<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>jokowi Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/jokowi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/jokowi/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Thu, 21 Sep 2023 05:00:22 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>jokowi Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/jokowi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kunjungan ke Kaltim, Jokowi Minta Dilakukan Operasi Pasar Tekan Kenaikan Harga Beras</title>
		<link>https://bontangpost.id/kunjungan-ke-kaltim-jokowi-minta-dilakukan-operasi-pasar-tekan-kenaikan-harga-beras/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 Sep 2023 04:58:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Kunjungan Presiden]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden Jokowi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=119320</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id – Presiden RI Joko Widodo melakukan kunjungan ke Samarinda. Jokowi menyambangi Pasar Merdeka untuk memantau harga kebutuhan barang pokok. Presiden menyebut bahwa sejumlah harga bahan makanan kebutuhan pokok di pasar tradisional masih terkendali. Namun, komoditi beras harganya masih belum ada tanda-tanda turun. Pemerintah melalui Bulog diharapkan bergerak untuk operasi pasar. Sehingga, harga beras bisa [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kunjungan-ke-kaltim-jokowi-minta-dilakukan-operasi-pasar-tekan-kenaikan-harga-beras/">Kunjungan ke Kaltim, Jokowi Minta Dilakukan Operasi Pasar Tekan Kenaikan Harga Beras</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id – </strong>Presiden RI Joko Widodo melakukan kunjungan ke Samarinda. Jokowi menyambangi Pasar Merdeka untuk memantau harga kebutuhan barang pokok.</p>
<p>Presiden menyebut bahwa sejumlah harga bahan makanan kebutuhan pokok di pasar tradisional masih terkendali. Namun, komoditi beras harganya masih belum ada tanda-tanda turun.</p>
<p data-reader-unique-id="2">Pemerintah melalui Bulog diharapkan bergerak untuk operasi pasar. Sehingga, harga beras bisa segera turun. &#8220;Saya melihat dan saya senang harga (kebutuhan pokok) terkendali baik. Bahkan, cabe, harganya turun. Bawang putih harganya juga turun. Bawang merah juga harganya turun. Yang masih belum turun beras,&#8221; ujar Jokowi, Kamis 21 September 2023.</p>
<p data-reader-unique-id="3">&#8220;Tadi saya lihat beras Bulog sudah masuk. Kita harapkan operasi pasar dilakukan Bulog, harga beras bisa turun.&#8221;</p>
<p data-reader-unique-id="3">Presiden Jokowi menambahkan harga beras merangkak naik disebabkan pasokan yang kurang dari sentra pertanian dan penggilingan padi karena ada cuaca ekstrem el Nino di 7 provinsi.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Harga beras di sejumlah daerah Indonesia mengalami kenaikan sejak Juli 2023. Harga beras rata-rata naik Rp500 per kilogram. Untuk harga beras premium sudah mencapai Rp14 ribu per kilo sedangkan beras medium Rp13 ribu per kilo.</p>
<p data-reader-unique-id="12">Untuk antisipasi ketersediaan pangan di Indonesia, terutama beras, Presiden Jokowi menjelaskan pihaknya terus memperbesar cadangan strategis lewat impor beras untuk menutup produksi kekurangan beras yang ada.</p>
<p data-reader-unique-id="13">Setelah meninjau harga bahan makanan pokok di Pasar Merdeka, Jokowi melanjutkan peninjauan persemaian Mentawir di Ibu Kota Nusantara. Kemudian, melakukan <em>groundbreaking</em> Hotel Nusantara dan training center PSSI.<strong> (myn)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kunjungan-ke-kaltim-jokowi-minta-dilakukan-operasi-pasar-tekan-kenaikan-harga-beras/">Kunjungan ke Kaltim, Jokowi Minta Dilakukan Operasi Pasar Tekan Kenaikan Harga Beras</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Peluang Jokowi 3 Periode Dinilai Sudah Tertutup</title>
		<link>https://bontangpost.id/peluang-jokowi-3-periode-dinilai-sudah-tertutup/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Mar 2022 08:30:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[presiden ri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=97361</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno menilai peluang 3 periode pemerintahan Presiden RI Joko Widodo lewat penundaan Pemilu 2024 sudah tertutup. Hal ini setelah PDI Perjuangan menarik dukungan untuk melakukan amandemen UUD 1945 secara terbatas. Sikap PDIP tersebut membuat Adi memandang wacana itu mustahil terjadi. “Dukungan PDIP sangat signifikan karena jumlah anggotanya [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/peluang-jokowi-3-periode-dinilai-sudah-tertutup/">Peluang Jokowi 3 Periode Dinilai Sudah Tertutup</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211; </strong>Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno menilai peluang 3 periode pemerintahan Presiden RI Joko Widodo lewat penundaan Pemilu 2024 sudah tertutup. Hal ini setelah PDI Perjuangan menarik dukungan untuk melakukan amandemen UUD 1945 secara terbatas.</p>
<p>Sikap PDIP tersebut membuat Adi memandang wacana itu mustahil terjadi. “Dukungan PDIP sangat signifikan karena jumlah anggotanya banyak sehingga peluang penundaan pemilu (yang menjadi momen, Red) perpanjangan masa jabatan presiden atau masa jabatan 3 periode sudah tertutup,” kata Adi dikonfirmasi, Senin (21/3).</p>
<p>Adi memandang, penundaan Pemilu 2024 maupun perpanjangan masa jabatan presiden hanya bisa terwujud jika dilakukan amandemen konstitusi. Sementara, wacana amandemen UUD 1945 yang terjadi di MPR selama ini hanya terkait PPHN dan belum ada keputusan apapun karena masih banyak fraksi yang menolak.</p>
<div class="baca-juga">“Penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden itu kan hanya wacana di luar MPR dan fraksi pendukungnya juga tidak memenuhi syarat formal untuk mengajukan amandemen UUD 1945,” ungkap Adi.</div>
<p>Adi mengingatkan agar MPR tidak melakukan amandemen UUD 1945 secara terbatas, karena akan menjadi Kotak Pandora. Menurut dia, pihak-pihak yang ngotot mendorong penundaan Pemilu 2024 atau perpanjangan masa jabatan presiden bisa memanfaatkan amandemen terbatas tersebut.</p>
<p>“Jadi, alasan PDIP sudah tepat karena akan ada penunpang gelap. Jadi para elite politik lebih baik fokus saja mempersiapkan Pemilu 2024 dan hentikan wacana-wacana yang kontraproduktif, melanggar konstitusi dan mengkhianati semangat reformasi,” tegas Adi.</p>
<div class="baca-juga">Sebelumnya, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDIP Ahmad Basarah meminta agar rencana amandemen terbatas terhadap UUD 1945 terkait pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) tidak dilakukan pada periode MPR 2019-2024. Pasalnya, PDIP khawatir ada penumpang gelap yang memasukkan agenda lain dalam rencana amandemen terbatas tersebut.</div>
<p>“Sebaiknya rencana amandemen terbatas UUD 1945 tidak dilaksanakan pada periode 2019-2024 ini,” kata Basarah kepada wartawan, Jumat (18/3).</p>
<p>Menurut Basarah, dinamika politik saat ini sudah tidak memungkinkan untuk melakukan amandemen UUD 1945 secara terbatas. Pasalnya, saat ini sudah memasuki tahun politik untuk menghadapi Pemilu Serentak 2024 dan berkembangnya wacana penundaan pemilu yang berdampak pada perpanjangan masa jabatan presiden dan penyelenggara negara lainnya.</p>
<p>“Segenap partai politik sudah mulai sibuk menyiapkan diri menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024 sehingga kurang ideal jika energi bangsa untuk fokus pada amandemen UUD, harus terpecah konsentrasinya untuk melaksanakan pemilu. Hal itu akan lebih sulit lagi jika dalam proses dan hasil pemilu ternyata menimbulkan gesekan politik di antara sesama komponen bangsa,” papar Basarah.</p>
<p>Berdasarkan dinamika politik belakangan ini, PPP dan Nasdem juga sepakat untuk menunda amandemen UUD 1945 terbatas dalam rangka menghadirkan PPHN pada periode MPR 2019-2024. Hal ini menambah jumlah fraksi yang menolak amandemen UUD 1945 terbatas pada periode ini, yakni PDIP, Gerindra, Golkar, PKS, Demokrat, Nasdem dan PPP. <strong>(jpc)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/peluang-jokowi-3-periode-dinilai-sudah-tertutup/">Peluang Jokowi 3 Periode Dinilai Sudah Tertutup</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jokowi: Masyarakat Harus Lebih Aktif Menyampaikan Kritik</title>
		<link>https://bontangpost.id/jokowi-masyarakat-harus-lebih-aktif-menyampaikan-kritik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Feb 2021 01:00:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[joko widodo]]></category>
		<category><![CDATA[jokowi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=83108</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi Ombudsman Republik Indonesia atau ORI yang terus mengawasi pelayanan publik di Indonesia. Jokowi mengatakan, semua pihak juga harus menjadi bagian dalam memwujudkan pelayanan publik yang lebih baik ke depannya. Sehingga masyarakat terlayani dengan baik. “Semua pihak harus menjadi bagian dari proses untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik. [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/jokowi-masyarakat-harus-lebih-aktif-menyampaikan-kritik/">Jokowi: Masyarakat Harus Lebih Aktif Menyampaikan Kritik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi Ombudsman Republik Indonesia atau ORI yang terus mengawasi pelayanan publik di Indonesia.</p>
<p>Jokowi mengatakan, semua pihak juga harus menjadi bagian dalam memwujudkan pelayanan publik yang lebih baik ke depannya. Sehingga masyarakat terlayani dengan baik.</p>
<p>“Semua pihak harus menjadi bagian dari proses untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik. Para penyelenggara pelayanan publik juga harus terus meningkatkan upaya perbaikan-perbaikan,” ujar Jokowi dalam pidatonya di Laporan Tahunan Ombudsman secara virtual, Senin (8/2/2021).</p>
<p>Jokowi juga meminta masyarakat aktif untuk melaporkan kepada Ombudsman jika adanya maladministrasi. Sehingga masyarakat biasa kiritis terhadap pelayanan publik ini.</p>
<p>“Masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik. Sekaligus masukan ataupun potensi maladministrasi,” katanya.</p>
<p>Jokowi menuturkan, dirinya tidak ingin pelayanan publik malah menyusahkan masyarakat. Pelayanan publik yang bersifat kaku dan menyusahkan masyarakat ini harus bisa diubah.</p>
<p>“Kami juga punya kerja besar untuk mengubah model pelayanan birokrasi yang selama ini kaku. Terjebak pada hal yang bersifat prosedural, bersifat administratif dan menjadi pelayanan publik yang menekankan pada kecepatan, inovatif, berorientasi pada hasil,” ungkapnya.</p>
<p>Jokowi menuturkan, Ombudsman bersama dengan masyarakat punya kerja besar mengubah pelayanan masyarakat yang selama ini berbelit-belit. Karena saat ini pelayanan publik haruslah cepat dan berorientasi pada hasil. <strong>(jawapos.com)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/jokowi-masyarakat-harus-lebih-aktif-menyampaikan-kritik/">Jokowi: Masyarakat Harus Lebih Aktif Menyampaikan Kritik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jokowi Semakin Berjarak dengan Rakyat</title>
		<link>https://bontangpost.id/jokowi-semakin-berjarak-dengan-rakyat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Oct 2020 00:53:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[joko widodo]]></category>
		<category><![CDATA[jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi-Ma'ruf]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=80349</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Setahun sudah kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin sejak dilantik pada 20 Oktober 2019. Mantan gubernur DKI Jakarta itu dinilai semakin berjarak dengan rakyat. Banyak kebijakan pemerintah yang kontroversi dan mendapat penolakan masyarakat. Jokowi pun didesak mengganti para menteri yang kinerjanya buruk. Ahmad Khoirul Umam, dosen Ilmu Politik dan International Studies, Universitas Paramadina mengatakan, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/jokowi-semakin-berjarak-dengan-rakyat/">Jokowi Semakin Berjarak dengan Rakyat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211; </strong>Setahun sudah kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin sejak dilantik pada 20 Oktober 2019. Mantan gubernur DKI Jakarta itu dinilai semakin berjarak dengan rakyat. Banyak kebijakan pemerintah yang kontroversi dan mendapat penolakan masyarakat. Jokowi pun didesak mengganti para menteri yang kinerjanya buruk.</p>
<p>Ahmad Khoirul Umam, dosen Ilmu Politik dan International Studies, Universitas Paramadina mengatakan, selama setahun kepemimpinannya pada periode kedua, dia menilai, Jokowi semakin berjarak dengan rakyat.</p>
<p>Ada proses komunikasi yang tersumbat antara lingkaran inti presiden dan dinamika sosial-politik di tengah masyarakat. “Tidak ada dialektika yang memadai antara pemerintah dan masyarakat,” terangnya kepada <em>Jawa Pos,</em> (20/10).</p>
<p>Akibatnya, kata dia, sejumlah produk kebijakan publik sering diikuti dengan berbagai kontroversi, baik berskala sedang maupun besar. Hal itu terlihat jelas dari reaksi masyarakat terhadap sikap pemerintah terkait perubahan Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perumusan UU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), ketidakpuasan publik terkait penanganan pandemi dan penyelamatan ekonomi, serta kontroversi UU Cipta Kerja belakangan ini.</p>
<p>Umam mengatakan, Jokowi seolah tak bergeming menghadapi berbagai tekanan politik publik. Hal itu bisa saja dilatarbelakangi oleh surplus kepercayaan diri Jokowi yang merasa bahwa gerakan sosial yang muncul belakangan ini hanya bersifat temporal, mudah terfragmentasi, dan mudah dijinakkan.</p>
<p>Dalam konteks kontroversi UU KPK, UU HIP, dan UU Cipta Kerja, mungkin saja pemerintah merasa baik-baik saja. Namun, tersumbatnya komunikasi politik antara pemerintah dan masyarakat, akan berimbas pada menumpuknya kekecewaan publik. “Pemerintah harus sadar bahwa investasi kekecewaan publik itu bisa berubah menjadi <em>self-delegitimation</em> yang berdampak pada menurunnya kredibilitas pemerintah itu sendiri,” papar Direktur Eksekutif Romeo-Strategic Research &amp; Consulting (RSRC) itu.</p>
<p>Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengatakan, komunikasi Jokowi kurang memuaskan. “Saya lihat bahwa pemerintahan Jokowi belum maksimal dalam membangun komunikasi dengan pemda (pemerintah daerah),” beber Hinca dalam pernyataan tertulis, kemarin (20/10). Terutama pada awal masa pandemi. Hinca mempertegas, terdapat perbedaan pendapat serta kebijakan dalam menangani pandemi antara pusat dan daerah.</p>
<p>Hinca menyinggung soal pembahasan UU Cipta Kerja yang menuai polemik sejak dibawa ke pembahasan April lalu. Hingga puncaknya terjadi gelombang protes besar-besaran pada bulan ini. “Komunikasi yang kurang pas juga terjadi tatkala UU Cipta Kerja disahkan bahkan sejak masa pembahasan,” lanjutnya.</p>
<p>Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyatakan sepanjang satu tahun masa kepemimpinan Jokowi-Ma&#8217;ruf masih banyak persoalan yang harus dituntaskan. Utamanya di bidang hukum dan hak asasi manusia (HAM). “Realisasi misi Jokowi-Ma’ruf jauh panggang dari api,” ungkap dia, kemarin.</p>
<p>Menurut YLBHI, kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah setahun belakangan tidak memperkuat penegakan hukum dan HAM, malahan menunjukkan adanya upaya pelemahan penegakan hukum dan HAM. Hal itu ditunjukkan lewat beberapa revisi UU. Salah satunya, persetujuan revisi UU KPK yang saat ini tidak menunjukkan adanya peningkatan kinerja KPK.</p>
<div id="ATS_pc_mid1">
<div id="ats-insert_ads-12-wrapper" class="insert_ads insert_ads-2 show_advertisement rendered">
<div>
<div id="ats-insert_ads-12" class="ats-slot" data-google-query-id="CKTBlqD8xuwCFcYN1QodMzkDrQ">
<div id="google_ads_iframe_/21622890900/ID_Prokal.co_res_article_mid1_300x250//336x280_0__container__">Sementara itu, peringatan satu tahun pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin diwarnai aksi unjuk rasa. Ribuan mahasiswa membanjiri kawasan Patung Kuda di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, kemarin. Aksi itu sebagai bentuk kekecewaan pada masa setahun kepemimpinan keduanya. Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia menilai pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin gagal mengelola negara dalam kepemimpinan satu tahun ini.</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
<p>Dalam orasinya, Koordinator Aliansi BEM Seluruh Indonesia Remy Hastian menyebut, dalam satu tahun pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin, Indonesia layaknya negeri dongeng. Banyak aturan yang dibuat kejar tayang. Bahkan jelas merugikan masyarakat.</p>
<p>Teranyar, UU Cipta Kerja. Menurut dia, pada masa pandemi, pemerintah harusnya fokus menangani Covid-19 bukan malah bermanuver mengesahkan UU Cipta Kerja. Di mana, jelas-jelas banyak pasal yang dinilai bakal merugikan rakyat dan cacat prosedural.</p>
<p>Karena itu, BEM SI meminta agar presiden segera mencabut UU Ciptaker melalui pembuatan peraturan pengganti perundang-undangan (perppu). Presiden diberi waktu sampai 28 Oktober 2020. Bila tidak, mahasiswa mengancam akan membuat kegentingan nasional. <strong>(lum/deb/JPG/rom/k8/kpg)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/jokowi-semakin-berjarak-dengan-rakyat/">Jokowi Semakin Berjarak dengan Rakyat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jokowi Sebar BLT Rp2,4 Juta Buat Usaha</title>
		<link>https://bontangpost.id/jokowi-sebar-blt-rp24-juta-buat-usaha/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Jul 2020 02:30:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[bantuan corona]]></category>
		<category><![CDATA[blt]]></category>
		<category><![CDATA[jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[presiden ri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=78319</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta bagi masyarakat yang terdampak pandemi virus corona baru penyebab Covid-19. Adapun target penerima bantuan ini adalah 12 juta pelaku usaha ultra mikro hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemberian [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/jokowi-sebar-blt-rp24-juta-buat-usaha/">Jokowi Sebar BLT Rp2,4 Juta Buat Usaha</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id</strong> &#8211; Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta bagi masyarakat yang terdampak pandemi virus corona baru penyebab Covid-19. Adapun target penerima bantuan ini adalah 12 juta pelaku usaha ultra mikro hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)</p>
<p>Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemberian bantuan ini bertujuan mempercepat perbaikan dalam bidang ekonomi.</p>
<p>&#8220;Rencananya akan kita berikan Rp 2,4 juta per orang dan kita harapkan ini bisa digunakan untuk kehidupan sehari-hari juga bisa digunakan untuk mulai berusaha oleh para UMKM berusaha,&#8221; kata Budi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (29/7/2020), dilansir dari <a href="https://www.cnbcindonesia.com/news/20200730075456-4-176404/jokowi-sebar-blt-rp24-juta-buat-usaha-yuk-daftar"><em>CNBC Indonesia</em></a>.</p>
<p>Langkah pemulihan ekonomi ini memang akan dimulai dengan dua program, yakni pertama penyaluran bantuan UMKM produktif dengan total nilai Rp 2,4 juta per orang. Kedua, penyaluran kredit usaha dengan subsidi bunga.</p>
<p>Kedua program tersebut dijalankan di luar program- program bantuan sosial seperti misalnya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Kartu Sembako yang selama ini sudah berjalan dengan baik.</p>
<p>&#8220;Bapak Presiden, Bapak Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto) dan Bapak Menteri BUMN (Erick Thohir) memberi pesan kepada kami bahwa bantuan sosial ini harus dipercepat, ditingkatkan penetrasinya, dan juga disalurkan menjadi bantuan sosial yang sifatnya produktif,&#8221; ujar Budi.</p>
<p>Wakil Menteri BUMN Itu juga menjelaskan mengenai penyaluran kredit usaha dengan subsidi bunga. Program yang berkesinambungan dengan program pertama tersebut ditujukan kepada pelaku usaha yang terdampak Covid-19. Pelaku usaha nantinya akan diberikan pinjaman sebesar Rp 2 juta dengan tenor 12 bulan dan suku bunga pinjaman 0%</p>
<p>&#8220;Kami juga diberikan amanat untuk bisa membantu pegawai UMKM termasuk mereka yang di-PHK dan yang sifatnya rumah tangga. Pihak-pihak ini kami bantu dengan penyaluran kredit berbunga yang rendah dan subsidi bunga untuk UMKM. Hal ini dilakukan agar mereka terus bisa berusaha di tataran keluarga,&#8221; kata Budi.</p>
<p>Selain itu, kedua program tersebut juga diharapkan bisa mendorong perbaikan perekonomian sehingga Indonesia bisa terhindar dari resesi. Untuk itu, pertumbuhan ekonomi di kuartal III-2020 harus positif.</p>
<p>&#8220;Satgas ekonomi diberikan pesan khusus oleh beliau (Presiden) agar bisa menjaga pertumbuhan ekonomi terutama di Kuartal III sampai September penting sekali dijaga agar pertumbuhan diusahakan sebisa mungkin tidak negatif,&#8221; ujar Budi. (*)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/jokowi-sebar-blt-rp24-juta-buat-usaha/">Jokowi Sebar BLT Rp2,4 Juta Buat Usaha</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga Negara</title>
		<link>https://bontangpost.id/jokowi-resmi-bubarkan-18-lembaga-negara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Jul 2020 01:06:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[lembaga negara]]></category>
		<category><![CDATA[presiden ri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=78066</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan 18 lembaga negara. Hal itu tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 18/2020 tentang Komite Penanganan (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Pembubaran lembaga tersebut merujuk pada Pasal 19 Ayat 1 Perpres Nomor 82/2020. “Dengan pembentukan Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 melalui Peraturan Presiden ini membubarkan (18 lembaga),” tulis [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/jokowi-resmi-bubarkan-18-lembaga-negara/">Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga Negara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id</strong> &#8211; Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan 18 lembaga negara. Hal itu tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 18/2020 tentang Komite Penanganan (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Pembubaran lembaga tersebut merujuk pada Pasal 19 Ayat 1 Perpres Nomor 82/2020.</p>
<p>“Dengan pembentukan Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 melalui Peraturan Presiden ini membubarkan (18 lembaga),” tulis Perpres tersebut, Senin (20/7/2020), dilansir dari <a href="https://www.jawapos.com/nasional/20/07/2020/jokowi-resmi-bubarkan-18-lembaga-negara-ini-daftarnya/"><em>jawapos.com</em></a>.</p>
<p>Sebelumnya, Presiden Jokowi juga jauh hari sempat menyatakan akan membubarkan 18 lembaga negara dalam waktu dekat. Salah satunya alasannya untuk efisiensi anggaran. Nantinya, anggaran yang selama ini digunakan untuk membiayai keberadaan lembaga negara itu. Maka bisa dialihkan ke kementerian yang lain.</p>
<p>“Semakin ramping organisasi, ya <em>cost</em>-nya kan semakin bisa dikembalikan. Anggaran, biaya. Kalau bisa kembalikan ke kementerian, dirjen, direktorat, direktur. Kenapa kita harus pakai badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi,” katanya.</p>
<h3><strong>Berikut ini 18 lembaga yang dibubarkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18/2020:</strong></h3>
<p>1. <strong>Tim Transparansi Industri Ekstraktif</strong> yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 26/2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif;</p>
<p>2. <strong>Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan</strong> yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 10/2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;</p>
<p>3. <strong>Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025</strong> yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 32/2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 48/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 32 /2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025;</p>
<p>4. <strong>Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda</strong> yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 86/2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda;</p>
<p>5. <strong>Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove</strong> yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 73/2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove;</p>
<p>6. <strong>Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum</strong> yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 90/2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;</p>
<p>7. <strong>Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019</strong> yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 74/2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019</p>
<p>8. <strong>Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha</strong> yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha;</p>
<p>9. <strong>Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum</strong> yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 46/2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum;</p>
<p>10. <strong>Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri</strong> yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 39/1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri;</p>
<p>11. <strong>Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization</strong> yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden No. 16/2002 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden No. 104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization.</p>
<p>12. <strong>Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara</strong> yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 166/1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 133/2000 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No. 166 Tahun 1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara;</p>
<p>13. <strong>Komite Kebijakan Sektor Keuangan</strong> yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres No. 53/2003 tentang Perubahan Kedua atas Keppres No. 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan;</p>
<p>14. <strong>Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan</strong> yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 80/2000 tentang Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan;</p>
<p>15. <strong>Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor</strong> yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor sebagaimana telah diubah dengan Keppres No. 24/2005 tentang Perubahan atas Keppres No. 54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor;</p>
<p>16. <strong>Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi</strong> yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres No. 28/2010 tentang Perubahan Kedua atas Keppres No. 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi;</p>
<p>17. <strong>Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan</strong> yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 22/2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan; dan</p>
<p>18. <strong>Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations</strong> yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 37/2014 tentang Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations. (*)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/jokowi-resmi-bubarkan-18-lembaga-negara/">Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga Negara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Presiden Jokowi Ancam Bubarkan Lembaga dan Reshuffle Para Menterinya</title>
		<link>https://bontangpost.id/presiden-jokowi-ancam-bubarkan-lembaga-dan-reshuffle-para-menterinya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Jun 2020 02:30:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[presiden ri]]></category>
		<category><![CDATA[reshuffle]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=77416</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Presiden Joko Widodo (Jokowi) geram terhadap kinerja para menteri kabinet Indonesia Maju dalam menangani virus corona atau Covid-19. Bahkan, mantan wali kota Solo itu mengancam akan membubarkan lembaga atau mencopot para menteri. Hal itu ditegaskannya saat membuka sidang kabinet pada Kamis (18/6) lalu. “Bisa saja, membubarkan lembaga. Bisa saja reshuffle. Sudah kepikiran ke [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/presiden-jokowi-ancam-bubarkan-lembaga-dan-reshuffle-para-menterinya/">Presiden Jokowi Ancam Bubarkan Lembaga dan Reshuffle Para Menterinya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id</strong> &#8211; Presiden Joko Widodo (Jokowi) geram terhadap kinerja para menteri kabinet Indonesia Maju dalam menangani virus corona atau Covid-19. Bahkan, mantan wali kota Solo itu mengancam akan membubarkan lembaga atau mencopot para menteri. Hal itu ditegaskannya saat membuka sidang kabinet pada Kamis (18/6) lalu.</p>
<p>“Bisa saja, membubarkan lembaga. Bisa saja <em>reshuffle</em>. Sudah kepikiran ke mana-mana saya,” kata Jokowi di hadapan para menteri dalam video yang diunggah di saluran Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (28/6/2020).</p>
<p>Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyebut, selama tiga bulan terakhir ini Indonesia berada dalam krisis akibat pandemi Covid-19. Dia meminta agar para pembantunya itu menyadari krisis yang dialami sekarang ini.</p>
<p>“Semuanya yang hadir di sini sebagai pimpinan, sebagai penanggung jawab, kita yang berada di sini ini bertanggung jawab kepada 267 juta penduduk Indonesia,” ucap Jokowi.</p>
<p>“Ini tolong digarisbawahi dan perasaan itu tolong kita sama. Ada<em> sense of crisis</em> yang sama,” sambungnya.</p>
<p>Kepala negara mengharapkan, jajaran menteri kabinet Indonesia maju dapat lebih bekerja keras dalam menangani pandemi Covid-19. Menurutnya, tindakan-tindakan di luar standar saat sangat diperlukan dan manajemen krisis.</p>
<p>“Sekali lagi kalau payung hukum masih diperlukan saya akan siapkan. Saya rasa itu,” tukasnya. (jpc)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/presiden-jokowi-ancam-bubarkan-lembaga-dan-reshuffle-para-menterinya/">Presiden Jokowi Ancam Bubarkan Lembaga dan Reshuffle Para Menterinya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Presiden Jokowi dan Menkominfo Diputus Bersalah Soal Internet di Papua</title>
		<link>https://bontangpost.id/presiden-jokowi-dan-menkominfo-diputus-bersalah-soal-internet-di-papua/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jun 2020 13:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[menkominfo]]></category>
		<category><![CDATA[papua]]></category>
		<category><![CDATA[presiden ri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=76616</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan pemerintah Indonesia bersalah terkait pemblokiran atau pelambatan koneksi internet di Papua pada 2019. Pemblokiran internet tersebut sebelumnya digugat oleh SAFEnet Indonesia dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Pihak tergugat adalah Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. “Mengabulkan gugatan para tergugat untuk seluruhnya. [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/presiden-jokowi-dan-menkominfo-diputus-bersalah-soal-internet-di-papua/">Presiden Jokowi dan Menkominfo Diputus Bersalah Soal Internet di Papua</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan pemerintah Indonesia bersalah terkait pemblokiran atau pelambatan koneksi internet di Papua pada 2019. Pemblokiran internet tersebut sebelumnya digugat oleh SAFEnet Indonesia dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Pihak tergugat adalah Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.</p>
<p>“Mengabulkan gugatan para tergugat untuk seluruhnya. Menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pemerintahan,” demikian bunyi kutipan putusan PTUN Jakarta, Rabu (3/6/2020).</p>
<p>Majelis Hakim juga memerintahkan tergugat yakni pemerintah untuk tidak mengulangi perbuatan atau tindakan pelambatan pemutusan akses internet di seluruh wilayah Indonesia.</p>
<p>Selain itu, pemerintah diwajibkan untuk memuat permintaan maaf atas kebijakan tersebut secara terbuka di tiga media massa, enam stasiun televisi nasional, dan tiga stasiun radio selama sepekan. Hal ini wajib dilakukan maksimal satu bulan setelah putusan.</p>
<p>“Menghukum para tergugat meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia khususnya Papua dan Papua Barat,” ucap Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta, Nelvy Christin.</p>
<p>Kendati Pemerintah melakukan upaya hukum banding, hakim menyebut vonis ini tetap dapat dilaksanakan. “Menyatakan putusan atas gugatan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum,” tegas Ketua Majelis Hakum PTUN Jakarta.</p>
<p>Kebijakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat terjadi pada Agustus 2019 dan digugat oleh SAFEnet Indonesia dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang terdaftar di PTUN dengan nomor 230/6/2019/PTUN-Jakarta. Pihak tergugat yakni Menkominfo dan Presiden Jokowi.</p>
<p>Mereka mempersoalkan sikap pemerintah Indonesia yang melakukan pemutusan internet pada 19 Agustus 2019 dan pemblokiran internet pada 21 Agustus di Papua dan Papua Barat.</p>
<p>Pembatasan akses itu sendiri dengan alasan untuk mengurangi penyebaran hoaks dan meminimalkan penyebaran konten negatif yang dapat memprovokasi ketika terjadinya aksi massa di Papua. (jpc)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/presiden-jokowi-dan-menkominfo-diputus-bersalah-soal-internet-di-papua/">Presiden Jokowi dan Menkominfo Diputus Bersalah Soal Internet di Papua</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Potongan Gaji Pegawai Bertambah, Kini untuk Tabungan Rumah</title>
		<link>https://bontangpost.id/potongan-gaji-pegawai-bertambah-kini-untuk-tabungan-rumah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jun 2020 03:40:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[presiden ri]]></category>
		<category><![CDATA[tapera]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=76600</guid>

					<description><![CDATA[<p>Potongan gaji bagi pekerja siap-siap bertambah. Selain BPJS Kesehatan dan BP Jamsostek, kini ada iuran tabungan perumahan rakyat (tapera). Itu menjadi sarana bagi para pekerja untuk memiliki rumah tinggal sendiri dan sifatnya wajib bagi seluruh pekerja. Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang baru terbit. Dalam penjelasannya, tapera [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/potongan-gaji-pegawai-bertambah-kini-untuk-tabungan-rumah/">Potongan Gaji Pegawai Bertambah, Kini untuk Tabungan Rumah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Potongan gaji bagi pekerja siap-siap bertambah. Selain BPJS Kesehatan dan BP Jamsostek, kini ada iuran tabungan perumahan rakyat (tapera). Itu menjadi sarana bagi para pekerja untuk memiliki rumah tinggal sendiri dan sifatnya wajib bagi seluruh pekerja.</p>
<p>Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang baru terbit. Dalam penjelasannya, tapera adalah kegiatan menghimpun dana masyarakat untuk menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan dalam memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi para peserta.</p>
<p>Tapera bersifat wajib bagi pekerja yang penghasilannya minimal setara upah minimum. Mulai ASN, anggota TNI/Polri, pejabat negara, pekerja di BUMN/BUMD dan BUMDes, hingga pekerja swasta. Termasuk calon PNS, prajurit siswa TNI, dan pekerja jenis lain yang menerima upah.</p>
<p>Pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pegawainya yang memenuhi syarat upah minimum tersebut. Besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji. Perinciannya, 2,5 persen dipotong dari gaji bulanan pekerja dan 0,5 persen ditanggung perusahaan.</p>
<p>PP tersebut merupakan tindak lanjut dari UU 4/2016 tentang Tapera. Benefitnya, peserta bisa diusulkan menjadi peserta prioritas untuk mendapatkan skema pembiayaan perumahan dengan suku bunga terjangkau. Untuk mendapatkan pembiayaan itu, ada syaratnya. Yakni menjadi peserta selama minimal 12 bulan; termasuk masyarakat berpenghasilan rendah; belum memiliki rumah; atau pekerja akan menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan, pembangunan, ataupun perbaikan rumah pertama.</p>
<p>Pelaksanaan Tapera dilakukan bertahap mulai 2021. Tahap pertama pada 2021, kewajiban simpanan Tapera akan berlaku untuk pegawai negeri, TNI, dan Polri.</p>
<p>Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah mengatakan, untuk ASN, tabungan perumahan itu sudah lama ada. Namun, sebagai seorang ASN, dia sampai sekarang tidak mengetahui saldo tabungan perumahan yang setiap bulan memotong penghasilannya.</p>
<p>”Artinya, transparansi itu titik poin pemerintah dalam menyelenggarakan skema baru tapera ini,” tuturnya.</p>
<p>Lina menambahkan, upaya pemerintah memberikan kesejahteraan kepada para pekerja patut diapresiasi. Namun, dia berharap iuran-iuran untuk kesejahteraan itu dijadikan satu. Ketentuan tapera juga harus fleksibel. Para pekerja yang sudah memiliki rumah tidak diwajibkan ikut program tersebut.</p>
<p>”Misalnya dengan membuat pernyataan tertulis,” ucapnya.</p>
<p>Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Shinta Widjaja Kamdani menyatakan, pihaknya memberikan banyak catatan mengenai tapera. Pihaknya berharap pemerintah dapat mengoptimalkan sumber dana jangka panjang yang sudah ada untuk memfasilitasi dana perumahan seperti BPJS Ketenagakerjaan.</p>
<p>”Fasilitas perumahan melalui perbankan yang disediakan di BPJS Ketenagakerjaan belum sepenuhnya dimanfaatkan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi, ada potensi resistansi dari pengusaha dan pekerja yang keberatan dengan potongan tambahan 3 persen,” ungkapnya. (jpc)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/potongan-gaji-pegawai-bertambah-kini-untuk-tabungan-rumah/">Potongan Gaji Pegawai Bertambah, Kini untuk Tabungan Rumah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bukan Karantina Wilayah, Jokowi Minta Jajarannya Buat Aturan Pembatasan Sosial Skala Besar</title>
		<link>https://bontangpost.id/bukan-karantina-wilayah-jokowi-minta-jajarannya-buat-aturan-pembatasan-sosial-skala-besar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Mar 2020 12:30:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[presiden ri]]></category>
		<category><![CDATA[virus korona]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=73857</guid>

					<description><![CDATA[<p>Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya untuk segera membuat aturan pembatasan sosial skala besar. Peraturan tersebut merupakan hal penting sebagai pedoman daerah dalam menerapkan pembatasan sosial secara luas. “Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial skala besar, agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang lebih jelas sebagai panduan bagi provinsi, Kabupaten, kota, sehingga mereka bisa kerja,” kata Jokowi [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/bukan-karantina-wilayah-jokowi-minta-jajarannya-buat-aturan-pembatasan-sosial-skala-besar/">Bukan Karantina Wilayah, Jokowi Minta Jajarannya Buat Aturan Pembatasan Sosial Skala Besar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya untuk segera membuat aturan pembatasan sosial skala besar. Peraturan tersebut merupakan hal penting sebagai pedoman daerah dalam menerapkan pembatasan sosial secara luas.</p>
<p>“Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial skala besar, agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang lebih jelas sebagai panduan bagi provinsi, Kabupaten, kota, sehingga mereka bisa kerja,” kata Jokowi dalam rapat terbatas dengan Gugus Tugas Covid-19 melalui <em>teleconference</em>, Senin (30/3/2020).</p>
<p>Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyebut, tidak ada kebijakan penutupan wilayah atau <em>lockdown</em> untuk setiap daerah. Dia menegaskan, hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat.</p>
<p>“Saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan, termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat bukan pemerintah daerah,” tegas Jokowi.</p>
<p>Kepala negara justru menginginkan, adanya kebijakan pembatasan sosial skala besar atau <em>physical distancing</em> yang lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif. Namun, hal ini perlu adanya kebijakan darurat sipil.</p>
<p>“Sehingga tadi sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil,” harap Jokowi.</p>
<p>Jokowi pun mengharapkan, agar seluruh apotek dan toko penyuplai bahan pokok untuk tetap buka secara normal. Hal dilakukan untuk memenuhi kebutuhan warga. Namun, hal itu tetap menerapkan protokol Covid-19.</p>
<p>“Kemudian bagi UMKM, pelaku usaha, dan pekerja informal, tadi kita sudah kita bicarakan pemerintah segera menyiapkan program perlindungan sosial dan stimulus ekonomi. Ini yang segera kita umumkan kepada masyarakat,” tukas Jokowi. (jpc)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/bukan-karantina-wilayah-jokowi-minta-jajarannya-buat-aturan-pembatasan-sosial-skala-besar/">Bukan Karantina Wilayah, Jokowi Minta Jajarannya Buat Aturan Pembatasan Sosial Skala Besar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
