• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Advertorial

Tak Terapkan UMK, Perusahaan Bakal Disanksi

by M Zulfikar Akbar
20 Mei 2019, 14:17
in Advertorial, Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Kepala Seksi KPHI Disnaker Bontang, M Rusdi (Arsyad/Bontangpost.id)

Kepala Seksi KPHI Disnaker Bontang, M Rusdi (Arsyad/Bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Bagi perusahaan yang tidak menerapkan gaji sesuai Upah Minimum Kota (UMK) untuk peningkatan kesejahteraan pekerja, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang akan memanggil perusahaan bersangkutan.

“Dipanggil dulu, apa alasannya tidak menerapkan UMK. Jika memang melanggar aturan, perusahaan akan diberi sanksi sesuai peraturan berlaku,” kata Kepala Seksi KPHI Disnaker Bontang, M Rusdi, Senin (20/5/2019).

Perusahaan yang dimaksud, antara lain sektor jasa penunjang minyak dan gas, sektor industri pengolahan kimia dasar organik dan anorganik, serta perusahaan yang bergerak di bidang jasa lainnya, seperti pembiayaan.

“Finance, perhotelan, dan swalayan juga termasuk. Semuanya harus menerapkan UMK,” jelasnya kepada bontangpost.id.

Dia menjelaskan, ketentuan gaji karyawan telah diatur berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 561/K.569/2019 tentang Penetapan UMK Bontang Tahun 2019 yakni Rp 2.933.099,00.

Baca Juga:  Pemerintah Gelar Rakor Dewan Ketahanan Pangan

Kemudian, keputusan Gubernur Kaltim Nomor 561/K.8/2019 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kota Bontang Sektor Industri Pengolahan Kimia Dasar Organik dan Anorganik Tahun 2019, sebesar Rp 3.199.600,00.

Sementara itu, keputusan Gubernur Kaltim Nomor 561/K.52/2019 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kota Bontang Sektor Jasa Penunjang Minyak dan Gas Tahun 2019, gaji pekerja yaitu Rp 3.994.500,00.

“Sudah diatur semua standar gaji. Pekerja bisa melapor ke sini (Disnaker) kalau ada yang tidak sesuai,” ucapnya.

Meski begitu, perusahaan masih bisa mengajukan permohonan untuk menunda penerapan UMK. Meskipun ada syarat-syarat khususnya. Namun jika perusahaan tak sanggup dari sisi keuangan dan tidak mengajukan permohonan penundaan, perusahaan bersangkutan akan diberi sanksi sesuai aturan berlaku. (mam/adv)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: advertorialdinas ketenagakerjaandisnaker bontang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pemilu di Bontang Aman, Kapolda Kaltim Tegaskan Tidak Ada Alasan People Power

Next Post

Bangunan Rawat Jalan RSUD Diguyur Rp 12,5 M

Related Posts

BPJAMSOSTEK Serahkan Data Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah, Sebanyak 1,1 Juta Pekerja Asal Kalimantan
Advertorial

BPJAMSOSTEK Serahkan Data Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah, Sebanyak 1,1 Juta Pekerja Asal Kalimantan

25 Agustus 2020, 15:00
Dukung Program Bantuan Subsidi Upah Pemerintah, BPJAMSOSTEK Kumpulkan Rekening Peserta
Advertorial

Dukung Program Bantuan Subsidi Upah Pemerintah, BPJAMSOSTEK Kumpulkan Rekening Peserta

12 Agustus 2020, 07:30
BPJAMSOSTEK Bontang Beri Pelatihan Gratis untuk Mantan Pekerja Terdampak Covid-19
Advertorial

BPJAMSOSTEK Bontang Beri Pelatihan Gratis untuk Mantan Pekerja Terdampak Covid-19

11 Agustus 2020, 12:31
Seluruh Pedagang Pasar di Bontang Bakal Dilindungi BPJAMSOSTEK
Breaking News

Seluruh Pedagang Pasar di Bontang Bakal Dilindungi BPJAMSOSTEK

7 Agustus 2020, 10:11
Panen Hadiah Simpedes BRI, Nasabah Muara Badak Boyong Mobil
Advertorial

Panen Hadiah Simpedes BRI, Nasabah Muara Badak Boyong Mobil

27 Juli 2020, 15:00
Puncak Peringatan HAN 2020, PT KNI Ajak Lindungi Hak Anak
Advertorial

Puncak Peringatan HAN 2020, PT KNI Ajak Lindungi Hak Anak

23 Juli 2020, 20:02

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.