• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Mencuri, Empat Wanita Dibekuk 

by BontangPost
7 September 2017, 11:52
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
MENANGGUNG MALU: Keempat IRT ditahan di Polres Bontang lantaran kedapatan mencuri dengan pemberatan.(BAMBANG/BONTANG POST)

MENANGGUNG MALU: Keempat IRT ditahan di Polres Bontang lantaran kedapatan mencuri dengan pemberatan.(BAMBANG/BONTANG POST)

Share on FacebookShare on Twitter

Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

BONTANG – Empat wanita berinisial L (21), E (21), N (18), dan NH (37) kini harus rela mendekap di balik jeruji besi. Keempatnya ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Bontang lantaran kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kasubbag Humas Iptu Suyono mengatakan, awal mula kasus pencurian ini terungkap saat adanya laporan dari warga yang tinggal di Jalan KS Tubun, Gang Nila 1, RT 28, Kelurahan Tanjung Laut, dimana dia melaporkan jika dirinya kehilangan ponsel merk Oppo di ruang tamu saat sedang menjemput anaknya di rumah tetangga. Mendapati laporan tersebut, Unit Opsnal Satreskrim Polres Bontang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial L (21) dan E (21) di rumahnya yang sama-sama beralamatkan di Jalan Zamrut, Kelurahan Berebas Tengah, Senin (4/9) lalu.

Baca Juga:  Pembobol Jok Motor itu Beraksi di 20 TKP

“Setelah dilakukan pengembangan, tersangka mengaku barang curiannya dijual dan hasil jualannya dibagi ke rekan lainnya yang juga merupakan pelaku lain, yakni N (18), dan NH (37). Keduanya berhasil diamankan di hari yang sama, ” ujar Suyono.

Selain mencuri di Jalan KS Tubun, dalam pengembangan mereka juga mengaku telah mencuri di salah satu bengkel yang berada di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Api-api. Mereka mencuri 1 ponsel merk Samsung, 2 BPKB, 1 kalung emas, 1 cincin, serta uang tunai senilai Rp 11,3 juta.  Dari pengakuan para pelaku, hasil penjualan tersebut telah dibagi-bagi. Ada yang digunakan untuk membayar utang, membeli pakaian, membeli sabu, dan untuk  belanja makanan keperluan sehari-hari.

Baca Juga:  Warga Samarinda Curi Motor di Wahau

Kini, barang bukti berupa dua buah ponsel dan kalung emas hasil rampokan sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Keempatnya, terancam pasal 363 ayat 3 tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.  (bbg)

Tags: Pencuri
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Ketua PN Imbau Taat Aturan Main, Dandim Tekankan Netralitas TNI

Next Post

APBD-P Bontang 2017 Naik Rp 135,05 Miliar 

Related Posts

Pembobol Jok Motor itu Beraksi di 20 TKP
Bontang

Pembobol Jok Motor itu Beraksi di 20 TKP

17 Februari 2018, 06:00
Warga Samarinda Curi Motor di Wahau
Breaking News

Warga Samarinda Curi Motor di Wahau

5 November 2017, 11:03

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.