<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Mie Mengandung Babi Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/mie-mengandung-babi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/mie-mengandung-babi/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Tue, 20 Jun 2017 14:52:35 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>Mie Mengandung Babi Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/mie-mengandung-babi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Hasil Sidak Mi Instan Mengandung Babi, BBPOM Pastikan Bontang Aman</title>
		<link>https://bontangpost.id/hasil-sidak-mi-instan-mengandung-babi-bbpom-pastikan-bontang-aman/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Jun 2017 04:59:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Mie Mengandung Babi]]></category>
		<category><![CDATA[sidak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=15414</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANG – Kehadiran mi instan imporan Korea yang terdeteksi mengandung pigmen babi belakangan ini, tidak ditemui produknya di Bontang. Hal tersebut diketahui setelah pihak Balai Besar Obat dan Makanan (BBPOM) Kaltim melakukan inspeksi mendadak (sidak) dengan menggandeng Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskop-UKMP) serta kepolisian di beberapa minimarket dan swalayan. “Insyaallah, Bontang aman [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/hasil-sidak-mi-instan-mengandung-babi-bbpom-pastikan-bontang-aman/">Hasil Sidak Mi Instan Mengandung Babi, BBPOM Pastikan Bontang Aman</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BONTANG – Kehadiran mi instan imporan Korea yang terdeteksi mengandung pigmen babi belakangan ini, tidak ditemui produknya di Bontang. Hal tersebut diketahui setelah pihak Balai Besar Obat dan Makanan (<em>BBPOM</em>) Kaltim melakukan inspeksi mendadak (sidak) dengan menggandeng Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskop-UKMP) serta kepolisian di beberapa minimarket dan swalayan.</p>
<p>“Insyaallah, Bontang aman dari peredaran mi instan yang mengandung kandungan zat babi. Kami melakukan sidak dan hasilnya tidak menemukannya,” tutur Pengawas Farmasi dan Makanan <em>BBPOM</em> Chamsinah.</p>
<p>Tujuan melakukan sidak ini ialah untuk melindungi masyarakat, oleh karena itu <em>BBPOM</em> juga melakukan monitoring terhadap beberapa mi instan yang sudah dicabut izinnya. Jumlah mi instan yang ditarik peredaran produknya itu sebanyak 22 merk. (lihat grafis selanjutnya)</p>
<p>Selain melakukan pengawasan terhadap produk mi instan tersebut, pihak <em>BBPOM</em> juga memantau secara rutin beberapa produk yang sudah rusak, kadaluarsa dan tidak mencantumkan kode registrasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).</p>
<p>“Kebanyakan produk yang <em>expired</em> ialah kategori minuman cool room, sedangkan yang tidak mencantumkan kode regristasi dari BPOM ialah produk yang dikemas ulang. Hal ini sebenarnya tidak dianjurkan oleh undang-undang kesehatan, makanya kami beri surat pernyataan jika miniwarket atau swalayan tersebut kedapatan melakukan pelanggaran,” tambahnya.</p>
<p>Temuan barang kadaluarsa terkait dengan sistem penataan barang yang tidak tepat. Penataan barang itu sendiri dibagi dalam dua jenis yakni First in First Out (FIFO) dan First Expired First Out (FEFO). FIFO berarti barang masuk pertama kali, maka akan keluar pertama kali juga, sedangkan FEFO ialah barang yang kadaluarsa terlebih dahulu harus keluar secepatnya.</p>
<p>Sementara itu Diskop-UKMP melalui Kasi Perdagangan Dalam Negeri dan Metrologi Legal Doddy Rosdian mengungkapkan kewenangan untuk melakukan penyitaan adalah wewenang BPOM. Aturan tersebut termuat dalam undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan. Diskop-UKMP hanya memberikan pesan kepada masyarakat dalam memilih produk.</p>
<p>“Masyarakat harus cerdas dalam memilih produk yang akan dibelinya, teliti terlebih dahulu apakah produk tersebut berizin atau tidak,” pintanya.</p>
<p>Terkait penjualan mi yang tidak direkomendasikan secara online maka akan diserahkan kepada penyidik karena sudah masuk ranah hukum. Hal tersebut juga diamini oleh pihak Polres Bontang melalui Kanit II Sat Intelkam Ipda Toto bahwa pihak Polres telah membentuk satgas penanganan sembako yang berkoordinasi dengan Diskop-UKMP.</p>
<p>Beberapa produk yang dilakukan pemusnahan karena tidak memiliki kode registrasi dan telah kadaluarsa ialah minuman yoghurt 6 botol, Sugar Coasted Stone Chocolate 15 pcs, Tea Thailand 5 pcs, Chocovia 7 pcs, dan Maamoul 89 pcs. Lokasi sidak ialah Koperasi Karyawan PKT, Eramart, BC mart, Toko Kawan Kita, Toko Yuky’s, Gunung Mas Swalayan, dan Ramayana. (*/ak)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Mi Instan yang Dicabut Izinnya</p>
<p>No          Merk                                                                     Nama Importir</p>
<p>1              Samyang Yukgaejang Bowl                          PT Jico Agung</p>
<p>2              Samyang Samyang Ramen                           PT Jico Agung</p>
<p>3              Samyang Ganchampong                                              PT Jico Agung</p>
<p>4              Samyang Chacharoni                                      PT Jico Agung</p>
<p>5              Samyang Sogokimyun                                    PT Jico Agung</p>
<p>6              Samyang Ramen Cup                                     PT Jico Agung</p>
<p>7              Samyang Kimchi Ramen                                               PT Jico Agung</p>
<p>8              Samyang Don Ramen                                     PT Korinus</p>
<p>9              Samyang Rasa Pasta Kedelai                       PT Korinus</p>
<p>10           Samyang Kimchi Ramen                                               PT Korinus</p>
<p>11           Samyang Instant Noodles                            PT Korinus</p>
<p>12           Samyang Rasa Bawang                                  PT Korinus</p>
<p>13           Samyang Rasa Ayam Bawang                      PT Korinus</p>
<p>14           Samyang Nagasaki Champong                    PT Korinus</p>
<p>15           Samyang Mi Instan Goreng Rasa Sapi      PT Korinus</p>
<p>16           Samyang Yukejang Bowl                               PT Korinus</p>
<p>17           Samyang Rasa Pedas Manis                         PT Korinus</p>
<p>18           Samyang Makanan Ringan Mi Rasa Ayam              PT Korinus</p>
<p>19           Samyang Sutah Ramen                                  PT Korinus</p>
<p>20           Samyang Nagasaki                                           PT Korinus</p>
<p>21           Samyang Rasa Aneka Sayuran                    PT Korinus</p>
<p>22           Samyang Rasa Keju                                         PT Korinus</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/hasil-sidak-mi-instan-mengandung-babi-bbpom-pastikan-bontang-aman/">Hasil Sidak Mi Instan Mengandung Babi, BBPOM Pastikan Bontang Aman</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Samyang Tetap Dijual Tapi&#8230;..</title>
		<link>https://bontangpost.id/samyang-tetap-dijual-tapi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Jun 2017 04:55:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Mie Mengandung Babi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=15411</guid>

					<description><![CDATA[<p>Beberapa Minimarket dan Swalayan di Bontang memang menjual beberapa produk mi instan merk Samyang. Namun,dari beberapa pengamatan awak media di sejumlah titik, produk Samyang yang dijual tidak termasuk empat produk yang positif mengandung zat babi. Koperasi Karyawan (Kopkar) PKT diketemukan beberapa produk mi instan impor dari negara Korea yang sudah disendirikan dan hendak dikembalikan kepada [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/samyang-tetap-dijual-tapi/">Samyang Tetap Dijual Tapi&#8230;..</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Beberapa Minimarket dan Swalayan di Bontang memang menjual beberapa produk mi instan merk Samyang. Namun,dari beberapa pengamatan awak media di sejumlah titik, produk Samyang yang dijual tidak termasuk empat produk yang positif mengandung zat babi.</p>
<p>Koperasi Karyawan (Kopkar) PKT diketemukan beberapa produk mi instan impor dari negara Korea yang sudah disendirikan dan hendak dikembalikan kepada distributornya. Produk mi instan tersebut dicampur dengan beberapa produk saus impor dan dimasukkan dalam keranjang besi.</p>
<p>“Kalau misalnya dilarang kami akan retur,” ungkap Karyawan Kopkar yang enggan namanya dikorankan.</p>
<p>Produk mi instan merk Samyang juga terdapat di BC Mart yang terletak di jalan Cipto Mangunkusumo. BC Mart menjual beberapa merk Samyang diantaranya Samyang Kimchi, Gekikara Ramen, dan Shin Ramyun. Hal tersebut diungkapkan oleh Muladi pemilik BC Mart bahwa produk tersebut tidak termasuk produk yang dilarang.</p>
<p>“Baru kemarin saya melihat berita soal mi instan yang dilarang itu, sepertinya ini tidak masuk dalam barang yang dilarang,” ujar Muladi.</p>
<p>Mi asal Korea ini juga dijual di Toko Kawan Kita yang beralamat di Berbas Tengah. Namun, varian yang dijual tidak berbeda dengan yang dipajang di BC Mart. Rukinah pemilik Toko Kawan Kita mengatakan bahwa dirinya masih menjual produk tersebut karena bukan termasuk yang dilarang.</p>
<p>“Barang yang dilarang tidak masuk toko ini, saya sudah mencocokkan baik dari sisi distributor maupun secara <em>visual</em>-nya. Sebenarnya itu hak pembeli, tapi kami tahu mana yang etis dan tidak,” ungkap Rukinah.</p>
<p>Berbeda dengan ketiga tempat diatas varian mi instan Samyang cukup bervariasi di toko Yuky’s yang terletak di jalan Ahmad Yani. Toko tersebut memang menjual beberapa makanan impor baik dari Eropa maupun Asia Timur. Namun, pemiliknya berujar bahwa ia mengambil beberapa produk tersebut dari Balikpapan. Beberapa jumlah varian mi instan yang dijual di Toko Yuky’s juga tidak masuk kategori yang dilarang. Produk yang dijual ialah Samyang Gekikara Ramen, Gekikara Ramen Extra Hot, Mikuya Ramen, Kimchi Ramyun, Namja Ramyun, dan sebagainya.</p>
<p>Sedangkan beberapa toko yang tidak menjual mi instan impor ialah Toko Gamma dan Gunung Mas Swalayan. Penjaga Toko Gamma Rivi mengatakan alasan tidak menjual produk Samyang ialah faktor harga.</p>
<p>“Harganya mi instan tersebut mahal hingga Rp 20 ribu, ini tidak terjangkau. Lagipula mi intan tersebut ada beberapa yang dilarang, jadi kami tidak menjualnya,” ujar Rivi (*/ak)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/samyang-tetap-dijual-tapi/">Samyang Tetap Dijual Tapi&#8230;..</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidak Tim Gabungan Tak Menemukan Mie Korea </title>
		<link>https://bontangpost.id/sidak-tim-gabungan-tak-menemukan-mie-korea/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Jun 2017 04:21:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Mie Mengandung Babi]]></category>
		<category><![CDATA[Sangatta Post]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=15336</guid>

					<description><![CDATA[<p>SANGATTA &#8211; Setelah mendapat informasi terkait produk mie asal Korea yang diduga mengandung babi, tim gabungan dari Polres Kutim, Dinas Kesehatan, Disperindag Kutim langsung bergerak melakukan inspeksi mendadak, Selasa (20/6). Hasilnya, tim gabungan pangan Kutim, yang terdiri AKP Sumardi &#8211; Kasat Intelkam Polres kutim, Saiful dan Achmad Dony dari  Disperindag Kutim bagian pengawasan, M. Yusuf,  [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/sidak-tim-gabungan-tak-menemukan-mie-korea/">Sidak Tim Gabungan Tak Menemukan Mie Korea </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SANGATTA &#8211; Setelah mendapat informasi terkait produk mie asal Korea yang diduga mengandung babi, tim gabungan dari Polres Kutim, Dinas Kesehatan, Disperindag Kutim langsung bergerak melakukan inspeksi mendadak, Selasa (20/6).</p>
<p>Hasilnya, tim gabungan pangan Kutim, yang terdiri AKP Sumardi &#8211; Kasat Intelkam Polres kutim, Saiful dan Achmad Dony dari  Disperindag Kutim bagian pengawasan, M. Yusuf,  Adi S,  Arifah dan  Fatimah  dari Dinas Kesehatan belum menemukan produk yang dimaksud.</p>
<p>Pengecekan ke sejumlah mini market modern di Sangatta ini,  terkait temuan BPOM serta adanya penegasan MUI jika Mi Instan dan Makanan Ringan produk  Samyang terdaftar  atas nama PT Korinus yang mengandung babi.</p>
<p>Kadis Perindag Edward Azran menerangkan produk yang telah ditarik dari perederan yakni dari Samyang, Nongshim dan Ottogi. Keempatnya adalah Mi Instan U-Dong dan Mi Instan rasa Kimchi produksi Samyang, Mi Instan Shin Tamyun Ramen Black dari Nongshim, dan Mi Instan Yeul Ramen dari Ottogi.</p>
<p>&#8220;Hasil sampling dan pengujian BPOM menunjukkan, empat produk yang diimpor oleh PT Koin Bumi itu menunjukkan positif terdeteksi mengandung DNA babi,” terang Edward.</p>
<p>Ia menerangkan, produk  yang mengandung babi tidak dilarang di indonesia. Namun, peraturan POM Tahun 2016, menegaskan harus mencantumkan tanda khusus berupa tulisan &#8216;Mengandung Babi,&#8217; dan gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah di atas dasar warna putih.</p>
<p>Tim gabungan, mendatangi   Alfa Midi di Jalan  Margo Santoso Kec. Sangatta Utara, Indomaret,  Era Mart, Toko Merdeka, Bandi Raya dan  Oval Mart.</p>
<p>“Hasil  pengecekan tidak ditemukan mi  yang diduga mengandung babi atau turunannya,” timpal Dony.</p>
<p>Keterangan yang dihimpun, mi asal Korea ini beberapa bulan lalu sempat diedarkan di sejumlah mini market di Sangatta, selain itu dipasarkan secara online.(aj)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/sidak-tim-gabungan-tak-menemukan-mie-korea/">Sidak Tim Gabungan Tak Menemukan Mie Korea </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BPOM: Sulit Tarik Produk yang Dijual Online</title>
		<link>https://bontangpost.id/bpom-sulit-tarik-produk-yang-dijual-online/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Jun 2017 04:56:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Mie Mengandung Babi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=15317</guid>

					<description><![CDATA[<p>Hati-hati dan teliti sebelum membeli. Pesan itu disampaikan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyikapi temuan empat mi instan asal Korea yang tidak halal karena mengandung babi. Empat produk itu adalah, mi instan U-Dong (Samyang), Shin Ramyun Black (Nongshim), Mi Rasa Kimchi (Samyang), dan Yeul Ramen (Ottogi). Untuk peredaran di mal atau ritel besar, tentu [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/bpom-sulit-tarik-produk-yang-dijual-online/">BPOM: Sulit Tarik Produk yang Dijual Online</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Hati-hati dan teliti sebelum membeli. Pesan itu disampaikan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyikapi temuan empat mi instan asal Korea yang tidak halal karena mengandung babi. Empat produk itu adalah, mi instan U-Dong (Samyang), Shin Ramyun Black (Nongshim), Mi Rasa Kimchi (Samyang), dan Yeul Ramen (Ottogi).</p>
<p>Untuk peredaran di mal atau ritel besar, tentu BPOM sudah berkoordinasi dengan cepat. Namun ternyata untuk peredaran yang dilakukan melalui toko online, diakui BPOM hal itu sulit diawasi.</p>
<p>&#8220;Iya sulit (awasi penjualan online). (Jika saat ini sudah tahu tidak halal), maka imbauannya teliti sebelum membeli,&#8221; tegas Kepala BPOM DKI Jakarta Dewi Prawita Sari, Senin (19/6).</p>
<p>Dewi menegaskan saat ini telah diterbitkan surat pencabutan izin edar ke 4 mi tersebut. Sehingga Dewi menegaskan, mi yang masih beredar merupakan produk tanpa izin edar atau ilegal.</p>
<p>&#8220;Jika masih beredar itu ilegal. Pelaku usaha diminta mengembalikan ke distributor atau penyalur,&#8221; tegas Dewi.</p>
<p>Pihaknya hingga kini masih menelusuri kemungkinan produk tersebut masih beredar di pasar swalayan atau tradisional. Namun Dewi mengklaim sejauh ini brlum menemukan ptoduk itu di tingkat ritel. &#8220;Di DKI kami belum menemukan. Mungkin sudah semua ditarik oleh distributor,&#8221; ungkap Dewi.</p>
<p>Pihaknya mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika produk tersebut masih ditemukan di pasaran. Maka masyarakat diminta segera hubungi BPOM di call center 1 500 533. (cr1/JPG)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/bpom-sulit-tarik-produk-yang-dijual-online/">BPOM: Sulit Tarik Produk yang Dijual Online</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terkait Beredarnya Mi Instan Mengandung Babi, BPOM Bidik Minimarket</title>
		<link>https://bontangpost.id/terkait-isu-beredarnya-mi-instan-mengandung-babi-bpom-bidik-minimarket/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Jun 2017 04:55:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Mie Mengandung Babi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=15313</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tunggu BB POM BONTANG – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melansir temuan beberapa produk mi instan asal Korea Selatan yang diduga mengandung babi. Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan, Usaha Kecil dan Menengah Bontang Mursyid menyebut telah berkoordinasi dengan Balai Besar (BB) POM Kaltim. Hasilnya, di Kota Bontang belum beredar produk yang dimaksud.  [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/terkait-isu-beredarnya-mi-instan-mengandung-babi-bpom-bidik-minimarket/">Terkait Beredarnya Mi Instan Mengandung Babi, BPOM Bidik Minimarket</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Tunggu BB POM</p>
<p>BONTANG – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melansir temuan beberapa produk mi instan asal Korea Selatan yang diduga mengandung babi.</p>
<p>Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan, Usaha Kecil dan Menengah Bontang Mursyid menyebut telah berkoordinasi dengan Balai Besar (BB) POM Kaltim. Hasilnya, di Kota Bontang belum beredar produk yang dimaksud.  “Baru beredar di Samarinda dan kota besar lain di Kaltim,” paparnya kemarin (19/6).</p>
<p>Dia menyebut, dalam waktu dekat akan melakukan sidak ke minimarket. Jika nantinya ditemukan produk itu, dia akan bertindak. Meski demikian, instansinya tidak memiliki kewenangan untuk menarik.</p>
<p>“Di Bontang belum ada BB POM. Jadi, kami hanya dapat menyurati yang bersangkutan agar barangnya ditahan dulu. Jangan dijual sampai BB POM Kaltim sebagai pihak yang berwenang menarik produk,” jelasnya.</p>
<p>Menurut informasi, BB POM Kaltim telah menemukan produk mi instan yang mengandung babi dengan merek Samyang, Nongshim, dan Ottogi, dengan jenis-jenis tertentu.</p>
<p>Sementara itu, pengelola sebuah supermarket di Bontang yang menjual mi instan asal Korea Selatan  menyebut, produk yang dia jual memiliki izin dari BB POM dengan label halal. Mi instan itu bukan termasuk produk yang mengandung babi.</p>
<p>“Produk yang kami jual layak konsumsi dan disuplai dari PT Azamindo yang berada di Bontang,” kata Reza selaku manajer supermarket tersebut.</p>
<p>Terpisah, Kepala BB POM Samarinda, Fanani Mahmud menjelaskan, setelah menerima surat edaran dari Badan POM pada 15 Juni dengan nomor IN.08.04.532.06.17.2432 untuk menarik peredaran mi instan asal  luar negeri yang mengandung babi, pihaknya pun langsung terjun ke lapangan untuk mengecek pasar untuk menarik produk-produk tersebut bila ditemukan. Namun dari hasil pantauan, tak satu pun pihaknya menemukan produk-produk tersebut sampai saat ini di Samarinda.</p>
<p>“Sudah ada 18 titik yang kami datangi, mulai dari distributor hingga ritel-ritel,” jelas Fanani kepada media ini, Senin (19/6) kemarin.</p>
<p>Fanani mengatakan, sampai saat ini, pihaknya masih melakukan sidak di Samarinda. Namun bukan hanya ibu kota, kabupaten atau kota di seluruh Kalimantan Timur (Kaltim) pun akan mereka sidak sebelum memasuki Hari Raya Idulfitri. Tanpa terkecuali Bontang pun akan mereka sidak, meski ia belum bisa menentukan hari dalam  monitoring tersebut.</p>
<p>“Dalam waktu dekat ini untuk mengecek produk tersebut di Bontang, yang seperti biasa dalam kegiatan tersebut kami akan bekerja sama dengan Diskes (Dinas Kesehatan, Red.) Bontang dan Diskop UKMP (Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menegah, dan Perdagangan, Red.),” paparnya. (ver/*/ak)</p>
<p>Beberapa produk menunjukkan positif terdeteksi mengandung DNA babi yaitu:</p>
<p>No. / Nama Dagang / Nama Produk / Nomor Izin Edar / Importir<br />
1. Samyang Mi Instan U-Dong / BPOM RI ML 231509497014 / PT. Koin Bumi<br />
2. Nongshim Mi Instan (Shim Ramyun Black) / BPOM RI ML 231509052014 / PT Koin Bumi<br />
3. Samyang Mi Instan Rasa Kimchi / BPOM RI ML 231509448014 / PT. Koin Bumi<br />
4. Ottogi Mi Instan (Yeul Ramen) / BPOM RI ML 231509284014 / PT. Koin Bumi</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/terkait-isu-beredarnya-mi-instan-mengandung-babi-bpom-bidik-minimarket/">Terkait Beredarnya Mi Instan Mengandung Babi, BPOM Bidik Minimarket</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
