BONTANG – Pencuri yang biasa mencuri barang di dalam jok motor berhasil diamankan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bontang dan Unit Opsnal Polsek Bontang Utara. Tersangka atas nama SR (31) dibekuk saat sedang melakukan transaksi jual beli handphone di Koperasi Karyawan PKT pada Kamis (15/2) malam lalu sekira pukul 22.00 Wita. Dari pengakuannya, tersangka sudah mencuri di 20 tempat kejadian perkara (TKP). Hendak melarikan diri, tersangka pun dihadiahi timas panas di kaki kirinya.
Berita terkait, Pembobol Jok Motor Berhasil Diringkus
Kapolres Bontang, AKBP Dedi Agustono melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Rihard mengatakan sekira pukul 21.30 Wita, Unit Opsnal Polsek Bontang Utara dan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bontang melakukan pengintaian terhadap tersangka pencurian dengan pemberatan dengan modus congkel jok sepeda motor. “Saat kami intai, diduga tersangka akan menjual hasil curiannya kepada seseorang,” jelas Rihard, Jumat (16/2) kemarin.
Ketika hendak mendatangi calon pembeli, Rihard mengatakan anggotanya yang melakukan pengintaian langsung menangkap tersangka. Barang bukti yang didapat dari tersangka pun di antaranya 1 unit handphone merek Advan dari hasil mencuri di TKP depan Bontang Plaza Kilometer 6, 1 unit hp merek Vivo 7 di TKP Bontang Selatan, uang sebesar Rp 2,5 juta. Serta 11 lembar kwitansi hotel. “Tersangka ini alamatnya di penginapan Hotel Surya Raya, dia sudah 8 bulan menginap di hotel itu dari uang hasil mencuri,” terang dia.
20 TKP pencurian dari hasil keterangan tersangka pun di antaranya, Lapangan Bessai Berinta, Parkiran Ramayana, Pasar Rawa Indah, Bontang Plaza, depan SD Galilea, Gor PKT dan Loktuan. Dari tangan tersangka, barang bukti lainnya seperti emas, kartu ATM, juga motor Yamaha Mio yang digunakan tersangka untuk mencuri ikut diamankan.
Modus tersangka, disebutkan Rihard yakni melihat korban yang dilihatnya memasukkan dompet atau tas ke dalam jok motor. Selanjutnya, tersangka membuntuti korbannya. Setelah korban parkir lalu meninggalkan motornya, saat itulah tersangka beraksi dengan mencongkel jok motornya menggunakan tangan hingga berhasil mengambil dompet. “Tak hanya itu, tersangka juga pernah menarik uang dari ATM korban,” ujarnya.
Cara tersangka menarik uang dari ATM korban pun dengan melihat KTP korban yang ada dalam tas. Lalu, tersangka ke ATM mencoba memasukkan tanggal lahir korban sebagai pin ATM. “Dari cara itu, ada yang berhasil ada juga yang tidak. Tetapi, tersangka sempat menarik uang dari ATM korban sebanyak 2 kali dengan jumlah Rp 12 juta dan Rp 8 juta,” ungkapnya.
Motor yang diincar korban ialah motor matic, karena dikatakan Rihard, jok motor matic lebih mudah dicongkel berdasarkan pengakuan tersangka. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: