<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Perusahaan Sawit Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/perusahaan-sawit/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/perusahaan-sawit/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Sat, 07 Mar 2026 11:42:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>Perusahaan Sawit Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/perusahaan-sawit/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>DPRD Kutim Ungkap Perusahaan Sawit Beroperasi Belasan Tahun Tanpa HGU</title>
		<link>https://bontangpost.id/dprd-kutim-ungkap-perusahaan-sawit-beroperasi-belasan-tahun-tanpa-hgu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 Mar 2026 11:40:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[Perusahaan Sawit]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=148103</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID – Persoalan legalitas lahan perkebunan kembali menjadi sorotan di Kutai Timur (Kutim). DPRD Kutim mengungkap adanya perusahaan perkebunan kelapa sawit yang diduga telah beroperasi lebih dari 15 tahun tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). Ketua Fraksi Gelora Amanat Perjuangan (GAP) DPRD Kutim, Faizal Rachman, mengatakan perusahaan tersebut diketahui mulai menanam kelapa sawit sejak 2009. Namun [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/dprd-kutim-ungkap-perusahaan-sawit-beroperasi-belasan-tahun-tanpa-hgu/">DPRD Kutim Ungkap Perusahaan Sawit Beroperasi Belasan Tahun Tanpa HGU</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="217" data-end="469"><strong>BONTANGPOST.ID –</strong> Persoalan legalitas lahan perkebunan kembali menjadi sorotan di Kutai Timur (Kutim). DPRD Kutim mengungkap adanya perusahaan perkebunan kelapa sawit yang diduga telah beroperasi lebih dari 15 tahun tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).</p>
<p data-start="471" data-end="739">Ketua Fraksi Gelora Amanat Perjuangan (GAP) DPRD Kutim, Faizal Rachman, mengatakan perusahaan tersebut diketahui mulai menanam kelapa sawit sejak 2009. Namun hingga kini belum memiliki HGU sebagai dasar hukum penguasaan lahan untuk kegiatan perkebunan skala besar.</p>
<p data-start="741" data-end="851">Menurut Faizal, kondisi tersebut menunjukkan masih lemahnya pengawasan dalam tata kelola pertanahan di daerah.</p>
<p data-start="853" data-end="1104">“IUP bukanlah hak atas tanah. Untuk kegiatan perkebunan, hak atas tanah yang sah adalah HGU yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN. Namun faktanya, ada perusahaan yang sudah menanam sawit sejak 2009 dan sampai sekarang belum memiliki HGU,” ujarnya.</p>
<p data-start="1106" data-end="1376">Ia menjelaskan, dalam sistem perizinan perkebunan, Izin Usaha Perkebunan (IUP) hanya merupakan izin operasional. Sementara penguasaan lahan perkebunan harus didasarkan pada HGU yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).</p>
<p data-start="1378" data-end="1561">Faizal juga mengungkapkan adanya pengakuan dari ATR/BPN Kalimantan Timur yang menyebut hingga saat ini belum pernah ada teguran kepada perusahaan tersebut terkait belum diurusnya HGU.</p>
<p data-start="1563" data-end="1701">Hal itu, menurutnya, menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum serta efektivitas pengawasan terhadap aktivitas perkebunan di daerah.</p>
<p data-start="1703" data-end="1835">“Pertanyaannya sederhana, bagaimana mungkin perusahaan dapat beroperasi bertahun-tahun tanpa kepastian hak atas tanahnya,” tegasnya.</p>
<p data-start="1837" data-end="2123">Faizal menilai, jika tata kelola pertanahan dijalankan secara tertib sejak awal, berbagai konflik agraria yang kerap terjadi di kawasan perkebunan dapat diminimalkan. Kepastian status lahan juga penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, perusahaan, maupun pemerintah.</p>
<p data-start="2125" data-end="2349">Karena itu, ia mendorong ATR/BPN baik di tingkat provinsi maupun kabupaten untuk lebih aktif melakukan penertiban administrasi pertanahan, khususnya terhadap perusahaan yang telah lama beroperasi namun belum mengantongi HGU.</p>
<p data-start="2351" data-end="2589">“Jika tata kelola pertanahan dijalankan secara tertib sejak awal, banyak konflik agraria sebenarnya dapat dicegah. Karena itu saya mendorong ATR/BPN Kalimantan Timur dan Kutai Timur untuk segera menertibkan persoalan ini,” pungkasnya. <strong>(KP)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/dprd-kutim-ungkap-perusahaan-sawit-beroperasi-belasan-tahun-tanpa-hgu/">DPRD Kutim Ungkap Perusahaan Sawit Beroperasi Belasan Tahun Tanpa HGU</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perusahaan Sawit Beroperasi di Luar HGU</title>
		<link>https://bontangpost.id/perusahaan-sawit-beroperasi-di-luar-hgu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 Mar 2019 07:00:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[kutai timur]]></category>
		<category><![CDATA[Perusahaan Sawit]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=60530</guid>

					<description><![CDATA[<p>SANGATTA–Beberapa perusahaan perkebunan sawit di Kutai Timur (Kutim) didapati beroperasi di luar batas. Ketua DPRD Kutim Mahyunadi mengatakan pernah melakukan kunjungan lapangan dan menemukan lima perusahaan sawit beroperasi di wilayah luar izin hak guna usaha (HGU). Mahyunadi mengaku telah melakukan peninjauan langsung di lapangan dengan instansi pertanahan. Ada sekitar lima perusahaan yang terpantau melanggar, membuka [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/perusahaan-sawit-beroperasi-di-luar-hgu/">Perusahaan Sawit Beroperasi di Luar HGU</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SANGATTA–Beberapa perusahaan perkebunan sawit di Kutai Timur (Kutim) didapati beroperasi di luar batas. Ketua DPRD Kutim Mahyunadi mengatakan pernah melakukan kunjungan lapangan dan menemukan lima perusahaan sawit beroperasi di wilayah luar izin hak guna usaha (HGU).</p>
<p>Mahyunadi mengaku telah melakukan peninjauan langsung di lapangan dengan instansi pertanahan. Ada sekitar lima perusahaan yang terpantau melanggar, membuka perkebunan di luar HGU. Bahkan terkait hal itu, ujar Mahyunadi, ada hal yang perlu diperjelas.</p>
<p>Sebab, saat melakukan hearing beberapa waktu lalu, Mahyunadi mengakui heran dengan sikap Badan Pertanahan Nasional. Menurut dia, Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkesan enggan memberikan data peta pengguna hak guna usaha (HGU) kepada DPRD Kutim.</p>
<p>“Kami sudah meminta data ke pihak BPN, agar memberikan data peta perusahaan yang menggunakan izin HGU di Kutim. Namun dari pihak BPN saat berlangsungnya hearing beberapa waktu lalu tidak bisa memberikan data karena terlebih dahulu DPRD harus bersurat ke Kakanwil untuk mendapatkan data tersebut,&#8221; ulas Mahyunadi.</p>
<p>Dia menegaskan, data pengguna HGU bukanlah suatu rahasia atau dokumen negara yang harus disembunyikan dari publik. Karena data tersebut wajib diketahui seluruh masyarakat. Terlebih, lanjut lelaki yang karib disapa Unad itu, jika merujuk pada putusan MA dengan Nomor Register 121 K/TUN/2017, Kemen-ATR/BPN telah diperintahkan untuk membuka data HGU di Kalimantan.</p>
<p>“Jadi apabila ada HGU yang ditutup-tutupi oleh BPN berarti ada sebuah kejanggalan di sana. Kenapa data pengguna HGU harus ditutup-tutupi? Hal itu menimbulkan kecurigaan,&#8221; tegasnya saat ditemui di Sekretariat DPRD Kutim, Kamis (21/3). (mon/kri/k8/kpg)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/perusahaan-sawit-beroperasi-di-luar-hgu/">Perusahaan Sawit Beroperasi di Luar HGU</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diduga Melanggar Adat, PT SAWA Terancam Denda Rp 10 M </title>
		<link>https://bontangpost.id/diduga-melanggar-adat-pt-sawa-terancam-denda-rp-10-m/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 May 2018 03:02:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Adat]]></category>
		<category><![CDATA[Perusahaan Sawit]]></category>
		<category><![CDATA[Sangatta Post]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=38412</guid>

					<description><![CDATA[<p>SANGATTA &#8211; PT. Subur Abadi Wana Agung (SAWA) kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Busang,  Kutim,  terancam didenda Rp 10 miliar.  Ancaman tersebut dilayangkan oleh  sebagian warga di Kecamatan Busang. Tidak diketahui pasti asal mula lahirnya  ancaman denda Rp 10 miliar tersebut. Hanya saja kabar yang mencuat,  jika perusahaan telah melanggar aturan adat. Salah satu [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/diduga-melanggar-adat-pt-sawa-terancam-denda-rp-10-m/">Diduga Melanggar Adat, PT SAWA Terancam Denda Rp 10 M </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SANGATTA &#8211; PT. Subur Abadi Wana Agung (SAWA) kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Busang,  Kutim,  terancam didenda Rp 10 miliar.  Ancaman tersebut dilayangkan oleh  sebagian warga di Kecamatan Busang.</p>
<p>Tidak diketahui pasti asal mula lahirnya  ancaman denda Rp 10 miliar tersebut. Hanya saja kabar yang mencuat,  jika perusahaan telah melanggar aturan adat. Salah satu dugaannya ialah   perusahaan melakukan galian C tanpa izin.  Kemudian,  dari video yang beredar,  beberapa aliran anak sungai tercemar oleh limbah sawit. Sungai berwarna hitam.</p>
<p>Bahkan,  tidak hanya denda,  ancaman penutupan perusahaan juga dilayangkan. Tentu saja hal ini menjadi perhatian serius bagi Polres Kutim.</p>
<p>Karenanya,  pihaknya perlu menengahi permasalahan ini. Jangan sampai berimbas lebih besar. Apalagi sampai mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.</p>
<p>&#8220;Kemungkinan ada komunikasi yang tersumbat,&#8221; ujar Kapolres Ristiawan ,  Senin (30/4) kemarin.</p>
<p>Tak ingin permasalahan semakin panjang,  pihaknya akan melakukan komunikasi kepada dua belah pihak. Baik dari perusahaan maupun warga setempat. Tujuannya untuk mencari titik permasalahan.</p>
<p>&#8220;Kami sudah panggil  (perwakilan warga) untuk menjelaskan hal ini. Kami mau tahu maksudnya. Apa masalahnya. Jadi pendekatan  kami lakukan terus,&#8221; katanya.</p>
<p>Apakah perusahaan sudah ditutup?  Ristiawan mengaku belum. Perusahaan masih beroperasi seperti biasa.  &#8220;Baru ancaman saja tidak boleh (beroperasi). Tapi saat ini masih beroperasi,&#8221; katanya.</p>
<p>Polres meminta agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik. Lakukan komunikasi antar dua belah pihak. Sehingga menemui titik terang.</p>
<p>&#8220;Mungkin hanya miskomunikasi saja. Diselesaikan baik baik,&#8221; katanya. (dy)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/diduga-melanggar-adat-pt-sawa-terancam-denda-rp-10-m/">Diduga Melanggar Adat, PT SAWA Terancam Denda Rp 10 M </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
