Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya untuk segera membuat aturan pembatasan sosial skala besar. Peraturan tersebut merupakan hal penting sebagai pedoman daerah dalam menerapkan pembatasan sosial secara luas.
“Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial skala besar, agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang lebih jelas sebagai panduan bagi provinsi, Kabupaten, kota, sehingga mereka bisa kerja,” kata Jokowi dalam rapat terbatas dengan Gugus Tugas Covid-19 melalui teleconference, Senin (30/3/2020).
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyebut, tidak ada kebijakan penutupan wilayah atau lockdown untuk setiap daerah. Dia menegaskan, hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan, termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat bukan pemerintah daerah,” tegas Jokowi.
Kepala negara justru menginginkan, adanya kebijakan pembatasan sosial skala besar atau physical distancing yang lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif. Namun, hal ini perlu adanya kebijakan darurat sipil.
“Sehingga tadi sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil,” harap Jokowi.
Jokowi pun mengharapkan, agar seluruh apotek dan toko penyuplai bahan pokok untuk tetap buka secara normal. Hal dilakukan untuk memenuhi kebutuhan warga. Namun, hal itu tetap menerapkan protokol Covid-19.
“Kemudian bagi UMKM, pelaku usaha, dan pekerja informal, tadi kita sudah kita bicarakan pemerintah segera menyiapkan program perlindungan sosial dan stimulus ekonomi. Ini yang segera kita umumkan kepada masyarakat,” tukas Jokowi. (jpc)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post