<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pajak kendaraan bermotor Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/pajak-kendaraan-bermotor/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/pajak-kendaraan-bermotor/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Thu, 24 Sep 2026 01:20:08 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>Pajak kendaraan bermotor Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/pajak-kendaraan-bermotor/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Cukup Bayar Pokok Saja, Simak Cara Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Kaltim</title>
		<link>https://bontangpost.id/cukup-bayar-pokok-saja-simak-cara-manfaatkan-pemutihan-denda-pajak-kendaraan-di-kaltim/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Sep 2026 01:20:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak kendaraan bermotor]]></category>
		<category><![CDATA[Pemutihan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=154986</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID &#8211; Keringanan pajak kendaraan bermotor mulai terasa dampaknya. Program Relaksasi Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2026 yang digulirkan Pemprov Kaltim disambut masyarakat. Pada hari pertama pelaksanaan, pembayaran kendaraan yang menunggak lebih dari dua tahun tercatat mencapai Rp 424,24 miliar. Namun data terbaru masih dalam proses pencatatan. Program keringanan pajak ini bakal berlangsung 21 [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/cukup-bayar-pokok-saja-simak-cara-manfaatkan-pemutihan-denda-pajak-kendaraan-di-kaltim/">Cukup Bayar Pokok Saja, Simak Cara Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Kaltim</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="rt-Text">
<p><strong>BONTANGPOST.ID &#8211;</strong> Keringanan pajak kendaraan bermotor mulai terasa dampaknya. Program Relaksasi Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2026 yang digulirkan Pemprov Kaltim disambut masyarakat.</p>
<p>Pada hari pertama pelaksanaan, pembayaran kendaraan yang menunggak lebih dari dua tahun tercatat mencapai Rp 424,24 miliar. Namun data terbaru masih dalam proses pencatatan.</p>
<p>Program keringanan pajak ini bakal berlangsung 21 September &#8211; 22 November 2026. Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Dasmiah mengatakan, antusiasme masyarakat terlihat dari jumlah kendaraan yang melunasi tunggakan.</p>
</div>
<div class="rt-Text">
<p>Hingga Senin, 21 September 2026 pukul 15.00 Wita, tercatat 439 unit kendaraan dengan tunggakan lebih dari dua tahun melakukan pembayaran.</p>
<p>“Alhamdulillah, tanggapan masyarakat luar biasa,” kata Dasmiah, Rabu (23/9).</p>
</div>
<div class="rt-Text">
<p>Dari laporan yang diterimanya, angka tersebut mengalami peningkatan 49,12 persen dibandingkan hari-hari sebelumnya.  Kebijakan relaksasi diberikan sebagai upaya meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang dinilai masih sulit.</p>
</div>
<div class="rt-Text">
<p>“Pak Gubernur sangat sensitif sekali dengan bagaimana sulitnya kondisi ekonomi masyarakat kita. Sehingga mengeluarkan kebijakan untuk melakukan relaksasi pajak,” ujarnya.</p>
<p>Melalui program tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan tidak perlu membayar denda keterlambatan. Wajib pajak cukup melunasi pokok PKB yang terutang.</p>
</div>
<div class="rt-Text">
<p>Relaksasi juga mencakup pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Dasmiah berharap kebijakan tersebut dimanfaatkan masyarakat yang selama ini masih memiliki tunggakan pajak kendaraan.</p>
<p>Tak hanya masyarakat, Bapenda juga mendorong perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kaltim agar memenuhi kewajiban perpajakannya.</p>
<p>“Kami tidak mengetuk pintu masyarakat saja, tapi kami lebih mengutamakan juga kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kalimantan Timur untuk melakukan pembayaran pajak,” tegasnya.</p>
</div>
<div class="rt-Text">
<p>Menurut Dasmiah, kepatuhan perusahaan membayar pajak menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mendukung pembangunan daerah.</p>
<p>“Kami berharap komitmen perusahaan-perusahaan ini untuk membayar pajak, taat pajak, dan sama-sama berkomitmen membangun Kaltim,&#8221; pungkasnya. <strong>(KP)</strong></p>
</div>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/cukup-bayar-pokok-saja-simak-cara-manfaatkan-pemutihan-denda-pajak-kendaraan-di-kaltim/">Cukup Bayar Pokok Saja, Simak Cara Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Kaltim</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mulai Hari Ini, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Bontang, Denda Tunggakan Dihapus</title>
		<link>https://bontangpost.id/mulai-hari-ini-ada-pemutihan-pajak-kendaraan-di-bontang-denda-tunggakan-dihapus/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dwi Kurniawan Nugroho]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Sep 2026 03:00:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak kendaraan bermotor]]></category>
		<category><![CDATA[pemutihan kendaraan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=154889</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang – Pemilik kendaraan di Bontang mulai hari ini, Senin (21/9/2026), bisa memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung hingga 22 November 2026. Kepala UPTD PPRD Wilayah Bontang, Indun Salbiah Ningsih, membenarkan pelaksanaan program tersebut. “Iya, benar. Ini akan dimulai Senin,” terangnya. Program pemutihan tersebut memberikan pembebasan denda administratif akibat keterlambatan pembayaran [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/mulai-hari-ini-ada-pemutihan-pajak-kendaraan-di-bontang-denda-tunggakan-dihapus/">Mulai Hari Ini, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Bontang, Denda Tunggakan Dihapus</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="PDq2pG_selectionAnchorContainer" dir="auto" data-start="229" data-end="431"><strong data-start="229" data-end="256">BONTANGPOST.ID, Bontang</strong> <strong>–</strong> Pemilik kendaraan di Bontang mulai hari ini, Senin (21/9/2026), bisa memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung hingga 22 November 2026.</p>
<p dir="auto" data-start="433" data-end="531">Kepala UPTD PPRD Wilayah Bontang, Indun Salbiah Ningsih, membenarkan pelaksanaan program tersebut.</p>
<p dir="auto" data-start="533" data-end="581">“Iya, benar. Ini akan dimulai Senin,” terangnya.</p>
<p dir="auto" data-start="583" data-end="823">Program pemutihan tersebut memberikan pembebasan denda administratif akibat keterlambatan pembayaran PKB. Relaksasi juga mencakup denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.</p>
<p dir="auto" data-start="825" data-end="1072">Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan hanya perlu membayar pokok PKB terutang. Program tersebut juga memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang sudah lama menunggak untuk kembali mengurus administrasi kendaraannya.</p>
<p dir="auto" data-start="1074" data-end="1263">Pelayanan pemutihan dapat dimanfaatkan di kantor Samsat selama periode program berlangsung. Masyarakat Bontang memiliki waktu hingga 22 November 2026 untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.</p>
<p dir="auto" data-start="1265" data-end="1355">“Dengan adanya program ini, masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan tersebut,” pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/mulai-hari-ini-ada-pemutihan-pajak-kendaraan-di-bontang-denda-tunggakan-dihapus/">Mulai Hari Ini, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Bontang, Denda Tunggakan Dihapus</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penerimaan Opsen PKB Bontang Seret, Bapenda Soroti Kendaraan yang Pajaknya Dibayar di Daerah Asal</title>
		<link>https://bontangpost.id/penerimaan-opsen-pkb-bontang-seret-bapenda-soroti-kendaraan-yang-pajaknya-dibayar-di-daerah-asal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Jul 2026 00:30:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak kendaraan bermotor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=152806</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang – Penerimaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Bontang masih jauh dari target hingga akhir triwulan II 2026. Dari target tahun ini sebesar Rp37,109 miliar, realisasinya baru mencapai Rp10,886 miliar atau 29,34 persen. Kondisi serupa juga terjadi pada Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dari target Rp25,031 miliar, realisasi semester pertama [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/penerimaan-opsen-pkb-bontang-seret-bapenda-soroti-kendaraan-yang-pajaknya-dibayar-di-daerah-asal/">Penerimaan Opsen PKB Bontang Seret, Bapenda Soroti Kendaraan yang Pajaknya Dibayar di Daerah Asal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="zlAe0W_TextBase zlAe0W_Text PDq2pG_selectionAnchorContainer" data-w-component="text" data-w-wrap="normal"><strong><span class="zlAe0W_TextBase zlAe0W_Text rFU14q_Emphasis" data-w-component="bold" data-w-default-strong="" data-w-inline="" data-w-wrap="normal">BONTANGPOST.ID, Bontang</span> –</strong> Penerimaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Bontang masih jauh dari target hingga akhir triwulan II 2026.</p>
<p class="zlAe0W_TextBase zlAe0W_Text" data-w-component="text" data-w-wrap="normal">Dari target tahun ini sebesar Rp37,109 miliar, realisasinya baru mencapai Rp10,886 miliar atau 29,34 persen.</p>
<p class="zlAe0W_TextBase zlAe0W_Text" data-w-component="text" data-w-wrap="normal">Kondisi serupa juga terjadi pada Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dari target Rp25,031 miliar, realisasi semester pertama baru mencapai Rp8,171 miliar atau 32,64 persen.</p>
<p class="zlAe0W_TextBase zlAe0W_Text" data-w-component="text" data-w-wrap="normal">Capaian tersebut menjadi perhatian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang karena masih berada di bawah target penerimaan semester pertama sebesar 40 persen.</p>
<p class="zlAe0W_TextBase zlAe0W_Text" data-w-component="text" data-w-wrap="normal">Kepala Bapenda Bontang, Natalia Trisnawati, mengatakan rendahnya realisasi opsen PKB dipengaruhi beberapa faktor, salah satunya masih tingginya piutang pajak kendaraan bermotor yang belum terselesaikan.</p>
<p class="zlAe0W_TextBase zlAe0W_Text" data-w-component="text" data-w-wrap="normal">“Kasusnya hampir sama seperti PBB. Masih banyak piutang yang harus diselesaikan sehingga berpengaruh terhadap penerimaan PKB,” ujarnya, Kamis (23/7/2026).</p>
<p class="zlAe0W_TextBase zlAe0W_Text" data-w-component="text" data-w-wrap="normal">Selain piutang, perubahan mekanisme penghitungan nilai pembayaran PKB yang menjadi kewenangan Samsat juga memengaruhi besaran penerimaan opsen yang diterima pemerintah daerah.</p>
<p class="zlAe0W_TextBase zlAe0W_Text" data-w-component="text" data-w-wrap="normal">Natalia menjelaskan masih banyak kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di Kota Bontang, namun pembayaran pajaknya dilakukan di daerah asal sehingga tidak memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah.</p>
<p class="zlAe0W_TextBase zlAe0W_Text" data-w-component="text" data-w-wrap="normal">“Seharusnya kendaraan yang memang beroperasi di sini bisa terdata sehingga pembayaran pajaknya dilakukan di daerah,” katanya.</p>
<p class="zlAe0W_TextBase zlAe0W_Text" data-w-component="text" data-w-wrap="normal">Persoalan lain ialah belum optimalnya pendataan kendaraan baru yang keluar dari dealer. Banyak kendaraan yang dibeli secara kredit belum dapat dipastikan status kepemilikannya setelah transaksi berlangsung.</p>
<p class="zlAe0W_TextBase zlAe0W_Text" data-w-component="text" data-w-wrap="normal">“Kami belum mengetahui apakah kendaraan itu masih dimiliki pembeli pertama, sudah dijual atau berpindah tangan. Pendataan seperti ini masih perlu diperkuat,” tuturnya.</p>
<p class="zlAe0W_TextBase zlAe0W_Text" data-w-component="text" data-w-wrap="normal">Bapenda Bontang berencana memperkuat pendataan kendaraan dan koordinasi dengan pihak terkait agar potensi penerimaan pajak daerah dapat dimaksimalkan pada semester kedua 2026. <strong>(ak)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/penerimaan-opsen-pkb-bontang-seret-bapenda-soroti-kendaraan-yang-pajaknya-dibayar-di-daerah-asal/">Penerimaan Opsen PKB Bontang Seret, Bapenda Soroti Kendaraan yang Pajaknya Dibayar di Daerah Asal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bontang Kantongi Rp7,8 Miliar dari Opsen PKB dan BBNKB pada Triwulan Pertama 2025</title>
		<link>https://bontangpost.id/bontang-kantongi-rp78-miliar-dari-opsen-pkb-dan-bbnkb-pada-triwulan-pertama-2025/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Apr 2025 03:22:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[pajak kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak kendaraan bermotor]]></category>
		<category><![CDATA[Pemutihan pajak kendaraan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=138063</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; Mulai 2025, Kota Bontang mulai menerima pendapatan dari opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah baru Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang, Syahruddin, menyebutkan bahwa pada triwulan pertama tahun ini, pendapatan dari opsen PKB mencapai Rp3.703.632.354. Jumlah [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/bontang-kantongi-rp78-miliar-dari-opsen-pkb-dan-bbnkb-pada-triwulan-pertama-2025/">Bontang Kantongi Rp7,8 Miliar dari Opsen PKB dan BBNKB pada Triwulan Pertama 2025</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-reader-unique-id="4"><strong data-reader-unique-id="5">BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; </strong>Mulai 2025, Kota Bontang mulai menerima pendapatan dari opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah baru Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang, Syahruddin, menyebutkan bahwa pada triwulan pertama tahun ini, pendapatan dari opsen PKB mencapai Rp3.703.632.354. Jumlah ini setara 10,43 persen dari target tahunan sebesar Rp35,5 miliar.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Sementara itu, pendapatan dari opsen BBNKB tercatat sebesar Rp4.128.540.946, atau 17,24 persen dari target tahunan Rp23,9 miliar. &#8220;Ini sudah melebihi target triwulan awal yang kami tetapkan sebesar 15 persen,&#8221; ujar Syahruddin.</p>
<p><center data-reader-unique-id="14"></center></p>
<p data-reader-unique-id="17">Ia menambahkan, kebijakan pemutihan PKB yang berlangsung dari 8 April hingga 30 Juni dipastikan tidak akan menurunkan pendapatan dari opsen. Sebaliknya, pemutihan justru diyakini akan mendongkrak penerimaan karena kendaraan yang sebelumnya menunggak akan kembali membayar pajak.</p>
<p data-reader-unique-id="18">“Karena opsen ini baru diberlakukan tahun ini, maka pendapatannya tidak terpengaruh oleh tunggakan sebelumnya,” jelasnya.</p>
<p data-reader-unique-id="22">Program pemutihan ini juga bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus memperbaiki akurasi data kendaraan bermotor di Kalimantan Timur. Diharapkan, langkah ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan dan mendukung validasi data kendaraan yang lebih baik. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/bontang-kantongi-rp78-miliar-dari-opsen-pkb-dan-bbnkb-pada-triwulan-pertama-2025/">Bontang Kantongi Rp7,8 Miliar dari Opsen PKB dan BBNKB pada Triwulan Pertama 2025</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mulai 5 Januari, Kaltim Terapkan Pajak Kendaraan Paling Rendah di Indonesia</title>
		<link>https://bontangpost.id/mulai-5-januari-kaltim-terapkan-pajak-kendaraan-paling-rendah-di-indonesia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 04 Jan 2025 04:43:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak kendaraan bermotor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=134619</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Samarinda &#8211; Pemprov Kaltim melalui Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik resmi merilis penurunan biaya tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tarif Opsen PKB, BBNKB, Opsen BBNKB dan Bea Balik Nama. Melalui kebijakan penurunan tersebut, Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menegaskan, bahwa penurunan itu tidak akan menganggu atau mempengaruhi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kaltim pada [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/mulai-5-januari-kaltim-terapkan-pajak-kendaraan-paling-rendah-di-indonesia/">Mulai 5 Januari, Kaltim Terapkan Pajak Kendaraan Paling Rendah di Indonesia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID, Samarinda &#8211; </strong>Pemprov Kaltim melalui Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik resmi merilis penurunan biaya tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tarif Opsen PKB, BBNKB, Opsen BBNKB dan Bea Balik Nama.</p>
<p data-reader-unique-id="4">Melalui kebijakan penurunan tersebut, Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menegaskan, bahwa penurunan itu tidak akan menganggu atau mempengaruhi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kaltim pada 2025.</p>
<p data-reader-unique-id="39">&#8220;Jadi, penurunan ini tidak akan membuat struktur penerimaan atau PAD kita menjadi jomplang. Karena, sudah diperhitungkan,&#8221; kata Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni dalam rilisnya.</p>
<p data-reader-unique-id="40">Selain itu, Sri juga menjelaskan, penurunan tersebut bagian dari memotivasi wajib pajak untuk taat membayar pajak. Karena, saat ini masih banyak wajib pajak yang belum taat membayar.</p>
<p><center data-reader-unique-id="43"></center></p>
<p data-reader-unique-id="49">Sebab, di dalam hukum ekonomi, ketika ada pengurangan harga atau diskon tentu akan memperluas jangkauan kepada konsumen untuk tertarik membeli.</p>
<p data-reader-unique-id="50">&#8220;Nah itu, yang ingin kita raih di dalam program penurunan tarif ini,&#8221; jelas Sri.</p>
<p data-reader-unique-id="51">Selama ini, sambung Sri, Kaltim sudah melakukannya. Yakni, relaksasi. Dengan relaksasi tersebut, Pemprov Kaltim mendapatkan kepercayaan dari masyarakat untuk mau membayar pajak kendaraan mereka.</p>
<p data-reader-unique-id="52">&#8220;Satu sisi kita mendapatkan ketaatan masyarakat membayar pajak. Kemudian, disisi lain dengan semakin banyak membayar pajak, maka volume manfaatnya semakin besar untuk masyarakat,&#8221; pesannya.</p>
<p data-reader-unique-id="53">Selain adanya penurunan itu, Sri juga menegaskan, bahwa untuk mendukung peningkatan pendapatan atau PAD. Pemprov Kaltim berupaya memanfaatkan aset pemerintah daerah. Artinya, optimalisasi aset ini terus dilakukan Pemprov Kaltim, agar bermanfaat bagi masyarakat secara menyeluruh. <strong>(*) </strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/mulai-5-januari-kaltim-terapkan-pajak-kendaraan-paling-rendah-di-indonesia/">Mulai 5 Januari, Kaltim Terapkan Pajak Kendaraan Paling Rendah di Indonesia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>40 Juta Kendaraan Tak Bayar PKB, Dua Tahun Nunggak Data Dihapus</title>
		<link>https://bontangpost.id/40juta-kendaraan-tak-bayar-pkb-dua-tahun-nunggak-data-dihapus/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Aug 2022 01:06:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak kendaraan bermotor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=103821</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Pemerintah terus melakukan optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui berbagai instansi. Salah satu payung hukum dari upaya tersebut adalah melalui penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74. Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono menilai pencanangan pemberlakuan aturan itu merupakan sesuatu yang baik. Berdasarkan data [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/40juta-kendaraan-tak-bayar-pkb-dua-tahun-nunggak-data-dihapus/">40 Juta Kendaraan Tak Bayar PKB, Dua Tahun Nunggak Data Dihapus</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-reader-unique-id="1"><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Pemerintah terus melakukan optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui berbagai instansi. Salah satu payung hukum dari upaya tersebut adalah melalui penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74.</p>
<p data-reader-unique-id="2">Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono menilai pencanangan pemberlakuan aturan itu merupakan sesuatu yang baik. Berdasarkan data PT Jasa Raharja, terdapat 40 juta kendaraan atau 39% dari total kendaraan yang tercatat belum melakukan pembayaran PKB, yang secara nominal merupakan potensi penerimaan pajak diperkirakan lebih dari Rp 100 triliun.</p>
<p data-reader-unique-id="11">“Jadi kebijakan ini sangat bagus untuk optimalisasi PKB,” ujarnya. Sementara itu, dari sisi Polri, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah melalui penegakan hukum untuk pelanggaran lalu lintas. Salah satunya melalui penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74. Yaitu, penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan indentifikasi kendaraan bermotor. Selain itu, Korlantas Polri juga akan mengimplementasikan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 85.</p>
<p data-reader-unique-id="12">Sebagai upaya penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 dan upaya mendapatkan informasi status perpajakan kendaraan bermotor, Korlantas Polri melakukan upaya penegakkan hukum berbasis digital melalui Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).</p>
<p data-reader-unique-id="13">E-TLE merupakan sistem berbasis teknologi informasi dengan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV yang dapat mendeteksi berbagai jenis kendaraan lalu lintas. E-TLE bertujuan untuk meminimalisir adanya pertemuan antara masyarakat dengan petugas, meningkatkan akurasi objek hukum dan efisiensi waktu dan biaya.</p>
<p data-reader-unique-id="21">Penggunaan E-TLE juga diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat terkait peraturan berkendara di lalu lintas dan kepatuhan dalam membayar PKB. Dari penggunaan E-TLE, pihak Polri dapat menindak pelanggaran lalu lintas yang ada dan dapat mengetahui masa berlaku pajak dari kendaraan tersebut. <strong>(sya)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/40juta-kendaraan-tak-bayar-pkb-dua-tahun-nunggak-data-dihapus/">40 Juta Kendaraan Tak Bayar PKB, Dua Tahun Nunggak Data Dihapus</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
