• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
No Result
View All Result
Home Breaking News

Penista Agama Itu Dituntut 1,5 Tahun

by BontangPost
29 Desember 2016, 13:00
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Masih ingat dengan postingan bernuansa sara yang dilakukan NDS (24) di media sosial. Yah, pria yang kini menjalani sidang kasus dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Sangatta tersebut dituntut dengan pidana penjara 1,5 tahun dengan denda Rp 5 juta subsider 6 bulan kurungan. Karena menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Israq, pemuda yang bekerja di salah satu perusahaan pertambangan tersebut terbukti melanggar pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU ITE. Namun, karena dinilai selama persidangan bersifat sopan, masih muda, dan menyadari kesalahannya, serta menyesal, maka sanksi pidana yang diberikan tidak terlalu berat.

Dalam sidang yang dipimpin Tornado Edmawan dibantu  Marjani Eldianti dibantu Andreas Pungky Maradona, diuraikan Israq, perbuatan NDS dalam akun facebooknya karena keisengan dan tak memahami  bisa menyinggung perasaan ummat Islam yang akan merayakan Idul Adha.

Baca Juga:  #GuePilihAniesSandi Trending di Twitter

Karena menyadari perbuatannya salah, NDS berusaha menghapus namun keburu sudah menyebar. Selain itu, NDS juga menyerahkan diri ke Polisi dan mengaku apa yang dilakukan karena keisengan tanpa maksud menghina.

“Karena niatnya untuk menghapus dan berusaha segera menghapus postingan di akutan FB itulah termasuk menyerahkan diri ke polisi, menjadi pertimbangan ia dituntut satu tahun enam bulan dipotong selama ia ditahan,” ungkap Israq.

Keisengan  NDS ini dilakukannya di Warung Cyber Net di Jalan  Kabo Jaya Desa Singa Gembara Kecamatan Sangatta Utara. NDS didakwa  dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik yang membuat umat muslim di Kutim tersinggung.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Sudah Terima Laporan Mendagri soal Pencopotan Ahok

“Postingan terdakwa awalnya untuk candaan, namun gambar dan kalimat yang ditulis tidak pada tempatnya serta waktu karena tak berapa lama lagi ummat Islam akan merayakan Idul Adha. Sementara gambar yang dipasang merupakan hewan yang diharamkan umat Islam,” beber Israq.

NDS, awalnya didakwa melanggar  Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1)  UU tentang Informasi dan Transaksi Elekronik, kedua  Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik, dan ketiga  melanggar  Pasal 156a KUHP.(dy)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: penistaan agama
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Kemensos Bantu Lansia Terlantar

Next Post

TPP PNS dan Gaji Guru Ditanggung Pemprov, Pemkot Diminta Biayai Guru Non-PNS 

Related Posts

Tersangka Penistaan Agama, Roy Suryo Resmi Ditahan
Kriminal

Tersangka Penistaan Agama, Roy Suryo Resmi Ditahan

6 Agustus 2022, 10:42
Mengenal Hakim Pemvonis Ahok, Dwiarso Budi
Breaking News

Mengenal Hakim Pemvonis Ahok, Dwiarso Budi

9 Mei 2017, 18:43
Jokowi Bakal Bentuk Bank Wakaf
Breaking News

Presiden Jokowi Sudah Terima Laporan Mendagri soal Pencopotan Ahok

9 Mei 2017, 18:38
Lihat Nih! Ada yang Nekat Coba Masuk ke Ruang Sidang Ahok
Breaking News

Lihat Nih! Ada yang Nekat Coba Masuk ke Ruang Sidang Ahok

3 Januari 2017, 15:47
Kejagung Siapkan Enam Saksi, Ahok 10 Saksi
Breaking News

Kejagung Siapkan Enam Saksi, Ahok 10 Saksi

28 Desember 2016, 08:29
#GuePilihAniesSandi Trending di Twitter
Breaking News

#GuePilihAniesSandi Trending di Twitter

27 Desember 2016, 18:59

Terpopuler

  • Tiga Rumah Sakit di Bontang Dapat Peringkat Merah Properlink Daerah

    Tiga Rumah Sakit di Bontang Dapat Peringkat Merah Properlink Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sopir Angkot dan Taksi Online Cekcok di Depan Terminal Bontang, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Agus Haris Tanggapi Keluhan Komisi C DPRD Bontang Soal Realisasi Musrenbang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis di Bontang Dilaksanakan Pekan Depan, Baru Menyasar 50 Persen Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bermodal Motor Curian, Warga Tanjung Laut Bontang Selundupkan 700 Gram Sabu dari Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.