• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Bubarkan Rilis Hasil Survei LSI Denny JA, Akademisi: Tindakan Bawaslu Sudah Tepat

by Redaksi Bontang Post
2 November 2020, 16:49
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Pemaparan LSI Denny JA yang memprediksi Neni-Joni menang di Pilkada Bontang. (Nasrullah/bontangpost.id)

Pemaparan LSI Denny JA yang memprediksi Neni-Joni menang di Pilkada Bontang. (Nasrullah/bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Sikap tegas Bawaslu Bontang yang membubarkan penyampaian hasil survei Pilkada Bontang oleh LSI Denny JA dinilai sudah tepat. Mengingat LSI Denny JA tidak memiliki legitimasi untuk melakukan survei.

Dikatakan pengamat hukum Herdiansyah Hamzah, regulasi mengenai lembaga survei, sudah diatur dalam PKPU Nomor 8 tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada.

Syarat utama untuk melakukan survei, jajak pendapat, dan perhitungan cepat (quick count), harus terdaftar di KPU. “Di KPU provinsi jika surveinya lintas kabupaten/kota, dan di KPU kabupaten/kota jika dilakukan di satu wilayah saja,” ungkap Castro, sapaannya.

Dalam ketentuan Pasal 47 dan Pasal 48 PKPU Nomor 8 tahun 2017 tersebut, disebut dosen Fakultas Huku Universitas Mulawarman itu, lembaga pelaksana survei wajib terdaftar di KPU.

Baca Juga:  Bawaslu Sebut Aktivitas LSI Denny JA di Bontang Ilegal dan Picu Kegaduhan

“Kenapa harus terdaftar? Bukan hanya karena alasan normatif, tetapi juga untuk menghindari keberpihakan atau kecenderungan preferensi politik lembaga survei. Jika tidak terdaftar, maka lembaga survei dan kegiatan surveinya, dikualifikasikan sebagai survei yang ilegal dan melanggar regulasi,” tegasnya.

https://www.instagram.com/tv/CHFQS3kBcqI/?utm_source=ig_web_copy_link

Untuk itu, kata Castro, pembubaran yang dilakukan oleh Bawaslu itu rasional danbisa dipahami. Sebab Bawaslu memang harus bertindak terhadap setiap pelanggaran atas PKPU 8/2017 itu.

“Pemberitahuan ke Kesbangpol dan kepolisian berkenaan dengan status kelembagaannya yang harus dapat legitimasi negara. Tapi legitimasi terhadap survei pilkada, harus dapat stempel KPU. Itu sudah pakem yang diatur dalam PKPU 8/2017,” tandasnya.

Sebelumnya, Bawaslu bubarkan paksa paparan hasil survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA. Di salah satu kafe bilangan Bontang Kuala, Ahad (1/11/2020) malam. Fadli Fahri dari LSI Denny JA tengah melakukan presentasi terkait hasil survei Pilkada Bontang.

Baca Juga:  Bawaslu Sudah Beri Peringatan, LSI Denny JA Tak Terdaftar di Kesbangpol

BACA JUGA: Bawaslu Sudah Beri Peringatan, LSI Denny JA Tak Terdaftar di Kesbangpol

Sekira 30 menit pemaparan dilakukan, tiba-tiba Ketua Bawaslu Bontang Nasrullah dan Komisioner Bawaslu Agus Susanto datang. Kemudian meminta pemaparan dihentikan. Nasrullah menanyakan legalitas LSI Denny JA. Lantaran hanya satu lembaga survei yang terdaftar di KPU Bontang. Yakni Indo Barometer.

Sementara Fadli Fahri menjelaskan, pemaparan ini sudah meminta izin dari Kepolisian dan Kesbangpol Bontang. Namun Nasrullah kekeh mengatakan ini melanggar PKPU. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: lsi denny ja
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Bawaslu Sebut Aktivitas LSI Denny JA di Bontang Ilegal dan Picu Kegaduhan

Next Post

Bawaslu Sudah Beri Peringatan, LSI Denny JA Tak Terdaftar di Kesbangpol

Related Posts

Bawaslu Sudah Beri Peringatan, LSI Denny JA Tak Terdaftar di Kesbangpol
Bontang

Bawaslu Sudah Beri Peringatan, LSI Denny JA Tak Terdaftar di Kesbangpol

2 November 2020, 20:52
Bawaslu Sebut Aktivitas LSI Denny JA di Bontang Ilegal dan Picu Kegaduhan
Bontang

Bawaslu Sebut Aktivitas LSI Denny JA di Bontang Ilegal dan Picu Kegaduhan

2 November 2020, 13:03
Bawaslu Bontang Bubarkan Pemaparan Hasil Survei LSI Denny JA
Bontang

Bawaslu Bontang Bubarkan Pemaparan Hasil Survei LSI Denny JA

1 November 2020, 21:34

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.