• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Bawaslu Sebut Aktivitas LSI Denny JA di Bontang Ilegal dan Picu Kegaduhan

by Fitri Wahyuningsih
2 November 2020, 13:03
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Ketua Bawaslu Bontang Nasrullah (baju merah) saat membubarkan pemaparan hasil survei LSI Denny JA karena dianggap ilegal. (Nasrullah/bontangpost.id)

Ketua Bawaslu Bontang Nasrullah (baju merah) saat membubarkan pemaparan hasil survei LSI Denny JA karena dianggap ilegal. (Nasrullah/bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Memiliki nama besar rupanya tak membuat LSI Denny JA taat aturan. Ketika melakukan survei untuk Pilkada Bontang, lembaga itu nyatanya tidak terdaftar di KPU Bontang. Imbasnya, penyampaian hasil survei kepada awak media, Ahad (01/11/2020) malam, dibubarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang.

Ketua Bawaslu Bontang Nasrullah menyebut LSI Denny JA sebagai lembaga yang ilegal. Pasalnya mereka tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Kendati lembaga itu miliki akta pendirian di tingkat pusat. “Karena secara legal standing belum terdaftar di KPU (Bontang) maka bisa dikatakan itu ilegal,” tegasnya.

Nasrullah menjelaskan, seluruh lembaga survei yang ingin melakukan aktivitas di Bontang wajib mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang. Baik ketika ingin melakukan survei pemilih, atau pun ingin melakukan hitung cepat. “Silahkan saja. Asal terdaftar dulu di KPU,” tegas Nasrullah, di lokasi acara.

Baca Juga:  Bubarkan Rilis Hasil Survei LSI Denny JA, Akademisi: Tindakan Bawaslu Sudah Tepat

Jelasnya, aturan ini sebagaimana termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) 8 Tahun 2017. Tentang sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.

Dalam pasal 47 ayat 1 disebutkan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan dilakukan oleh lembaga yang telah terdaftar di KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.

“Saya komunikasi dengan ketua KPU Bontang (Erwin) baru Indo Barometer yang mendaftar,” bebernya.

Dengan demikian, ujarnya, seluruh aktivitas LSI Denny JA di Bontang, mulai penarikan sampel di lapangan, yang dilakukan 18-24 Oktober 2020 lalu kepada 440 responden. Hingga paparan hasil survei, yang dilakukan Ahad (1/11/2020) malam sepenuhnya ilegal. “Karena ilegal, maka hasil survei tak boleh disebarkan ke publik. Jangan sampai paparan hasil yang disampaikan lembaga survei tak terdaftar menciptakan kegaduhan di publik,” tegasnya.

Baca Juga:  Bawaslu Bontang Bubarkan Pemaparan Hasil Survei LSI Denny JA

Adapun tindakan yang dilakukan Bawaslu Bontang terhadap aktivitas LSI Denny JA ialah pencegahan. Lantaran pemaparan hasil masih berjalan, hasilnya belum sempat dilepas ke publik.

Ditekankan Narullah, Bawaslu memang harus bertindak tegas. Lantaran pihaknya tak ingin ada terjadi ketidakpercayaan publik. Terlebih belakangan ini, penyelenggara pemilu mendapat sorotan.

Fadli Fahri dari Denny JA kepada Bawaslu berkilah bahwa pemaparan itu sudah meminta izin dari Kepolisian dan Kesbangpol Bontang. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: lsi denny ja
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Terlilit Utang, Dua Pelajar Dijual Rekannya

Next Post

Bubarkan Rilis Hasil Survei LSI Denny JA, Akademisi: Tindakan Bawaslu Sudah Tepat

Related Posts

Bawaslu Sudah Beri Peringatan, LSI Denny JA Tak Terdaftar di Kesbangpol
Bontang

Bawaslu Sudah Beri Peringatan, LSI Denny JA Tak Terdaftar di Kesbangpol

2 November 2020, 20:52
Bubarkan Rilis Hasil Survei LSI Denny JA, Akademisi: Tindakan Bawaslu Sudah Tepat
Bontang

Bubarkan Rilis Hasil Survei LSI Denny JA, Akademisi: Tindakan Bawaslu Sudah Tepat

2 November 2020, 16:49
Bawaslu Bontang Bubarkan Pemaparan Hasil Survei LSI Denny JA
Bontang

Bawaslu Bontang Bubarkan Pemaparan Hasil Survei LSI Denny JA

1 November 2020, 21:34

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.