<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Penikaman Bontang Kuala Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/penikaman-bontang-kuala/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/penikaman-bontang-kuala/</link>
	<description>Portal resmi Bontang Post, menyajikan berita terkini dari wilayah Bontang, Kalimantan Timur, Nasional, dan Internasional.</description>
	<lastBuildDate>Thu, 02 Jun 2022 07:42:13 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>Penikaman Bontang Kuala Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/penikaman-bontang-kuala/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Penikaman di Bontang Kuala, Yusuf Divonis 14 Tahun Penjara</title>
		<link>https://bontangpost.id/penikaman-di-bontang-kuala-yusuf-divonis-14-tahun-penjara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Jun 2022 07:15:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Penikaman Bontang Kuala]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=100086</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Kasus penikaman di Bontang Kuala yang menghilangkan nyawa Sy menemui babak akhir. M Yusuf yang menjadi pelaku divonis 14 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bontang. Vonis yang diberikan majelis hakim yang terdiri dari Sofian Parerungan, Ngurah Manik Sidharta, dan Anna Maria Stepahni Siagian sejalan dengan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/penikaman-di-bontang-kuala-yusuf-divonis-14-tahun-penjara/">Penikaman di Bontang Kuala, Yusuf Divonis 14 Tahun Penjara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Kasus penikaman di Bontang Kuala yang menghilangkan nyawa Sy menemui babak akhir. M Yusuf yang menjadi pelaku divonis 14 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bontang.</p>
<p class="p1"><span class="s1">Vonis yang diberikan majelis hakim yang terdiri dari Sofian Parerungan, Ngurah Manik Sidharta, dan Anna Maria Stepahni Siagian sejalan dengan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bontang, Ardiansyah dan Mary Yuliarty.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Majelis hakim menilai Yusuf terbukti melakukan pembunuhan berencana. Dia melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 351 Ayat 2 tentang penganiayaan.</span></p>
<div class="jeg_video_container jeg_video_content"><iframe title="Rekaman CCTV Pelaku Penikaman di Bontang Kuala" width="500" height="281" src="https://www.youtube.com/embed/mV_twJ4s76c?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" referrerpolicy="strict-origin-when-cross-origin" allowfullscreen></iframe></div>
<p class="p1"><span class="s1">“Menyatakan terdakwa Muhammad Yusuf Bin Daeng Mattaro tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” bunyi putusan seperti yang tertera di website resmi PN Bontang. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” lanjut putusan tersebut. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selain itu, Yusuf juga terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Ra, anak Sy. Untuk kasus itu dia beserta Agus Harianto dan M Zainuri dihukum satu tahun penjara. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kasus ini sudah inkrah karena terdakwa dan JPU tidak mengajukan banding,” kata Ngurah Manik Sidharta, yang juga Humas PN Bontang, Kamis (2/6/2022).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Diketahui, kasus ini terjadi pada 2 Desember 2021 sekira pukul 17.00. Awalnya keributan terjadi antara Yusuf cs dan Ra. Setelah menganiaya Ra, Sy yang melihat kejadian itu coba melerai. Yusuf sempat kembali ke rumahnya untuk mengambil badik lalu kembali ke lokasi menikam Sy. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kasus ini mulai persidangan pada 21 Februari 2022 dan diputus pada 11 April 2022. (*)</span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/penikaman-di-bontang-kuala-yusuf-divonis-14-tahun-penjara/">Penikaman di Bontang Kuala, Yusuf Divonis 14 Tahun Penjara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tiga Tersangka Kasus Penikaman di Bontang Kuala Jalani 25 Adegan Rekonstruksi</title>
		<link>https://bontangpost.id/tersangka-kasus-penikaman-di-bontang-kuala-jalani-25-adegan-rekonstruksi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yulianti Basri]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Dec 2021 02:20:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Penikaman Bontang Kuala]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=94434</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Tiga tersangka kasus penikaman di Bontang Kuala, Kamis (30/12/2021) menjalani rekonstruksi di Mapolres Bontang. Sebanyak 25 adegan diperagakan oleh ketiganya. Adegan pertama diawali dengan ketiga tersangka yang meneguk minuman beralkohol pada Kamis (2/12/2021) pukul 10.00 pagi. Selanjutnya, pada pukul 16.00 mereka mendatangi anak korban. Aksi pemicu kekerasan mulai terjadi pada adegan keenam. Yusuf tersangka [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/tersangka-kasus-penikaman-di-bontang-kuala-jalani-25-adegan-rekonstruksi/">Tiga Tersangka Kasus Penikaman di Bontang Kuala Jalani 25 Adegan Rekonstruksi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211; </strong>Tiga tersangka kasus penikaman di Bontang Kuala, Kamis (30/12/2021) menjalani rekonstruksi di Mapolres Bontang. Sebanyak 25 adegan diperagakan oleh ketiganya.</p>
<p>Adegan pertama diawali dengan ketiga tersangka yang meneguk minuman beralkohol pada Kamis (2/12/2021) pukul 10.00 pagi. Selanjutnya, pada pukul 16.00 mereka mendatangi anak korban.</p>
<p>Aksi pemicu kekerasan mulai terjadi pada adegan keenam. Yusuf tersangka utama, menarik kerah baju anak korban di sebuah bengkel tak jauh dari lokasi.</p>
<p>Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim Iptu Asriadi menyebut, aksi penikaman terjadi pada adegan ke-17. Tersangka pertama kali menikam korban di bagian perut sebelah kanan.</p>
<p>Sebelumnya pada adegan 15, tersangka hendak memukul korban Sa, namun korban berupaya melarikan diri. Tersangka pun dengan cepat mengejar korban, dan mengeluarkan badik yang disimpan di dalam saku celana sebelah kanan. Saat korban terjatuh, tersangka mengambil momen melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam.</p>
<p>Istri korban yang melihat suaminya ditikam berkali-kali kemudian mencoba menolong sang suami. Dengan melemparkan kayu hingga mengenai kepala tersangka. Tanpa berpikir panjang, Yusuf pun berbalik arah dan menikam In (54) di bagian pinggang. Ini terjadi pada adegan ke-22.</p>
<p>Sementara, adegan terakhir yakni adegan ke-25, tersangka menyerahkan diri ke Mapolsek Bontang Utara.</p>
<p>&#8220;Kami sengaja pilih lokasi di Mapolres Bontang bukan di lokasi kejadian, karena sedikit riskan, dekat dengan banyak kediaman keluarga korban,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sebelumnya, MZ beserta Yusuf (35), AH (26), AS (20), dan I (25), mendatangi anak korban. Mereka bermaksud mencari rekan anak korban.</p>
<p>Namun, terjadi adu mulut yang berujung pada pengeroyokan terhadap anak korban. Melihat situasi tersebut, korban Sa (55) dan In (54) menghampiri sang anak. “Sempat terjadi perkelahian, namun dipisahkan,” jelasnya.</p>
<p>Rupanya Yusuf datang kembali dengan membawa badik. Lalu menikam Sa dan In. Sa mendapat empat tikaman dan meninggal. Sementara sang istri, In, mendapat perawatan di RS Amalia setelah pinggang dan punggungnya tertusuk badik.</p>
<p>Polisi akhirnya menjerat Yusuf pasal berlapis dan maksimal kurungan penjara 20 tahun. Sementara kedua tersangka AH dan MZ dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. “Ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/tersangka-kasus-penikaman-di-bontang-kuala-jalani-25-adegan-rekonstruksi/">Tiga Tersangka Kasus Penikaman di Bontang Kuala Jalani 25 Adegan Rekonstruksi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penikaman di Bontang Kuala; Diawali Meneguk Miras, Korban Salah Sasaran</title>
		<link>https://bontangpost.id/penikaman-di-bontang-kuala-diawali-meneguk-miras-korban-salah-sasaran/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Dec 2021 00:35:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Penikaman Bontang Kuala]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=93469</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Tersangka pembunuhan di Bontang Kuala, Yusuf (35), sejatinya tidak memiliki masalah terhadap korban. Baik terhadap Sa (55), In (54), maupun anak korban. Diterangkan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas AKP Suyono, kejadian bermula dari masalah antara MZ (19) dengan rekan anak korban, tiga pekan sebelumnya di Taman Adipura. Saat kejadian, Kamis [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/penikaman-di-bontang-kuala-diawali-meneguk-miras-korban-salah-sasaran/">Penikaman di Bontang Kuala; Diawali Meneguk Miras, Korban Salah Sasaran</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211; </strong>Tersangka pembunuhan di Bontang Kuala, Yusuf (35), sejatinya tidak memiliki masalah terhadap korban. Baik terhadap Sa (55), In (54), maupun anak korban.</p>
<p>Diterangkan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas AKP Suyono, kejadian bermula dari masalah antara MZ (19) dengan rekan anak korban, tiga pekan sebelumnya di Taman Adipura. Saat kejadian, Kamis (2/12/2021), MZ beserta Yusuf (35), AH (26), AS (20), dan I (25), mendatangi anak korban. Mereka bermaksud mencari rekan anak korban.</p>
<p>Namun, terjadi adu mulut yang berujung pada pengeroyokan terhadap anak korban. Melihat situasi tersebut, korban Sa (55) dan In (54) menghampiri sang anak. &#8220;Sempat terjadi perkelahian, namun dipisahkan,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Rupanya Yusuf datang kembali dengan membawa badik. Lalu menikam Sa dan In. Sa mendapat empat tikaman dan meninggal. Sementara sang istri, In, mendapat perawatan di RS Amalia setelah pinggang dan punggungnya tertusuk badik.</p>
<p>Dari hasil pengembangan, tiga tersangka yakni Yusuf, MZ, dan AH, lebih dulu mengkonsumsi minuman keras. &#8220;YF kami kenakan pasal berlapis dan maksimal kurungan penjara 20 tahun,&#8221; sebutnya.</p>
<p>Pun, untuk kedua tersangka AH dan MZ dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. &#8220;Ancaman 7 tahun penjara,&#8221; pungkasnya</p>
<p>Sementara tiga orang lainnya, AS (20), I (25), dan MH (17), dibebaskan karena tak cukup bukti. &#8220;Hanya kami jadikan saksi. Tapi, seandainya ditemukan alat bukti yang melibatkan mereka maka akan kami amankan lagi,&#8221; terangnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/penikaman-di-bontang-kuala-diawali-meneguk-miras-korban-salah-sasaran/">Penikaman di Bontang Kuala; Diawali Meneguk Miras, Korban Salah Sasaran</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penikaman di Bontang Kuala, Bertambah Satu Tersangka, Dikenakan Pasal Berlapis</title>
		<link>https://bontangpost.id/penikaman-di-bontang-kuala-bertambah-satu-tersangka-dikenakan-pasal-berlapis/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 05 Dec 2021 05:36:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Penikaman Bontang Kuala]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=93437</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Polisi menetapkan pasal berlapis kepada Yusuf (35), tersangka pembunuhan Sl (55). Dia tidak hanya disangkakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, tapi juga pasal 338 tentang pembunuhan. ”Kami kenakan pasal berlapis. Ancaman pasal 338 maksimal 20 tahun penjara,” kata Kasi Humas Polres Bontang AKP Suyono, Ahad (5/12/2021). Selain itu, polisi juga menetapkan MZ (19) sebagai [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/penikaman-di-bontang-kuala-bertambah-satu-tersangka-dikenakan-pasal-berlapis/">Penikaman di Bontang Kuala, Bertambah Satu Tersangka, Dikenakan Pasal Berlapis</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left;"><strong>bontangpost.id &#8211; </strong>Polisi menetapkan pasal berlapis kepada Yusuf (35), tersangka pembunuhan Sl (55). Dia tidak hanya disangkakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, tapi juga pasal 338 tentang pembunuhan.</p>
<p>”Kami kenakan pasal berlapis. Ancaman pasal 338 maksimal 20 tahun penjara,” kata Kasi Humas Polres Bontang AKP Suyono, Ahad (5/12/2021).</p>
<p>Selain itu, polisi juga menetapkan MZ (19) sebagai tersangka. Namun dia dan AH (26), yang lebih dulu ditetapkan tersangka, dikenakalan pasal 170 tentang pengeroyokan.</p>
<p>“Total ada tiga tersangka. Tiga orang lainnya yang sempat diamankan kami bebaskan, karena tidak cukup bukti,” pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/penikaman-di-bontang-kuala-bertambah-satu-tersangka-dikenakan-pasal-berlapis/">Penikaman di Bontang Kuala, Bertambah Satu Tersangka, Dikenakan Pasal Berlapis</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Tetapkan Dua Tersangka Insiden Penikaman di Bontang Kuala</title>
		<link>https://bontangpost.id/polisi-tetapkan-dua-tersangka-insiden-penikaman-di-bontang-kuala/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yulianti Basri]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Dec 2021 14:44:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Penikaman Bontang Kuala]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=93385</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Sejak Kamis (2/12/2021) malam polisi maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pria yang terlibat dalam insiden berdarah di Bontang Kuala, hingga menyebabkan satu orang meninggal. Usai menetapkan Ys sebagai tersangka utama yang melakukan penikaman terhadap Sa (55) dan In (54), polisi juga menaikkan status MZ (19) yang sebelumnya sebagai saksi, kini menjadi tersangka. MZ [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/polisi-tetapkan-dua-tersangka-insiden-penikaman-di-bontang-kuala/">Polisi Tetapkan Dua Tersangka Insiden Penikaman di Bontang Kuala</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Sejak Kamis (2/12/2021) malam polisi maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pria yang terlibat dalam insiden berdarah di Bontang Kuala, hingga menyebabkan satu orang meninggal.</p>
<p>Usai menetapkan Ys sebagai tersangka utama yang melakukan penikaman terhadap Sa (55) dan In (54), polisi juga menaikkan status MZ (19) yang sebelumnya sebagai saksi, kini menjadi tersangka.</p>
<p>MZ dikatakan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi sebelumnya sempat kabur ke Samarinda, usai melakukan pemukulan terhadap anak korban, Kamis (2/12/2021). Dia kemudian ditangkap oleh Tim Rajawali Polres Bontang bersama Satreskrim Polresta Samarinda, dan dibawa ke Mapolres Bontang pada Jumat (3/12/2021) dini hari.</p>
<p>&#8220;Saat ini ada dua kami tetapkan sebagai tersangka, sementara 4 orang lainnya masih diperiksa, untuk menentukan status lanjutan mereka,&#8221; ungkapnya ketika dihubungi redaksi bontangpost.id, Jumat (3/12/2021) malam.</p>
<p>Diketahui, sebelumnya ada 5 pria yang diamankan polisi. 3 ditangkap di Bontang, empat jam selang kejadian, sementara 2 lainnya di Samarinda. Mereka adalah AS 20), I (25), MH (17), MZ (19), dan AH (26). Sedangkan tersangka Ys yang melakukan penikaman, memilih menyerahkan diri.</p>
<p>MZ kini telah ditahan di Mapolres Bontang dan dijerat pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan. &#8220;Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,&#8221; sebut Kapolres.</p>
<p>Sementara 4 terduga pelaku lainnya masih dalam pemeriksaan. &#8220;Nanti kita lihat hasil pemeriksaan, apakah mereka juga naik status menjadi tersangka, karena mereka memiliki peran yang berbeda-beda, untuk saat ini baru 2 itu,&#8221; tutupnya. <strong>(*) </strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/polisi-tetapkan-dua-tersangka-insiden-penikaman-di-bontang-kuala/">Polisi Tetapkan Dua Tersangka Insiden Penikaman di Bontang Kuala</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pernah Bertikai, Polisi Sebut Tersangka Penikaman di Bontang Kuala Dipicu Sakit Hati</title>
		<link>https://bontangpost.id/pernah-bertikai-polisi-sebut-tersangka-penikaman-di-bontang-kuala-dipicu-sakit-hati/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yulianti Basri]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Dec 2021 14:15:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Penikaman Bontang Kuala]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=93380</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Tersangka Ys (35) warga Jalan KS Tubun, Bontang Utara yang melakukan penikaman terhadap pasangan suami istri Sa (55) dan In (54), dipicu rasa sakit hati terhadap anak korban. Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, sebelumnya antara anak korban dengan tersangka sempat terjadi cekcok. Tepatnya beberapa pekan yang lalu. Kendati begitu, Kapolres tak secara gamblang [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pernah-bertikai-polisi-sebut-tersangka-penikaman-di-bontang-kuala-dipicu-sakit-hati/">Pernah Bertikai, Polisi Sebut Tersangka Penikaman di Bontang Kuala Dipicu Sakit Hati</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211; </strong>Tersangka Ys (35) warga Jalan KS Tubun, Bontang Utara yang melakukan penikaman terhadap pasangan suami istri Sa (55) dan In (54), dipicu rasa sakit hati terhadap anak korban.</p>
<p>Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, sebelumnya antara anak korban dengan tersangka sempat terjadi cekcok. Tepatnya beberapa pekan yang lalu. Kendati begitu, Kapolres tak secara gamblang menyebut perkara pertikaian tersebut.</p>
<p>&#8220;Mereka sempat ada cekcok di Taman Adipura Bontang Kuala, ada perkataan yang membuat dia sakit hati, hingga akhirnya balas dendam,&#8221; ungkapnya kepada bontangpost.id.</p>
<p>Ys bersama lima rekannya mendatangi anak korban, hingga terjadi pengeroyokan, Kamis (2/12/2021). Kedua korban yang melihat perseteruan itupun berniat untuk melerai, namun justru mendapat luka tusukan badik. Sa meregang nyawa setelah mendapat 4 tusukan, sementara sang istri 2 tusukan di punggung dan pinggang.</p>
<p>Usai melakukan aksinya, Ys kemudian kabur ke Desa Suka Rahmat, Kutai Timur menggunakan kendaraan umum. Polisi pun telah menyita barang bukti berupa badik dan baju di rumah kakak tersangka, pada Jumat (3/12/2021) siang.</p>
<p>&#8220;Dia disarankan oleh kakaknya untuk segera menyerahkan diri, akhirnya dia ke Polsek tadi pukul 19.40,&#8221; sebutnya.</p>
<p>Saat ini polisi masih mendalami kasus ini. Sementara tersangka Ys dikenai pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan Senjata Api dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pernah-bertikai-polisi-sebut-tersangka-penikaman-di-bontang-kuala-dipicu-sakit-hati/">Pernah Bertikai, Polisi Sebut Tersangka Penikaman di Bontang Kuala Dipicu Sakit Hati</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terduga Pelaku Penikaman di Bontang Kuala Menyerahkan Diri</title>
		<link>https://bontangpost.id/terduga-pelaku-penikaman-di-bontang-kuala-menyerahkan-diri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Dec 2021 12:35:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Penikaman Bontang Kuala]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=93373</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Terduga pelaku penikaman di Jalan Piere Tendean, Bontang Kuala, Ys, menyerahkan diri ke Polsek Bontang Utara. Hal itu dibenarkan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Bontang Utara IPTU Ahmad Said. “Menyerahkan diri 19.40 tadi,” katanya. Ys saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolres Bontang. BACA JUGA: Pernah Bertikai, Polisi Sebut Tersangka Penikaman di Bontang Kuala [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/terduga-pelaku-penikaman-di-bontang-kuala-menyerahkan-diri/">Terduga Pelaku Penikaman di Bontang Kuala Menyerahkan Diri</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211; </strong>Terduga pelaku penikaman di Jalan Piere Tendean, Bontang Kuala, Ys, menyerahkan diri ke Polsek Bontang Utara.</p>
<p>Hal itu dibenarkan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Bontang Utara IPTU Ahmad Said. “Menyerahkan diri 19.40 tadi,” katanya.</p>
<p>Ys saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolres Bontang.</p>
<p><strong>BACA JUGA:</strong> <a href="https://bontangpost.id/pernah-bertikai-polisi-sebut-tersangka-penikaman-di-bontang-kuala-dipicu-sakit-hati/">Pernah Bertikai, Polisi Sebut Tersangka Penikaman di Bontang Kuala Dipicu Sakit Hati</a></p>
<p>Sebelumnya, aparat telah mengamankan lima pria yang diduga terlibat dalam kasus yang menewaskan Sa itu. Mereka yakni, AS 20), I (25), MH (17), MZ (19), dan AH (26). ”Kami akan gelar perkara dulu untuk menentukan status mereka, apakah mereka betul-betul terlibat dalam penganiayaan,” tutupnya. <strong>(*) </strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/terduga-pelaku-penikaman-di-bontang-kuala-menyerahkan-diri/">Terduga Pelaku Penikaman di Bontang Kuala Menyerahkan Diri</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Amankan Barang Bukti Badik dan Baju, Pelaku Penikaman di Bontang Kuala Jadi Buron</title>
		<link>https://bontangpost.id/amankan-barang-bukti-badik-dan-baju-pelaku-penikaman-di-bontang-kuala-jadi-buron/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yulianti Basri]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Dec 2021 08:32:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Penikaman Bontang Kuala]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=93344</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Polisi hingga kini masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku penikaman yang menewaskan warga Bontang Kuala, Kamis (2/12/2021). Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi membeberkan telah mengamankan barang bukti berupa badik dan baju pelaku. Dua barang bukti yang digunakan pelaku saat kejadian ditemukan di rumah kakak pelaku di Desa Suka Rahmat, Kutai Timur. ”Pelaku yang menikam [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/amankan-barang-bukti-badik-dan-baju-pelaku-penikaman-di-bontang-kuala-jadi-buron/">Amankan Barang Bukti Badik dan Baju, Pelaku Penikaman di Bontang Kuala Jadi Buron</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211; </strong>Polisi hingga kini masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku penikaman yang menewaskan warga Bontang Kuala, Kamis (2/12/2021).</p>
<p>Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi membeberkan telah mengamankan barang bukti berupa badik dan baju pelaku. Dua barang bukti yang digunakan pelaku saat kejadian ditemukan di rumah kakak pelaku di Desa Suka Rahmat, Kutai Timur.</p>
<p>”Pelaku yang menikam sempat mendatangi kakaknya, mengganti baju dan menitipkan sajam yang digunakan menikam korban,” ungkapnya.</p>
<p>Barang bukti itu ditemukan oleh Tim Rajawali Polres Bontang, Jumat (3/12/2021 sekira pukul 13.00.</p>
<p>Kapolres turut menyebut inisial pelaku yang kini masuk DPO, yakni pria berinisial Y usia 35 tahun.</p>
<p>“Ada 6 terduga pelaku yang terlibat dalam insiden ini,” sebut Kapolres.</p>
<p>Sementara lima pria yang sebelumnya telah diamankan masih diperiksa. Mereka di antaranya, AS 20), I (25), MH (17), MZ (19), dan AH (26).</p>
<p>”Kami akan gelar perkara dulu untuk menentukan status mereka, apakah mereka betul-betul terlibat dalam penganiayaan,” tutupnya.<strong> (*) </strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/amankan-barang-bukti-badik-dan-baju-pelaku-penikaman-di-bontang-kuala-jadi-buron/">Amankan Barang Bukti Badik dan Baju, Pelaku Penikaman di Bontang Kuala Jadi Buron</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tambah 2 Orang Diamankan, Sempat Kabur ke Samarinda</title>
		<link>https://bontangpost.id/tambah-2-orang-diamankan-sempat-kabur-ke-samarinda/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yulianti Basri]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Dec 2021 04:01:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Penikaman Bontang Kuala]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=93265</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Usai mengamankan tiga orang pria, Polres Bontang kembali mengamankan dua orang yang diduga terlibat penganiayaan di Bontang Kuala, hingga menyebabkan Sa (55) meninggal dunia. Dua pria tersebut diringkus di Samarinda, oleh Tim Rajawali Polres Bontang bersama Satreskrim Polresta Samarinda. Diungkapkan Kasi Humas Polres Bontang AKP Suyono, keduanya sempat kabur ke Samarinda menggunakan sepeda motor, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/tambah-2-orang-diamankan-sempat-kabur-ke-samarinda/">Tambah 2 Orang Diamankan, Sempat Kabur ke Samarinda</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211; </strong>Usai mengamankan tiga orang pria, Polres Bontang kembali mengamankan dua orang yang diduga terlibat penganiayaan di Bontang Kuala, hingga menyebabkan Sa (55) meninggal dunia.</p>
<p>Dua pria tersebut diringkus di Samarinda, oleh Tim Rajawali Polres Bontang bersama Satreskrim Polresta Samarinda.</p>
<p>Diungkapkan Kasi Humas Polres Bontang AKP Suyono, keduanya sempat kabur ke Samarinda menggunakan sepeda motor, sesaat usai insiden berdarah tersebut.</p>
<p>&#8220;Jumat subuh tadi sampai di Mapolres Bontang,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Total saat ini 5 terduga pelaku diamankan. Status mereka masih sebagai saksi. Polisi pun belum bisa membeberkan identitas serta motif penikaman tersebut.</p>
<p>&#8220;Mereka masih diperiksa, kami masih menunggu keterangan dan gelar perkara untuk mengetahui status lanjutan kelimanya,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sementara, identitas pelaku utama yang sudah tersebar di media sosial, diimbau Suyono agar tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar. &#8220;Tunggu informasi resmi dari kepolisian,&#8221; tutupnya. <b>(*) </b></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/tambah-2-orang-diamankan-sempat-kabur-ke-samarinda/">Tambah 2 Orang Diamankan, Sempat Kabur ke Samarinda</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penikaman di Bontang Kuala, Tiga Orang Diamankan Polisi</title>
		<link>https://bontangpost.id/penikaman-di-bontang-kuala-tiga-orang-diamankan-polisi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yulianti Basri]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Dec 2021 02:04:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Penikaman Bontang Kuala]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=93235</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Insiden penikaman di Bontang Kuala, Kamis (2/12/2021) sore kini tengah ditangani kepolisian. Empat jam usai kejadian, tiga orang diamankan polisi. Dikatakan Kasi Humas Polres Bontang AKP Suyono, ketiganya kini masih diperiksa tim penyidik Satreskrim. &#8220;Ada yang ditangkap di rumah, ada juga di jalan,&#8221; ujarnya. Kendati begitu, polisi belum bisa membeberkan identitas sekaligus status pasti [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/penikaman-di-bontang-kuala-tiga-orang-diamankan-polisi/">Penikaman di Bontang Kuala, Tiga Orang Diamankan Polisi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211; </strong>Insiden penikaman di Bontang Kuala, Kamis (2/12/2021) sore kini tengah ditangani kepolisian.</p>
<p>Empat jam usai kejadian, tiga orang diamankan polisi. Dikatakan Kasi Humas Polres Bontang AKP Suyono, ketiganya kini masih diperiksa tim penyidik Satreskrim.</p>
<p>&#8220;Ada yang ditangkap di rumah, ada juga di jalan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Kendati begitu, polisi belum bisa membeberkan identitas sekaligus status pasti dari ketiganya. Mengingat, masih dalam pemeriksaan.</p>
<p>&#8220;Belum tahu apakah mereka ini pelaku , kalau pun pelaku, kami juga belum bisa menentukan pelaku utama, atau hanya ikut-ikutan dalam insiden itu,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Saat ini mereka masih sebagai saksi. Polisi juga masih mendalami latar belakang terjadinya insiden tersebut.</p>
<p>Sebelumnya diberitakan, pasangan suami istri warga RT 15 Bontang Kuala Sa (55) dan In (54) berniat melerai pertikaian yang melibatkan anaknya dengan sejumlah pria.</p>
<p>Namun, keduanya justru menjadi korban. Sa meninggal dengan 4 luka tusukan di bagian dada dan perut. Sementara sang istri kini masih di rawat di rumah sakit usa mendapat 2 tusukan badik di pinggang dan punggung. <b>(*) </b></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/penikaman-di-bontang-kuala-tiga-orang-diamankan-polisi/">Penikaman di Bontang Kuala, Tiga Orang Diamankan Polisi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
