<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hutan Unmul Samarinda Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/hutan-unmul-samarinda/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/hutan-unmul-samarinda/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Tue, 10 Feb 2026 12:19:33 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>Hutan Unmul Samarinda Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/hutan-unmul-samarinda/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Terbukti Menambang Ilegal di KHDTK Unmul, Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara</title>
		<link>https://bontangpost.id/terbukti-menambang-ilegal-di-khdtk-unmul-terdakwa-divonis-2-tahun-penjara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Feb 2026 12:30:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[Hutan Unmul Samarinda]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=147292</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Samarinda &#8211; Penyesalan terdakwa di ruang sidang dinilai tidak cukup menghapus dampak kerusakan yang ditimbulkan di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklat Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menilai perbuatan terdakwa, Rudini, telah merusak kawasan hutan pendidikan tersebut dan tidak memiliki alasan pembenar. Ketua majelis hakim Radityo Baskoro menyatakan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/terbukti-menambang-ilegal-di-khdtk-unmul-terdakwa-divonis-2-tahun-penjara/">Terbukti Menambang Ilegal di KHDTK Unmul, Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="185" data-end="380"><strong>BONTANGPOST.ID, Samarinda &#8211;</strong> Penyesalan terdakwa di ruang sidang dinilai tidak cukup menghapus dampak kerusakan yang ditimbulkan di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklat Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman.</p>
<p data-start="382" data-end="548">Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menilai perbuatan terdakwa, Rudini, telah merusak kawasan hutan pendidikan tersebut dan tidak memiliki alasan pembenar.</p>
<p data-start="550" data-end="831">Ketua majelis hakim Radityo Baskoro menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf a juncto Pasal 17 ke-1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.</p>
<p data-start="833" data-end="1026">“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa Rudini,” ujar Baskoro saat membacakan amar putusan, Senin (9/2/2026), didampingi hakim anggota Agung Prasetyo dan Marjani Eldriyati.</p>
<p data-start="1028" data-end="1265">Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti melakukan aktivitas penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin dari kementerian terkait. Aktivitas tersebut dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.</p>
<p data-start="1267" data-end="1495">Perkara ini bermula dari rencana kerja sama terdakwa dengan PT Putra Mahakam Mandiri. Namun kesepakatan batal karena besarnya uang muka yang harus disetor. Setelah itu, terdakwa berinisiatif melakukan penambangan secara mandiri.</p>
<p data-start="1497" data-end="1767">Pada 2 April 2025, terdakwa menyewa sejumlah pekerja untuk membuka lahan di kawasan KHDTK. Dua hari kemudian, aktivitas tersebut dipergoki dua mahasiswa yang merekam kegiatan ilegal itu dan meminta pekerjaan dihentikan. Rekaman tersebut kemudian beredar di media sosial.</p>
<p data-start="1769" data-end="2016">Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsidair kepada terdakwa. Atas putusan itu, jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, menerima putusan atau mengajukan banding.<strong> (KP)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/terbukti-menambang-ilegal-di-khdtk-unmul-terdakwa-divonis-2-tahun-penjara/">Terbukti Menambang Ilegal di KHDTK Unmul, Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KHDTK Unmul Masih Disoal, Gakkum Kehutanan Isyaratkan Perlawanan</title>
		<link>https://bontangpost.id/khdtk-unmul-masih-disoal-gakkum-kehutanan-isyaratkan-perlawanan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 13 Sep 2025 03:00:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[Hutan Unmul Samarinda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=142220</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Samarinda – Polemik kasus perambahan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda masih belum menemui titik terang. Sebelumnya, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan menetapkan dua tersangka berinisial D dan E pada Senin (21/7). Keduanya sempat ditahan di Rutan Polresta Samarinda, namun penahanan langsung ditangguhkan sehari setelahnya. Tidak berhenti di situ, D [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/khdtk-unmul-masih-disoal-gakkum-kehutanan-isyaratkan-perlawanan/">KHDTK Unmul Masih Disoal, Gakkum Kehutanan Isyaratkan Perlawanan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="193" data-end="354"><strong>BONTANGPOST.ID, Samarinda –</strong> Polemik kasus perambahan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda masih belum menemui titik terang.</p>
<p data-start="356" data-end="584">Sebelumnya, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan menetapkan dua tersangka berinisial D dan E pada Senin (21/7). Keduanya sempat ditahan di Rutan Polresta Samarinda, namun penahanan langsung ditangguhkan sehari setelahnya.</p>
<p data-start="586" data-end="847">Tidak berhenti di situ, D dan E bersama tim kuasa hukum mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Samarinda pada Senin (28/7). Hakim pun mengabulkan seluruh permohonan pemohon dan menolak eksepsi termohon, yang berarti keduanya bebas dari status tersangka.</p>
<p data-start="849" data-end="1027">Dirjen Gakkum Kehutanan Kementerian LHK, Dwi Januanto Nugroho, saat dikonfirmasi Jumat (12/9) mengaku belum bisa memberi komentar detail terkait tindak lanjut perkara tersebut.</p>
<p data-start="1029" data-end="1115">“Nanti kita upayakan ya. Kita juga akan diskusi lebih lanjut dengan Unmul,” ujarnya.</p>
<p data-start="1117" data-end="1295">Meski demikian, Dwi menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus perambahan hutan itu. “Itu kan formil saja. Kami akan tetap <em>callback</em> untuk menjaga alam Kaltim,” tegasnya.</p>
<p data-start="1297" data-end="1567">Disinggung soal perbedaan penanganan antara Gakkum Kehutanan dan Polda Kaltim, ia enggan berkomentar lebih jauh. “Saya tidak mau menyebut institusi lain. Yang jelas, kami komitmen karena punya tugas dan fungsi masing-masing. Akan kita konsolidasikan lagi,” pungkasnya. <strong>(KP)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/khdtk-unmul-masih-disoal-gakkum-kehutanan-isyaratkan-perlawanan/">KHDTK Unmul Masih Disoal, Gakkum Kehutanan Isyaratkan Perlawanan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PN Samarinda Batalkan Penetapan Tersangka Kasus Perambahan KHDTK Unmul</title>
		<link>https://bontangpost.id/pn-samarinda-batalkan-penetapan-tersangka-kasus-perambahan-khdtk-unmul/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Sep 2025 01:00:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[Hutan Unmul Samarinda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=142190</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Samarinda – Kasus dugaan perambahan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) kembali menjadi sorotan publik. Sejak mencuat pada Jumat (4/4/2025), penyelidikan terkait dugaan penambangan batu bara ilegal di kawasan hutan pendidikan ini dinilai penuh ketidakjelasan. Dua warga berinisial D (42), selaku direktur PT TAA, dan E (38), penanggung jawab alat berat, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pn-samarinda-batalkan-penetapan-tersangka-kasus-perambahan-khdtk-unmul/">PN Samarinda Batalkan Penetapan Tersangka Kasus Perambahan KHDTK Unmul</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="208" data-end="523"><strong>BONTANGPOST.ID, Samarinda –</strong> Kasus dugaan perambahan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) kembali menjadi sorotan publik. Sejak mencuat pada Jumat (4/4/2025), penyelidikan terkait dugaan penambangan batu bara ilegal di kawasan hutan pendidikan ini dinilai penuh ketidakjelasan.</p>
<p data-start="525" data-end="767">Dua warga berinisial D (42), selaku direktur PT TAA, dan E (38), penanggung jawab alat berat, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkum Kehutanan. Namun, proses hukum yang dijalankan menuai kritik karena dianggap tidak transparan.</p>
<p data-start="769" data-end="1089">Penetapan status tersangka ini bahkan memicu aksi unjuk rasa masyarakat Sungai Bawang di depan Kantor Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Selasa (22/7/2025). D dan E sempat ditahan di Rutan Polresta Samarinda pada Senin (21/7/2025), tetapi penahanannya ditangguhkan sehari kemudian.</p>
<p data-start="1091" data-end="1310">Melalui kuasa hukumnya, keduanya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Senin (28/7/2025). Hasilnya, majelis hakim menolak seluruh eksepsi Gakkum Kehutanan dan mengabulkan permohonan pemohon.</p>
<p data-start="1312" data-end="1447">“Diputuskan hakim bahwa penetapan status tersangka tidak sesuai dengan prosedur,” tegas Laura Anzani, salah satu kuasa hukum D dan E.</p>
<p data-start="1449" data-end="1639">Putusan tersebut mempermalukan Gakkum Kehutanan karena dinilai tidak melakukan koordinasi dengan instansi terkait serta tidak mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).</p>
<p data-start="1641" data-end="1901">Kasi Wilayah 2 Gakkum LHK Kalimantan, Anton Jumaidi, saat dikonfirmasi, mengaku belum mendapat arahan untuk memberikan pernyataan. “Mohon maaf, saya belum ada arahan untuk memberikan konfirmasi terkait ini,” tulisnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (10/9/2025).</p>
<p data-start="1903" data-end="2136">Dalam catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), putusan dengan nomor 6/Pid.Pra/2025/PN Smr dan 7/Pid.Pra/2025/PN Smr menyatakan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Gakkum Kehutanan batal demi hukum. <strong>(prokal)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pn-samarinda-batalkan-penetapan-tersangka-kasus-perambahan-khdtk-unmul/">PN Samarinda Batalkan Penetapan Tersangka Kasus Perambahan KHDTK Unmul</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penyidik Tangguhkan Penahanan Tersangka Tambang Ilegal di Hutan Unmul Samarinda</title>
		<link>https://bontangpost.id/penyidik-tangguhkan-penahanan-tersangka-tambang-ilegal-di-hutan-unmul-samarinda/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Jul 2025 06:56:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[Hutan Unmul Samarinda]]></category>
		<category><![CDATA[KRUS]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=140391</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Samarinda &#8211; Kasus perambahan kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (Unmul) menunjukkan perkembangan dengan ditetapkannya dua orang sebagai tersangka. Namun, kemajuan ini dibayangi tanda tanya. Pasalnya, belum genap satu minggu setelah penetapan, kedua tersangka sudah dibebaskan. Dua orang itu adalah Daria (42) dan Eddy (38), yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/penyidik-tangguhkan-penahanan-tersangka-tambang-ilegal-di-hutan-unmul-samarinda/">Penyidik Tangguhkan Penahanan Tersangka Tambang Ilegal di Hutan Unmul Samarinda</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID, Samarinda &#8211; </strong>Kasus perambahan kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (Unmul) menunjukkan perkembangan dengan ditetapkannya dua orang sebagai tersangka. Namun, kemajuan ini dibayangi tanda tanya. Pasalnya, belum genap satu minggu setelah penetapan, kedua tersangka sudah dibebaskan.</p>
<p>Dua orang itu adalah Daria (42) dan Eddy (38), yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perusakan kawasan hutan yang akrab disebut Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS), penahanan sebelumnya dititipkan di Rutan Polresta Samarinda, Sabtu (19/7), “bebas bersyarat”.</p>
<p>Status tahanan keduanya ditangguhkan. Hal itu dibenarkan Kasi Wilayah II BPPHLHK Wilayah Kalimantan Anton Jumaedi saat ditemui di kantornya, Rabu (23/7).</p>
<p>&#8220;Benar. Ada penangguhan yang sudah diajukan, dan itu sudah jadi kewenangan penyidik,” sebutnya.</p>
<p>Anton menceritakan, awal mula penyelidikan kasus KHDTK sudah berjalan mulai April.</p>
<p>“Dalam proses penyelidikan memang berhati-hati sekali menemukan alat bukti, juga beberapa kali melakukan gelar, dan akhirnya pada saat penyelidikan itu kami memanggil saksi-saksi yang kita anggap berkaitan dengan kasus tersebut,” jelasnya.</p>
<p>Setelah saksi-saksi dipanggil, ada beberapa saksi juga yang sudah dipanggil tapi tidak memenuhi panggilan. Melalui prosedur penyelidikan, melayangkan panggilan satu dan panggilan dua, dan pihaknya juga berusaha mendatangi kediaman pelaku.</p>
<p>“Dan berusaha untuk membawa saksi-saksi yang kita panggil, namun memang mereka tidak ditemukan, sehingga kita segera lakukan pencarian. Dalam pencarian tersebut, di antara saksi-saksi yang kita cari kita menemukan dua saksi, dua saksi itulah yang kita tetapkan sebagai tersangka, yakni inisial D (Daria) dan E (Eddy),” tegasnya.</p>
<p>Namun, terkait kasus perusakan hutan, lanjut Anton, pihaknya terus berjalan. “Memang tidak ada alasan dengan penangguhan dan menghentikan proses penyidikan,” tegasnya.</p>
<p>Mengenai alasan penangguhan karena sakit apakah masuk kategori fatal untuk dilakukan penahanan, Anton menegaskan itu berdasarkan analisis penyidik bahwa yang bersangkutan patut dan pantas untuk di tangguhkan.</p>
<p class="class-paragraph">&#8220;Dan memang dalam penangguhan itu ada jaminan-jaminan yang penting bagi kami, sehingga pada saat dibutuhkan untuk proses penyidikan, tidak akan menghambat proses penyidikan,” tegasnya.</p>
<p>Disinggung penetapan tersangka terkait alat bukti, lanjut Anton, penyidik telah mengumpulkan minimal dua bukti.</p>
<p>“Untuk pembuktian itu kan materi ya, jadi kita tidak bisa buka menyeluruh, tapi akan kita buka saat yang tepat, baik itu di persidangan. Kami sudah berkeyakinan bahwa itu sudah terpenuhi dua alat buktinya,” jelasnya.</p>
<p>“Soal handphone yang kami sita, patut diduga dalam handphone itu temukan alat bukti,” sambungnya.</p>
<p>Sementara alat berat yang seharusnya dijadikan barang bukti, masih dalam pendalaman. “Untuk alat berat masih terus kita lakukan pendalaman, karena memang faktanya kita belum menemukan untuk alat berat itu,” jelasnya.</p>
<p>Sebelumnya, Alphad Syarif, selaku kuasa hukum Daria dan Eddy turut menemani kedua kliennya diantar petugas Gakkumhut Wilayah Kalimantan ke Polresta Samarinda untuk dititipkan penahanannya.</p>
<p>Alphad menyebut, Gakkumhut Kalimantan mengkriminalisasi kedua kliennya. Meski kurang bukti langsung, dalam waktu beberapa menit menetapkan orang sebagai tersangka.</p>
<p>&#8220;Tanpa ada pertimbangan dengan bukti fotokopi yang ditanyakan dan dengan bukti ada kontrak pada 2024 yang ditandatangani Daria, ya ditetapkan tersangka,&#8221; tegas eks ketua DPRD Samarinda itu.</p>
<p>Dia melihat penetapan tersangka diputuskan secara sepihak, tanpa melihat asas hukum. &#8220;Bu Daria itu lagi periksa darah di Klinik Prodia. Periksa darah diangkut sama adiknya (Eddy), kemudian ditetapkan tersangka,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Selain itu, menurut Alphad, tudingan keterlibatan Daria dan Eddy dalam pengerusakan hutan pendidikan tersebut juga tidak mendasar. Alphad heran penyidik Gakkum menyebut Daria sebagai pendana atau pemodal tanpa bukti jelas.</p>
<p>&#8220;Daria itu bekerja di konsesi dia, yakni KSU Putra Mahakam Mandiri (Pumma), IUP Pumma bukan di area konsesi Unmul,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Alphad merasa ada upaya memaksakan Daria dan Eddy untuk menjadi tersangka, karena saksi yang diambil keterangannya merupakan mantan karyawan dan ketua RT setempat.</p>
<p>&#8220;Memang Daria ada membayar lahan, tapi lahan di dalam konsesi. Bukan di luar. Tersangka pengerusakan hutan Unmul itu sudah jelas ditetapkan Polda Kaltim yakni Rudi. Itu semua diakui pelaku (Rudi),&#8221; tuntasnya. <strong>(*)</strong></p>
<div id="div-gpt-ad-multibanner2" data-google-query-id="CKb0iIb01I4DFWpJnQkdSlMN7A"></div>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/penyidik-tangguhkan-penahanan-tersangka-tambang-ilegal-di-hutan-unmul-samarinda/">Penyidik Tangguhkan Penahanan Tersangka Tambang Ilegal di Hutan Unmul Samarinda</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
