• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

PN Samarinda Batalkan Penetapan Tersangka Kasus Perambahan KHDTK Unmul

by Redaksi Bontang Post
12 September 2025, 09:00
in Kaltim
Reading Time: 1 min read
0
Dalang perusakan KHDTK Unmul Samarinda masih belum terungkap, setelah dua orang yang ditetapkan tersangka justru menang dalam gugatan praperadilan di PN Samarinda. (DOK/SAPOS)

Dalang perusakan KHDTK Unmul Samarinda masih belum terungkap, setelah dua orang yang ditetapkan tersangka justru menang dalam gugatan praperadilan di PN Samarinda. (DOK/SAPOS)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Samarinda – Kasus dugaan perambahan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) kembali menjadi sorotan publik. Sejak mencuat pada Jumat (4/4/2025), penyelidikan terkait dugaan penambangan batu bara ilegal di kawasan hutan pendidikan ini dinilai penuh ketidakjelasan.

Dua warga berinisial D (42), selaku direktur PT TAA, dan E (38), penanggung jawab alat berat, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkum Kehutanan. Namun, proses hukum yang dijalankan menuai kritik karena dianggap tidak transparan.

Penetapan status tersangka ini bahkan memicu aksi unjuk rasa masyarakat Sungai Bawang di depan Kantor Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Selasa (22/7/2025). D dan E sempat ditahan di Rutan Polresta Samarinda pada Senin (21/7/2025), tetapi penahanannya ditangguhkan sehari kemudian.

Baca Juga:  Penyidik Tangguhkan Penahanan Tersangka Tambang Ilegal di Hutan Unmul Samarinda

Melalui kuasa hukumnya, keduanya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Senin (28/7/2025). Hasilnya, majelis hakim menolak seluruh eksepsi Gakkum Kehutanan dan mengabulkan permohonan pemohon.

“Diputuskan hakim bahwa penetapan status tersangka tidak sesuai dengan prosedur,” tegas Laura Anzani, salah satu kuasa hukum D dan E.

Putusan tersebut mempermalukan Gakkum Kehutanan karena dinilai tidak melakukan koordinasi dengan instansi terkait serta tidak mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Kasi Wilayah 2 Gakkum LHK Kalimantan, Anton Jumaidi, saat dikonfirmasi, mengaku belum mendapat arahan untuk memberikan pernyataan. “Mohon maaf, saya belum ada arahan untuk memberikan konfirmasi terkait ini,” tulisnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (10/9/2025).

Dalam catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), putusan dengan nomor 6/Pid.Pra/2025/PN Smr dan 7/Pid.Pra/2025/PN Smr menyatakan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Gakkum Kehutanan batal demi hukum. (prokal)

Baca Juga:  KHDTK Unmul Masih Disoal, Gakkum Kehutanan Isyaratkan Perlawanan
Tags: Hutan Unmul Samarinda
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Konsep PJLP untuk Rekrutmen Honorer Ditolak Provinsi, Pemkot Bontang Pastikan Skema Tetap Bisa Berjalan

Next Post

RPU Kutim Dapat Tambahan Anggaran Rp1,9 Miliar di Tengah Sorotan Korupsi

Related Posts

Terbukti Menambang Ilegal di KHDTK Unmul, Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara
Kaltim

Terbukti Menambang Ilegal di KHDTK Unmul, Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

10 Februari 2026, 20:30
KHDTK Unmul Masih Disoal, Gakkum Kehutanan Isyaratkan Perlawanan
Kaltim

KHDTK Unmul Masih Disoal, Gakkum Kehutanan Isyaratkan Perlawanan

13 September 2025, 11:00
Penyidik Tangguhkan Penahanan Tersangka Tambang Ilegal di Hutan Unmul Samarinda
Kaltim

Penyidik Tangguhkan Penahanan Tersangka Tambang Ilegal di Hutan Unmul Samarinda

24 Juli 2025, 14:56

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.