• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

Tersangka Penistaan Agama, Roy Suryo Resmi Ditahan

by Redaksi Bontang Post
6 Agustus 2022, 10:42
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Roy Suryo tersangka kasus pencemaran agama dan pencemaran nama baik resmi ditahan di Polda Metro Jaya, Jumat (5/8). Padahal sebelumnya, mantan menteri pemuda dan olahraga itu tak ditahan, karena dianggap bersikap kooperatif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyatakan bahwa alasan penahanan Roy Suryo dilakukan karena penyidik khawatir penyidik tersangka akan menghilangkan barang bukti.

“Penyidik khawatir yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHP,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8).

Oleh karena itu, penyidik menyita beberapa barang  bukti atas kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Roy Suryo, seperti handphone dan akun Twitter Roy Suryo, serta ponsel saksi atas nama Ade Suhendrawan.

Baca Juga:  Viral Doa Berbuka Diselipi Kata Kasar, Pria di Bontang Klarifikasi tapi Proses Hukum Tetap Berjalan

“Tentunya penyitaan ini dilakukan karena barang tersebut memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan,” jelasnya.

Sementara itu, pasal yang disangkakan terhadap Roy Suryo adalah pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE. Dalam pasal tersebut diatur bahwa hukuman penjara maksimal yang ditetapkan adalah paling lama 6 tahun atau denda 1 Milyar. Selain itu, Roy Suryo juga dikenalan pasal 156 a KUHP dengan ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara.

“Yang ketiga adalah pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun penjara,” paparnya.

Baca Juga:  Lihat Nih! Ada yang Nekat Coba Masuk ke Ruang Sidang Ahok

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan kepada tersangka kasus dugaan ujaran kebencian Roy Suryo. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB.

’’Setelah dilakukan pemeriksaan dari tadi siang, maka penydiik memutuskan mulai malam hari ini terhadap Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian ini dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8). (jawapos) 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: penistaan agamaroy suryo
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Tangis Haru Keluarga Sambut Kedatangan 71 Jemaah Haji di Bontang

Next Post

Wali Kota Basri Kecewa Tol Bontang-Samarinda dan Kilang Dicoret dari PSN

Related Posts

Video Doa Berbuka Disisipi Kata Kasar Viral, Wali Kota Bontang Minta Pelaku Dibina
Bontang

Video Doa Berbuka Disisipi Kata Kasar Viral, Wali Kota Bontang Minta Pelaku Dibina

10 Maret 2026, 16:48
Viral Doa Berbuka Diselipi Kata Kasar, Pria di Bontang Klarifikasi tapi Proses Hukum Tetap Berjalan
Bontang

Viral Doa Berbuka Diselipi Kata Kasar, Pria di Bontang Klarifikasi tapi Proses Hukum Tetap Berjalan

10 Maret 2026, 13:19
Polres Bontang Kantongi Identitas Pria yang Diduga Berdoa dengan Kata Tak Pantas
Bontang

Viral Video Doa Berbuka Diselipi Kata Kasar, MUI Bontang: Berpotensi Masuk Penistaan Agama

9 Maret 2026, 20:24
Polres Bontang Kantongi Identitas Pria yang Diduga Berdoa dengan Kata Tak Pantas
Bontang

Polres Bontang Kantongi Identitas Pria yang Diduga Berdoa dengan Kata Tak Pantas

9 Maret 2026, 15:31
Mengenal Hakim Pemvonis Ahok, Dwiarso Budi
Breaking News

Mengenal Hakim Pemvonis Ahok, Dwiarso Budi

9 Mei 2017, 18:43
Jokowi Bakal Bentuk Bank Wakaf
Breaking News

Presiden Jokowi Sudah Terima Laporan Mendagri soal Pencopotan Ahok

9 Mei 2017, 18:38

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.