<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>mui Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/mui/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/mui/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Mon, 22 Nov 2021 11:29:22 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>mui Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/mui/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Mahfud MD Tegaskan Tidak Ada Hubungan MUI dengan Teroris</title>
		<link>https://bontangpost.id/mahfud-md-tegaskan-tidak-ada-hubungan-mui-dengan-teroris/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Nov 2021 12:00:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[densus 88]]></category>
		<category><![CDATA[mui]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=92690</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan, proses hukum akan terbuka terhadap anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain an-Najah (ZN). Hal yang sama juga berlaku bagi dua orang lainnya yang telah ditangkap Densus 88 Antiteror terkait dugaan tindak pidana terorisme. “Pemerintah memastikan proses hukum terhadap [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/mahfud-md-tegaskan-tidak-ada-hubungan-mui-dengan-teroris/">Mahfud MD Tegaskan Tidak Ada Hubungan MUI dengan Teroris</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-reader-unique-id="1"><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan, proses hukum akan terbuka terhadap anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain an-Najah (ZN). Hal yang sama juga berlaku bagi dua orang lainnya yang telah ditangkap Densus 88 Antiteror terkait dugaan tindak pidana terorisme.</p>
<p data-reader-unique-id="3">“Pemerintah memastikan proses hukum terhadap tiga terduga terorisme itu berjalan secara terbuka dan berdasarkan prosedur hukum berlaku,” ujar Mahfud usai bertemu dengan Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (22/11).</p>
<p data-reader-unique-id="6">Mahfud menegaskan, penggerebekan Densus 88 Antiteror terhadap Ahmad Zain tersebut tidak dilakukan di kantor MUI. Sehingga menurut Mahfud hal ini perlu diluruskan.</p>
<p data-reader-unique-id="10">“Penangkapan tiga terduga teroris tidak dilakukan di kantor MUI. Sehingga jangan berpikir bahwa itu penggerebekan kantor MUI,” kata Mahfud MD.</p>
<p data-reader-unique-id="22">Menurut Mahfud, penangkapan Ahmad Zain tersebut tidak ada hubungannya dengan MUI. Itu merupakan tindakan pribadi. Sehingga tidak perlu disangkutpautkan dengan MUI.</p>
<p data-reader-unique-id="75">“Dan tidak termasuk urusan MUI. Karena tak ada hubungan antara teroris itu dengan MUI,” tegasnya.</p>
<p data-reader-unique-id="1">Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan pemerintah tudak bisa dan boleh menjawab tentang berbagai alat bukti terhadap tiga teroris ini. Larangan ini merujuk pada UU Nomor 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.</p>
<p data-reader-unique-id="2">“Kalau diberitahu itu bisa mengacaukan proses hukum. Jadi begiti kententuannya,” ungkapnya.</p>
<p data-reader-unique-id="5">Selain itu, Mahfud mengatakan pemerintah akan terus menjalin kerja sama dengan MUI termasuk mewujudkan Indonesia sebagai negara yang aman dan damai.</p>
<p data-reader-unique-id="9">“Pemerintah akan terus bekerja sama dengan MUI sesuai fungsi masing-masing untuk membangun Indonesi sebagai negara yang baik, aman, damai, dan bersatu di bawah lindungan Allah,” tuturnya</p>
<p data-reader-unique-id="21">Diketahui, Densus 88 menangkap Ahmad Zain an-Najah di Perumahan Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (16/11). Dalam operasi penangkapan tersebut, Densus 88 juga menangkap dua nama lainnya di lokasi terpisah, yakni atas nama Anung al-Hamad (AA), dan Farid Ahmad Okbah (FAO).</p>
<p data-reader-unique-id="72">Tiga yang ditangkap tersebut, diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas jaringan terorisme Jamaah Islamiyah (JI). Selama ini, JI dicap sebagai salah satu kelompok atau jaringan terorisme global. Indonesia pun juga memasukkan jaringan tersebut sebagai kelompok terorisme. <strong>(jawapos.com)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/mahfud-md-tegaskan-tidak-ada-hubungan-mui-dengan-teroris/">Mahfud MD Tegaskan Tidak Ada Hubungan MUI dengan Teroris</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MUI: Puasa Tingkatkan Imun Tubuh di Tengah Pandemi Korona</title>
		<link>https://bontangpost.id/mui-puasa-tingkatkan-imun-tubuh-di-tengah-pandemi-korona/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Apr 2020 04:00:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[majelis ulama indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[mui]]></category>
		<category><![CDATA[ramadan 2020]]></category>
		<category><![CDATA[virus korona]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=75065</guid>

					<description><![CDATA[<p>Menurutnya, puasa bisa menjadi mekanisme pelatihan meningkatkan sistem imunitas bagi tubuh dari serangan virus bagi orang yang sehat.</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/mui-puasa-tingkatkan-imun-tubuh-di-tengah-pandemi-korona/">MUI: Puasa Tingkatkan Imun Tubuh di Tengah Pandemi Korona</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JAKARTA &#8211; Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas angkat suara terkait usulan agar pihaknya mengeluarkan fatwa umat Islam boleh tak berpuasa selama Bulan Ramadan di tengah pandemi virus korona (Covid-19).</p>
<p>Anwar mengatakan puasa selama Ramadan memiliki banyak manfaat. Menurutnya, puasa bisa menjadi mekanisme pelatihan meningkatkan sistem imunitas bagi tubuh dari serangan virus bagi orang yang sehat.</p>
<p>&#8220;Apakah karena ada Covid-19? Sementara mereka duga puasa bisa menurunkan imunitas? Kegiatan berpuasa yang dilakukan oleh seseorang yang sehat, kegiatan berpuasanya itu malah justru merupakan suatu mekanisme pelatihan untuk meningkatkan status imunitas dari tubuhnya,&#8221; kata Anwar dikutip dari <em>CNNIndonesia.com</em>, Senin (20/4/2020).</p>
<p>Anwar menyebut imunitas ketika berpuasa menurun jika orang tersebut sudah menderita penyakit. Selain itu, imunitas tubuh bisa menurun bila ada faktor kekurangan gizi absolut pada seseorang yang telah berlangsung sejak lama.</p>
<p>&#8220;Maka menurut para ahli melalui mekanisme pengendalian pemikiran dan hawa nafsu tersebut dia akan bisa meningkatkan imunitas dari tubuhnya,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Lebih lanjut, Anwar menyatakan puasa justru membuat semua masalah yang memperburuk daya tahan tubuh menjadi tak ada. Ia lantas mengutip pernyataan Nabi Muhammad SAW yang mengatakan bahwa berpuasa justru akan membuat seseorang menjadi sehat.</p>
<p>&#8220;Kenapa bisa demikian? Karena dengan kita berpuasa, kadar imunitas diri kita justru bisa diperbaiki dan ditingkatkan,&#8221; katanya.</p>
<p>Menurut Anwar, puasa pada bulan Ramadan wajib hukumnya untuk dikerjakan oleh setiap umat Islam. Meski demikian, kata Anwar, ada empat golongan orang yang diperkenankan untuk tidak berpuasa saat Ramadhan dalam ajaran Islam.</p>
<p>Mereka adalah orang yang sedang sakit, orang yang dalam perjalanan (musafir), orang yang sudah tua renta serta wanita hamil dan menyusui.</p>
<p>&#8220;Tetapi meskipun demikian mereka harus tetap melakukan dan menggantinya di hari dan bulan lain atau membayar fidyah,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Seperti dikabarkan beberapa media, usulan meminta fatwa MUI untuk tak berpuasa Ramadan viral disampaikan oleh Rudi Valinka melalui akun twitternya, @kurawa.</p>
<p>Ia meminta agar Kementerian Agama dan MUI menerbitkan fatwa agar umat Islam diizinkan untuk tidak berpuasa Ramadhan dan menggantinya dengan fidyah, yaitu memberi makan orang miskin di tengah virus korona saat ini.</p>
<p>Sejaui ini, MUI mengajak umat Islam tak melaksanakan ibadah yang melibatkan berkumpulnya orang banyak, seperti sholat Jumat, salat lima waktu berjamaah, tarawih dan Id di masjid atau tempat umum lainnya serta pengajian umum atau tabligh akbar. Ibadah-ibadah tersebut dapat dilaksanakan di kediaman masing-masing.</p>
<p>Selain itu, MUI menyatakan umat muslim dapat melakukan silaturahmi via internet atau online menjelang bulan Ramadan guna mencegah penularan virus korona. Silaturahmi tidak harus bertemu langsung. (rzr/fra/cnn)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/mui-puasa-tingkatkan-imun-tubuh-di-tengah-pandemi-korona/">MUI: Puasa Tingkatkan Imun Tubuh di Tengah Pandemi Korona</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Soal Wacana Amandemen UUD 1945, Ini Sikap MUI</title>
		<link>https://bontangpost.id/soal-wacana-amandemen-uud-1945-ini-sikap-mui/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Dec 2019 04:30:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[amandemen uud 1945]]></category>
		<category><![CDATA[majelis ulama indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[mui]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=67379</guid>

					<description><![CDATA[<p>Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan enam poin sikap terhadap amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang saat ini diwacanakan oleh MPR dan fraksi-fraksi yang ada di DPR. Ketua MUI Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Basri Bermanda, mengatakan sikap pertama MUI adalah mengharapkan wacana amandemen UUD 1945 dipertimbangkan terlebih dahulu dengan matang, mendalam, penuh kehati-hatian dan memperhatikan berbagai [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/soal-wacana-amandemen-uud-1945-ini-sikap-mui/">Soal Wacana Amandemen UUD 1945, Ini Sikap MUI</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan enam poin sikap terhadap amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang saat ini diwacanakan oleh MPR dan fraksi-fraksi yang ada di DPR. Ketua MUI Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Basri Bermanda, mengatakan sikap pertama MUI adalah mengharapkan wacana amandemen UUD 1945 dipertimbangkan terlebih dahulu dengan matang, mendalam, penuh kehati-hatian dan memperhatikan berbagai aspirasi kelompok masyarakat dan parpol.</p>
<p>Kedua, apabila MPR tetap akan melaksanakan perubahan, maka MUI dapat memahami hal tersebut, sepanjang agendanya terbatas hanya terkait masuknya GBHN menjadi kewenangan MPR.</p>
<p>“Namun, dengan tetap mempertahankan sistem pemerintahan Presidensial dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat,” ujar Basri dalam keterangannya, Rabu (4/12/2019).</p>
<p>Ketiga, MUI menilai perubahan UUD 1945 yang telah dilakukan pada awal era reformasi telah menghasilkan berbagai keputusan yang sangat fundamental dan telah sesuai dengan semangat serta merupakan wujud tuntutan reformasi. Berbagai perubahan konstitusi tersebut telah memberikan dasar hukum yang sangat kuat, bagi terwujudnya penyelenggaraan negara yang demokratis, nomokratis, dan modern pada masa datang.</p>
<p>Keempat, MUI menegaskan hasil-hasil perubahan konstitusi tetap dipertahankan. Dalam konteks itu, MUI menghendaki agar tetap dipertahankan ketentuan konstitusi antara lain, masa jabatan Presiden dan Wapres maksimal dua periode, pemilihan Presiden dan Wapres secara langsung oleh rakyat, dan Kedudukan lembaga negara yang sejajar serta setara.</p>
<p>Kelima, menjadi tugas dan tanggung jawab semua lembaga negara dan penyelenggara negara serta semua komponen bangsa. “Ini untuk melaksanakan konstitusi secara istiqamah dan optimal agar terwujud kehidupan kebangsaan dan kenegaraan sesuai cita-cita konstitusi,” katanya.</p>
<p>Keenam, MUI mendorong MPR terus meberikan sumbangsih terbaik dan peran optimalnya untuk mengawal Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika menuju terwujudnya cita-cita berdirinya negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD‎ 1945.</p>
<p>Sebelumnya pimpinan MPR telah menemui MUI pada Selasa (3/12/2019) untuk bersilaturahmi dan membahas amandemen UUD 1945. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid dan Jazilul Fawaid. (jpc)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/soal-wacana-amandemen-uud-1945-ini-sikap-mui/">Soal Wacana Amandemen UUD 1945, Ini Sikap MUI</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mengaku Ustaz, Warga Bontang Diduga Sebar Aliran Sesat</title>
		<link>https://bontangpost.id/mengaku-ustaz-warga-bontang-diduga-sebar-aliran-sesat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Nov 2019 08:09:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[aliran sesat]]></category>
		<category><![CDATA[mui]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=66815</guid>

					<description><![CDATA[<p>Setelah aliran sesat tarekat Tajul Khalwatiyah di Gowa, kini polisi mengungkap jaringan aliran sesat lagi di Mamuju, Sulawesi Barat. Direktorat Intelkam Polda Sulbar yang mengungkap kasus tersebut, menemukan tidak adanya nama maupun organisasi aliran sesat itu. Namun, diketahui ajarannya menyimpang dari syariat Islam. Misalnya, dalam pelaksanaan salat yang hanya dilakukan dalam dua kali sehari, dan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/mengaku-ustaz-warga-bontang-diduga-sebar-aliran-sesat/">Mengaku Ustaz, Warga Bontang Diduga Sebar Aliran Sesat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Setelah aliran sesat tarekat Tajul Khalwatiyah di Gowa, kini polisi mengungkap jaringan aliran sesat lagi di Mamuju, Sulawesi Barat.</p>
<p>Direktorat Intelkam Polda Sulbar yang mengungkap kasus tersebut, menemukan tidak adanya nama maupun organisasi aliran sesat itu. Namun, diketahui ajarannya menyimpang dari syariat Islam.</p>
<p>Misalnya, dalam pelaksanaan salat yang hanya dilakukan dalam dua kali sehari, dan kewajiban menyetor uang sebesar Rp 600 ribu sebagai syarat kemudahan masuk surga kepada Ustaz R.</p>
<p>Direktur Intelkam Polda Sulbar, Kombes Pol Heri Susanto mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sulbar maupun Kemenag Mamuju untuk mengawasi dan mengevaluasi aktivitas kelompok tersebut.</p>
<p>Kepada polisi, YS, salah seorang pengikut aliran itu mengakui jika rumahnya pernah menjadi tempat kajian paham tersebut.</p>
<p>Guru yang memberikan kajian berinisial Ustaz R yang berasal dari Bontang, Kaltim. YS mengatakan aliran ini mengajarkan tentang pelaksanaan salat 2 waktu, yakni saat terbit fajar dan matahari terbenam, karena salat merupakan gerakan olahraga di masjid.</p>
<p>“Kajiannya 3-4 kali seminggu dan dilaksanakan pada pukul 20.00 WITA hingga pukul 02.00 WITA. Selain itu Ustaz R juga memungut bayaran ke jemaah Rp 600 ribu untuk jaminan kemudahan masuk surga,” kata YS seperti dikutip dari <em>kumparan.com</em>.</p>
<p>Tercatat, sebanyak 70 orang yang menjadi pengikut Ustaz R di Mamuju, termasuk ASN. Selain di Mamuju, Ustaz R juga sempat mengajarkan alirannya tersebut di daerah lain, seperti di Soppeng dan Parepare, Sulawesi Selatan.</p>
<p>“Ustaz R sekarang sudah balik ke Bontang,” ujar YS.</p>
<p>Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Mamuju, Syamsuri Halim, membenarkan adanya aliran yang diduga menyimpang dari ajaran agama Islam tersebut.</p>
<p>“Benar, berdasarkan hasil pantauan MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kabupaten Mamuju,” katanya.</p>
<p>Menurut Syamsuri, pihaknya akan melakukan pengawasan agar kegiatan aliran tersebut tidak meluas yang dapat meresahkan umat Islam yang ada di Mamuju maupun Sulbar.</p>
<p>“Kami bersama kejaksaan, kepolisian dan MUI aktif melakukan pengawasan ajaran tersebut. Kami juga telah melakukan koordinasi dengan tokoh agama dan pemerintah setempat yang menjadi tempat kajian aliran tersebut,” jelas dia lagi. (Terkini.id)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/mengaku-ustaz-warga-bontang-diduga-sebar-aliran-sesat/">Mengaku Ustaz, Warga Bontang Diduga Sebar Aliran Sesat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Klarifikasi Lengkap Ustaz Abdul Somad soal Dugaan Hina Salib</title>
		<link>https://bontangpost.id/klarifikasi-lengkap-ustaz-abdul-somad-soal-dugaan-hina-salib/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Aug 2019 02:30:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan penistaan agama]]></category>
		<category><![CDATA[mui]]></category>
		<category><![CDATA[Ustaz abdul somad]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=64591</guid>

					<description><![CDATA[<p>Ulama kondang Ustaz Abdul Somad memberikan klarifikasi mengenai ceramahnya yang dianggap menghina salib. &#8220;Ada lima poin yang ingin saya sampaikan,&#8221; kata Ustaz Somad di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jalan Proklamasi Jakarta, Rabu (21/8/2019). UAS mengatakan, pernyataannya yang dinilai menghina salib merupakan sebuah jawaban atas pertanyaan jemaah. Dia mengaku melakukan ceramah di Masjid Agung [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/klarifikasi-lengkap-ustaz-abdul-somad-soal-dugaan-hina-salib/">Klarifikasi Lengkap Ustaz Abdul Somad soal Dugaan Hina Salib</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Ulama kondang Ustaz Abdul Somad memberikan klarifikasi mengenai ceramahnya yang dianggap menghina salib.</p>
<p>&#8220;Ada lima poin yang ingin saya sampaikan,&#8221; kata Ustaz Somad di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jalan Proklamasi Jakarta, Rabu (21/8/2019).</p>
<p>UAS mengatakan, pernyataannya yang dinilai menghina salib merupakan sebuah jawaban atas pertanyaan jemaah. Dia mengaku melakukan ceramah di Masjid Agung An-Nur, Pekanbaru, Riau. Setiap Sabtu setelah salat Subuh, Ustaz Somad selalu menyediakan waktu untuk menjawab pertanyaan jemaah.</p>
<p>&#8220;Ceramah saya yang diviralkan itu adalah menjawab pertanyaan, bukan tema kajian, bukan inti permasalahan,&#8221; ungkap dia.</p>
<p>Ustaz Somad menjelaskan, ceramahnya yang dinilai menghina salib itu terjadi dalam kegiatan komunitas muslim.</p>
<p>&#8220;Itu disampaikan di tengah komunitas masyarakat muslim di dalam masjid, di tempat tertutup, di tengah umat Islam dalam kajian khusus, Sabtu subuh,&#8221; ucap dia.</p>
<p>Terkait dirinya yang dinilai menghina salib, Ustaz Somad mengaku pada saat itu berupaya menjelaskan tentang akidah seorang muslim. Dalam Islam, kata dia, malaikat tidak masuk ke rumah kalau di dalamnya terdapat patung.</p>
<p>&#8220;Mengapa malaikat tidak mau masuk ke dalam rumah yang ada patung? Sebab, di antara tempat tempat tinggal jin adalah patung,” kata Ustaz Somad.</p>
<p>Ustaz Somad mengaku pada saat itu tidak sedang membandingkan agama, berdebat, maupun berdialog.</p>
<p>“Namun, menjelaskan akidah umat Islam,&#8221; terang dia.</p>
<p>Ustaz Somad mengaku sudah lama tidak menggelar ceramah pada Sabtu subuh. Kali terakhir lulusan Al-Azhar itu menyampaikan ceramah pada Sabtu subuh ialah tiga tahun lalu.</p>
<p>&#8220;Itulah yang dapat saya sampaikan,&#8221; kata pria 42 tahun itu<strong>. (mg10/jpnn)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/klarifikasi-lengkap-ustaz-abdul-somad-soal-dugaan-hina-salib/">Klarifikasi Lengkap Ustaz Abdul Somad soal Dugaan Hina Salib</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MUI Tegaskan Lagi Fatwa Haram Golput</title>
		<link>https://bontangpost.id/mui-tegaskan-lagi-fatwa-haram-golput/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Feb 2019 04:00:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[golput]]></category>
		<category><![CDATA[majelis ulama indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[mui]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu 2019]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=59233</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia kembali mengingatkan masyarakat, khususnya umat Islam, untuk terlibat aktif dalam pemilu. Menurut MUI, masyarakat tidak boleh apatis dalam pemilu karena itu berkaitan dengan kepemimpinan sebuah negara. Partisipasi dalam pemilu bukan hanya sebatas hak, melainkan juga menjadi tanggung jawab. Hal tersebut disampaikan anggota Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Hasan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/mui-tegaskan-lagi-fatwa-haram-golput/">MUI Tegaskan Lagi Fatwa Haram Golput</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia kembali mengingatkan masyarakat, khususnya umat Islam, untuk terlibat aktif dalam pemilu. Menurut MUI, masyarakat tidak boleh apatis dalam pemilu karena itu berkaitan dengan kepemimpinan sebuah negara. Partisipasi dalam pemilu bukan hanya sebatas hak, melainkan juga menjadi tanggung jawab.</p>
<p>Hal tersebut disampaikan anggota Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Hasan Abdullah Sahal di gedung MUI kemarin (13/2). Dia dan sejumlah pengurus MUI baru saja menggelar pertemuan dengan KPU dan Bawaslu untuk membahas Pemilu 2019. Menurut dia, memilih dalam pemilu merupakan identitas pribadi sekaligus keumatan.</p>
<p>Setiap manusia, tutur Hasan, merupakan pemimpin. Minimal untuk diri sendiri, keluarga, atau kelompoknya. Karena itu, kepemimpinan tidak bisa lepas dari jati diri umat Islam. ’’Maka jangan golput,’’ tegasnya. Dia mengaku beberapa kali ditemui orang yang menyatakan diri golput. Dia pun langsung memarahi orang tersebut.</p>
<p>Dalam Islam, lanjut Hasan, golput dalam pemilu merupakan bagian dari ketidakpedulian. Khususnya terhadap kondisi yang dia sendiri ada di dalamnya. ’’Islam itu (mengajarkan) hidup untuk bertanggung jawab,’’ ucap pemimpin Ponpes Gontor, Ponorogo, tersebut. Atas dasar itulah, golput pemilu tidak bisa dibenarkan dalam Islam.</p>
<p>MUI sudah mengeluarkan fatwa pada 26 Januari 2009. Intinya, memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur, tepercaya, aktif dan aspiratif, punya kemampuan, serta memperjuangkan kepentingan umat Islam, hukumnya wajib. Sementara itu, memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut atau tidak memilih sama sekali padahal ada yang memenuhi syarat, hukumnya haram.</p>
<p>Fatwa tersebut, tutur Hasan, akan berlaku mutlak seterusnya bagi umat Islam Indonesia. ”Apatis tidak menghasilkan apa-apa, kecuali menyesal dan menyesalkan, kecewa dan mengecewakan,’’ ujarnya.</p>
<p>Sementara itu, Komisioner KPU Ilham Saputra mengungkapkan, bagaimanapun pihaknya tidak bisa memaksa pemilih untuk menggunakan hak pilihnya. Sebab, memilih adalah hak. ’’Yang penting adalah MUI punya sense bahwa pemilu ini penting untuk memilih pemimpin,’’ jelasnya.</p>
<p>Meskipun demikian, Ilham berharap fatwa tersebut bisa didiseminasi ke berbagai elemen masyarakat yang dinaungi MUI. Sementara itu, tugas KPU adalah menyosialisasikan dan membuat pemilu menjadi menarik untuk diikuti. Dengan begitu, pemilih secara sukarela menggunakan hak pilihnya. ’’Kami sudah lakukan sosialisasi yang begitu masif di berbagai daerah,’’ katanya.</p>
<p>Senada, anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa dukungan MUI dalam pemilu sangat penting mengingat sekarang semua sudah serba terbuka. Apa yang dikerjakan penyelenggara pemilu dengan mudah diakses masyarakat. ’’Tidak seperti dulu, di mana orang apatis dengan proses (pemilu), apatis dengan partainya,’’ ujar pria asal Sidoarjo itu.</p>
<p>Sebagaimana KPU, Bawaslu juga tidak berhak melarang seseorang untuk golput. ’’Tapi, kami bisa mengupayakan semaksimal mungkin agar pemilih menggunakan hak pilih dalam pemilu,’’ ungkapnya. Gerakan untuk tidak golput penting untuk membuat pemilu semakin terlegitimasi. (byu/c20/fat/jpg)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/mui-tegaskan-lagi-fatwa-haram-golput/">MUI Tegaskan Lagi Fatwa Haram Golput</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>RPP Produk Halal Tinggal Paraf Presiden, Sertifikasi dikeluarkan BPJPH, MUI Punya 3 Kewenangan</title>
		<link>https://bontangpost.id/rpp-produk-halal-tinggal-paraf-presiden-sertifikasi-dikeluarkan-bpjph-mui-punya-3-kewenangan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 Feb 2019 06:30:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[bpjph]]></category>
		<category><![CDATA[kemenag]]></category>
		<category><![CDATA[mui]]></category>
		<category><![CDATA[rpp produk halal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=58772</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta – Draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Produk Halal yang disusun yang pemerintah sejak akhir tahun 2014 lalu akhirnya mulai memasuki babak akhir. Regulasi yang menjadi aturan turunan Undang-undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) itu sudah selesai pembahasan di tingkat kementerian. “Draf sudah di meja Bapak Presiden, tinggal menunggu [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/rpp-produk-halal-tinggal-paraf-presiden-sertifikasi-dikeluarkan-bpjph-mui-punya-3-kewenangan/">RPP Produk Halal Tinggal Paraf Presiden, Sertifikasi dikeluarkan BPJPH, MUI Punya 3 Kewenangan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta – Draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Produk Halal yang disusun yang pemerintah sejak akhir tahun 2014 lalu akhirnya mulai memasuki babak akhir. Regulasi yang menjadi aturan turunan Undang-undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) itu sudah selesai pembahasan di tingkat kementerian.</p>
<p>“Draf sudah di meja Bapak Presiden, tinggal menunggu tanda tangan bapak Presiden,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin (7/2). Kementerian yang terlibat adalah Kementerian Agama, Kemenko Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, dan Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK)</p>
<p>Lukman menuturkan, hal pokok yang diatur dalam PP tersebut adalah pemberian label (sertifikasi) halal bagi produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia. Baik untuk produk yang diproduksi dalam negeri, maupun produk impor. Di mana sertifikasi halal itu akan di keluarkan oleh lembaga baru bernama Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH).</p>
<p>Meski sertifikat halal dikeluarkan BPJPH, menteri asal PPP itu memastikan jika Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap memiliki peran. Yakni, memberikan fatwa kehalalan dalam konteks keagamaan, mengesahkan auditor yang punya kualifikasi memeriksa kehalalan itu, dan memberikan kewenangan kepada lembaga pemeriksa halal tempat auditor bekerja. “Jadi tiga kewenangan itu masih ada di MUI,” imbuhnya.</p>
<p>Saat disinggung soal potensi tumpang tindih, termasuk dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Lukman membantahnya. Sebaliknya, dia menyebut semua lembaga terkait justru disinergikan di bawah BPJPH. Namun terkait detailnya, akan diatur lebih teknis pada aturan turunan ditingkat peraturan menteri.</p>
<p>“Itu kan tentu prosesnya panjang, tapi lembaga-lembaga yang ada justru itulah yang nanti diintergrasikan,” tuturnya. Jika RPP sudah disahkan, maka peraturan turunan akan dirancang. Di lingkup kementeriannya, dibutuhkan Peraturan Menteri Agama terkait penetapan tarif, hingga mekanisme prosedur sertifikasi, dan sebagainya.</p>
<p>Pemberlakuan terhadap skema baru sertifikasi produk halal dipastikan berlaku tahun ini. Pasalnya, UU nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal sudah mengamanatkan agar ketentuan diberlakukan selambat-lambatnya pada 17 Oktober 2019 mendatang. (far/jpg)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/rpp-produk-halal-tinggal-paraf-presiden-sertifikasi-dikeluarkan-bpjph-mui-punya-3-kewenangan/">RPP Produk Halal Tinggal Paraf Presiden, Sertifikasi dikeluarkan BPJPH, MUI Punya 3 Kewenangan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MUI Tegaskan Tidak Dukung Paslon</title>
		<link>https://bontangpost.id/mui-tegaskan-tidak-dukung-paslon/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Jan 2019 06:10:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[majelis ulama indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[mui]]></category>
		<category><![CDATA[Pilpres 2019]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=57429</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi sorotan publik setelah ketua umumnya, Ma’ruf Amin, menjadi calon wakil presiden mendampingi Joko Widodo. Namun, lembaga itu menegaskan tidak mendukung pasangan calon mana pun. Mereka juga meminta agar MUI tidak diseret ke politik praktis. Sekjen MUI Anwar Abbas mengatakan, dalam rapat dewan pimpinan, MUI telah merumuskan sikap dan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/mui-tegaskan-tidak-dukung-paslon/">MUI Tegaskan Tidak Dukung Paslon</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi sorotan publik setelah ketua umumnya, Ma’ruf Amin, menjadi calon wakil presiden mendampingi Joko Widodo. Namun, lembaga itu menegaskan tidak mendukung pasangan calon mana pun. Mereka juga meminta agar MUI tidak diseret ke politik praktis.</p>
<p>Sekjen MUI Anwar Abbas mengatakan, dalam rapat dewan pimpinan, MUI telah merumuskan sikap dan pandangan dalam menghadapi pemilu yang berlangsung pada 17 April. Agar pelaksanaan pileg dan pilpres berjalan dengan baik dan lancar, kata dia, MUI sebagai organisasi akan mendukung secara aktif. ”Untuk menyukseskan dan menciptakan pileg dan pilpres yang bebas, jujur, adil, dan berakhlak,” terangnya.</p>
<p>Selain itu, tutur dia, pimpinan MUI diminta menjaga netralitas organisasi agar kredibilitas MUI di tengah masyarakat tetap terjaga. Seluruh personel MUI secara organisasi tidak boleh menyeret-nyeret MUI ke praktik dukung mendukung paslon mana pun.</p>
<p>Namun, secara personal, bukan berarti mereka tidak boleh terlibat dalam dukung-mendukung salah satu paslon. Menurut Anwar, masing-masing pimpinan dipersilakan untuk mendukung, memperjuangkan, dan memilih salah satu paslon yang disukai dan didukung. ”Tapi, jangan membawa-bawa organisasi,” tegas dia.</p>
<p>Anwar Abbas mengatakan, dalam memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi, seluruh personel pimpinan MUI harus tetap menjaga ukhuwah islamiyah serta persatuan dan kesatuan. Tujuannya, ucap dia, soliditas pimpinan MUI tetap terjaga dan terpelihara.</p>
<p>Seluruh pimpinan MUI juga diwajibkan membangun dan mengembangkan sikap tawadud dan tarohum atau sikap saling mencintai dan saling menyayangi di kalangan umat dan warga bangsa. ”Dan menjauhkan sikap taghadhub dan tahasud atau saling marah dan saling membenci agar persatuan dan kesatuan di antara umat dan warga bangsa di negeri ini tetap terjaga dan terpelihara,” papar ketua PP Muhammadiyah itu. (lum/c6/fat/jpg)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/mui-tegaskan-tidak-dukung-paslon/">MUI Tegaskan Tidak Dukung Paslon</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi: Minta Maaf Tak Hentikan Pidana</title>
		<link>https://bontangpost.id/polisi-minta-maaf-tak-hentikan-pidana/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Oct 2018 22:00:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[banser]]></category>
		<category><![CDATA[majelis ulama indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[mui]]></category>
		<category><![CDATA[pembakaran bendera tauhid]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=52435</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau Barisan Ansor Serba Guna atau Banser Nahdlatul Ulama (NU) meminta maaf terkait pembakaran bendera yang mirip dengan bendera milik organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Polisi memastikan meski nantinya meminta maaf, proses hukum tetap berjalan. Polisi mengatakan, pihaknya tetap mengusut pembakaran bendera berkalimat tauhid tersebut. Pembakaran itu terjadi [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/polisi-minta-maaf-tak-hentikan-pidana/">Polisi: Minta Maaf Tak Hentikan Pidana</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau Barisan Ansor Serba Guna atau Banser Nahdlatul Ulama (NU) meminta maaf terkait pembakaran bendera yang mirip dengan bendera milik organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Polisi memastikan meski nantinya meminta maaf, proses hukum tetap berjalan.</p>
<p>Polisi mengatakan, pihaknya tetap mengusut pembakaran bendera berkalimat tauhid tersebut. Pembakaran itu terjadi saat acara Hari Santri Nasional di Garut, Minggu (21/10) lalu.</p>
<p>&#8220;Kalau Polri akan masih memproses. Minta maaf kan permintaan dari MUI. Proses itu tidak menyelesaikan pidana,&#8221; kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto di Kantor MUI Jakarta, Selasa (23/10).</p>
<p>Setyo mengungkapkan pihaknya sedang menggali motif dan keterangan terkait pembakaran bendera itu. Polisi akan mencari unsur-unsur pidana yang berujung pada penetapan sejumlah pasal.</p>
<p>Sejauh ini ada dua pasal yang disebut Setyo, yakni pasal soal penistaan agama yakni 156 dan 156a serta pasal soal kegaduhan.</p>
<p>&#8220;Kita lihat dulu masuk unsur yang mana. Kita lihat apakah di 156 atau 156a. Kalau kegaduhan bisa saja pasal 14 UU nomor 1,&#8221; terang dia.</p>
<p>Setyo menceritakan di acara Santri Nasional itu hanya ada satu bendera yang disiapkan, yakni bendera Merah Putih. Namun di tengah acara ada santri yang membawa bendera selain bendera selain bendera Merah Putih.</p>
<p>Bendera itu berwarna hitam dengan lambang tulisan kalimat tauhid berwarna putih.</p>
<p>Dalam sebuah video yang beredar para Banser terlihat membakar bendera tersebut.</p>
<p>&#8220;Panitia menyampaikan tidak ada bendera selain Merah Putih tapi terrnyata ada yang membawa makanya diamankan. Ada satu bendera dan satu ikat kepala,&#8221; jelas dia.</p>
<p>Setyo meminta masyarakat bersabar dan memberi waktu kepada polisi untuk menyelesaikan kasus ini. Polisi juga tidak menetapkan titik rawan bentrok pascakejadian ini.</p>
<p>Dia hanya mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pergerakan yang provokatif selama masa penyelidikan.</p>
<p>&#8220;Seluruh masyarakat Indonesia sabar dan berikan waktu kepada penyidik untuk pendalaman. Diimbau tidak usah ada aksi begitulah,&#8221; tutup dia. (ctr/osc)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/polisi-minta-maaf-tak-hentikan-pidana/">Polisi: Minta Maaf Tak Hentikan Pidana</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Vaksin Rubela, Haram tetapi Diperbolehkan</title>
		<link>https://bontangpost.id/vaksin-rubela-haram-tetapi-diperbolehkan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Aug 2018 22:20:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[mui]]></category>
		<category><![CDATA[Penyakit Rubela]]></category>
		<category><![CDATA[Polemik Vaksin MR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=47305</guid>

					<description><![CDATA[<p>Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahan baku vaksin measles-rubella (MR) yang diimpor dari India haram. Namun, karena adanya faktor yang mendesak, hukum penggunaan vaksin tersebut mubah atau diperbolehkan. Fatwa bernomor 33/2018 itu dikeluarkan setelah anggota Komisi Fatwa MUI mengadakan rapat, Senin (20/8) lalu. Menanggapi hal tersebut, MUI Bontang menyatakan dukungannya terhadap fatwa MUI pusat. [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/vaksin-rubela-haram-tetapi-diperbolehkan/">Vaksin Rubela, Haram tetapi Diperbolehkan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahan baku vaksin measles-rubella (MR) yang diimpor dari India haram. Namun, karena adanya faktor yang mendesak, hukum penggunaan vaksin tersebut mubah atau diperbolehkan. Fatwa bernomor 33/2018 itu dikeluarkan setelah anggota Komisi Fatwa MUI mengadakan rapat, Senin (20/8) lalu.</p>
<p>Menanggapi hal tersebut, MUI Bontang menyatakan dukungannya terhadap fatwa MUI pusat. “Kami ikuti keputusan pusat. Kalau memang diputuskan haram, ya haram. Kecuali ada kondisi darurat jadi mubah,” jelas Ketua MUI Bontang Imam Hambali saat ditemui <em>Bontang Post</em> di kediamannya, Kamis (23/8) kemarin.</p>
<p>Kata Imam, memang MUI pusat belum memberikan instruksi ke daerah terkait sosialisasi penggunaan vaksin MR untuk imunisasi. Namun demikian, pihaknya tetap mengikuti meski belum diinstruksikan. “Kami tetap mengharamkannya, tetapi jika dalam keadaan <em>dhorurotu</em> atau darurat bisa diperbolehkan,” terangnya.</p>
<p>Seperti misalnya Imam mencontohkan, jika seseorang sedang berada di tempat terpencil tanpa makanan dan hanya ada satu bangkai. Jika orang tersebut tidak memakan bangkai itu maka berbahaya bagi dirinya dan akan menyebabkan kematian, dengan terpaksa bangkai itu bisa dimakan. “Tetapi tetap tidak untuk memenuhi nafsunya, artinya tidak sampai kenyang. Itu hanya untuk menyelamatkan hidupnya saja. Karena sesuatu keterpaksaan bisa menghapus sesuatu yang tidak diperbolehkan,” ujarnya.</p>
<p>Meski demikian, menurut Imam saat ini kondisi penyakit campak dan rubella dianggap belum darurat. Apalagi kata dia, vaksin MR hanya untuk menjaga kesehatan bukan untuk menyembuhkan. “Kalau masih ada cara lain untuk pengobatan, sebaiknya gunakan cara lain,” ungkap dia.</p>
<p>Sebelumnya MUI Pusat mengeluarkan fatwa, penggunaan vaksin MR buatan Serum Institute of India (SII) mubah (dibolehkan) karena dalam kondisi keterpaksaan atau darurat <em>syar’iyyah</em>, juga karena belum ditemukannya vaksin MR yang halal dan suci, serta ada keterangan dari ahli yang kompeten menjelaskan tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi.</p>
<p>Semua poin dalam fatwa tersebut dihasilkan usai pertemuan antara Menteri Kesehatan Nila Moeloek bersama MUI. (mga)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/vaksin-rubela-haram-tetapi-diperbolehkan/">Vaksin Rubela, Haram tetapi Diperbolehkan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
