bontangpost.id – Usianya masih muda. Masih duduk di bangku pendidikan menengah. Namun, cobaan yang dialami keduanya sangat berat. Terjebak dalam lingkungan pergaulan, dua pelajar itu dijual rekannya sebagai pemuas nafsu melalui aplikasi MiChat.
Singkat cerita, kejadian bermula ketika korban memiliki utang Rp 600 ribu ke pria berinisial GN. Lantaran tidak memiliki uang, akhirnya GN mengancam jika tidak dibayar, tangkapan layar pesan singkat dan foto akan disebarkan melalui media sosial. Bisikan sesat akhirnya mengalir dari mulut kedua rekan remaja tersebut. Meminta menjadi pemuas nafsu pria hidung belang.
Dengan tekanan besar ditambah memiliki masalah ekonomi, akhirnya Gadis dan Dara menyepakati. Keduanya lalu dipasangi tarif oleh keempat rekannya. Yakni, GN, RH, dan AC, serta seorang perempuan berinisial FB. Sekali kencan, dua remaja itu dibayar Rp 400-Rp 800 ribu.
Sebelum melakukan tindakan tak senonoh dan setelah tawar-menawar harga, tersangka dan pria hidung belang akan bersepakat menentukan tempat untuk berjumpa dengan si korban. Apabila telah terjadi transaksi, tersangka yang berhasil menjajakan remaja putri akan mendapatkan persenan dari harga yang disepakati dengan pria hidung belang.
Harian ini sempat meminta keterangan dari tersangka FB, salah satu tersangka. Kepada Kaltim Post, FB mengaku memasarkan kedua korban melalui aplikasi MiChat. “Tahu aplikasi ini (MiChat) diajarin sama GN. Foto yang dipasang itu asli. Namun, cuma setengah badan aja,” kata FB mengakui.
Selain mengakui perbuatannya, FB menuturkan, sebelum melayani pria hidung belang pada 4 Oktober, GN lebih dahulu meniduri Dara. “Jadi, dia (Dara) akhirnya open BO (booking order). Sorenya disetubuhi sama GN dan malamnya dapat tamu,” bebernya. Kaltim Post sempat mencoba meminta keterangan dari GN. Namun, pria 18 tahun itu hanya membisu.
Kembali ke Teguh. Keempat tersangka kasus ini akan dijerat dengan Undang-Undang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), yakni Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Namun, untuk GN akan dikenai pasal berlapis. Selain dijerat Pasal TPPO, dia juga dijerat Pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. “Mereka ini sebenarnya teman satu tongkrongan juga. Jadi, para pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya. (*/dad/kri/k16/kpg)







