<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>penistaan agama Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/penistaan-agama/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/penistaan-agama/</link>
	<description>Portal resmi Bontang Post, menyajikan berita terkini dari wilayah Bontang, Kalimantan Timur, Nasional, dan Internasional.</description>
	<lastBuildDate>Tue, 10 Mar 2026 08:48:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>penistaan agama Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/penistaan-agama/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Video Doa Berbuka Disisipi Kata Kasar Viral, Wali Kota Bontang Minta Pelaku Dibina</title>
		<link>https://bontangpost.id/video-doa-berbuka-disisipi-kata-kasar-viral-wali-kota-bontang-minta-pelaku-dibina/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dwi Kurniawan Nugroho]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Mar 2026 08:48:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[penistaan agama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=148187</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; Neni Moerniaeni menanggapi video viral yang memperlihatkan seorang pria membaca doa berbuka puasa sambil menyelipkan kata-kata tidak pantas di media sosial. Wali Kota meminta agar pria dalam video tersebut bersama teman-temannya mendapatkan pembinaan atas tindakan yang dilakukan. Menurut Neni, doa seharusnya tidak dijadikan bahan candaan, apalagi direkam menjadi konten dan disebarkan di [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/video-doa-berbuka-disisipi-kata-kasar-viral-wali-kota-bontang-minta-pelaku-dibina/">Video Doa Berbuka Disisipi Kata Kasar Viral, Wali Kota Bontang Minta Pelaku Dibina</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="94" data-end="272"><span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal"><strong>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211;</strong> Neni Moerniaeni</span></span> menanggapi video viral yang memperlihatkan seorang pria membaca doa berbuka puasa sambil menyelipkan kata-kata tidak pantas di media sosial.</p>
<p data-start="274" data-end="397">Wali Kota meminta agar pria dalam video tersebut bersama teman-temannya mendapatkan pembinaan atas tindakan yang dilakukan.</p>
<p data-start="399" data-end="521">Menurut Neni, doa seharusnya tidak dijadikan bahan candaan, apalagi direkam menjadi konten dan disebarkan di media sosial.</p>
<p data-start="523" data-end="608">“Saya serahkan kepada pihak yang berwajib untuk melakukan pembinaan mental,” ujarnya.</p>
<p data-start="610" data-end="789">Ia menilai peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama mereka yang terlibat dalam video tersebut, agar lebih menghormati hal-hal yang berkaitan dengan ibadah.</p>
<p data-start="791" data-end="939">Neni juga mengingatkan masyarakat agar tidak memainkan atau memplesetkan doa, termasuk doa berbuka puasa yang biasa dibaca umat Muslim saat Ramadan.</p>
<p data-start="941" data-end="1054">“Jangan sampai ada yang mengikuti. Saya harap tidak ada lagi orang lain yang melakukan hal seperti itu,” katanya.</p>
<p data-start="1056" data-end="1239">Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan seorang pria membaca doa berbuka puasa sambil menyelipkan kata-kata kasar viral di media sosial dan menuai beragam komentar dari warganet.</p>
<p data-start="1241" data-end="1399">Dalam video tersebut, pria itu awalnya diminta membaca doa berbuka puasa. Namun saat melafalkannya, ia justru menyisipkan kata-kata yang dinilai tidak pantas.</p>
<p data-start="1401" data-end="1488">Sementara itu, pihak kepolisian masih menelusuri identitas pria dalam video tersebut.</p>
<p data-start="1490" data-end="1680">Kapolres <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Bontang</span></span> AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah mengatakan, berdasarkan informasi awal pria tersebut diduga merupakan warga Bontang.</p>
<p data-start="1682" data-end="1814">“Menurut anggota saya, orang tersebut sering mengamen di depan <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Masjid Al-Hijrah Bontang</span></span>,” ujar Randy, Senin (9/3/2026). <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/video-doa-berbuka-disisipi-kata-kasar-viral-wali-kota-bontang-minta-pelaku-dibina/">Video Doa Berbuka Disisipi Kata Kasar Viral, Wali Kota Bontang Minta Pelaku Dibina</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Viral Doa Berbuka Diselipi Kata Kasar, Pria di Bontang Klarifikasi tapi Proses Hukum Tetap Berjalan</title>
		<link>https://bontangpost.id/viral-doa-berbuka-diselipi-kata-kasar-pria-di-bontang-klarifikasi-tapi-proses-hukum-tetap-berjalan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dwi Kurniawan Nugroho]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Mar 2026 05:19:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[penistaan agama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=148170</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang – Pria dalam video viral yang membaca doa berbuka puasa sambil menyelipkan kata-kata kasar akhirnya menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf. Video klarifikasi tersebut dibuat pada Senin (9/3/2026) malam. Dalam video itu, pria tersebut tidak sendiri. Ia didampingi dua temannya yang turut terlibat dalam pembuatan dan penyebaran video sebelumnya. Permintaan maaf tersebut juga disaksikan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/viral-doa-berbuka-diselipi-kata-kasar-pria-di-bontang-klarifikasi-tapi-proses-hukum-tetap-berjalan/">Viral Doa Berbuka Diselipi Kata Kasar, Pria di Bontang Klarifikasi tapi Proses Hukum Tetap Berjalan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang – Pria dalam video viral yang membaca doa berbuka puasa sambil menyelipkan kata-kata kasar akhirnya menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf. Video klarifikasi tersebut dibuat pada Senin (9/3/2026) malam.</p>
<p>Dalam video itu, pria tersebut tidak sendiri. Ia didampingi dua temannya yang turut terlibat dalam pembuatan dan penyebaran video sebelumnya.</p>
<p>Permintaan maaf tersebut juga disaksikan perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bontang.</p>
<p>Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah mengatakan, ketiganya datang langsung ke Polres Bontang untuk memberikan klarifikasi sekitar pukul 23.22 Wita.</p>
<p>Diketahui, pria yang membaca doa dalam video tersebut bernama Ulmin. Sementara perekam sekaligus pengunggah video adalah Dewi Pamili, dan yang membagikan ulang video tersebut bernama Apriana Sadri.</p>
<p>“Semuanya warga Bontang. Tadi malam mereka datang dan membuat video klarifikasi,” ujar Randy saat dihubungi, Selasa (10/3/2026).</p>
<p>Meski telah menyampaikan permintaan maaf, polisi memastikan proses tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Pasalnya, ketiganya belum dimintai keterangan resmi oleh penyidik.</p>
<p>“Proses yang berlaku tetap berjalan. Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi,” katanya.</p>
<p>Selain itu, polisi juga berencana meminta keterangan dari Ketua MUI Bontang serta perwakilan FKUB untuk pendalaman lebih lanjut.</p>
<p>“Kami juga akan meminta keterangan dari Ketua MUI dan FKUB,” pungkasnya.</p>
<p>Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang memperlihatkan seorang pria membaca doa berbuka puasa sambil menyelipkan kata-kata tidak pantas viral di media sosial dan menuai beragam komentar dari warganet.</p>
<p>Dalam video yang beredar, pria tersebut awalnya diminta membaca doa berbuka puasa. Namun saat melafalkan doa, ia justru menyelipkan kata-kata kasar yang dinilai tidak pantas.</p>
<p>Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah mengatakan, pihak kepolisian sempat menelusuri identitas pria dalam video tersebut.</p>
<p>Berdasarkan informasi awal, pria tersebut diduga merupakan warga Bontang dan kerap mengamen di depan Masjid Al-Hijrah.</p>
<p>“Menurut anggota saya, orang tersebut sering mengamen di depan Masjid Al-Hijrah,” ujar Randy saat dihubungi, Senin (9/3/2026). <strong>(*) </strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/viral-doa-berbuka-diselipi-kata-kasar-pria-di-bontang-klarifikasi-tapi-proses-hukum-tetap-berjalan/">Viral Doa Berbuka Diselipi Kata Kasar, Pria di Bontang Klarifikasi tapi Proses Hukum Tetap Berjalan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Viral Video Doa Berbuka Diselipi Kata Kasar, MUI Bontang: Berpotensi Masuk Penistaan Agama</title>
		<link>https://bontangpost.id/viral-video-doa-berbuka-diselipi-kata-kasar-mui-bontang-berpotensi-masuk-penistaan-agama/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dwi Kurniawan Nugroho]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Mar 2026 12:24:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[penistaan agama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=148150</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bontang menanggapi viralnya video seorang pria yang membaca doa berbuka puasa sambil menyelipkan kata-kata tidak pantas di media sosial. Ketua MUI Bontang, Misbahul Munir, mengatakan doa merupakan bagian dari ibadah yang mencerminkan pengakuan seorang hamba yang lemah dan tidak berdaya kepada Allah SWT sebagai Zat Yang Maha [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/viral-video-doa-berbuka-diselipi-kata-kasar-mui-bontang-berpotensi-masuk-penistaan-agama/">Viral Video Doa Berbuka Diselipi Kata Kasar, MUI Bontang: Berpotensi Masuk Penistaan Agama</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID, Bontang —</strong> Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bontang menanggapi viralnya video seorang pria yang membaca doa berbuka puasa sambil menyelipkan kata-kata tidak pantas di media sosial.</p>
<p>Ketua MUI Bontang, Misbahul Munir, mengatakan doa merupakan bagian dari ibadah yang mencerminkan pengakuan seorang hamba yang lemah dan tidak berdaya kepada Allah SWT sebagai Zat Yang Maha Kuasa.</p>
<p>Karena itu, menurutnya, doa tidak seharusnya dijadikan bahan candaan atau permainan dengan alasan apa pun, terlebih jika dijadikan konten dan disebarkan di media sosial.</p>
<p>“Doa itu bagian dari ibadah. Tidak semestinya dijadikan mainan, apalagi dikontenkan lalu disebarkan di media sosial,” ujarnya, Senin (9/3/2026).</p>
<p>Ia bahkan menilai tindakan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai bentuk penistaan terhadap agama.</p>
<p>“Bahkan bisa dikategorikan penistaan agama,” katanya.</p>
<p>Meski begitu, Misbahul menyebut tidak semua tindakan yang dianggap sebagai penistaan harus langsung dilaporkan secara hukum. Ia lebih mengedepankan imbauan kepada masyarakat agar menjaga ucapan dan perilaku, khususnya di ruang publik seperti media sosial.</p>
<p>Menurutnya, media sosial tidak hanya diakses oleh orang dewasa, tetapi juga anak-anak. Karena itu, konten yang beredar harus tetap memperhatikan norma dan akhlak.</p>
<p>“Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga lisan dan tidak bertindak di luar norma dan akhlak, apalagi di media sosial yang juga diakses anak-anak,” jelasnya.</p>
<p>Ia berharap masyarakat tidak menormalisasi tindakan yang menjadikan doa sebagai bahan candaan atau sekadar konten hiburan.</p>
<p>“Jangan sampai orang menormalisasikan doa menjadi mainan hanya untuk konten semata,” pungkasnya.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan seorang pria membaca doa berbuka puasa sambil menyelipkan kata-kata tidak pantas viral di media sosial. Aksi tersebut pun menuai beragam komentar dari warganet.</p>
<p>Dalam video yang beredar, pria tersebut awalnya diminta membaca doa berbuka puasa. Namun saat melafalkan doa, ia justru menyelipkan kata-kata kasar yang dinilai tidak pantas.</p>
<p>Kapolres Bontang Widho Anriano melalui Kasat Reskrim Randy Anugrah mengatakan, pihak kepolisian saat ini tengah menelusuri identitas pria dalam video tersebut.</p>
<p>Berdasarkan informasi awal yang diterima, pria tersebut diduga merupakan warga Bontang.</p>
<p>“Menurut anggota saya, orang tersebut sering mengamen di depan Masjid Al-Hijrah,” ujar Randy saat dihubungi, Senin (9/3/2026). (<strong>*) </strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/viral-video-doa-berbuka-diselipi-kata-kasar-mui-bontang-berpotensi-masuk-penistaan-agama/">Viral Video Doa Berbuka Diselipi Kata Kasar, MUI Bontang: Berpotensi Masuk Penistaan Agama</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Bontang Kantongi Identitas Pria yang Diduga Berdoa dengan Kata Tak Pantas</title>
		<link>https://bontangpost.id/polres-bontang-kantongi-identitas-pria-yang-diduga-berdoa-dengan-kata-tak-pantas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dwi Kurniawan Nugroho]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Mar 2026 07:31:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[penistaan agama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=148145</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang – Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria membaca doa berbuka puasa sambil menyelipkan kata-kata tidak pantas viral di media sosial. Aksi tersebut pun menuai beragam komentar dari warganet. Dalam video yang beredar, pria tersebut awalnya diminta membaca doa berbuka puasa. Namun saat melafalkan doa, ia justru menyelipkan kata-kata kasar yang dinilai tidak pantas. [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/polres-bontang-kantongi-identitas-pria-yang-diduga-berdoa-dengan-kata-tak-pantas/">Polres Bontang Kantongi Identitas Pria yang Diduga Berdoa dengan Kata Tak Pantas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="279" data-end="502"><strong data-start="279" data-end="306">BONTANGPOST.ID, Bontang</strong> <strong>–</strong> Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria membaca doa berbuka puasa sambil menyelipkan kata-kata tidak pantas viral di media sosial. Aksi tersebut pun menuai beragam komentar dari warganet.</p>
<p data-start="504" data-end="678">Dalam video yang beredar, pria tersebut awalnya diminta membaca doa berbuka puasa. Namun saat melafalkan doa, ia justru menyelipkan kata-kata kasar yang dinilai tidak pantas.</p>
<p data-start="680" data-end="848">Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah mengatakan, pihak kepolisian saat ini tengah menelusuri identitas pria dalam video tersebut.</p>
<p data-start="850" data-end="937">Berdasarkan informasi awal yang diterima, pria tersebut diduga merupakan warga Bontang.</p>
<p data-start="939" data-end="1065">“Menurut anggota saya, orang tersebut sering mengamen di depan Masjid Al-Hijrah,” ujar Randy saat dihubungi, Senin (9/3/2026).</p>
<p data-start="939" data-end="1065">
<blockquote class="instagram-media" data-instgrm-captioned data-instgrm-permalink="https://www.instagram.com/reel/DVpzZnRkbDW/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" data-instgrm-version="14" style=" background:#FFF; border:0; border-radius:3px; box-shadow:0 0 1px 0 rgba(0,0,0,0.5),0 1px 10px 0 rgba(0,0,0,0.15); margin: 1px; max-width:540px; min-width:326px; padding:0; width:99.375%; width:-webkit-calc(100% - 2px); width:calc(100% - 2px);">
<div style="padding:16px;"> <a href="https://www.instagram.com/reel/DVpzZnRkbDW/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" style=" background:#FFFFFF; line-height:0; padding:0 0; text-align:center; text-decoration:none; width:100%;" target="_blank"> </p>
<div style=" display: flex; flex-direction: row; align-items: center;">
<div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 40px; margin-right: 14px; width: 40px;"></div>
<div style="display: flex; flex-direction: column; flex-grow: 1; justify-content: center;">
<div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; margin-bottom: 6px; width: 100px;"></div>
<div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; width: 60px;"></div>
</div>
</div>
<div style="padding: 19% 0;"></div>
<div style="display:block; height:50px; margin:0 auto 12px; width:50px;"><svg width="50px" height="50px" viewBox="0 0 60 60" version="1.1" xmlns="https://www.w3.org/2000/svg" xmlns:xlink="https://www.w3.org/1999/xlink"><g stroke="none" stroke-width="1" fill="none" fill-rule="evenodd"><g transform="translate(-511.000000, -20.000000)" fill="#000000"><g><path d="M556.869,30.41 C554.814,30.41 553.148,32.076 553.148,34.131 C553.148,36.186 554.814,37.852 556.869,37.852 C558.924,37.852 560.59,36.186 560.59,34.131 C560.59,32.076 558.924,30.41 556.869,30.41 M541,60.657 C535.114,60.657 530.342,55.887 530.342,50 C530.342,44.114 535.114,39.342 541,39.342 C546.887,39.342 551.658,44.114 551.658,50 C551.658,55.887 546.887,60.657 541,60.657 M541,33.886 C532.1,33.886 524.886,41.1 524.886,50 C524.886,58.899 532.1,66.113 541,66.113 C549.9,66.113 557.115,58.899 557.115,50 C557.115,41.1 549.9,33.886 541,33.886 M565.378,62.101 C565.244,65.022 564.756,66.606 564.346,67.663 C563.803,69.06 563.154,70.057 562.106,71.106 C561.058,72.155 560.06,72.803 558.662,73.347 C557.607,73.757 556.021,74.244 553.102,74.378 C549.944,74.521 548.997,74.552 541,74.552 C533.003,74.552 532.056,74.521 528.898,74.378 C525.979,74.244 524.393,73.757 523.338,73.347 C521.94,72.803 520.942,72.155 519.894,71.106 C518.846,70.057 518.197,69.06 517.654,67.663 C517.244,66.606 516.755,65.022 516.623,62.101 C516.479,58.943 516.448,57.996 516.448,50 C516.448,42.003 516.479,41.056 516.623,37.899 C516.755,34.978 517.244,33.391 517.654,32.338 C518.197,30.938 518.846,29.942 519.894,28.894 C520.942,27.846 521.94,27.196 523.338,26.654 C524.393,26.244 525.979,25.756 528.898,25.623 C532.057,25.479 533.004,25.448 541,25.448 C548.997,25.448 549.943,25.479 553.102,25.623 C556.021,25.756 557.607,26.244 558.662,26.654 C560.06,27.196 561.058,27.846 562.106,28.894 C563.154,29.942 563.803,30.938 564.346,32.338 C564.756,33.391 565.244,34.978 565.378,37.899 C565.522,41.056 565.552,42.003 565.552,50 C565.552,57.996 565.522,58.943 565.378,62.101 M570.82,37.631 C570.674,34.438 570.167,32.258 569.425,30.349 C568.659,28.377 567.633,26.702 565.965,25.035 C564.297,23.368 562.623,22.342 560.652,21.575 C558.743,20.834 556.562,20.326 553.369,20.18 C550.169,20.033 549.148,20 541,20 C532.853,20 531.831,20.033 528.631,20.18 C525.438,20.326 523.257,20.834 521.349,21.575 C519.376,22.342 517.703,23.368 516.035,25.035 C514.368,26.702 513.342,28.377 512.574,30.349 C511.834,32.258 511.326,34.438 511.181,37.631 C511.035,40.831 511,41.851 511,50 C511,58.147 511.035,59.17 511.181,62.369 C511.326,65.562 511.834,67.743 512.574,69.651 C513.342,71.625 514.368,73.296 516.035,74.965 C517.703,76.634 519.376,77.658 521.349,78.425 C523.257,79.167 525.438,79.673 528.631,79.82 C531.831,79.965 532.853,80.001 541,80.001 C549.148,80.001 550.169,79.965 553.369,79.82 C556.562,79.673 558.743,79.167 560.652,78.425 C562.623,77.658 564.297,76.634 565.965,74.965 C567.633,73.296 568.659,71.625 569.425,69.651 C570.167,67.743 570.674,65.562 570.82,62.369 C570.966,59.17 571,58.147 571,50 C571,41.851 570.966,40.831 570.82,37.631"></path></g></g></g></svg></div>
<div style="padding-top: 8px;">
<div style=" color:#3897f0; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:550; line-height:18px;">View this post on Instagram</div>
</div>
<div style="padding: 12.5% 0;"></div>
<div style="display: flex; flex-direction: row; margin-bottom: 14px; align-items: center;">
<div>
<div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(0px) translateY(7px);"></div>
<div style="background-color: #F4F4F4; height: 12.5px; transform: rotate(-45deg) translateX(3px) translateY(1px); width: 12.5px; flex-grow: 0; margin-right: 14px; margin-left: 2px;"></div>
<div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(9px) translateY(-18px);"></div>
</div>
<div style="margin-left: 8px;">
<div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 20px; width: 20px;"></div>
<div style=" width: 0; height: 0; border-top: 2px solid transparent; border-left: 6px solid #f4f4f4; border-bottom: 2px solid transparent; transform: translateX(16px) translateY(-4px) rotate(30deg)"></div>
</div>
<div style="margin-left: auto;">
<div style=" width: 0px; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-right: 8px solid transparent; transform: translateY(16px);"></div>
<div style=" background-color: #F4F4F4; flex-grow: 0; height: 12px; width: 16px; transform: translateY(-4px);"></div>
<div style=" width: 0; height: 0; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-left: 8px solid transparent; transform: translateY(-4px) translateX(8px);"></div>
</div>
</div>
<div style="display: flex; flex-direction: column; flex-grow: 1; justify-content: center; margin-bottom: 24px;">
<div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; margin-bottom: 6px; width: 224px;"></div>
<div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; width: 144px;"></div>
</div>
<p></a></p>
<p style=" color:#c9c8cd; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; line-height:17px; margin-bottom:0; margin-top:8px; overflow:hidden; padding:8px 0 7px; text-align:center; text-overflow:ellipsis; white-space:nowrap;"><a href="https://www.instagram.com/reel/DVpzZnRkbDW/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" style=" color:#c9c8cd; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:normal; line-height:17px; text-decoration:none;" target="_blank">A post shared by Real Account Bontangpost.id (@bontangpost.id)</a></p>
</div>
</blockquote>
<p><script async src="//www.instagram.com/embed.js"></script><span id="more-148145"></span></p>
<p data-start="1067" data-end="1185">Saat ini polisi masih berupaya mencari keberadaan pria tersebut untuk dimintai klarifikasi terkait video yang beredar.</p>
<p data-start="1187" data-end="1267">“Untuk sekarang kami cari dulu orangnya, nanti kami minta klarifikasi,” katanya.</p>
<p data-start="1269" data-end="1389">Randy menambahkan, hingga saat ini pihak kepolisian belum menerima laporan resmi dari masyarakat terkait video tersebut.</p>
<p data-start="1391" data-end="1602">Namun jika ada laporan yang masuk, polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk meminta keterangan ahli bahasa untuk memastikan apakah konten dalam video tersebut mengandung unsur pidana atau tidak.</p>
<p data-start="1604" data-end="1713">“Nanti ahli yang kami ambil keterangannya bisa menentukan apakah ada unsur pidananya atau tidak,” pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/polres-bontang-kantongi-identitas-pria-yang-diduga-berdoa-dengan-kata-tak-pantas/">Polres Bontang Kantongi Identitas Pria yang Diduga Berdoa dengan Kata Tak Pantas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tersangka Penistaan Agama, Roy Suryo Resmi Ditahan</title>
		<link>https://bontangpost.id/tersangka-penistaan-agama-roy-suryo-resmi-ditahan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 06 Aug 2022 02:42:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[penistaan agama]]></category>
		<category><![CDATA[roy suryo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=102936</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Roy Suryo tersangka kasus pencemaran agama dan pencemaran nama baik resmi ditahan di Polda Metro Jaya, Jumat (5/8). Padahal sebelumnya, mantan menteri pemuda dan olahraga itu tak ditahan, karena dianggap bersikap kooperatif. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyatakan bahwa alasan penahanan Roy Suryo dilakukan karena penyidik khawatir penyidik tersangka akan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/tersangka-penistaan-agama-roy-suryo-resmi-ditahan/">Tersangka Penistaan Agama, Roy Suryo Resmi Ditahan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-reader-unique-id="1"><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Roy Suryo tersangka kasus pencemaran agama dan pencemaran nama baik resmi ditahan di Polda Metro Jaya, Jumat (5/8). Padahal sebelumnya, mantan menteri pemuda dan olahraga itu tak ditahan, karena dianggap bersikap kooperatif.</p>
<p data-reader-unique-id="3">Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyatakan bahwa alasan penahanan Roy Suryo dilakukan karena penyidik khawatir penyidik tersangka akan menghilangkan barang bukti.</p>
<p data-reader-unique-id="3">“Penyidik khawatir yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHP,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8).</p>
<p data-reader-unique-id="7">Oleh karena itu, penyidik menyita beberapa barang  bukti atas kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Roy Suryo, seperti handphone dan akun Twitter Roy Suryo, serta ponsel saksi atas nama Ade Suhendrawan.</p>
<p data-reader-unique-id="7">&#8220;Tentunya penyitaan ini dilakukan karena barang tersebut memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan,” jelasnya.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Sementara itu, pasal yang disangkakan terhadap Roy Suryo adalah pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE. Dalam pasal tersebut diatur bahwa hukuman penjara maksimal yang ditetapkan adalah paling lama 6 tahun atau denda 1 Milyar. Selain itu, Roy Suryo juga dikenalan pasal 156 a KUHP dengan ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara.</p>
<p data-reader-unique-id="12">“Yang ketiga adalah pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun penjara,” paparnya.</p>
<p data-reader-unique-id="16">Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan kepada tersangka kasus dugaan ujaran kebencian Roy Suryo. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB.</p>
<p data-reader-unique-id="16">’’Setelah dilakukan pemeriksaan dari tadi siang, maka penydiik memutuskan mulai malam hari ini terhadap Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian ini dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8). <strong data-reader-unique-id="21">(jawapos) </strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/tersangka-penistaan-agama-roy-suryo-resmi-ditahan/">Tersangka Penistaan Agama, Roy Suryo Resmi Ditahan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mengenal Hakim Pemvonis Ahok, Dwiarso Budi</title>
		<link>https://bontangpost.id/mengenal-hakim-pemvonis-ahok-dwiarso-budi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 May 2017 10:43:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[ahok]]></category>
		<category><![CDATA[basuki tjahaya purnama]]></category>
		<category><![CDATA[dwiarso budi]]></category>
		<category><![CDATA[hakim]]></category>
		<category><![CDATA[penistaan agama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=12506</guid>

					<description><![CDATA[<p>Hari ini putusan langka terjadi di persidangan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) memvonis Ahok dengan penjara dua tahun dan harus ditahan. Praktis putusan ini lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya setahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Wartawan senior Ilham Bintang [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/mengenal-hakim-pemvonis-ahok-dwiarso-budi/">Mengenal Hakim Pemvonis Ahok, Dwiarso Budi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Hari ini putusan langka terjadi di persidangan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) memvonis Ahok dengan penjara dua tahun dan harus ditahan. Praktis putusan ini lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya setahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.</p>
<p>Wartawan senior Ilham Bintang menuliskan catatan ringan terkait ketua majelis hakim persidangan itu. Dia adalah Dwiarso Budi yang juga menjabat sebagai Ketua PN Jakut itu.</p>
<p>&#8220;Setiap hari dari rumah ke kantor pulang pergi dia naik angkutan umum busway. Itulah hakim Dwiarso Budi, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memimpin majelis hakim sidang perkara penistaan agama oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok,&#8221; kata dia dalam tulisannya yang diterima JawaPos.com, Selasa (9/5).</p>
<p>Di mata kawan-kawannya, Ilham menyebut Dwiarso dijuluki bonek (bondo nekat). Bukan hanya karena kelahiran Surabaya, tetapi julukan itu menunjuk pada integritasnya sebagai hakim. &#8220;Anti suap, antik gertak, kata seorang sahabatnya,&#8221; sambung dia.</p>
<p>Dwiarso adalah hakim yang lahir di Surabaya 14 Maret 1962. Dia memiliki panggilan akrab Inoenk. Hingga kini kata Ilham, Dwiarso masih tinggal di rumah dinas bersama Yanti, istrinya dan Rio serta Anya yang merupakan anaknya.</p>
<p>Sebelum menjabat Ketua PN Jakut, Dwiarso pernah menjadi Ketua PN di Kotabumi, Kraksaan, Depok, Banjarmasin, dan Semarang. Untuk anaknya bernama Rio, kini tengah berada di Jepang bekerja sebagai pelayan toko, sementara Anya ada di Palangkaraya sebagai pegawai pajak.</p>
<p>&#8220;Ada kisah menarik putera-puteri Inoenk, ketika terjadi penangkapan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi , Akil Mochtar tempo hari. Kompak mereka meminta Inoenk berhenti jadi hakim karena merasa malu dengan profesi ayahnya. Juga kompak berdua menyatakan biarlah mereka yang bekerja untuk menopang ekonomi orang tuanya,&#8221; bebernya.</p>
<p>Dwiarso juga diketahui sebagai Sarjana Hukum jebolan SI Universitas Airlangga dan S2 Universitas Gajahmada dan terakhir Lemhanas (2016). Dia juga adalah mantan Atlet Hoki PON Jatim dan Atlet Tennis mewakili Provinsi dia bertugas waktu itu.</p>
<p>Bahkan, sebelum kasus ini, Dwiarso sudah menangani kasus besar, yakni korupsi BLBI. Dwiarso yang merupakan mantan asisten sekretaris Mahkamah Agung pernah memutus hukuman seumur hidup untuk koruptor BLBI.</p>
<p>&#8220;Waktu bertugas di Semarang Inoenk juga memutus sengketa Gubernur Jateng lawan Pengacara Kondang Yusril Ihza Mahendra dengan menghukum hakim temannya sendiri karena menerima suap dan beberapa koruptor serta pejabat Bupati Karang Anyar,&#8221; terang dia.</p>
<p>Keberaniannya untuk berbeda dengan alasan hukum yang rasional itulah yang membuat Ketua Mahkamah Agung kala itu, M Sarwata sangat membanggakannya.</p>
<p>&#8220;Dosen favorit Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu kini menjadi tempat bergantung  harapan keputusan adil dari persidangan kasus penistaan agama Ahok. Sekian lama dia memang  menjadi gantungan harapan para penuntut keadilan yang mengharapkan vonisnya terhadap Ahok terbebas dari pelbagai intervensi supaya wajah hukum kita mendapat kepercayaan publik,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Dan pada Selasa (9/5) siang akhirnya Dwiarso membuktikan dirinya memang hakim yang berintegritas tinggi. Meskipun sempat dibayangi spekulasi dia juga akan dilumat pelbagai manuver seperti aparat penegak hukum lainnya yang masuk angin. &#8220;Vonisnya, Ahok terbukti bersalah, dan dihukum penjara dua tahun dan langsung ditahan di LP Cipinang,&#8221; tukas dia. (elf/JPG)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/mengenal-hakim-pemvonis-ahok-dwiarso-budi/">Mengenal Hakim Pemvonis Ahok, Dwiarso Budi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Presiden Jokowi Sudah Terima Laporan Mendagri soal Pencopotan Ahok</title>
		<link>https://bontangpost.id/presiden-jokowi-sudah-terima-laporan-mendagri-soal-pencopotan-ahok/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 May 2017 10:38:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[ahok]]></category>
		<category><![CDATA[basuki tjahaya purnama]]></category>
		<category><![CDATA[jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[penistaan agama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=12504</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA &#8211; Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua pihak menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara bagi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, atas kasus penodaan agama. Ini disampaikan Jokowi saat berada di Papua, sebagaiman dikutip dari laman setkab.go.id, Selasa ((9/5). “Saya minta, saya minta [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/presiden-jokowi-sudah-terima-laporan-mendagri-soal-pencopotan-ahok/">Presiden Jokowi Sudah Terima Laporan Mendagri soal Pencopotan Ahok</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JAKARTA &#8211; Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua pihak menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara bagi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, atas kasus penodaan agama.</p>
<p>Ini disampaikan Jokowi saat berada di Papua, sebagaiman dikutip dari laman setkab.go.id, Selasa ((9/5).</p>
<p>“Saya minta, saya minta semua pihak menghormati proses hukum yang ada, serta putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim. Termasuk juga kita harus menghormati langkah yang akan dilakukan oleh Pak Basuki Tjahaja Purnama untuk banding,” kata Jokowi.</p>
<p>Mantan gubernur DKI Jakarta itu hadir di Papua dalam rangka kunjungan kerja Lintas Nusantara. Di sana, dia meresmikan listrik desa di Papua dan Papua Barat, di Distrik Muara Tami, Jayapura, Papua.</p>
<p>Yang paling penting, tegas Jokowi, semua pihak percaya terhadap mekanisme hukum yang ada untuk menyelesaikan setiap masalah. “Sekali lagi pemerintah tidak bisa mengintervensi proses-proses hukum yang ada,” tegas dia.</p>
<p>Mengenai pencopotan Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan Gubernur DKI, Jokowi mengaku sudah mendapatkan laporan dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (fat/jpnn)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/presiden-jokowi-sudah-terima-laporan-mendagri-soal-pencopotan-ahok/">Presiden Jokowi Sudah Terima Laporan Mendagri soal Pencopotan Ahok</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lihat Nih! Ada yang Nekat Coba Masuk ke Ruang Sidang Ahok</title>
		<link>https://bontangpost.id/lihat-nih-ada-yang-nekat-coba-masuk-ke-ruang-sidang-ahok/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Jan 2017 07:47:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[basuki tjahaya purnama]]></category>
		<category><![CDATA[penistaan agama]]></category>
		<category><![CDATA[sidang ahok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=2027</guid>

					<description><![CDATA[<p>Seorang pria dibekuk oleh aparat kepolisian karena mencoba menerobos masuk ke ruang sidang perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. Sidang pria yang karib disapa Ahok itu diselenggarakan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (3/12). Pria itu mencoba masuk ke dalam melalui pintu gerbang yang terletak di Jalan R.M. Harsono, Ragunan. [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/lihat-nih-ada-yang-nekat-coba-masuk-ke-ruang-sidang-ahok/">Lihat Nih! Ada yang Nekat Coba Masuk ke Ruang Sidang Ahok</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Seorang pria dibekuk oleh aparat kepolisian karena mencoba menerobos masuk ke ruang sidang perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.</p>
<p>Sidang pria yang karib disapa Ahok itu diselenggarakan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (3/12).</p>
<p>Pria itu mencoba masuk ke dalam melalui pintu gerbang yang terletak di Jalan R.M. Harsono, Ragunan. Di lokasi itu juga ada massa aksi dari pendukung dan kontra Ahok.</p>
<p>&#8220;Dia nerobos,&#8221; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Raden Prabowo Argo Yuwono di Kementerian Pertanian.</p>
<p>‎Argo menjelaskan, pria itu masih diinterogasi oleh polisi. Dalam proses interogasi, pria itu akan ditanyakan tujuan menerobos masuk ke tempat sidang Ahok.</p>
<p>&#8220;Lagi diinterogasi dia mau ngapain. Kami tidak bisa memastikan dia pendukung siapa,&#8221; ucap Argo.</p>
<p>Menurut Argo, pria itu tidak membawa senjata tajam. Hanya saja, polisi menduga pria tersebut berada dalam kondisi mabuk.</p>
<p>&#8220;Dia main nerobos saja, tapi ada bau-bau alkohol,&#8221;‎ ungkap Argo. (jpnn)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/lihat-nih-ada-yang-nekat-coba-masuk-ke-ruang-sidang-ahok/">Lihat Nih! Ada yang Nekat Coba Masuk ke Ruang Sidang Ahok</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penista Agama Itu Dituntut 1,5 Tahun</title>
		<link>https://bontangpost.id/penista-agama-itu-dituntut-15-tahun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Dec 2016 05:00:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[penistaan agama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=1207</guid>

					<description><![CDATA[<p>SANGATTA – Masih ingat dengan postingan bernuansa sara yang dilakukan NDS (24) di media sosial. Yah, pria yang kini menjalani sidang kasus dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Sangatta tersebut dituntut dengan pidana penjara 1,5 tahun dengan denda Rp 5 juta subsider 6 bulan kurungan. Karena menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Israq, pemuda yang [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/penista-agama-itu-dituntut-15-tahun/">Penista Agama Itu Dituntut 1,5 Tahun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SANGATTA – Masih ingat dengan postingan bernuansa sara yang dilakukan NDS (24) di media sosial. Yah, pria yang kini menjalani sidang kasus dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Sangatta tersebut dituntut dengan pidana penjara 1,5 tahun dengan denda Rp 5 juta subsider 6 bulan kurungan. Karena menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Israq, pemuda yang bekerja di salah satu perusahaan pertambangan tersebut terbukti melanggar pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU ITE. Namun, karena dinilai selama persidangan bersifat sopan, masih muda, dan menyadari kesalahannya, serta menyesal, maka sanksi pidana yang diberikan tidak terlalu berat.</p>
<p>Dalam sidang yang dipimpin Tornado Edmawan dibantu  Marjani Eldianti dibantu Andreas Pungky Maradona, diuraikan Israq, perbuatan NDS dalam akun facebooknya karena keisengan dan tak memahami  bisa menyinggung perasaan ummat Islam yang akan merayakan Idul Adha.</p>
<p>Karena menyadari perbuatannya salah, NDS berusaha menghapus namun keburu sudah menyebar. Selain itu, NDS juga menyerahkan diri ke Polisi dan mengaku apa yang dilakukan karena keisengan tanpa maksud menghina.</p>
<p>“Karena niatnya untuk menghapus dan berusaha segera menghapus postingan di akutan FB itulah termasuk menyerahkan diri ke polisi, menjadi pertimbangan ia dituntut satu tahun enam bulan dipotong selama ia ditahan,” ungkap Israq.</p>
<p>Keisengan  NDS ini dilakukannya di Warung Cyber Net di Jalan  Kabo Jaya Desa Singa Gembara Kecamatan Sangatta Utara. NDS didakwa  dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik yang membuat umat muslim di Kutim tersinggung.</p>
<p>“Postingan terdakwa awalnya untuk candaan, namun gambar dan kalimat yang ditulis tidak pada tempatnya serta waktu karena tak berapa lama lagi ummat Islam akan merayakan Idul Adha. Sementara gambar yang dipasang merupakan hewan yang diharamkan umat Islam,” beber Israq.</p>
<p>NDS, awalnya didakwa melanggar  Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1)  UU tentang Informasi dan Transaksi Elekronik, kedua  Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik, dan ketiga  melanggar  Pasal 156a KUHP.(dy)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/penista-agama-itu-dituntut-15-tahun/">Penista Agama Itu Dituntut 1,5 Tahun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejagung Siapkan Enam Saksi, Ahok 10 Saksi</title>
		<link>https://bontangpost.id/kejagung-siapkan-enam-saksi-ahok-10-saksi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Dec 2016 00:29:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[ahok]]></category>
		<category><![CDATA[penistaan agama]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=1132</guid>

					<description><![CDATA[<p>Eksepsi Ahok Ditolak, Perang Saksi Dimulai JAKARTA— Sidang kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama terus bergulir. Setelah dalam persidangan kemarin Majelis Hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menolak eksepsi atau keberatan Ahok, perang saksi dan saksi ahli bakal dimulai. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono menjelaskan, rencananya untuk tahap awal akan ada [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kejagung-siapkan-enam-saksi-ahok-10-saksi/">Kejagung Siapkan Enam Saksi, Ahok 10 Saksi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Eksepsi Ahok Ditolak, Perang Saksi Dimulai</p>
<p>JAKARTA— Sidang kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama terus bergulir. Setelah dalam persidangan kemarin Majelis Hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menolak eksepsi atau keberatan Ahok, perang saksi dan saksi ahli bakal dimulai.</p>
<p>Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono menjelaskan, rencananya untuk tahap awal akan ada sekitar enam saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan tersebut. ”Lima atau enam saksi ya,” tuturnya.</p>
<p>Namun, soal identitas saksi tersebut, JPU belum bisa mengungkapkannya. Yang pasti, saksi tersebut merupakan saksi dan saksi ahli. ”Ahli ada juga yang melihat langsung kejadian di Kepulauan Seribu,” ungkapnya.</p>
<p>Yang paling utama, lanjutnya, kendati Ahok melakukan upaya hukum lain, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang rencananya digelar Selasa (3/1) tidak akan terpengaruh. ”Tetap jalan pemeriksaan saksi ini, tidak bisa diganggu,” terangnya kemarin.</p>
<p>Sementara Kuasa Hukum Ahok Trimoelja D. Soerjadi mengatakan, rencananya akan ada sekitar sepuluh saksi meringankan yang akan dihadirkan dalam persidangan tersebut.”Sekitar sepuluh saksi,” terangnya.</p>
<p>Soal identitas saksi tersebut, Trimoelja mengaku belum bisa mengumumkannya. Pasalnya, ada pertimbangan keamanan dan keselamatan saksi persidangan kontroversial tersebut. ”Tidak bijak dalam situasi semacam ini, kami sebutkan identitas saksinya,” paparnya.</p>
<p>Terkait eksepsi yang ditolak, dia menjelaskan perbedaan pendapat antara majelis hakim dengan kuasa hukum tersebut merupakan hal yang biasa. Yang pasti, keputusan majelis hakim itu harus dihormati. ”Kami tentu kecewa, tapi harus tetap menghormati putusan menolak eksepsi tersebut,” terangnya kemarin.</p>
<p>Sementara jalannya persidangan ketiga kasus yang menjerat Ahok itu cukup cepat. Hanya berlangsung sekitar satu setengah jam. Saat itu Majelis hakim menolak semua eksepsi Ahok.</p>
<p>Dalam persidangan, Hakim Ketua Dwiarso Budi menuturkan, dalam eksepsi Ahok mengutarakan soal tidak ada niatan dalam menista agama dengan menyebut latar belakang keluarga hingga berbagai kebijakan pembangunan masjid. Namun, JPU merespon bahwa pembangunan masjid itu hal wajar yang dilakukan kepala daerah. ”Pengadilan tidak menerima eksepsi karena sudah masuk ke materi perkara, padahal belum sampai pada pembuktian salah dan tidak bersalahnya,” ujarnya.</p>
<p>Terkait poin eksepsi proses hukum Ahok yang terjadi karena tekanan massa atau trial by the mob, pengadilan menyidangkan kasus tersebut bukan karena tekanan masyarakat. Namun, karena adanya pelimpahan perkara dari Kepolisian dan Kejaksaan. ”Pengadilan tidak sependapat dengan kuasa hukum,” tuturnya.</p>
<p>Dengan begitu, pengadilan menolak eksepsi dari Ahok. Namun, bila memang tidak menerima keputusan Majelis Hakim, terdakwa dan kuasa hukumnya bisa menempuh proses hukum lain. ”Kalau tidak menerima keputusan ini bisa ke Pengadilan Tinggi,” ucap Dwiarso.</p>
<p>Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan Selasa depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Selain itu, lokasi persidangan juga akan dipindahkan ke gedung Kementerian Pertanian di Ragunan, Jakarta Selatan. (idr/jpg)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kejagung-siapkan-enam-saksi-ahok-10-saksi/">Kejagung Siapkan Enam Saksi, Ahok 10 Saksi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
