BONTANGPOST.ID, Samarinda – Polemik kasus perambahan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda masih belum menemui titik terang.
Sebelumnya, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan menetapkan dua tersangka berinisial D dan E pada Senin (21/7). Keduanya sempat ditahan di Rutan Polresta Samarinda, namun penahanan langsung ditangguhkan sehari setelahnya.
Tidak berhenti di situ, D dan E bersama tim kuasa hukum mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Samarinda pada Senin (28/7). Hakim pun mengabulkan seluruh permohonan pemohon dan menolak eksepsi termohon, yang berarti keduanya bebas dari status tersangka.
Dirjen Gakkum Kehutanan Kementerian LHK, Dwi Januanto Nugroho, saat dikonfirmasi Jumat (12/9) mengaku belum bisa memberi komentar detail terkait tindak lanjut perkara tersebut.
“Nanti kita upayakan ya. Kita juga akan diskusi lebih lanjut dengan Unmul,” ujarnya.
Meski demikian, Dwi menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus perambahan hutan itu. “Itu kan formil saja. Kami akan tetap callback untuk menjaga alam Kaltim,” tegasnya.
Disinggung soal perbedaan penanganan antara Gakkum Kehutanan dan Polda Kaltim, ia enggan berkomentar lebih jauh. “Saya tidak mau menyebut institusi lain. Yang jelas, kami komitmen karena punya tugas dan fungsi masing-masing. Akan kita konsolidasikan lagi,” pungkasnya. (KP)




