• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Advertorial

Usai Lebaran, Disnaker Bakal Sosialisasikan Perda Alih Daya dan Rekrutmen Tenaga Kerja

by M Zulfikar Akbar
24 Mei 2019, 13:27
in Advertorial, Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Kepala Disnaker Bontang, Ahmad Aznem (jaket coklat) saat sidak di salah satu pusat perbelanjaan di Bontang. (Arsyad/Bontangpost.id)

Kepala Disnaker Bontang, Ahmad Aznem (jaket coklat) saat sidak di salah satu pusat perbelanjaan di Bontang. (Arsyad/Bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang berencana mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Alih Daya dan Rekrutmen Tenaga Kerja, usai lebaran idulfitri 1440 Hijriah mendatang. Hal ini diungkapkan langsung Kepala Disnaker Bontang, Ahmad Aznem.

“Akan kami undang perusahaan untuk sosialisasi perda ini. Mungkin habis lebaran,” ujarnya kepada awak media, Jumat (25/5/2019).

Menurutnya, sudah menjadi tugas dan tanggung jawab eksekutif dalam mensosialisasikan perda tersebut. Sebab, ini menyangkut ketenagakerjaan. Tidak hanya bagi perusahaan, namun juga akan disosialisasikan kepada pencari kerja dan masyarakat.

“Paling tidak ada keterwakilan dari masyarakat dan perangkat pemerintah tingkat kelurahan serta RT,” jelas Aznem – begitu ia disapa.

Pengesahan Perda Alih Daya dan Rekrutmen Tenaga Kerja ini dilakukan 2018 lalu. Tentu ini akan membuat perusahaan tidak dapat semena-mena dalam merekrut tenaga kerja maupun berinvestasi di Kota Taman.

Baca Juga:  Bertabur Hadiah di Sintuk Golf Bontang, Sebagai Rangkaian HUT Ke-41 Pupuk Kaltim 

Demi menerapkan regulasi ini, beberapa waktu lalu, Ketua Komisi I Agus Haris juga meminta dinas terkait untuk melakukan sosialisasi sehubungan perda tersebut. Sehingga perusahaan mengerti sanksi yang diterima bila melakukan pelanggaran.

“Terkait perda ini masih banyak perusahaan yang belum paham. Sehingga perlu disosialisasikan,” katanya.

Diketahui, salah satu poin penting dalam perda itu yakni memaksa perusahaan membayar uang jaminan senilai 15 persen dari total investasi. Pembayaran ini bertujuan untuk melindungi tenaga kerja di ujung masa kontrak. Mengingat, selama ini banyak kasus terkait pesangon yang tak terbayarkan.

Mekanisme lain pun dapat dilakukan perusahaan. Manajemen dapat menyerahkan uang jaminan di luar ketentuan itu. Asalkan mampu mengakomodir seluruh hak dan kewajiban seluruh tenaga kerja. (Arsyad Mustar/Adv)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: advertorialdinas ketenagakerjaandisnaker bontang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pupuk Kaltim Buka Bersama Warga Loktuan

Next Post

Kandidat Cawali dan Cawawali Bontang Mulai Bermunculan, Ini Mereka

Related Posts

BPJAMSOSTEK Serahkan Data Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah, Sebanyak 1,1 Juta Pekerja Asal Kalimantan
Advertorial

BPJAMSOSTEK Serahkan Data Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah, Sebanyak 1,1 Juta Pekerja Asal Kalimantan

25 Agustus 2020, 15:00
Dukung Program Bantuan Subsidi Upah Pemerintah, BPJAMSOSTEK Kumpulkan Rekening Peserta
Advertorial

Dukung Program Bantuan Subsidi Upah Pemerintah, BPJAMSOSTEK Kumpulkan Rekening Peserta

12 Agustus 2020, 07:30
BPJAMSOSTEK Bontang Beri Pelatihan Gratis untuk Mantan Pekerja Terdampak Covid-19
Advertorial

BPJAMSOSTEK Bontang Beri Pelatihan Gratis untuk Mantan Pekerja Terdampak Covid-19

11 Agustus 2020, 12:31
Seluruh Pedagang Pasar di Bontang Bakal Dilindungi BPJAMSOSTEK
Breaking News

Seluruh Pedagang Pasar di Bontang Bakal Dilindungi BPJAMSOSTEK

7 Agustus 2020, 10:11
Panen Hadiah Simpedes BRI, Nasabah Muara Badak Boyong Mobil
Advertorial

Panen Hadiah Simpedes BRI, Nasabah Muara Badak Boyong Mobil

27 Juli 2020, 15:00
Puncak Peringatan HAN 2020, PT KNI Ajak Lindungi Hak Anak
Advertorial

Puncak Peringatan HAN 2020, PT KNI Ajak Lindungi Hak Anak

23 Juli 2020, 20:02

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.