota. Untuk menyiapkan seluruh kebutuhan guna memuluskan wacana itu.</p>
<p>&#8220;Sekarang lagi pembentukan tim kota,&#8221; ujar Direktur Perumda Tirta Taman, Suramin.</p>
<p>Adapun dalam tim kota tersebut, yang menjadi <em>leading sector</em> ialah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Mereka yang menunjuk anggota tim. Lanjut Suramin, kemungkinan besar organisasi perangkat daerah (OPD) yang dilibatkan ialah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK), Dinas Lingkungan Hidup, Perumda Tirta Taman, dan OPD terkait lainnya.</p>
<p>&#8220;Kami cuma operator. Yang menunjuk Bapenda,&#8221; katanya.</p>
<p>Lebih jauh, seusai rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu yang melibatkan Komisi III, Perumda Tirta Taman, dan IMM, dewan menindaklanjutinya dengan menggelar studi banding. Pihaknya pun mendorong agar pemerintah memuluskan wacana itu. Menyuplai kebutuhan air baku warga bagi Bontang dari lubang eks tambang batu bara.</p>
<p>&#8220;Tapi itu tidak mudah. Harus melalui proses perizinan dan lain sebagainya,&#8221; beber Suramin.</p>
<p>Disinggung mengenai sumber air baku lain, yang lebih aman dan layak bagi publik Bontang. Misalnya waduk Kanaan. Suramin mengklaim waduk Kanaan tak bisa benar-benar bisa diharapkan. Menurutnya, kapasitas air di sana sangat kecil. Hanya 5-10 liter per detik. Selain itu, klaimnya, tingkat kekeruhan (<em>turpidity</em>) dan DAS sangat tinggi.</p>
<p>&#8220;Sebenarnya bisa dimanfaatkan. Tapi kapasitasnya rendah sekali,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Di IMM sendiri ada dua sumber air baku. Pertama air eks lubang tambang. Yang diklaim layak dikonsumsi ada dua kolam. Kedua, lubang yang memang digali khusus sebagai sumber air baku. Ini terpisah dari lubang tambang.</p>
<p>Alih-alih menawarkan sumber air baku dari lubang nontambang. IMM justru menawarkan air permukaan sisa-sisa galian lubang tambang yang menganga di beberapa titik perusahaan. Kembali Suramin mengaku, kapasitas air dari lubang khusus tidak cukup. Terlalu kecil. Mirip waduk Kanaan. Kapasitasnya cuma 5-10 liter per detik.</p>
<p>&#8220;Enggak cukup. Itu enggak mungkin. Kita butuhnya jutaan kubik,&#8221; pungkasnya sebelum buru-buru meninggalkan awak media. (*)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/bentuk-tim-kota-muluskan-rencana-manfaatkan-kolam-eks-lubang-tambang/">Bentuk Tim Kota, Muluskan Rencana Manfaatkan Kolam Eks Lubang Tambang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rencana Pemanfaatan Air Eks Kolam Tambang, DLH: Belum Ada Dibahas</title>
		<link>https://bontangpost.id/rencana-pemanfaatan-air-eks-kolam-tambang-dlh-belum-ada-dibahas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fitri Wahyuningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 05 Jul 2020 02:30:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[air baku]]></category>
		<category><![CDATA[air bersih]]></category>
		<category><![CDATA[bekas lubang tambang]]></category>
		<category><![CDATA[dlh bontang]]></category>
		<category><![CDATA[perumda tirta taman]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=77608</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Rencana memanfaatkan air eks lubang tambang PT Indominco Mandiri (IMM) ternyata belum masuk dalam pembahasan internal Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang. Hal ini diungkapkan Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Bontang, Syapriansyah kala dihubungi bontangpost.id melalui sambungan telepon, beberapa waktu lalu. Dia menjelaskan, selain belum ada pembahasan internal, pihaknya sendiri pun belum [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/rencana-pemanfaatan-air-eks-kolam-tambang-dlh-belum-ada-dibahas/">Rencana Pemanfaatan Air Eks Kolam Tambang, DLH: Belum Ada Dibahas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id</strong> &#8211; Rencana memanfaatkan air eks lubang tambang PT Indominco Mandiri (IMM) ternyata belum masuk dalam pembahasan internal Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang.</p>
<p>Hal ini diungkapkan Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Bontang, Syapriansyah kala dihubungi bontangpost.id melalui sambungan telepon, beberapa waktu lalu.</p>
<p>Dia menjelaskan, selain belum ada pembahasan internal, pihaknya sendiri pun belum mengetahui pasti soal rencana ini. Kabar soal pemanfaatan itu justru diketahui dari pemberitaan media Bontang beberapa waktu terakhir.</p>
<p>&#8220;Belum ada sih pembahasan, belum,&#8221; ujarnya singkat.</p>
<p>Sebabnya, Syapriansyah tak mau berkomentar lebih jauh. Karena terlalu riskan berkomentar untuk wacana yang bahkan belum sampai ke DLH. Namun dia berjanji, kalaupun ada pembahasan atau perkembangan lebih jauh, dia akan menginformasikan kepada publik.</p>
<p>&#8220;Nantilah diinfokan kalau memang ada perkembangan. Yang jelas sekarang belum ada pembahasan,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Terpisah, Direktur Perumda Tirta Taman, Suramin ketika disambangi <em>Bontangpost.id</em> mengatakan, pihaknya berharap pemkot lekas membentuk tim gabungan. Untuk menguji kualitas air eks lubang tambang IMM. Kendati sempat diklaim aman, namun hasil uji lab itu tunggal, hanya berasal dari internal IMM. Pihak lain belum pernah meneliti.</p>
<p>Kelak bila tim itu benar dibentuk, akan melibatkan lintas OPD. Di antaranya Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang), DLH, dan Dinas Kesehatan (Diskes) Bontang.</p>
<p>Suramin menilai penelitian ini cukup mendesak. Lantaran Bontang butuh pasokan air baku lain selain dari air bawah tanah. PDAM menilai eks kolam tambang bisa dipertimbangkan. Karena pasokannya dirasa melimpah, mudah diakses, dan lebih murah. Ketimbang memperoleh sumber lain.</p>
<p>Adapun wacana pemanfaatan air eks lubang tambang mengemuka kala dewan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) tempo hari. Dalam rapat itu, hadir pula Perumda Tirta Taman dan IMM.</p>
<p>Dalam rapat itu, IMM mengklaim dari 4 kolam di areal tambang mereka, 2 d iantaranya layak dijadikan sumber air baku. Dengan kapasitasitas per kolam sekitar 20 juta kubik. Kelayakan ini hanya berasal dari uji internal perusahaan. (*)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/rencana-pemanfaatan-air-eks-kolam-tambang-dlh-belum-ada-dibahas/">Rencana Pemanfaatan Air Eks Kolam Tambang, DLH: Belum Ada Dibahas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
