<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>dinas ketenagakerjaan Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/dinas-ketenagakerjaan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/dinas-ketenagakerjaan/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Tue, 14 Apr 2020 08:10:10 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>dinas ketenagakerjaan Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/dinas-ketenagakerjaan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ratusan Pekerja Kena Dampak Korona</title>
		<link>https://bontangpost.id/ratusan-pekerja-kena-dampak-korona/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Apr 2020 09:30:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[dinas ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[disnaker bontang]]></category>
		<category><![CDATA[PHK]]></category>
		<category><![CDATA[virus korona]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=74813</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pandemi Covid-19 di Bontang ikut berimbas pada sektor swasta. Banyak pelaku usaha terpaksa mengefisiensikan karyawannya akibat minimnya pemasukkan.</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/ratusan-pekerja-kena-dampak-korona/">Ratusan Pekerja Kena Dampak Korona</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="intro-text">
<p>Pandemi Covid-19 di Bontang ikut berimbas pada sektor swasta. Banyak pelaku usaha terpaksa mengefisiensikan karyawannya akibat minimnya pemasukkan.</p>
</div>
<p>BONTANG &#8211; Tercatat oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, beberapa karyawan harus dirumahkan dari pekerjaannya. Bahkan sejumlah perusahaan harus melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).</p>
<p>Kabid Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, Syaifullah mengatakan, data yang masuk ke dinasnya, total sudah 247 warga Bontang yang dirumahkan dan di-PHK. <em>(Selengkapnya lihat grafis)</em></p>
<figure id="attachment_74814" aria-describedby="caption-attachment-74814" style="width: 1200px" class="wp-caption alignnone"><a href="https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2020/04/grafis-pekerja-corona.jpeg"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-74814" src="https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2020/04/grafis-pekerja-corona.jpeg" alt="" width="1200" height="1200" srcset="https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2020/04/grafis-pekerja-corona.jpeg 1024w, https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2020/04/grafis-pekerja-corona-150x150.jpeg 150w, https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2020/04/grafis-pekerja-corona-90x90.jpeg 90w, https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2020/04/grafis-pekerja-corona-768x768.jpeg 768w, https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2020/04/grafis-pekerja-corona-75x75.jpeg 75w" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /></a><figcaption id="caption-attachment-74814" class="wp-caption-text">Grafis: Nasrullah/Bontangpost.id</figcaption></figure>
<p>“Banyak yang berasal dari usaha tempat hiburan, kafe dan swalayan. Pelaku usaha dalam bidang tersebut mengalami dampak besar saat Covid-19 ini,” terangnya.</p>
<p>Harapan muncul karena pemerintah pusat sudah mengeluarkan kebijakan untuk mengurangi peningkatan jumlah pengangguran ini. Yakni dengan mengubah skema memperoleh kartu prakerja.</p>
<p>“Yang sebelumnya hanya untuk calon pekerja muda, kini diubah untuk semua golongan,” sebutnya, Senin (13/4/2020).</p>
<p>Skema tersebut berubah pada Maret lalu. Namun fokus penanganan imbas korona kembali dipertegas pada Jumat (10/4) lalu saat <em>video conference</em> bersama kementerian terkait. “Diubah lagi untuk semua,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Sejak itu pula pihaknya tidak lagi mendata warga yang berhak mendapatkan kartu prakerja. Karena skemanya, warga sendiri dapat mendaftarkan diri melalui portal prakerja secara <em>online</em>.</p>
<p>“Diterimanya atau tidaknya, pemerintah pusat yang menentukan. Tidak lewat kami lagi,&#8221; katanya.</p>
<p>Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Informasi Pasar Kerja Riduansyah mengatakan, saat ini jumlah pencari kerja di Bontang mencapai ribuan orang.</p>
<p>&#8220;Namun data yang triwulan ini belum ada sama saya,&#8221; katanya. Data terakhir, pada akhir 2019 lalu, ada sebanyak 8.756 pencari kerja di Kota Taman. (*/eza/rdh/kpg)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/ratusan-pekerja-kena-dampak-korona/">Ratusan Pekerja Kena Dampak Korona</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Disnaker Sidak Kantor Pos dan Ramayana Terkait Pemberian THR Karyawan</title>
		<link>https://bontangpost.id/disnaker-sidak-kantor-pos-dan-ramayana-terkait-pemberian-thr-karyawan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 May 2019 14:03:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[dinas ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[disnaker bontang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=62138</guid>

					<description><![CDATA[<p>Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang melakukan inspeksi mendadak atau sidak di Kantor Pos dan pusat perbelanjaan Ramayana, terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan. Sidak yang dilakukan Jumat, 25 Mei 2019 ini dimulai sekitar pukul 10.00 WITA. Rombongan Disnaker Bontang yang dipimpin Kepala Disnaker Bontang, Ahmad Aznem mengawali sidak tersebut di Kantor Pos. (*)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/disnaker-sidak-kantor-pos-dan-ramayana-terkait-pemberian-thr-karyawan/">Disnaker Sidak Kantor Pos dan Ramayana Terkait Pemberian THR Karyawan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang melakukan inspeksi mendadak atau sidak di Kantor Pos dan pusat perbelanjaan Ramayana, terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan.</p>
<p>Sidak yang dilakukan Jumat, 25 Mei 2019 ini dimulai sekitar pukul 10.00 WITA. Rombongan Disnaker Bontang yang dipimpin Kepala Disnaker Bontang, Ahmad Aznem mengawali sidak tersebut di Kantor Pos. (*)</p>
<div class="jeg_video_container jeg_video_content"><iframe title="Disnaker Sidak Kantor Pos dan Ramayana Terkait Pemberian THR Karyawan" width="200" height="113" src="https://www.youtube.com/embed/8GWKDAhXXWA?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" referrerpolicy="strict-origin-when-cross-origin" allowfullscreen></iframe></div>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/disnaker-sidak-kantor-pos-dan-ramayana-terkait-pemberian-thr-karyawan/">Disnaker Sidak Kantor Pos dan Ramayana Terkait Pemberian THR Karyawan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Usai Lebaran, Disnaker Bakal Sosialisasikan Perda Alih Daya dan Rekrutmen Tenaga Kerja</title>
		<link>https://bontangpost.id/usai-lebaran-disnaker-bakal-sosialisasikan-perda-alih-daya-dan-rekrutmen-tenaga-kerja/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 May 2019 05:27:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[dinas ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[disnaker bontang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=62124</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANG &#8211; Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang berencana mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Alih Daya dan Rekrutmen Tenaga Kerja, usai lebaran idulfitri 1440 Hijriah mendatang. Hal ini diungkapkan langsung Kepala Disnaker Bontang, Ahmad Aznem. &#8220;Akan kami undang perusahaan untuk sosialisasi perda ini. Mungkin habis lebaran,&#8221; ujarnya kepada awak media, Jumat (25/5/2019). Menurutnya, sudah menjadi tugas dan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/usai-lebaran-disnaker-bakal-sosialisasikan-perda-alih-daya-dan-rekrutmen-tenaga-kerja/">Usai Lebaran, Disnaker Bakal Sosialisasikan Perda Alih Daya dan Rekrutmen Tenaga Kerja</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BONTANG &#8211; Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang berencana mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Alih Daya dan Rekrutmen Tenaga Kerja, usai lebaran idulfitri 1440 Hijriah mendatang. Hal ini diungkapkan langsung Kepala Disnaker Bontang, Ahmad Aznem.</p>
<p>&#8220;Akan kami undang perusahaan untuk sosialisasi perda ini. Mungkin habis lebaran,&#8221; ujarnya kepada awak media, Jumat (25/5/2019).</p>
<p>Menurutnya, sudah menjadi tugas dan tanggung jawab eksekutif dalam mensosialisasikan perda tersebut. Sebab, ini menyangkut ketenagakerjaan. Tidak hanya bagi perusahaan, namun juga akan disosialisasikan kepada pencari kerja dan masyarakat.</p>
<p>&#8220;Paling tidak ada keterwakilan dari masyarakat dan perangkat pemerintah tingkat kelurahan serta RT,&#8221; jelas Aznem &#8211; begitu ia disapa.</p>
<p>Pengesahan Perda Alih Daya dan Rekrutmen Tenaga Kerja ini dilakukan 2018 lalu. Tentu ini akan membuat perusahaan tidak dapat semena-mena dalam merekrut tenaga kerja maupun berinvestasi di Kota Taman.</p>
<p>Demi menerapkan regulasi ini, beberapa waktu lalu, Ketua Komisi I Agus Haris juga meminta dinas terkait untuk melakukan sosialisasi sehubungan perda tersebut. Sehingga perusahaan mengerti sanksi yang diterima bila melakukan pelanggaran.</p>
<p>&#8220;Terkait perda ini masih banyak perusahaan yang belum paham. Sehingga perlu disosialisasikan,&#8221; katanya.</p>
<p>Diketahui, salah satu poin penting dalam perda itu yakni memaksa perusahaan membayar uang jaminan senilai 15 persen dari total investasi. Pembayaran ini bertujuan untuk melindungi tenaga kerja di ujung masa kontrak. Mengingat, selama ini banyak kasus terkait pesangon yang tak terbayarkan.</p>
<p>Mekanisme lain pun dapat dilakukan perusahaan. Manajemen dapat menyerahkan uang jaminan di luar ketentuan itu. Asalkan mampu mengakomodir seluruh hak dan kewajiban seluruh tenaga kerja. (Arsyad Mustar/Adv)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/usai-lebaran-disnaker-bakal-sosialisasikan-perda-alih-daya-dan-rekrutmen-tenaga-kerja/">Usai Lebaran, Disnaker Bakal Sosialisasikan Perda Alih Daya dan Rekrutmen Tenaga Kerja</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengurusan Kartu Kuning Cepat, Disnaker Layani Puluhan Pencaker Setiap Hari</title>
		<link>https://bontangpost.id/pengurusan-kartu-kuning-cepat-disnaker-layani-puluhan-pencaker-setiap-hari/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 May 2019 08:09:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[dinas ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[disnaker bontang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=62074</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANG &#8211; Kartu kuning merupakan kartu yang harus dimiliki pencari kerja (pencaker) kala melamar pekerjaan. Hal ini menjadi salah satu yang harus dipersiapkan. Selain cepat, pembuatannya ternyata sangat mudah jika persyaratan sudah lengkap. Kasi Informasi Pasar Kerja Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, Riduansyah mengatakan pencari kerja yang hendak membuat kartu kuning atau biasa disebut AK-1 tak [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pengurusan-kartu-kuning-cepat-disnaker-layani-puluhan-pencaker-setiap-hari/">Pengurusan Kartu Kuning Cepat, Disnaker Layani Puluhan Pencaker Setiap Hari</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BONTANG &#8211; Kartu kuning merupakan kartu yang harus dimiliki pencari kerja (pencaker) kala melamar pekerjaan. Hal ini menjadi salah satu yang harus dipersiapkan. Selain cepat, pembuatannya ternyata sangat mudah jika persyaratan sudah lengkap.</p>
<p>Kasi Informasi Pasar Kerja Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, Riduansyah mengatakan pencari kerja yang hendak membuat kartu kuning atau biasa disebut AK-1 tak perlu mengantre lama.</p>
<p>Pasalnya, pelayanan pembuatan kartu kuning ini hanya membutuhkan waktu lima menit. Asalkan persyaratan yang dibutuhkan sudah siap.</p>
<p>&#8220;Pengurusan pembuatan kartu kuning lebih cepat dan mudah,&#8221; katanya kepada <em>bontangpost.id.</em></p>
<p>Alur pengurusan AK-1 ini dimulai saat pencari kerja tiba di loket, terlebih dulu melakukan registrasi. Kemudian petugas akan memeriksa kelengkapan berkas, seperti KTP asli Bontang, Ijazah SD hingga pendidikan terakhir, surat keterampilan dan pengalaman jika ada.</p>
<p>&#8220;Setelah persyaratan sudah diperiksa dan lengkap, pencari kerja akan difoto. Selanjutnya kartu kuning tersebut dicetak,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Riduan -sapaannya- mengatakan saat hari normal Disnaker melayani 30 hingga 40 orang yang mengurus pembuatan AK-1 setiap harinya. Bahkan mencapai 100 orang jika terdapat lowongan proyek di sejumlah perusahaan.</p>
<p>Lanjut dia menyampaikan, tidak hanya pelayanan pembuatan AK-1, akan tetapi juga perpanjangan kartu kuning. Kata Riduan, masa berlaku setiap kartu kuning yakni selama dua tahun.</p>
<p>Meski begitu, setiap enam bulan para pencari kerja harus melaporkan dan memperbaharui kartunya tersebut jika belum mendapatkan pekerjaan.</p>
<p>&#8220;Kalau perpanjang, cukup bawa KTP asli Bontang dan kartu kuningnya saja,&#8221; tutupnya. (Arsyad Mustar/Adv)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pengurusan-kartu-kuning-cepat-disnaker-layani-puluhan-pencaker-setiap-hari/">Pengurusan Kartu Kuning Cepat, Disnaker Layani Puluhan Pencaker Setiap Hari</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Laporkan Perusahaan yang Tak Terapkan UMK</title>
		<link>https://bontangpost.id/laporkan-perusahaan-yang-tak-terapkan-umk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 May 2019 03:54:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[dinas ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[disnaker bontang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=62070</guid>

					<description><![CDATA[<p>Permasalahan kesejahteraan karyawan masih kerap diabaikan perusahaan. Padahal penetapan upah minimum kota (UMK) sudah memiliki aturan. Hal ini disampaikan Kepala Seksi KPHI Disnaker Bontang, M Rusdi. (adv)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/laporkan-perusahaan-yang-tak-terapkan-umk/">Laporkan Perusahaan yang Tak Terapkan UMK</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Permasalahan kesejahteraan karyawan masih kerap diabaikan perusahaan. Padahal penetapan upah minimum kota (UMK) sudah memiliki aturan. Hal ini disampaikan Kepala Seksi KPHI Disnaker Bontang, M Rusdi. (adv)</p>
<div class="jeg_video_container jeg_video_content"><iframe title="Laporkan Perusahaan yang Tak Terapkan UMK" width="200" height="113" src="https://www.youtube.com/embed/_GZrPefUwAc?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" referrerpolicy="strict-origin-when-cross-origin" allowfullscreen></iframe></div>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/laporkan-perusahaan-yang-tak-terapkan-umk/">Laporkan Perusahaan yang Tak Terapkan UMK</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tak Terapkan UMK, Perusahaan Bakal Disanksi</title>
		<link>https://bontangpost.id/tak-terapkan-umk-perusahaan-bakal-disanksi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 May 2019 06:17:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[dinas ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[disnaker bontang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=62033</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANG &#8211; Bagi perusahaan yang tidak menerapkan gaji sesuai Upah Minimum Kota (UMK) untuk peningkatan kesejahteraan pekerja, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang akan memanggil perusahaan bersangkutan. &#8220;Dipanggil dulu, apa alasannya tidak menerapkan UMK. Jika memang melanggar aturan, perusahaan akan diberi sanksi sesuai peraturan berlaku,&#8221; kata Kepala Seksi KPHI Disnaker Bontang, M Rusdi, Senin (20/5/2019). Perusahaan yang [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/tak-terapkan-umk-perusahaan-bakal-disanksi/">Tak Terapkan UMK, Perusahaan Bakal Disanksi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BONTANG &#8211; Bagi perusahaan yang tidak menerapkan gaji sesuai Upah Minimum Kota (UMK) untuk peningkatan kesejahteraan pekerja, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang akan memanggil perusahaan bersangkutan.</p>
<p>&#8220;Dipanggil dulu, apa alasannya tidak menerapkan UMK. Jika memang melanggar aturan, perusahaan akan diberi sanksi sesuai peraturan berlaku,&#8221; kata Kepala Seksi KPHI Disnaker Bontang, M Rusdi, Senin (20/5/2019).</p>
<p>Perusahaan yang dimaksud, antara lain sektor jasa penunjang minyak dan gas, sektor industri pengolahan kimia dasar organik dan anorganik, serta perusahaan yang bergerak di bidang jasa lainnya, seperti pembiayaan.</p>
<p>&#8220;<em>Finance</em>, perhotelan, dan swalayan juga termasuk. Semuanya harus menerapkan UMK,&#8221; jelasnya kepada <em>bontangpost.id.</em></p>
<p>Dia menjelaskan, ketentuan gaji karyawan telah diatur berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 561/K.569/2019 tentang Penetapan UMK Bontang Tahun 2019 yakni Rp 2.933.099,00.</p>
<p>Kemudian, keputusan Gubernur Kaltim Nomor 561/K.8/2019 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kota Bontang Sektor Industri Pengolahan Kimia Dasar Organik dan Anorganik Tahun 2019, sebesar Rp 3.199.600,00.</p>
<p>Sementara itu, keputusan Gubernur Kaltim Nomor 561/K.52/2019 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kota Bontang Sektor Jasa Penunjang Minyak dan Gas Tahun 2019, gaji pekerja yaitu Rp 3.994.500,00.</p>
<p>&#8220;Sudah diatur semua standar gaji. Pekerja bisa melapor ke sini (Disnaker) kalau ada yang tidak sesuai,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Meski begitu, perusahaan masih bisa mengajukan permohonan untuk menunda penerapan UMK. Meskipun ada syarat-syarat khususnya. Namun jika perusahaan tak sanggup dari sisi keuangan dan tidak mengajukan permohonan penundaan, perusahaan bersangkutan akan diberi sanksi sesuai aturan berlaku. (mam/adv)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/tak-terapkan-umk-perusahaan-bakal-disanksi/">Tak Terapkan UMK, Perusahaan Bakal Disanksi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tingkatkan Pengetahuan Serikat Pekerja, Disnaker Bontang Akan Gelar Bimtek</title>
		<link>https://bontangpost.id/tingkatkan-pengetahuan-serikat-pekerja-disnaker-bontang-akan-gelar-bimtek/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 May 2019 13:27:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[dinas ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[disnaker bontang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=61990</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANG &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang akan menggelar pelatihan terhadap serikat pekerja yang ada di Bontang. Bimbingan teknis ini nantinya diberikan kepada sekitar 30 serikat pekerja pada 17 Juni mendatang. “Sehari saja pelatihannya di Hotel Bintang Sintuk,&#8221; ungkap Kepala Seksi KPHI Disnaker Bontang, M Rusdi saat ditemui Bontangpost.id di kantornya. [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/tingkatkan-pengetahuan-serikat-pekerja-disnaker-bontang-akan-gelar-bimtek/">Tingkatkan Pengetahuan Serikat Pekerja, Disnaker Bontang Akan Gelar Bimtek</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BONTANG &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang akan menggelar pelatihan terhadap serikat pekerja yang ada di Bontang.</p>
<p>Bimbingan teknis ini nantinya diberikan kepada sekitar 30 serikat pekerja pada 17 Juni mendatang. “Sehari saja pelatihannya di Hotel Bintang Sintuk,&#8221; ungkap Kepala Seksi KPHI Disnaker Bontang, M Rusdi saat ditemui <em>Bontangpost.id</em> di kantornya.</p>
<p>Hal ini bertujuan agar organisasi buruh lebih baik lagi. Sehingga nantinya tidak timbul gesekan antara perusahaan dan pekerjanya. “Kami memberi pembekalan seperti bagaimana tata cara berorganisasi yang baik,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Dia menerangkan pembekalan ini sudah pernah dilakukan, namun 3 tahun terakhir tidak terlaksana lantaran pengaruh keuangan pemerintah yang tidak memadai. Sehingga tahun ini baru dapat dilaksanakan kembali. Sebab itu pihaknya berharap seusai pelatihan tersebut, serikat pekerja dapat berjalan dengan sesuai aturan yang ada dan dapat meningkatkan produktifitas, kesejahteraan karyawan, dan perusahaan tempat dia bekerja. Alhasil pengusaha dapat memenuhi hak hak pekerjanya. “Pemerintah berharap semua berjalan harmonis,&#8221; harapannya.(zae/adv)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/tingkatkan-pengetahuan-serikat-pekerja-disnaker-bontang-akan-gelar-bimtek/">Tingkatkan Pengetahuan Serikat Pekerja, Disnaker Bontang Akan Gelar Bimtek</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Disnaker Magangkan 634 Warga Bontang</title>
		<link>https://bontangpost.id/disnaker-magangkan-634-warga-bontang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 May 2019 08:12:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[dinas ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[disnaker bontang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=61988</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANG &#8211; Sebanyak 634 warga Bontang mengikuti pelatihan kerja, pemagangan, dan perekrutan tenaga kerja periode 2018-2019. Hal ini merupakan bentuk kerjasama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang dengan beberapa balai pelatihan. Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan, Produktivitas, dan Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Bontang, Usman HM mengatakan, setidaknya hingga kini pihaknya sudah bermitra dengan sepuluh balai pelatihan dan perusahaan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/disnaker-magangkan-634-warga-bontang/">Disnaker Magangkan 634 Warga Bontang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BONTANG &#8211; Sebanyak 634 warga Bontang mengikuti pelatihan kerja, pemagangan, dan perekrutan tenaga kerja periode 2018-2019. Hal ini merupakan bentuk kerjasama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang dengan beberapa balai pelatihan.</p>
<p>Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan, Produktivitas, dan Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Bontang, Usman HM mengatakan, setidaknya hingga kini pihaknya sudah bermitra dengan sepuluh balai pelatihan dan perusahaan baik di Bontang maupun di luar daerah.</p>
<p>Ada pun bidangnya, tergantung kebutuhan balai pelatihan dan perusahaan. Misalnya, pelatihan perkantoran, desain busana, marketing, otomotif, teknik pendingin dan informatika, mesin produksi serta beberapa bidang lainnya.</p>
<p>&#8220;Jadi kerjasama ini tidak hanya sekadar pelatihan, tapi juga membantu penempatan kerja,&#8221; kata Usman kepada <em>bontangpost.id.</em></p>
<p>Meski pun memang tidak seluruhnya yang mengikuti pelatihan dan pemagangan ini secara otomatis langsung bekerja, tergantung pada lowongan kerja yang tersedia di setiap perusahaan.</p>
<p>Disnaker Bontang telah menjalin kerja sama pemagangan kepada sepuluh mitra kerja. Yakni LPK Bontang, BBPLK Cevest, BBPLK Bandung, BBPLK Semarang, Badak LNG, Pupuk Kaltim, Pama, BLK Bontang, BLK Samarinda, dan BLK Balikpapan.</p>
<p>Lanjut Usman mengatakan. dari sekian orang tersebut yang mengikuti pelatihan juga pemagangan sekitar 70 persen sudah mendapatkan penempatan kerja.</p>
<p>&#8220;Yang tahun 2018 sudah 70 persen. Tahun ini belum karena masih ada yang proses untuk mengikuti pemagangan,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Begitu pula dengan kesempatan pemagangan ini, kata Usman akan dilakukan secara bergantian. Sehingga warga lainnya nantinya juga mendapatkan kesempatan yang sama.</p>
<p>&#8220;Pastinya bergantian. Karena tidak mungkin juga sekaligus mendapat kesempatan pemagangan dan pelatihan,&#8221; tutupnya (mam/adv)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/disnaker-magangkan-634-warga-bontang/">Disnaker Magangkan 634 Warga Bontang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perusahaan Diimbau Patuhi Perda Perekrutan dan Tenaga Kerja</title>
		<link>https://bontangpost.id/perusahaan-diimbau-patuhi-perda-perekrutan-dan-tenaga-kerja/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 May 2019 08:07:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[dinas ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[disnaker bontang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=61984</guid>

					<description><![CDATA[<p>Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang mengimbau seluruh perusahaan agar dalam melakukan perekrutan karyawan wajib melibatkan dinas terkait. Upaya ini sebagai salah satu bentuk pengawasan kepada perusahaan untuk mematuhi Peraturan Daerah (perda) Bontang tentang Rekrutmen dan Tenaga Kerja tahun 2018. Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, dan Penempatan Tenaga Kerja, Usman mengatakan dalam perda tersebut telah diatur bahwa setiap [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/perusahaan-diimbau-patuhi-perda-perekrutan-dan-tenaga-kerja/">Perusahaan Diimbau Patuhi Perda Perekrutan dan Tenaga Kerja</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang mengimbau seluruh perusahaan agar dalam melakukan perekrutan karyawan wajib melibatkan dinas terkait.</p>
<p>Upaya ini sebagai salah satu bentuk pengawasan kepada perusahaan untuk mematuhi Peraturan Daerah (perda) Bontang tentang Rekrutmen dan Tenaga Kerja tahun 2018.</p>
<p>Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, dan Penempatan Tenaga Kerja, Usman mengatakan dalam perda tersebut telah diatur bahwa setiap perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal, yakni 75 persen dari total kebutuhan tenaga kerja.(mam/ra/adv)</p>
<div class="jeg_video_container jeg_video_content"><iframe loading="lazy" title="Perusahaan Diimbau Patuhi Perda Perekrutan dan Tenaga Kerja" width="200" height="113" src="https://www.youtube.com/embed/vDKXQJtKDFE?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" referrerpolicy="strict-origin-when-cross-origin" allowfullscreen></iframe></div>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/perusahaan-diimbau-patuhi-perda-perekrutan-dan-tenaga-kerja/">Perusahaan Diimbau Patuhi Perda Perekrutan dan Tenaga Kerja</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Disnaker Bontang Tekan Angka Pengangguran Melalui Pemagangan</title>
		<link>https://bontangpost.id/disnaker-bontang-tekan-angka-pengangguran-melalui-pemagangan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 May 2019 08:23:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[dinas ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Diskaner bontang]]></category>
		<category><![CDATA[pemagangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=61962</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANG &#8211; Mulai tahun ini, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang menjalin kerja sama dengan Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Kota Semarang. Salah satu tujuannya yakni menekan angka pengangguran di Kota Taman. Kasi Pelatihan, Produktivitas dan Pemagangan Disnaker Bontang Dony Tanjung mengatakan, BBPLK Semarang merupakan salah satu mitra pelatihan leves atas. Hal ini tentu menjadi suatu [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/disnaker-bontang-tekan-angka-pengangguran-melalui-pemagangan/">Disnaker Bontang Tekan Angka Pengangguran Melalui Pemagangan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BONTANG &#8211; Mulai tahun ini, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang menjalin kerja sama dengan Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Kota Semarang. Salah satu tujuannya yakni menekan angka pengangguran di Kota Taman.</p>
<p>Kasi Pelatihan, Produktivitas dan Pemagangan Disnaker Bontang Dony Tanjung mengatakan, BBPLK Semarang merupakan salah satu mitra pelatihan leves atas. Hal ini tentu menjadi suatu kebanggaan Bontang atas kerja sama ini.</p>
<p>&#8220;Baru tahun ini kami lakukan kerja sama dengan BBPLK Semarang,&#8221; ujar Dony &#8211; begitu sapaannya &#8211; saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan Awang Long, Rabu (15/5/2019).</p>
<p>Dia menyampaikan, Maret 2019 lalu Disnaker Bontang telah mengirim sebanyak 8 orang ke BBPLK Semarang untuk mengikuti pelatihan Administrasi Perkantoran kurun waktu satu bulan.</p>
<p>Sementara itu, 19 Juni mendatang akan kembali mengirim 8 orang. Dua orang di antaranya bidang marketing, dan 6 lainnya bidang desain busana. Durasi pelatihan marketing yakni 1,5 bulan, dan desain busana 2 bulan lamanya.</p>
<p>&#8220;Ini masih tahap persiapan untuk pengiriman Juni nanti. Sebelum mereka berangkat, akan ada pembekalan seperti gambaran saat mengikuti pelatihan,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Mereka yang dikirim tersebut, lanjutnya, biaya pulang pergi, uang saku, uang makan, tempat tinggal akan ditanggung dari pusat. Selain itu, setelah mengikuti pelatihan, akan diberi sertifikat kompetensi.</p>
<p>&#8220;Kalau di Semarang ada lowongan yang sesuai, bisa langsung melamar kerja. Begitu juga jika sudah kembali ke Bontang,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Hingga saat ini, Disnaker Bontang telah menjalin kerja sama pemagangan kepada sepuluh mitra kerja. Yakni LPK Bontang, BBPLK Cevest, BBPLK Bandung, BBPLK Semarang, Badak LNG, Pupuk Kaltim, Pama, BLK Bontang, BLK Samarinda, dan BLK Balikpapan. (mam/adv)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/disnaker-bontang-tekan-angka-pengangguran-melalui-pemagangan/">Disnaker Bontang Tekan Angka Pengangguran Melalui Pemagangan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
