<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Herwan Susanto Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/herwan-susanto/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/herwan-susanto/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Tue, 25 Sep 2018 17:18:10 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>Herwan Susanto Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/herwan-susanto/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kepindahan Herwan Dinilai Rugikan Hanura </title>
		<link>https://bontangpost.id/kepindahan-herwan-dinilai-rugikan-hanura/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Sep 2018 03:33:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[Herwan Susanto]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Samarinda]]></category>
		<category><![CDATA[politik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=49985</guid>

					<description><![CDATA[<p>SAMARINDA – Mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kaltim Herwan Susanto telah meninggalkan partai yang telah dipimpinnya selama sepuluh tahun itu. Kepindahan tersebut dinilai dapat merugikan partai yang didirikan pada 21 Desember 2006 tersebut. Pasalnya, meski masih tergolong muda, Herwan disebut sebagai politisi yang telah memiliki jaringan dan pengalaman yang [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kepindahan-herwan-dinilai-rugikan-hanura/">Kepindahan Herwan Dinilai Rugikan Hanura </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SAMARINDA – Mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kaltim Herwan Susanto telah meninggalkan partai yang telah dipimpinnya selama sepuluh tahun itu. Kepindahan tersebut dinilai dapat merugikan partai yang didirikan pada 21 Desember 2006 tersebut.</p>
<p>Pasalnya, meski masih tergolong muda, Herwan disebut sebagai politisi yang telah memiliki jaringan dan pengalaman yang memadai di jagat perpolitikan lokal. Dibuktikan dengan kepercayaan rakyat di daerah pemilihan (dapil) Samarinda yang memilihnya sebagai anggota DPRD Kaltim pada pemilu 2014 lalu.</p>
<p>Hal itu dikatakan pengamat politik dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Budiman Chosiah, Selasa (25/9) kemarin. Kata dia, dipilihnya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) oleh Herwan dapat menguntungkan partai yang dipimpin Muhaimin Iskandar itu.</p>
<p>“Malah positif bagi Herwan dan PKB. Negatif bagi Hanura. Karena posisinya beliau itu <em>incumbent</em>. Beliau kan sudah malang melintang di perpolitikan Kaltim ini. Bisa saja nanti PKB mendapatkan posisi pimpinan,” katanya.</p>
<p>Pun demikian, lanjut Budiman, konflik yang tak kunjung padam di internal Partai Hanura justru akan menguatkan dugaan bahwa partai tersebut sulit mendapatkan kursi yang memenuhi ambang batas di legislatif.</p>
<p>“Ini kan dalam tanda kutip bisa memberangus Partai Hanura ke depannya. Juga akan berpengaruh sampai ke daerah. Mestinya kader-kader harus berpikir sehat untuk kepentingan partainya,” imbuh dia.</p>
<p>Terlebih, calon anggota legislatif yang diusung DPD Hanura Kaltim yang dipimpin Surpani, mayoritas belum memiliki pengaruh yang mengakar di mayoritas pemilih. Artinya, ketokohan calon belum sepenuhnya dapat bersaing dengan para calon di lintas partai.</p>
<p>Padahal kata Budiman, keterpilihan di legislatif tidak dapat dipisahkan dengan popularitas dan ketokohan calon. Dalam konteks pencalegan, sukses atau gagalnya seseorang tidak ditentukan partai pengusungnya.</p>
<p>Dia mencontohkan, politisi yang telah mendapat simpati yang kuat di publik, meskipun pindah partai, tetap terpilih sebagai anggota legislatif. Di Kaltim, ada nama Andi Harun yang sudah beberapa kali berganti partai, namun tetap dipilih oleh masyarakat Benua Etam.</p>
<p>“Artinya apa? Kalaupun Hanura calegnya baru, tetapi bukan figur yang dikenal orang, tidak memperlihatkan prestasi yang maksimal, maka otomatis Hanura bisa gagal mendapatkan kursi di DPRD,” sebutnya.</p>
<p>Selain itu, program yang dapat menarik perhatian pemilih juga dapat dijadikan alat untuk mendapatkan suara mayoritas. Dia menyarankan, selama tahapan kampanye, kader-kader Hanura mesti unggul dalam program dan ketokohan calon tersebut.</p>
<p>Kekurangan partai karena dirundung konflik dan menguatnya persaingan lintas partai di pemilu 2019, dapat ditutupi dengan kerja keras selama tujuh bulan sebelum pemilu berlangsung pada 17 April 2019 mendatang.</p>
<p>“Masih ada tujuh bulan sebelum hari H. Artinya sosialisasi dan kampanye yang intensif, kemudian menjual figur dan program secara masif, mutlak harus dilakukan Hanura. Itu jelas tidak mudah. Karena membutuhkan dana, waktu, dan tenaga,” ucapnya. <strong>(*/um)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kepindahan-herwan-dinilai-rugikan-hanura/">Kepindahan Herwan Dinilai Rugikan Hanura </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Herwan Legawa Tinggalkan Karang Paci </title>
		<link>https://bontangpost.id/herwan-legawa-tinggalkan-karang-paci/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Sep 2018 03:37:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[dprd]]></category>
		<category><![CDATA[Herwan Susanto]]></category>
		<category><![CDATA[PAW]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=49883</guid>

					<description><![CDATA[<p>SAMARINDA – Silang sengkarut penggantian antar waktu (PAW) antara dua kubu yang sempat berseteru di Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kaltim, akhirnya menuai titik terang. Pasalnya, Herwan Susanto mengaku legawa diganti oleh Nixon Butarbutar di keanggotaan DPRD Kaltim. Kata Herwan, setelah memilih bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), secara otomatis dirinya [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/herwan-legawa-tinggalkan-karang-paci/">Herwan Legawa Tinggalkan Karang Paci </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SAMARINDA – Silang sengkarut penggantian antar waktu (PAW) antara dua kubu yang sempat berseteru di Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kaltim, akhirnya menuai titik terang. Pasalnya, Herwan Susanto mengaku legawa diganti oleh Nixon Butarbutar di keanggotaan DPRD Kaltim.</p>
<p>Kata Herwan, setelah memilih bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), secara otomatis dirinya akan diganti dari Gedung Karang Paci. Selain merujuk pada Undang-Undang nomor 2 tahun 2018 tentang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), penggantian tersebut sebagai prasyarat untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) di pemilu 2019.</p>
<p>“Secara ketentuan dan regulasi, saya pun harus menyatakan mengundurkan diri sebagai anggota DPRD. Pada saat penetapan DCT (daftar calon tetap, <em>Red.</em>) kan saya sudah harus mundur dari DPRD. Dengan begitu, hak-hak saya sebagai anggota DPRD itu dicabut,” jelasnya, Senin (24/9) kemarin.</p>
<p>Politisi yang pernah memimpin DPD Partai Hanura Kaltim selama 10 tahun itu menyatakan, secara otomatis setelah dirinya mundur dari anggota DPRD, penggantinya di dewan yakni Nixon Butarbutar. Herwan mengaku, penggantian dirinya di alat kelengkapan dewan (AKD) juga sudah sesuai aturan.</p>
<p>“Saya bukan kayak orang lain harus menuntut lagi. Karena penggantian ini sudah sesuai aturan,” tutupnya.</p>
<p>Diwartakan, sejak awal Januari 2018, riak-riak perebutan kekuasaan di internal DPD Partai Hanura Kaltim mulai mencuat di publik. Kala itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Samarinda, Berau, dan Mahakam Ulu menyatakan mendukung Oesman Sapta Odang (OSO) dan Herry Lontung Siregar sebagai ketua umum dan sekretaris Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura.</p>
<p>Sementara Herwan Susanto kekeh berada di kubu Daryatmo. Dia menilai, keduanya sah sebagai pimpinan partai berdasarkan mekanisme internal partai yang dibentuk Wiranto itu. Di sisi lain, kubu OSO mendapat legitimasi lewat SK kepengurusan dari Mendagri, Tjahjo Kumolo. Dengan begitu, pemerintah hanya kubu OSO sebagai pengurus yang sah.</p>
<p>OSO yang memiliki latar belakang pengusaha itu membuat beragam gebrakan pasca ditunjuk sebagai ketua umum dalam Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) pada Januari 2018. Salah satunya merombak pengurus DPD di seluruh daerah. Tidak terkecuali dengan pengurus DPD Kaltim.</p>
<p>Surpani yang awalnya disebut Herwan tidak aktif di partai, ditunjuk OSO sebagai Ketua DPD Partai Hanura Kaltim lewat SK nomor SKEP/431/DPP-HANURA/I/2018. Tentu saja penunjukan tersebut membuat Herwan meradang. “Tidak bisa begitu dong mengganti orang dengan secara tiba-tiba. Semua harus melalui mekanisme yang jelas,” katanya.</p>
<p>Meski mendapat perlawanan dari Herwan, Surpani tetap tak gentar. Dia mengambil beragam kebijakan internal. Salah satunya melakukan manuver penggantian terhadap kubu yang masih setia pada Herwan. Baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.</p>
<p>Upaya Surpani tidak berjalan mulus. Justru kepemimpinannya mendapat penolakan dari sebagian besar Ketua DPC di kabupaten/kota. Penolakan datang dari DPC Samarinda, Berau, Kutai Barat, Mahakam Ulu, Penajam Paser Utara, dan Paser.</p>
<p>Namun Surpani punya satu kekuatan, yakni kedekatan dengan OSO. Di tengah perlawanan pengurus di tingkat kabupaten/kota, dia mendampingi OSO untuk menyolidkan kader Partai Hanura di 34 provinsi.</p>
<p>Pelan tapi pasti, kepemimpinan Surpani mulai menguat di internal partai. Meski tidak mendapat dukungan dari kubu Herwan, dia memiliki sejumlah teman yang mendukung langkahnya mengambil alih kepemimpinan Hanura Kaltim.</p>
<p>Ide mengganti Herwan di keanggotaan DPRD Kaltim mencuat di publik. Langkah pertama yang dia ambil yakni mengusulkan pemecatan Herwan sebagai anggota partai yang didirkan pada 21 Desember 2006 itu. Belakangan, langkah tersebut diterima DPP Hanura.</p>
<p>“Sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Hanura, yang bersangkutan pernah dipanggil Dewan Kehormatan partai. Tapi melawan. Atas dasar itu, dia (Herwan, <em>Red.</em>) kemudian dipecat sebagai anggota partai,” sebutnya. <strong>(*/um)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/herwan-legawa-tinggalkan-karang-paci/">Herwan Legawa Tinggalkan Karang Paci </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Berkas PAW Herwan Masih Terganjal </title>
		<link>https://bontangpost.id/berkas-paw-herwan-masih-terganjal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Sep 2018 03:32:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[Herwan Susanto]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Samarinda]]></category>
		<category><![CDATA[PAW]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=48353</guid>

					<description><![CDATA[<p>SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim Herwan Susanto telah terdaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Namun demikian, hingga kini Herwan belum kunjung diganti di Gedung Karang Paci. Padahal di DPRD Kaltim, Herwan tercatat sebagai Ketua Fraksi Partai Hati Nurani (Hanura). Artinya yang bersangkutan dikategorikan sebagai salah satu wakil rakyat yang memiliki [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/berkas-paw-herwan-masih-terganjal/">Berkas PAW Herwan Masih Terganjal </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim Herwan Susanto telah terdaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Namun demikian, hingga kini Herwan belum kunjung diganti di Gedung Karang Paci.</p>
<p>Padahal di DPRD Kaltim, Herwan tercatat sebagai Ketua Fraksi Partai Hati Nurani (Hanura). Artinya yang bersangkutan dikategorikan sebagai salah satu wakil rakyat yang memiliki perahu politik yang berbeda antara pemilu 2014 dan pemilu 2019.</p>
<p>Sesuai ketentuan pasal 139 ayat (2) huruf i dan pasal 193 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah ditegaskan bahwa anggota DPRD yang nyaleg bukan dari partai terakhirnya tetapi menjadi caleg pada 2019 lewat partai lain, maka harus diganti di DPRD.</p>
<p>Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Kaltim, Surpani mengaku, pihaknya telah mengajukan PAW terhadap Herwan. “Terkait PAW Herwan, semua syarat sudah terpenuhi. Tinggal menunggu paripurna dan pelantikan. Jadi tidak ada lagi masalah,” ungkapnya belum lama ini.</p>
<p>Dia menyebut, pihaknya telah mendapat kepastian PAW Herwan dari Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Syahrun. Belum lama ini, Surpani mendapat keterangan serupa dari Sekretaris Dewan, Muhammad Ramadhan.</p>
<p>Dari hasil pertemuan tersebut, syarat penggantian terhadap politisi yang pindah ke PKB itu telah terpenuhi. Karena itu, perselisihan di internal Hanura tidak dapat menjadi penghalang PAW.</p>
<p>“Sesuai dengan prosedur, pimpinan dewan akan menjalankan usulan itu. Tidak ada kendala teknis lagi. Tinggal kami menunggu paripurna dan pelantikan Pak Nixon sebagai pengganti Herwan,” katanya.</p>
<p>Kepala Bagian Persidangan dan Humas, Salamat Harahap menuturkan, PAW terhadap Herwan masih dalam proses kajian dan telaah di internal DPRD Kaltim. “Kalau telaahan dan kajian itu sudah selesai, kami akan teruskan kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum, <em>Red.</em>). Seperti yang kita ketahui bersama, yang bersangkutan sudah masuk DCS (daftar calon sementara),” ungkapnya, Selasa (4/9) lalu.</p>
<p>Kepada <em>Metro Samarinda</em>, Herwan menegaskan, dirinya hanya dapat diganti setelah terbit surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Karena Hanura ini masih sengketa dua kepengurusan. Yang mana berdasarkan undang-undang, kalau masih ada dua kubu di partai, harus menunggu keputusan yang bersifat inkrah dari Mahkamah Agung,” jelasnya.</p>
<p>Disinggung PAW dirinya karena mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari PKB, Herwan mengatakan, hal itu tidak lantas memperbolehkan kubu Oesman Sapta Odang (OSO) dan Herry Lontung menggantinya dari DPRD Kaltim.</p>
<p>“Tidak bisa dong PAW begitu saja. Dasarnya apa Ketua DPRD mengganti saya? Kalau surat dari kubu OSO, itu tidak boleh. Harus SK dari Kemendagri. Kalau 23 September nanti sudah ada SK dari Kemendagri, itu boleh dijalankan oleh DPRD provinsi,” ucapnya. <strong>(*/um)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/berkas-paw-herwan-masih-terganjal/">Berkas PAW Herwan Masih Terganjal </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Herwan Enggan Lepas Kursi Dewan? </title>
		<link>https://bontangpost.id/herwan-enggan-lepas-kursi-dewan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Aug 2018 03:35:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[dprd kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[Herwan Susanto]]></category>
		<category><![CDATA[Polemik Hanura]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=46547</guid>

					<description><![CDATA[<p>SAMARINDA – Surat persetujuan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kaltim Herwan Susanto oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) kubu Oesman Sapta Odang (OSO) dan Herry Lontung Siregar, sepertinya masih menuai jalan buntu. Pasalnya, Herwan hanya akan menerima penggantian dirinya dari Gedung Karang Paci, lewat surat persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/herwan-enggan-lepas-kursi-dewan/">Herwan Enggan Lepas Kursi Dewan? </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SAMARINDA – Surat persetujuan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kaltim Herwan Susanto oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) kubu Oesman Sapta Odang (OSO) dan Herry Lontung Siregar, sepertinya masih menuai jalan buntu.</p>
<p>Pasalnya, Herwan hanya akan menerima penggantian dirinya dari Gedung Karang Paci, lewat surat persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.</p>
<p>“Karena Hanura ini masih sengketa dua kepengurusan. Yang mana berdasarkan undang-undang, kalau masih ada dua kubu di partai, harus menunggu keputusan yang bersifat inkrah dari Mahkamah Agung,” jelasnya, Senin (13/8) kemarin.</p>
<p>Terlebih kubu Daryatmo akan melayangkan surat somasi pada Kementerian Hukum dan HAM. Sebab Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah membatalkan surat keputusan kepengurusan OSO dan Herry Lontung.</p>
<p>Perseteruan dua kubu Partai Hanura di pusat tersebut, lantas tidak mengizinkan kubu OSO di tingkat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk menggantinya dari jabatan wakil rakyat. “Jadi tidak boleh kubu OSO yang menggantikan saya. Karena saya kan disahkan lewat SK Kemendagri. Kalau SK proses PAW itu terbit, silakan pimpinan DPRD Kaltim menjalankannya,” imbuh dia.</p>
<p>Disinggung PAW dirinya karena mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Herwan mengatakan, hal itu tidak lantas memperbolehkan kubu OSO dan Herry Lontung menggantinya dari DPRD Kaltim.</p>
<p>“Tidak bisa dong PAW begitu saja. Dasarnya apa Ketua DPRD mengganti saya? Kalau surat dari kubu OSO, itu tidak boleh. Harus SK dari Kemendagri. Kalau 23 September nanti sudah ada SK dari Kemedagri, itu boleh dijalankan oleh DPRD provinsi,” ucapnya.</p>
<p>Begitu pula dengan aset yang dimiliki DPD Hanura Kaltim yang selama ini berada di bawah kuasanya. Herwan tidak akan menyerahkan pada kubu OSO, selama sengketa partai di pengadilan belum inkrah.</p>
<p>Diketahui sebelum sengketa internal partai muncul, pihaknya pernah diberikan satu mobil operasional. Kendaraan roda empat itu dibeli menggunakan dana partai. Sehingga ketika terjadi sengketa, tidak serta merta aset tersebut dapat ditarik oleh kubu OSO.</p>
<p>“Mobil itu tidak dibeli dari uang pribadinya Pak OSO. Beda kalau itu dibeli uang pribadi dan ditulis di BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) atas nama Pak OSO,” tegasnya.</p>
<p>Karenanya, BPKB mobil tersebut masih dipegang bendahara DPD Partai Hanura kubu Daryatmo. Dia mempersilakan kubu OSO menggugat di pengadilan. Dengan catatan, harus ada bukti kepemilikan.</p>
<p>“Sebab yang pegang kendaraan itu pemilik BPKB. Selain itu, tidak ada lagi aset partai. Karena semuanya aset pribadi,” terangnya.</p>
<p>Sebelumnya, Pengurus DPP Hanura kubu OSO dan Herry Lontung melayangkan surat persetujuan PAW. Surat dengan nomor A/51/DPP-HANURA/VIII/2018 itu memerintahkan DPD Hanura menggantikan Herwan dengan Nixson Butarbutar di DPRD Kaltim. <strong>(*/um)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/herwan-enggan-lepas-kursi-dewan/">Herwan Enggan Lepas Kursi Dewan? </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dipecat Hanura, Herwan Melawan </title>
		<link>https://bontangpost.id/dipecat-hanura-herwan-melawan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 May 2018 03:31:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[Herwan Susanto]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik Hanura]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Samarinda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=38465</guid>

					<description><![CDATA[<p>SAMARINDA – Putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura Daryatmo menjadi babak baru perseteruan dua kubu di internal partai. Setelah dipecat kubu Oesman Sapta Odang (OSO), kini Ketua Dewan Pimpinan Deaerah (DPD) Hanura Kaltim, Herwan Susanto tak terima dengan manuver lawan politiknya. Merujuk surat pemecatan keanggotaan Herwan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/dipecat-hanura-herwan-melawan/">Dipecat Hanura, Herwan Melawan </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SAMARINDA – Putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura Daryatmo menjadi babak baru perseteruan dua kubu di internal partai. Setelah dipecat kubu Oesman Sapta Odang (OSO), kini Ketua Dewan Pimpinan Deaerah (DPD) Hanura Kaltim, Herwan Susanto tak terima dengan manuver lawan politiknya.</p>
<p>Merujuk surat pemecatan keanggotaan Herwan yang tersiar belum lama ini, anggota DPRD Kaltim itu menilai, keputusan tersebut terlalu gegabah. Pasalnya putusan sela PTUN Jakarta telah mengabulkan permohonan Daryatmo.</p>
<p>Dia berpendapat, tidak layak bagi kubu OSO memecat dirinya. Seiring munculnya putusan sela PTUN, kubu OSO tidak memiliki hak secara administratif terhadap partai.</p>
<p>“Kalau mereka mematuhi putusan pengadilan, OSO dan Herry Lontung Siregar tidak berhak mengeluarkan surat. Karena SK (surat keputusan, <em>Red.</em>) Kemenkumham telah ditunda masa berlakunya. Jadi kembali lagi ke SK yang ketua umumnya OSO dan Sudding,” ujarnya, Senin (30/4) kemarin.</p>
<p>Apabila pihak-pihak yang mengeluarkan surat pemecatan dirinya memahami aturan, maka upaya pemecatan dirinya tidak akan dilakukan. Sebab langkah tersebut sama saja menggunakan wewenang di luar ketentuan hukum.</p>
<p>“Terbitnya SK pemecatan saya secara hukum tidak dapat dijadikan dasar bagi DPRD dan KPU (Komisi Pemilihan Umum, <em>Red.</em>). Sebelumnya telah kami sampaikan pada instansi tersebut, mengenai putusan sela PTUN. Poinnya menunda SK ketua umum OSO dan Herry Lontung Siregar,” urai Herwan.</p>
<p>Begitu juga dengan rencana pergantian antar waktu (PAW) terhadap dirinya di DPRD Kaltim. Herwan menilai manuver politik tersebut cacat hukum karena proses peradilan sedang berjalan.</p>
<p>“Makanya saya sedang memproses pencemaran nama baik. Pengacara saya sedang melaporkan mereka ke Polda Kaltim. Karena sesuai ketentuan pengadilan, mereka tidak berhak mengeluarkan surat atas nama Hanura,” tegasnya.</p>
<p>Herwan menambahkan, yang berhak memecat dirinya hanya kubu Daryatmo. Karena Herwan hanya mengakui kubu tersebut sebagai pemilik sah nahkoda partai. Atas dasar itu, kubu OSO dinilai telah melakukan pencemaran nama baik.</p>
<p>“Saya merasa dirugikan dengan keluarnya SK dan publikasi rencana PAW itu. Ini merusak kredibilitas saya. Seolah-olah masyarakat menilai saya telah dipecat. Padahal tidak begitu. Mereka tidak berhak memecat saya. Karena ketua umumnya bukan OSO. Saya hanya berhak dipecat Pak Daryatmo dan Pak Sudding,” ujarnya.</p>
<p>Terlebih, menurut versi kubu Daryatmo, kubu OSO tak diakui kepengurusannya walau itu diakui pemerintah melalui Kemenkumham. Karena Munaslub ke-II itu dianggap sah menurut AD/ART. Dalam hal ini, Herwan tetap berpegang pada mekanisme yang sah di partai. Sebab itu dihadiri 29 ketua DPD dan sekretaris DPD serta 301 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di seluruh Indonesia.</p>
<p>“Munaslub memenuhi kuorum karena lebih dari dua pertiga,” tambah dia.</p>
<p>Sebelum keluar putusan akhir PTUN, Herwan mengaku masih sah sebagai Ketua DPD Hanura Kaltim. Dia akan tetap berpegang pada kebijakan internal partai dan putusan pengadilan.</p>
<p>“Kemarin baru putusan sela yang mengabulkan tuntutan kami. Isinya membatalkan SK Kemenkumham. Juga saya berharap sekiranya majelis hakim juga mengabulkan dan mengakui Munaslub ke-II yang memecat OSO sebagai ketua umum,” tutupnya. <strong>(*/um)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/dipecat-hanura-herwan-melawan/">Dipecat Hanura, Herwan Melawan </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dianggap Melawan, Herwan Terdepak dari Perahu Hanura </title>
		<link>https://bontangpost.id/dianggap-melawan-herwan-terdepak-dari-perahu-hanura/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Apr 2018 03:34:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[Herwan Susanto]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik Hanura]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Samarinda]]></category>
		<category><![CDATA[PAW]]></category>
		<category><![CDATA[politik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=38240</guid>

					<description><![CDATA[<p>SAMARINDA – Kisruh Partai Hanura terus bergelinding. Kali ini, kisruh dualisme kepartaian itu berujung pada keluarnya surat pemecatan Herwan Susanto sebagai anggota Partai Gerindra Kaltim. Atas keputusan itu, kini posisi Herwan di DPRD Kaltim juga ikut terancam. Ketua DPD Partai Hanura Kaltim, Surpani mengakui, jika Herwan telah dipecat sebagai anggota Partai Hanura. Surat pemecatan lelaki [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/dianggap-melawan-herwan-terdepak-dari-perahu-hanura/">Dianggap Melawan, Herwan Terdepak dari Perahu Hanura </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SAMARINDA – Kisruh Partai Hanura terus bergelinding. Kali ini, kisruh dualisme kepartaian itu berujung pada keluarnya surat pemecatan Herwan Susanto sebagai anggota Partai Gerindra Kaltim. Atas keputusan itu, kini posisi Herwan di DPRD Kaltim juga ikut terancam.</p>
<p>Ketua DPD Partai Hanura Kaltim, Surpani mengakui, jika Herwan telah dipecat sebagai anggota Partai Hanura. Surat pemecatan lelaki yang pernah memimpin DPD Hanura Kaltim selama 10 tahun lebih itu dikeluarkan langsung oleh DPP Hanura di Jakarta.</p>
<p>“Sesuai Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Hanura, yang bersangkutan pernah dipanggil Dewan Kehormatan (DK) partai. Tapi melawan. Atas dasar itu, dia (Herwan, Red.) kemudian dipecat sebagai anggota partai,” sebutnya, Jumat (27/4) kemarin.</p>
<p>Menurutnya, dengan terbitnya surat pemecatan Herwan dari DPP Partai Hanura pada 26 April lalu. Maka seluruh atribut kepartaian yang melekat pada diri Herwan sudah tidak berlaku lagi. “Surat pemecetan Herwan ditandatangani Pak Oesman Sapta Odang (OSO) dan Pak Herry Lontung Siregar selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Hanura,” katanya.</p>
<p>Surpani menyebut, alasan lain atas pemecatan Herwan sebagai kader Partai Hanura, karena yang bersangkutan dinilai melakukan upaya pembusukan dan penghancuran partai. Pasalnya, Herwan disebut-sebut ikut ambil bagian mengugat Ketua Umum dan Sekjen DPP Partai Hanura di pengadilan.</p>
<p>“Apa yang dilakukan Herwan adalah bagian dari upaya pembangkangan. Semua DPC Partai Hanura yang masih bermain dua kaki, bakal kami berikan sanksi tegas. Apalagi sampai tidak mendukung Pak OSO sebagai pengurus yang sah,” tegasnya.</p>
<p>Rencananya Senin (30/4) mendatang, Surpani akan menyerahkan surat pemecatan Herwan kepada pimpinan DPRD Kaltim. Setelah itu, pihaknya akan langsung mengajukan proses PAW yang bersangkutan. “Senin kami urus ke DPRD Kaltim,” ucapnya.</p>
<p>Surpani mengaku tidak gentar bila nantinya Herwan mengajukan gugatan di pengadilan. Ia merasa, keputusan politik yang diambil DPP Partai Hanura adalah pilihan yang tepat dan sesuai prosedural kepartaian.</p>
<p>“Enggak ada masalah kalau yang bersangkutan menempuh upaya hukum. Mau menunggu putusan sela atau tidak di pengadilan, ketum tetap Pak OSO. Sudah seharusnya bagi mereka yang membangkang untuk dipecat. Ini partai bukan milik pribadi,” ucapnya.</p>
<p>Sesuai aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), nama yang akan menggantikan Herwan di DPRD Kaltim adalah pemilik suara terbanyak kedua. Dia mengingatkan, dengan telah terbitnya SK pemecatan, maka Herwan dinilai tidak memiliki hak apapun lagi sebagai anggota DPRD Kaltim. Jika hak-hak itu diambil, maka pihaknya tak segan-segan membawa masalah tersebut ke ranah hukum.</p>
<p>“Keputusan pemecatan Herwan, bukan hanya berasal dari DPD, tetapi juga dari para pengurus di DPC. Rapat terkait itu juga sudah lama dilakukan,” tandasnya.</p>
<p>Sementara itu, Herwan hingga berita ini diturunkan belum dapat diminta keterangan. Ketika dihubungi melalui telpon gengamnya oleh media ini, Herwan juga tidak memberikan respon apapun. <strong>(drh)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/dianggap-melawan-herwan-terdepak-dari-perahu-hanura/">Dianggap Melawan, Herwan Terdepak dari Perahu Hanura </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
