SANGATTA – Perbuatan DN (27) yang tega menganiaya, Yuhapmih Fatimah, berujung pahit. Ya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sangatta yang Diketuai Marjani Elidiaryi dengan anggota Andreas Pungky Maradona dan Nurachmat, menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda kepada terdakwa. Meskipun begitu, putusan yang dibacakan, Kamis (26/10) itu 2 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Harismand.
Majelis dalam amarnya menilai perbuatan DN terhadap Yuhapmih Fatimah, Senin (10/7) diluar kepantasan sebagai seorang suami. Berdasarkan keterangan saksi serta pengakuan DN dan hasil visum et refertum dokter RS AW Syahrani Samarinda, terbukti kuat jika DN telah melakukan penganiayaan terhadap Yuhapmih.
Akibat tikaman DN, Yuhapmih mengalami luka dipunggung. Bahkan, akibat luka dialami Yuhapmih yang dinikahi secara siri oleh DN, mengembuskan nafas terakhir meski sempat dirawat di RSU AW Syahrani Samarinda.
Kasus penganiayaan yang termasuk dalam KDRT ini, bermula DN tidak mendapatkan pelayanan di dapur dan di kasur. Dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Marjani Elidiarti dengan anggota Andreas Pungky Maradona serta Nurachmat, sopir truk kelapa sawit ini mengungkapkan dia sudah dua hari bekerja di kebun. Setiba di rumah dia ingin mendapatkan pelayanan dari istri.
“Ketika saya ajak, ia malah menolak dan mendorong saya hingga terjatuh dari ranjang,” kata warga Jalan Amang Haya Desa Karangan Seberang Kecamatan Karangan ini.
DN mengaku menyesal telah menganiaya Yupa – begitu istrinya disapa, hingga tewas. Dia membenarkan, perbuatannya karena cemburu ketika mengetahui istrinya mendapat telepon dari seorang pria. Ketika ditanya, Yupa yang sudah berstatus janda beranak satu mengaku yang menelepon temannya.
“Sebelumnya saya juga lihat gambar ia berciuman dengan mantan pacarnya ketika pulang lebaran tadi,” ujar DN. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: