<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>lsi denny ja Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/lsi-denny-ja/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/lsi-denny-ja/</link>
	<description>Portal resmi Bontang Post, menyajikan berita terkini dari wilayah Bontang, Kalimantan Timur, Nasional, dan Internasional.</description>
	<lastBuildDate>Mon, 02 Nov 2020 13:01:52 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>lsi denny ja Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/lsi-denny-ja/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Bawaslu Sudah Beri Peringatan, LSI Denny JA Tak Terdaftar di Kesbangpol</title>
		<link>https://bontangpost.id/bawaslu-sudah-beri-peringatan-lsi-denny-ja-tak-terdaftar-di-kesbangpol/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fitri Wahyuningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Nov 2020 12:52:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[lsi denny ja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=80608</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang Nasrullah menjelaskan kronologi penghentian paksa pemaparan hasil survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA. Menurutnya ini penting agar tidak terjadi salah persepsi soal tindakan tegas Bawaslu ini. Dia menjelaskan, sejatinya Bawaslu tidak ujug-ujug datang, lantas menghentikan proses pemaparan hasil survei Pilkada Bontang yang dilakukan LSI [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/bawaslu-sudah-beri-peringatan-lsi-denny-ja-tak-terdaftar-di-kesbangpol/">Bawaslu Sudah Beri Peringatan, LSI Denny JA Tak Terdaftar di Kesbangpol</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang Nasrullah menjelaskan kronologi penghentian paksa pemaparan hasil survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA. Menurutnya ini penting agar tidak terjadi salah persepsi soal tindakan tegas Bawaslu ini.</p>
<p>Dia menjelaskan, sejatinya Bawaslu tidak ujug-ujug datang, lantas menghentikan proses pemaparan hasil survei Pilkada Bontang yang dilakukan LSI Denny JA. Ahad (1/11/2020) malam. Sebelumnya, Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bontang Utara sudah mengingatkan LSI Denny JA untuk tidak memulai kegiatan itu. Lantaran lembaga mereka belum terdaftar di KPU Bontang. Sementara pemaparan hasil survei hanya boleh dilakukan oleh lembaga yang terdaftar. Dengan tujuan, hasilnya bisa dipertanggungjawabkan dan tidak menyebabkan kegaduhan di masyarakat.</p>
<p>&#8220;Tapi mereka tidak mengindahkan imbauan Panwascam. Kegiatan terus mereka lakukan,&#8221; bebernya ketika ditemui di kantornya, Jalan Letjen S Parman, Senin (2/11/2020) siang.</p>
<p>Usai mendapat laporan dari Panwascam Utara, barulah Nasrullah didampingi Komisioner Bawaslu Agus Susanto turun tangan. Dan menghentikan kegiatan. Kala peneliti LSI Denny JA , Fadli Fakhri masih melakukan presentasi.</p>
<p>&#8220;Kalau mereka indahkan imbauan petugas kami, mestinya tidak terjadi kejadian malam (kemarin, Red) tadi,&#8221; bebernya.</p>
<p>Kata Nasrullah, pihaknya memang harus bertindak tegas ketika ada informasi terkait dugaan pelanggaran dalam tahapan pilkada. Ini penting agar kepercayaan publik kepada Bawaslu tetap terjaga.</p>
<p>Terpisah, klaim LSI Denny JA bahwa mereka sudah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Bontang diragukan.</p>
<p>Kabid Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Badan Kesbangpol Bontang, Marwati, mengatakan, awalnya pihaknya tak tahu soal ribut-ribut ini. Semua baru diketahui usai menerima panggilan rapat Bawaslu Bontang, Senin (2/11/2020) pagi.</p>
<p>&#8220;Nanti saya cek dulu. Karena kan banyak yang terdaftar,&#8221; bebernya.</p>
<p>Sekitar pulul 14.00 Wita dikonfrmasi ulang, Marwati menegaskan bila LSI Denny JA tidak pernah mendaftarkan diri ke Badan Kesbangpol Bontang. Ini kontradiktif dengan pernyataan peneliti LSI Denny JA, Fadli Fakhri. Yang mengatakan lembaga surveinya sudah mendapat izin dari kepolisian dan Badan Kesbangpol.</p>
<p>&#8220;Makanya tadi saya minta izin buat cek. Setelah dicek, memang tidak terdaftar di Kaesbangpol,&#8221; beber Marwati.</p>
<p>Sementara, Komisioner KPU Bontang, Saparuddin mengatakan aturan main yang mengatur soal lembaga survei tertuang jelas dalam PKPU 8 tahun 2017. Berdasar aturan itu, baru satu yang mendaftar di KPU, yakni Indo Barometer.</p>
<p>Terkait paparan hasil survei yang sempat dilakukan LSI Denny JA, dikatakan Saparuddin bila lembaga itu tidak pernah melakukan koordinasi kepada KPU Bontang. &#8220;Kami akan menyurati soal regulasi yang berlaku kepada lembaga survei itu,&#8221; terangnya.</p>
<p>Terkait tindaklanjut berkaitan dengan lembaga survei. Katanya, sanksi bakal dijatuhkan bila ada aduan dari masyarakat terkait lembaga survei atau jajak pendapat. Nanti akan dibentuk dewan etik. Untuk melihat, sanksi apa yang akan dijatuhkan, sesuai dengan PKPU. Adapun dewan etik terdiri dari 2 akademisi, 2 profesional dalam jajak pendapat, dan 1 orang anggota KPU.</p>
<p>&#8220;Bisa juga dikirim ke asosiasi lembaga survei. Tapi karena di Bontang dan Samarinda tidak ada. Maka opsi terbaik ialah membentuk dewan etik,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Terakhir, sanksi yang dijatuhkan dewan etik nantinya tergantung hasil kajian. Bisa sanksi berupa peringatan tidak kredibel, atau larangan melakukan survei. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/bawaslu-sudah-beri-peringatan-lsi-denny-ja-tak-terdaftar-di-kesbangpol/">Bawaslu Sudah Beri Peringatan, LSI Denny JA Tak Terdaftar di Kesbangpol</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bubarkan Rilis Hasil Survei LSI Denny JA, Akademisi: Tindakan Bawaslu Sudah Tepat</title>
		<link>https://bontangpost.id/bubarkan-rilis-hasil-survei-lsi-denny-ja-akademisi-tindakan-bawaslu-sudah-tepat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Nov 2020 08:49:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[lsi denny ja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=80604</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Sikap tegas Bawaslu Bontang yang membubarkan penyampaian hasil survei Pilkada Bontang oleh LSI Denny JA dinilai sudah tepat. Mengingat LSI Denny JA tidak memiliki legitimasi untuk melakukan survei. Dikatakan pengamat hukum Herdiansyah Hamzah, regulasi mengenai lembaga survei, sudah diatur dalam PKPU Nomor 8 tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada. [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/bubarkan-rilis-hasil-survei-lsi-denny-ja-akademisi-tindakan-bawaslu-sudah-tepat/">Bubarkan Rilis Hasil Survei LSI Denny JA, Akademisi: Tindakan Bawaslu Sudah Tepat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211; </strong>Sikap tegas Bawaslu Bontang yang membubarkan penyampaian hasil survei Pilkada Bontang oleh LSI Denny JA dinilai sudah tepat. Mengingat LSI Denny JA tidak memiliki legitimasi untuk melakukan survei.</p>
<p>Dikatakan pengamat hukum Herdiansyah Hamzah, regulasi mengenai lembaga survei, sudah diatur dalam PKPU Nomor 8 tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada.</p>
<p>Syarat utama untuk melakukan survei, jajak pendapat, dan perhitungan cepat (quick count), harus terdaftar di KPU. &#8220;Di KPU provinsi jika surveinya lintas kabupaten/kota, dan di KPU kabupaten/kota jika dilakukan di satu wilayah saja,&#8221; ungkap Castro, sapaannya.</p>
<p>Dalam ketentuan Pasal 47 dan Pasal 48 PKPU Nomor 8 tahun 2017 tersebut, disebut dosen Fakultas Huku Universitas Mulawarman itu, lembaga pelaksana survei wajib terdaftar di KPU.</p>
<p>&#8220;Kenapa harus terdaftar? Bukan hanya karena alasan normatif, tetapi juga untuk menghindari keberpihakan atau kecenderungan preferensi politik lembaga survei. Jika tidak terdaftar, maka lembaga survei dan kegiatan surveinya, dikualifikasikan sebagai survei yang ilegal dan melanggar regulasi,&#8221; tegasnya.</p>
<p>https://www.instagram.com/tv/CHFQS3kBcqI/?utm_source=ig_web_copy_link</p>
<p>Untuk itu, kata Castro, pembubaran yang dilakukan oleh Bawaslu itu rasional danbisa dipahami. Sebab Bawaslu memang harus bertindak terhadap setiap pelanggaran atas PKPU 8/2017 itu.</p>
<p>&#8220;Pemberitahuan ke Kesbangpol dan kepolisian berkenaan dengan status kelembagaannya yang harus dapat legitimasi negara. Tapi legitimasi terhadap survei pilkada, harus dapat stempel KPU. Itu sudah pakem yang diatur dalam PKPU 8/2017,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Sebelumnya, Bawaslu bubarkan paksa paparan hasil survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA. Di salah satu kafe bilangan Bontang Kuala, Ahad (1/11/2020) malam. Fadli Fahri dari LSI Denny JA tengah melakukan presentasi terkait hasil survei Pilkada Bontang.</p>
<p><strong>BACA JUGA:</strong> <a href="https://bontangpost.id/bawaslu-sudah-beri-peringatan-lsi-denny-ja-tak-terdaftar-di-kesbangpol/">Bawaslu Sudah Beri Peringatan, LSI Denny JA Tak Terdaftar di Kesbangpol</a></p>
<p>Sekira 30 menit pemaparan dilakukan, tiba-tiba Ketua Bawaslu Bontang Nasrullah dan Komisioner Bawaslu Agus Susanto datang. Kemudian meminta pemaparan dihentikan. Nasrullah menanyakan legalitas LSI Denny JA. Lantaran hanya satu lembaga survei yang terdaftar di KPU Bontang. Yakni Indo Barometer.</p>
<p>Sementara Fadli Fahri menjelaskan, pemaparan ini sudah meminta izin dari Kepolisian dan Kesbangpol Bontang. Namun Nasrullah kekeh mengatakan ini melanggar PKPU. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/bubarkan-rilis-hasil-survei-lsi-denny-ja-akademisi-tindakan-bawaslu-sudah-tepat/">Bubarkan Rilis Hasil Survei LSI Denny JA, Akademisi: Tindakan Bawaslu Sudah Tepat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bawaslu Sebut Aktivitas LSI Denny JA di Bontang Ilegal dan Picu Kegaduhan</title>
		<link>https://bontangpost.id/bawaslu-sebut-aktivitas-lsi-denny-ja-di-bontang-ilegal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fitri Wahyuningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Nov 2020 05:03:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[lsi denny ja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=80596</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id – Memiliki nama besar rupanya tak membuat LSI Denny JA taat aturan. Ketika melakukan survei untuk Pilkada Bontang, lembaga itu nyatanya tidak terdaftar di KPU Bontang. Imbasnya, penyampaian hasil survei kepada awak media, Ahad (01/11/2020) malam, dibubarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang. Ketua Bawaslu Bontang Nasrullah menyebut LSI Denny JA sebagai lembaga yang ilegal. Pasalnya [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/bawaslu-sebut-aktivitas-lsi-denny-ja-di-bontang-ilegal/">Bawaslu Sebut Aktivitas LSI Denny JA di Bontang Ilegal dan Picu Kegaduhan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id – </strong>Memiliki nama besar rupanya tak membuat LSI Denny JA taat aturan. Ketika melakukan survei untuk Pilkada Bontang, lembaga itu nyatanya tidak terdaftar di KPU Bontang. Imbasnya, penyampaian hasil survei kepada awak media, Ahad (01/11/2020) malam, dibubarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang.</p>
<p>Ketua Bawaslu Bontang Nasrullah menyebut LSI Denny JA sebagai lembaga yang ilegal. Pasalnya mereka tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Kendati lembaga itu miliki akta pendirian di tingkat pusat. &#8220;Karena secara legal standing belum terdaftar di KPU (Bontang) maka bisa dikatakan itu ilegal,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Nasrullah menjelaskan, seluruh lembaga survei yang ingin melakukan aktivitas di Bontang wajib mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang. Baik ketika ingin melakukan survei pemilih, atau pun ingin melakukan hitung cepat. &#8220;Silahkan saja. Asal terdaftar dulu di KPU,&#8221; tegas Nasrullah, di lokasi acara.</p>
<p>Jelasnya, aturan ini sebagaimana termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) 8 Tahun 2017. Tentang sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.</p>
<p>Dalam pasal 47 ayat 1 disebutkan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan dilakukan oleh lembaga yang telah terdaftar di KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.</p>
<p>&#8220;Saya komunikasi dengan ketua KPU Bontang (Erwin) baru Indo Barometer yang mendaftar,&#8221; bebernya.</p>
<p>Dengan demikian, ujarnya, seluruh aktivitas LSI Denny JA di Bontang, mulai penarikan sampel di lapangan, yang dilakukan 18-24 Oktober 2020 lalu kepada 440 responden. Hingga paparan hasil survei, yang dilakukan Ahad (1/11/2020) malam sepenuhnya ilegal. &#8220;Karena ilegal, maka hasil survei tak boleh disebarkan ke publik. Jangan sampai paparan hasil yang disampaikan lembaga survei tak terdaftar menciptakan kegaduhan di publik,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Adapun tindakan yang dilakukan Bawaslu Bontang terhadap aktivitas LSI Denny JA ialah pencegahan. Lantaran pemaparan hasil masih berjalan, hasilnya belum sempat dilepas ke publik.</p>
<p>Ditekankan Narullah, Bawaslu memang harus bertindak tegas. Lantaran pihaknya tak ingin ada terjadi ketidakpercayaan publik. Terlebih belakangan ini, penyelenggara pemilu mendapat sorotan.</p>
<p>Fadli Fahri dari Denny JA kepada Bawaslu berkilah bahwa pemaparan itu sudah meminta izin dari Kepolisian dan Kesbangpol Bontang. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/bawaslu-sebut-aktivitas-lsi-denny-ja-di-bontang-ilegal/">Bawaslu Sebut Aktivitas LSI Denny JA di Bontang Ilegal dan Picu Kegaduhan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bawaslu Bontang Bubarkan Pemaparan Hasil Survei LSI Denny JA</title>
		<link>https://bontangpost.id/bawaslu-bontang-bubarkan-pemaparan-hasil-survei-lsi-denny-ja/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fitri Wahyuningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 01 Nov 2020 13:34:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[lsi denny ja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=80586</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Badan Pengawas Pemilu bubarkan paksa paparan hasil survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA. Di salah satu kafe bilangan Bontang Kuala, Minggu (1/11/2020) malam. Fadli Fahri dari Denny JA tengah melakukan presentasi terkait hasil survei Pilkada Bontang. Sekira 30 menit pemaparan dilakukan, tiba-tiba Ketua Bawaslu Bontang Nasrullah dan Komisioner Bawaslu Agus Susanto [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/bawaslu-bontang-bubarkan-pemaparan-hasil-survei-lsi-denny-ja/">Bawaslu Bontang Bubarkan Pemaparan Hasil Survei LSI Denny JA</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id</strong> &#8211; Badan Pengawas Pemilu bubarkan paksa paparan hasil survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA. Di salah satu kafe bilangan Bontang Kuala, Minggu (1/11/2020) malam.</p>
<p>Fadli Fahri dari Denny JA tengah melakukan presentasi terkait hasil survei Pilkada Bontang. Sekira 30 menit pemaparan dilakukan, tiba-tiba Ketua Bawaslu Bontang Nasrullah dan Komisioner Bawaslu Agus Susanto datang. Kemudian meminta pemaparan dihentikan.</p>
<p>Dalam kesempatan itu, Nasrullah menanyakan legalitas LSI Denny JA. Lantaran hingga kini (Minggu) hanya satu lembaga survei yang terdaftar di KPU Bontang. Yakni Indo Barometer.</p>
<p>Sementara Fadli Fahri menjelaskan, pemaparan ini sudah meminta izin dari Kepolisian dan Kesbangpol Bontang. Namun Nasrullah kekeh mengatakan ini melanggar PKPU. (*)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/bawaslu-bontang-bubarkan-pemaparan-hasil-survei-lsi-denny-ja/">Bawaslu Bontang Bubarkan Pemaparan Hasil Survei LSI Denny JA</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
