• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Dipecat Hanura, Herwan Melawan 

by BontangPost
1 Mei 2018, 11:31
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Herwan Susanto(MUBIN/METRO SAMARINDA)

Herwan Susanto(MUBIN/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura Daryatmo menjadi babak baru perseteruan dua kubu di internal partai. Setelah dipecat kubu Oesman Sapta Odang (OSO), kini Ketua Dewan Pimpinan Deaerah (DPD) Hanura Kaltim, Herwan Susanto tak terima dengan manuver lawan politiknya.

Merujuk surat pemecatan keanggotaan Herwan yang tersiar belum lama ini, anggota DPRD Kaltim itu menilai, keputusan tersebut terlalu gegabah. Pasalnya putusan sela PTUN Jakarta telah mengabulkan permohonan Daryatmo.

Dia berpendapat, tidak layak bagi kubu OSO memecat dirinya. Seiring munculnya putusan sela PTUN, kubu OSO tidak memiliki hak secara administratif terhadap partai.

“Kalau mereka mematuhi putusan pengadilan, OSO dan Herry Lontung Siregar tidak berhak mengeluarkan surat. Karena SK (surat keputusan, Red.) Kemenkumham telah ditunda masa berlakunya. Jadi kembali lagi ke SK yang ketua umumnya OSO dan Sudding,” ujarnya, Senin (30/4) kemarin.

Baca Juga:  Warga Samarinda Dikeker Polisi 

Apabila pihak-pihak yang mengeluarkan surat pemecatan dirinya memahami aturan, maka upaya pemecatan dirinya tidak akan dilakukan. Sebab langkah tersebut sama saja menggunakan wewenang di luar ketentuan hukum.

“Terbitnya SK pemecatan saya secara hukum tidak dapat dijadikan dasar bagi DPRD dan KPU (Komisi Pemilihan Umum, Red.). Sebelumnya telah kami sampaikan pada instansi tersebut, mengenai putusan sela PTUN. Poinnya menunda SK ketua umum OSO dan Herry Lontung Siregar,” urai Herwan.

Begitu juga dengan rencana pergantian antar waktu (PAW) terhadap dirinya di DPRD Kaltim. Herwan menilai manuver politik tersebut cacat hukum karena proses peradilan sedang berjalan.

“Makanya saya sedang memproses pencemaran nama baik. Pengacara saya sedang melaporkan mereka ke Polda Kaltim. Karena sesuai ketentuan pengadilan, mereka tidak berhak mengeluarkan surat atas nama Hanura,” tegasnya.

Baca Juga:  Disdukcapil Hanya Layani 500 Orang Per Hari 

Herwan menambahkan, yang berhak memecat dirinya hanya kubu Daryatmo. Karena Herwan hanya mengakui kubu tersebut sebagai pemilik sah nahkoda partai. Atas dasar itu, kubu OSO dinilai telah melakukan pencemaran nama baik.

“Saya merasa dirugikan dengan keluarnya SK dan publikasi rencana PAW itu. Ini merusak kredibilitas saya. Seolah-olah masyarakat menilai saya telah dipecat. Padahal tidak begitu. Mereka tidak berhak memecat saya. Karena ketua umumnya bukan OSO. Saya hanya berhak dipecat Pak Daryatmo dan Pak Sudding,” ujarnya.

Terlebih, menurut versi kubu Daryatmo, kubu OSO tak diakui kepengurusannya walau itu diakui pemerintah melalui Kemenkumham. Karena Munaslub ke-II itu dianggap sah menurut AD/ART. Dalam hal ini, Herwan tetap berpegang pada mekanisme yang sah di partai. Sebab itu dihadiri 29 ketua DPD dan sekretaris DPD serta 301 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Lima Dewan Samarinda Diberhentikan 

“Munaslub memenuhi kuorum karena lebih dari dua pertiga,” tambah dia.

Sebelum keluar putusan akhir PTUN, Herwan mengaku masih sah sebagai Ketua DPD Hanura Kaltim. Dia akan tetap berpegang pada kebijakan internal partai dan putusan pengadilan.

“Kemarin baru putusan sela yang mengabulkan tuntutan kami. Isinya membatalkan SK Kemenkumham. Juga saya berharap sekiranya majelis hakim juga mengabulkan dan mengakui Munaslub ke-II yang memecat OSO sebagai ketua umum,” tutupnya. (*/um)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Herwan SusantoKonflik HanuraMetro Samarinda
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Tuntut Transparansi Izin Tambang di Kaltim, PMII Bakal “Geruduk” Dinas ESDM 

Next Post

Penerimaan Pajak Ditarget Rp 20,9 Triliun 

Related Posts

Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah
Kaltim

Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah

23 Desember 2018, 16:30
Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 
Kaltim

Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 

22 Desember 2018, 16:30
Pemprov Ingin Pembangunan Masjid Tetap Dilanjutkan, Kinibalu Bakal Dicarikan Pengganti 
Kaltim

Pekerja Berhak Atas Jaminan Sosial

22 Desember 2018, 16:10
Gelar Kegiatan Donor Darah, Libatkan Semua Kalangan Masyarakat
Kaltim

Gelar Kegiatan Donor Darah, Libatkan Semua Kalangan Masyarakat

22 Desember 2018, 16:00
Isran Pastikan Harga Sembako di Batas Wajar 
Kaltim

Isran Pastikan Harga Sembako di Batas Wajar 

21 Desember 2018, 16:30
2019, Ekonomi Tumbuh Lambat 
Kaltim

2019, Ekonomi Tumbuh Lambat 

21 Desember 2018, 16:20

Terpopuler

  • Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu

    Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rp1,7 Miliar untuk TMMD Bontang, Jalan 450 Meter hingga Sumur Bor Dibangun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.