SANGATTA – Masih ingat dengan postingan bernuansa sara yang dilakukan NDS (24) di media sosial. Yah, pria yang kini menjalani sidang kasus dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Sangatta tersebut dituntut dengan pidana penjara 1,5 tahun dengan denda Rp 5 juta subsider 6 bulan kurungan. Karena menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Israq, pemuda yang bekerja di salah satu perusahaan pertambangan tersebut terbukti melanggar pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU ITE. Namun, karena dinilai selama persidangan bersifat sopan, masih muda, dan menyadari kesalahannya, serta menyesal, maka sanksi pidana yang diberikan tidak terlalu berat.
Dalam sidang yang dipimpin Tornado Edmawan dibantu Marjani Eldianti dibantu Andreas Pungky Maradona, diuraikan Israq, perbuatan NDS dalam akun facebooknya karena keisengan dan tak memahami bisa menyinggung perasaan ummat Islam yang akan merayakan Idul Adha.
Karena menyadari perbuatannya salah, NDS berusaha menghapus namun keburu sudah menyebar. Selain itu, NDS juga menyerahkan diri ke Polisi dan mengaku apa yang dilakukan karena keisengan tanpa maksud menghina.
“Karena niatnya untuk menghapus dan berusaha segera menghapus postingan di akutan FB itulah termasuk menyerahkan diri ke polisi, menjadi pertimbangan ia dituntut satu tahun enam bulan dipotong selama ia ditahan,” ungkap Israq.
Keisengan NDS ini dilakukannya di Warung Cyber Net di Jalan Kabo Jaya Desa Singa Gembara Kecamatan Sangatta Utara. NDS didakwa dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik yang membuat umat muslim di Kutim tersinggung.
“Postingan terdakwa awalnya untuk candaan, namun gambar dan kalimat yang ditulis tidak pada tempatnya serta waktu karena tak berapa lama lagi ummat Islam akan merayakan Idul Adha. Sementara gambar yang dipasang merupakan hewan yang diharamkan umat Islam,” beber Israq.
NDS, awalnya didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU tentang Informasi dan Transaksi Elekronik, kedua Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik, dan ketiga melanggar Pasal 156a KUHP.(dy)