• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Presiden Jokowi dan Menkominfo Diputus Bersalah Soal Internet di Papua

by Redaksi Bontang Post
3 Juni 2020, 21:00
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi dampak kerusahan massa di Papua pada tahun lalu dan membuat pemerintah memutuskan memblokir layanan internet (Hendra Eka/Jawa Pos)

Ilustrasi dampak kerusahan massa di Papua pada tahun lalu dan membuat pemerintah memutuskan memblokir layanan internet (Hendra Eka/Jawa Pos)

Share on FacebookShare on Twitter

Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan pemerintah Indonesia bersalah terkait pemblokiran atau pelambatan koneksi internet di Papua pada 2019. Pemblokiran internet tersebut sebelumnya digugat oleh SAFEnet Indonesia dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Pihak tergugat adalah Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

“Mengabulkan gugatan para tergugat untuk seluruhnya. Menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pemerintahan,” demikian bunyi kutipan putusan PTUN Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Majelis Hakim juga memerintahkan tergugat yakni pemerintah untuk tidak mengulangi perbuatan atau tindakan pelambatan pemutusan akses internet di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, pemerintah diwajibkan untuk memuat permintaan maaf atas kebijakan tersebut secara terbuka di tiga media massa, enam stasiun televisi nasional, dan tiga stasiun radio selama sepekan. Hal ini wajib dilakukan maksimal satu bulan setelah putusan.

Baca Juga:  Disurvei, Inilah Kinerja Menteri Paling Memuaskan

“Menghukum para tergugat meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia khususnya Papua dan Papua Barat,” ucap Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta, Nelvy Christin.

Kendati Pemerintah melakukan upaya hukum banding, hakim menyebut vonis ini tetap dapat dilaksanakan. “Menyatakan putusan atas gugatan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum,” tegas Ketua Majelis Hakum PTUN Jakarta.

Kebijakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat terjadi pada Agustus 2019 dan digugat oleh SAFEnet Indonesia dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang terdaftar di PTUN dengan nomor 230/6/2019/PTUN-Jakarta. Pihak tergugat yakni Menkominfo dan Presiden Jokowi.

Mereka mempersoalkan sikap pemerintah Indonesia yang melakukan pemutusan internet pada 19 Agustus 2019 dan pemblokiran internet pada 21 Agustus di Papua dan Papua Barat.

Baca Juga:  Peluang Jokowi 3 Periode Dinilai Sudah Tertutup

Pembatasan akses itu sendiri dengan alasan untuk mengurangi penyebaran hoaks dan meminimalkan penyebaran konten negatif yang dapat memprovokasi ketika terjadinya aksi massa di Papua. (jpc)

Source: Jawa Pos
Tags: jokowimenkominfopapuapresiden ri
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Haji 2020 Batal, Jemaah Bisa Minta Pengembalian Dana

Next Post

Satu Tambahan Pasien Positif Corona di Bontang

Related Posts

Gugatan Lengkap Ganjar-Mahfud di MK, Minta Coblosan Ulang untuk Paslon 01 dan 03
Nasional

Gugatan Lengkap Ganjar-Mahfud di MK, Minta Coblosan Ulang untuk Paslon 01 dan 03

28 Maret 2024, 12:30
Ganjar Tegas Akan jadi Oposisi jika Prabowo-Gibran Dilantik jadi Pemimpin Negara
Nasional

Ganjar Tegas Akan jadi Oposisi jika Prabowo-Gibran Dilantik jadi Pemimpin Negara

27 Maret 2024, 11:00
Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia, Medsos Ganjar ‘Dirujak’ Netizen
Nasional

Ganjar-Mahfud Akan Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK Hari Ini

23 Maret 2024, 10:42
Berikut 6 Janji Prabowo-Gibran yang Ditetapkan KPU Menang Pilpres 2024
Nasional

Berikut 6 Janji Prabowo-Gibran yang Ditetapkan KPU Menang Pilpres 2024

21 Maret 2024, 09:30
Kunjungan ke Kaltim, Jokowi Minta Dilakukan Operasi Pasar Tekan Kenaikan Harga Beras
Kaltim

Kunjungan ke Kaltim, Jokowi Minta Dilakukan Operasi Pasar Tekan Kenaikan Harga Beras

21 September 2023, 12:58
Peluang Jokowi 3 Periode Dinilai Sudah Tertutup
Nasional

Peluang Jokowi 3 Periode Dinilai Sudah Tertutup

21 Maret 2022, 16:30

Terpopuler

  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemadaman Listrik Ganggu Usaha Kuliner Bontang, Mesin Kopi Rusak hingga Pesanan Batal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdikbud Bontang Beri Opsi PJJ, Sekolah Diminta Sesuaikan Kondisi Kabut Asap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.