BONTANGPOST.ID, Bontang – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk menerapkan skema Penyedia Jasa Lainnya (PJLP) melalui Perwali mendapat penolakan dari Pemerintah Provinsi Kaltim.
Hal ini terungkap saat dialog DPRD dengan massa Pusat Hubungan Masyarakat (PHM), Kamis (11/09/2025). Salah satu anggota PHM mempertanyakan langkah DPRD dan Pemkot dalam menyikapi pemberhentian honorer di bawah dua tahun.
Menanggapi itu, Wakil Ketua DPRD Bontang Maming, menjelaskan pihaknya telah mendorong pemerintah membuat Perwali terkait PJLP. Namun, konsep tersebut ditolak provinsi lantaran dinilai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Konsep perwali itu ditolak provinsi karena dianggap tidak sesuai dengan undang-undang di atasnya,” jelas Maming.
Sementara itu, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, membenarkan adanya penolakan. Namun, ia menegaskan hal tersebut tidak menggugurkan proses PJLP.
Menurutnya, berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 terkait pengadaan barang dan jasa, skema PJLP tetap bisa dilaksanakan meski tanpa Perda atau Perwali.
“Kita sudah berupaya agar ada muatan lokal, misalnya memprioritaskan ASN yang tidak masuk proyeksi paruh waktu untuk bisa berkontrak melalui PJLP,” pungkasnya. (Dwi Kurniawan Nugroho)

