BONTANGPOST.ID, Samarinda – Penyesalan terdakwa di ruang sidang dinilai tidak cukup menghapus dampak kerusakan yang ditimbulkan di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklat Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menilai perbuatan terdakwa, Rudini, telah merusak kawasan hutan pendidikan tersebut dan tidak memiliki alasan pembenar.
Ketua majelis hakim Radityo Baskoro menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf a juncto Pasal 17 ke-1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa Rudini,” ujar Baskoro saat membacakan amar putusan, Senin (9/2/2026), didampingi hakim anggota Agung Prasetyo dan Marjani Eldriyati.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti melakukan aktivitas penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin dari kementerian terkait. Aktivitas tersebut dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Perkara ini bermula dari rencana kerja sama terdakwa dengan PT Putra Mahakam Mandiri. Namun kesepakatan batal karena besarnya uang muka yang harus disetor. Setelah itu, terdakwa berinisiatif melakukan penambangan secara mandiri.
Pada 2 April 2025, terdakwa menyewa sejumlah pekerja untuk membuka lahan di kawasan KHDTK. Dua hari kemudian, aktivitas tersebut dipergoki dua mahasiswa yang merekam kegiatan ilegal itu dan meminta pekerjaan dihentikan. Rekaman tersebut kemudian beredar di media sosial.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsidair kepada terdakwa. Atas putusan itu, jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, menerima putusan atau mengajukan banding. (KP)









