SANGATTA – Setelah mendapat informasi terkait produk mie asal Korea yang diduga mengandung babi, tim gabungan dari Polres Kutim, Dinas Kesehatan, Disperindag Kutim langsung bergerak melakukan inspeksi mendadak, Selasa (20/6).
Hasilnya, tim gabungan pangan Kutim, yang terdiri AKP Sumardi – Kasat Intelkam Polres kutim, Saiful dan Achmad Dony dari Disperindag Kutim bagian pengawasan, M. Yusuf, Adi S, Arifah dan Fatimah dari Dinas Kesehatan belum menemukan produk yang dimaksud.
Pengecekan ke sejumlah mini market modern di Sangatta ini, terkait temuan BPOM serta adanya penegasan MUI jika Mi Instan dan Makanan Ringan produk Samyang terdaftar atas nama PT Korinus yang mengandung babi.
Kadis Perindag Edward Azran menerangkan produk yang telah ditarik dari perederan yakni dari Samyang, Nongshim dan Ottogi. Keempatnya adalah Mi Instan U-Dong dan Mi Instan rasa Kimchi produksi Samyang, Mi Instan Shin Tamyun Ramen Black dari Nongshim, dan Mi Instan Yeul Ramen dari Ottogi.
“Hasil sampling dan pengujian BPOM menunjukkan, empat produk yang diimpor oleh PT Koin Bumi itu menunjukkan positif terdeteksi mengandung DNA babi,” terang Edward.
Ia menerangkan, produk yang mengandung babi tidak dilarang di indonesia. Namun, peraturan POM Tahun 2016, menegaskan harus mencantumkan tanda khusus berupa tulisan ‘Mengandung Babi,’ dan gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah di atas dasar warna putih.
Tim gabungan, mendatangi Alfa Midi di Jalan Margo Santoso Kec. Sangatta Utara, Indomaret, Era Mart, Toko Merdeka, Bandi Raya dan Oval Mart.
“Hasil pengecekan tidak ditemukan mi yang diduga mengandung babi atau turunannya,” timpal Dony.
Keterangan yang dihimpun, mi asal Korea ini beberapa bulan lalu sempat diedarkan di sejumlah mini market di Sangatta, selain itu dipasarkan secara online.(aj)







