• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Penista Agama Itu Dituntut 1,5 Tahun

by BontangPost
29 Desember 2016, 13:00
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Masih ingat dengan postingan bernuansa sara yang dilakukan NDS (24) di media sosial. Yah, pria yang kini menjalani sidang kasus dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Sangatta tersebut dituntut dengan pidana penjara 1,5 tahun dengan denda Rp 5 juta subsider 6 bulan kurungan. Karena menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Israq, pemuda yang bekerja di salah satu perusahaan pertambangan tersebut terbukti melanggar pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU ITE. Namun, karena dinilai selama persidangan bersifat sopan, masih muda, dan menyadari kesalahannya, serta menyesal, maka sanksi pidana yang diberikan tidak terlalu berat.

Dalam sidang yang dipimpin Tornado Edmawan dibantu  Marjani Eldianti dibantu Andreas Pungky Maradona, diuraikan Israq, perbuatan NDS dalam akun facebooknya karena keisengan dan tak memahami  bisa menyinggung perasaan ummat Islam yang akan merayakan Idul Adha.

Baca Juga:  Tersangka Penistaan Agama, Roy Suryo Resmi Ditahan

Karena menyadari perbuatannya salah, NDS berusaha menghapus namun keburu sudah menyebar. Selain itu, NDS juga menyerahkan diri ke Polisi dan mengaku apa yang dilakukan karena keisengan tanpa maksud menghina.

“Karena niatnya untuk menghapus dan berusaha segera menghapus postingan di akutan FB itulah termasuk menyerahkan diri ke polisi, menjadi pertimbangan ia dituntut satu tahun enam bulan dipotong selama ia ditahan,” ungkap Israq.

Keisengan  NDS ini dilakukannya di Warung Cyber Net di Jalan  Kabo Jaya Desa Singa Gembara Kecamatan Sangatta Utara. NDS didakwa  dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik yang membuat umat muslim di Kutim tersinggung.

Baca Juga:  Viral Doa Berbuka Diselipi Kata Kasar, Pria di Bontang Klarifikasi tapi Proses Hukum Tetap Berjalan

“Postingan terdakwa awalnya untuk candaan, namun gambar dan kalimat yang ditulis tidak pada tempatnya serta waktu karena tak berapa lama lagi ummat Islam akan merayakan Idul Adha. Sementara gambar yang dipasang merupakan hewan yang diharamkan umat Islam,” beber Israq.

NDS, awalnya didakwa melanggar  Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1)  UU tentang Informasi dan Transaksi Elekronik, kedua  Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik, dan ketiga  melanggar  Pasal 156a KUHP.(dy)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: penistaan agama
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Kemensos Bantu Lansia Terlantar

Next Post

TPP PNS dan Gaji Guru Ditanggung Pemprov, Pemkot Diminta Biayai Guru Non-PNS 

Related Posts

Video Doa Berbuka Disisipi Kata Kasar Viral, Wali Kota Bontang Minta Pelaku Dibina
Bontang

Video Doa Berbuka Disisipi Kata Kasar Viral, Wali Kota Bontang Minta Pelaku Dibina

10 Maret 2026, 16:48
Viral Doa Berbuka Diselipi Kata Kasar, Pria di Bontang Klarifikasi tapi Proses Hukum Tetap Berjalan
Bontang

Viral Doa Berbuka Diselipi Kata Kasar, Pria di Bontang Klarifikasi tapi Proses Hukum Tetap Berjalan

10 Maret 2026, 13:19
Polres Bontang Kantongi Identitas Pria yang Diduga Berdoa dengan Kata Tak Pantas
Bontang

Viral Video Doa Berbuka Diselipi Kata Kasar, MUI Bontang: Berpotensi Masuk Penistaan Agama

9 Maret 2026, 20:24
Polres Bontang Kantongi Identitas Pria yang Diduga Berdoa dengan Kata Tak Pantas
Bontang

Polres Bontang Kantongi Identitas Pria yang Diduga Berdoa dengan Kata Tak Pantas

9 Maret 2026, 15:31
Tersangka Penistaan Agama, Roy Suryo Resmi Ditahan
Kriminal

Tersangka Penistaan Agama, Roy Suryo Resmi Ditahan

6 Agustus 2022, 10:42
Mengenal Hakim Pemvonis Ahok, Dwiarso Budi
Breaking News

Mengenal Hakim Pemvonis Ahok, Dwiarso Budi

9 Mei 2017, 18:43

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.