<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pencuri Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/pencuri/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/pencuri/</link>
	<description>Portal resmi Bontang Post, menyajikan berita terkini dari wilayah Bontang, Kalimantan Timur, Nasional, dan Internasional.</description>
	<lastBuildDate>Fri, 16 Feb 2018 14:05:31 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>Pencuri Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/pencuri/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pembobol Jok Motor itu Beraksi di 20 TKP</title>
		<link>https://bontangpost.id/pembobol-jok-motor-itu-beraksi-di-20-tkp/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Feb 2018 22:00:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pencuri]]></category>
		<category><![CDATA[polres bontang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=32061</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANG – Pencuri yang biasa mencuri barang di dalam jok motor berhasil diamankan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bontang dan Unit Opsnal Polsek Bontang Utara. Tersangka atas nama SR (31) dibekuk saat sedang melakukan transaksi jual beli handphone di Koperasi Karyawan PKT pada Kamis (15/2) malam lalu sekira pukul 22.00 Wita. Dari pengakuannya, tersangka sudah [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pembobol-jok-motor-itu-beraksi-di-20-tkp/">Pembobol Jok Motor itu Beraksi di 20 TKP</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BONTANG – Pencuri yang biasa mencuri barang di dalam jok motor berhasil diamankan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bontang dan Unit Opsnal Polsek Bontang Utara. Tersangka atas nama SR (31) dibekuk saat sedang melakukan transaksi jual beli handphone di Koperasi Karyawan PKT pada Kamis (15/2) malam lalu sekira pukul 22.00 Wita. Dari pengakuannya, tersangka sudah mencuri di 20 tempat kejadian perkara (TKP). Hendak melarikan diri, tersangka pun dihadiahi timas panas di kaki kirinya.</p>
<p><em>Berita terkait, <a href="https://bontangpost.id/read/2018/02/16/32040/pembobol-jok-motor-berhasil-diringkus/">Pembobol Jok Motor Berhasil Diringkus</a></em></p>
<p>Kapolres Bontang, AKBP Dedi Agustono melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Rihard mengatakan sekira pukul 21.30 Wita, Unit Opsnal Polsek Bontang Utara dan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bontang melakukan pengintaian terhadap tersangka pencurian dengan pemberatan dengan modus congkel jok sepeda motor. “Saat kami intai, diduga tersangka akan menjual hasil curiannya kepada seseorang,” jelas Rihard, Jumat (16/2) kemarin.</p>
<p>Ketika hendak mendatangi calon pembeli, Rihard mengatakan anggotanya yang melakukan pengintaian langsung menangkap tersangka. Barang bukti yang didapat dari tersangka pun di antaranya 1 unit handphone merek Advan dari hasil mencuri di TKP depan Bontang Plaza Kilometer 6, 1 unit hp merek Vivo 7 di TKP Bontang Selatan, uang sebesar Rp 2,5 juta. Serta 11 lembar kwitansi hotel. “Tersangka ini alamatnya di penginapan Hotel Surya Raya, dia sudah 8 bulan menginap di hotel itu dari uang hasil mencuri,” terang dia.</p>
<figure id="attachment_32063" aria-describedby="caption-attachment-32063" style="width: 480px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-large wp-image-32063" src="https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/02/openweb2-480x720.jpeg" alt="" width="480" height="720" srcset="https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/02/openweb2-480x720.jpeg 480w, https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/02/openweb2-128x192.jpeg 128w, https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/02/openweb2.jpeg 683w" sizes="(max-width: 480px) 100vw, 480px" /><figcaption id="caption-attachment-32063" class="wp-caption-text">DIRINGKUS: Pencuri yang sering membobol jok motor dibekuk Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bontang pada Kamis (15/2) malam lalu, karena sempat kabur polisi pun menembak kaki kiri pelaku. (FAHMI FAJRI/BONTANG POST)</figcaption></figure>
<p>20 TKP pencurian dari hasil keterangan tersangka pun di antaranya, Lapangan Bessai Berinta, Parkiran Ramayana, Pasar Rawa Indah, Bontang Plaza, depan SD Galilea, Gor PKT dan Loktuan. Dari tangan tersangka, barang bukti lainnya seperti emas, kartu ATM, juga motor Yamaha Mio yang digunakan tersangka untuk mencuri ikut diamankan.</p>
<p>Modus tersangka, disebutkan Rihard yakni melihat korban yang dilihatnya memasukkan dompet atau tas ke dalam jok motor. Selanjutnya, tersangka membuntuti korbannya. Setelah korban parkir lalu meninggalkan motornya, saat itulah tersangka beraksi dengan mencongkel jok motornya menggunakan tangan hingga berhasil mengambil dompet. “Tak hanya itu, tersangka juga pernah menarik uang dari ATM korban,” ujarnya.</p>
<p>Cara tersangka menarik uang dari ATM korban pun dengan melihat KTP korban yang ada dalam tas. Lalu, tersangka ke ATM mencoba memasukkan tanggal lahir korban sebagai pin ATM. “Dari cara itu, ada yang berhasil ada juga yang tidak. Tetapi, tersangka sempat menarik uang dari ATM korban sebanyak 2 kali dengan jumlah Rp 12 juta dan Rp 8 juta,” ungkapnya.</p>
<p>Motor yang diincar korban ialah motor matic, karena dikatakan Rihard, jok motor matic lebih mudah dicongkel berdasarkan pengakuan tersangka. (mga)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pembobol-jok-motor-itu-beraksi-di-20-tkp/">Pembobol Jok Motor itu Beraksi di 20 TKP</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Warga Samarinda Curi Motor di Wahau</title>
		<link>https://bontangpost.id/warga-samarinda-curi-motor-di-wahau/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 05 Nov 2017 03:03:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pencuri]]></category>
		<category><![CDATA[Sangatta Post]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=23933</guid>

					<description><![CDATA[<p>SANGATTA- Reh (35) memang nekat. Pasalnya, hanya karena ingin memiliki sepeda motor, warga Jl. Cipto Mangunkusumo RT/RW 010/000 Kelurahan Harapan Baru Kecamaran Loa Janan Ilir Kota Samarinda ini, rela mencuri di Kutim tepatnya di Kecamatan Muara Wahau. Lantaran kurang berpengalaman, akhirnya tersangka berhasil diamankan Polsek Muara Wahau. Ini semua berkat kerjasama dengan masyarakat setempat. Dari [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/warga-samarinda-curi-motor-di-wahau/">Warga Samarinda Curi Motor di Wahau</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SANGATTA- Reh (35) memang nekat. Pasalnya, hanya karena ingin memiliki sepeda motor, warga Jl. Cipto Mangunkusumo RT/RW 010/000 Kelurahan Harapan Baru Kecamaran Loa Janan Ilir Kota Samarinda ini, rela mencuri di Kutim tepatnya di Kecamatan Muara Wahau.</p>
<p>Lantaran kurang berpengalaman, akhirnya tersangka berhasil diamankan Polsek Muara Wahau. Ini semua berkat kerjasama dengan masyarakat setempat.</p>
<p>Dari hasil pengembangan sementara, baru terdapat satu unit roda dua. Kemungkinan akan bertambah. Sedangkan tersangka sudah bertambah. Yakni tiga orang. Dua orang pelaku dan satu penadah. Yakni Reh sendiri, Ab dan Ac.</p>
<p>Dikatakan Kapolres Kutim, AKBP Rino Eko didampingi Kapolsek Muara Wahau, AKP Sukirno, berdasarkan bukti permulaan yang ada, pelaku dinyatakan melakukan tindak pidana. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP Sub Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.</p>
<p>Yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dan barang itu ada didalam tanganya, bukan karena kejahatan dan orang yang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang.</p>
<p>Berdasarkan hal ini, tersangka langsung mendapatkan surat perintah penahanan nomor : SP.han / 44 / XI / 2017 / Reskrim, hari Rabu tanggal 01 November 2017, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/21/ X/2017/kaltim/reskutim/sek. Ma. Wahau.</p>
<p>&#8220;Saat ini kami menempatkan tersangka di rumah tahanan negara Polsek Muara Wahau selama 20 (dua puluh) hari kedepan,&#8221; ujar Sukirno.</p>
<p>Sukirno mengaku, tidak cukup sampai disini saja. Akan tetapi terus didalami hingga tuntas. Semua mata rantai akan diputus. Mulai dari pelaku utama hingga penadah. Semua dikenakan tindak pidana.</p>
<p>&#8220;Jadi kami harap jangan main-main menjadi penadah. Jika dirasa motor tersebut ganjil, jangan dibeli. Karena akan ada konsekuensinya,&#8221; katanya. (dy)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/warga-samarinda-curi-motor-di-wahau/">Warga Samarinda Curi Motor di Wahau</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mencuri, Empat Wanita Dibekuk </title>
		<link>https://bontangpost.id/mencuri-empat-wanita-dibekuk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Sep 2017 03:52:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Pencuri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=20177</guid>

					<description><![CDATA[<p>Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara BONTANG – Empat wanita berinisial L (21), E (21), N (18), dan NH (37) kini harus rela mendekap di balik jeruji besi. Keempatnya ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Bontang lantaran kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kasubbag Humas Iptu Suyono mengatakan, awal mula kasus [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/mencuri-empat-wanita-dibekuk/">Mencuri, Empat Wanita Dibekuk </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara</p>
<p>BONTANG – Empat wanita berinisial L (21), E (21), N (18), dan NH (37) kini harus rela mendekap di balik jeruji besi. Keempatnya ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Bontang lantaran kasus pencurian dengan pemberatan (curat).</p>
<p>Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kasubbag Humas Iptu Suyono mengatakan, awal mula kasus pencurian ini terungkap saat adanya laporan dari warga yang tinggal di Jalan KS Tubun, Gang Nila 1, RT 28, Kelurahan Tanjung Laut, dimana dia melaporkan jika dirinya kehilangan ponsel merk Oppo di ruang tamu saat sedang menjemput anaknya di rumah tetangga. Mendapati laporan tersebut, Unit Opsnal Satreskrim Polres Bontang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial L (21) dan E (21) di rumahnya yang sama-sama beralamatkan di Jalan Zamrut, Kelurahan Berebas Tengah, Senin (4/9) lalu.</p>
<p>“Setelah dilakukan pengembangan, tersangka mengaku barang curiannya dijual dan hasil jualannya dibagi ke rekan lainnya yang juga merupakan pelaku lain, yakni N (18), dan NH (37). Keduanya berhasil diamankan di hari yang sama, ” ujar Suyono.</p>
<p>Selain mencuri di Jalan KS Tubun, dalam pengembangan mereka juga mengaku telah mencuri di salah satu bengkel yang berada di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Api-api. Mereka mencuri 1 ponsel merk Samsung, 2 BPKB, 1 kalung emas, 1 cincin, serta uang tunai senilai Rp 11,3 juta.  Dari pengakuan para pelaku, hasil penjualan tersebut telah dibagi-bagi. Ada yang digunakan untuk membayar utang, membeli pakaian, membeli sabu, dan untuk  belanja makanan keperluan sehari-hari.</p>
<p>Kini, barang bukti berupa dua buah ponsel dan kalung emas hasil rampokan sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Keempatnya, terancam pasal 363 ayat 3 tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.  (bbg)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/mencuri-empat-wanita-dibekuk/">Mencuri, Empat Wanita Dibekuk </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
